Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 2147/Pdt.G/2018/PA.Kng
Tanggal 19 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • . ;6Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, berbunyi, Kekerasandalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh
Register : 01-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2560/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
68
  • 2020dimana terjadi terjadi peristiwa perselisihan dan pertengkaran yangmengakibatkan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat menjadibenarbenar tidak rukun lagi, dan sampai sekarang telah pisah rumah.Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 24-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2399/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
67
  • antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Oktober 2019,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, dan setelah itu Penggugat danTergugat pisah rumah serta sudah tidak melakukan hubungan layaknyasuami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 10-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2077/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
910
  • Tergugat terjadi pada bulan Januari 2019, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidakmelakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 05-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3353/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
811
  • puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2020,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidak melakukanhubungan layaknya suami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 20-06-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA TANJUNG Nomor 225/Pdt.G/2012/PA.Tjg
Tanggal 24 Oktober 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
125
  • pernah datang, tidakada memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada Penggugatdan tidak ada juga harta yang ditinggalkan Tergugat yang dapatdijadikan nafkah buat Penggugat, sedangkan Penggugat tetap dialamat semula ;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang kurang lebih satu tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat atau tidak pernah datang, dantidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harus dihindarkan, yangseharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampai terjadi, karena hal itudianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sewaktu akadnikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Register : 22-06-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 422/Pdt.G/2018/PA.Mpw
Tanggal 12 Juli 2018 — Penggugat VS Tergugat
216
  • huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
    rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasaHal. 6 dari 10 hal.
Register : 20-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 34/Pdt.G/2020/PTA.Bjm
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : Budi Setiawan bin H. Bahdar Johan
Terbanding/Penggugat : Rahmayanti binti Zuwirman Latif
13935
  • Apabila antara suamiisteri sudah tidak ada kesamaan rasa sebagaimana tersebut di atas, maka yangakan muncul adalah perselisinan yang sifatnya bathiniyah;Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan,akan lebin besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskankeduanya dari beban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga danbeban
Register : 02-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 4025/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1011
  • pertengkaran dan perselisihnan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi sejak tanggal 28 Juli tahun 2020Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah, yang pergimeninggalkan rumah kediaman adalah Tergugat,Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Putus : 29-10-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 21/ Pdt.G / 2014/ PN.Cbi.
Tanggal 29 Oktober 2014 — -ARIE WAHYUDI x -STEPHENI
6612
  • Candy Bahwa Tergugat melakukan penelantaran rumah tangga,Kekenaaae dat ih Fee eee neatnanan Mea ali a TRIP ARRRAF Png tiba Tergugat mengambil celengan plastik yang dilemparkan kepadaPenggugat, kemudian memukuli Penggugat namun dengan refleksnya12Penggugat menangkis pukulan Tergugat tersebut yang mengakibatkantangan Tergugat berbalik membentur wajahnya sendiri..........
    Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.Bersikap sopan santun terhadap rakyat.Menjunjung tinggi kehormatan wanita.Menjaga kehormatan diri di muka umum.Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.Tidak sekalikali merugikan rakyat.Tidak sekalikali menakuti dan menyakiti hati rakyat.PND A RO NHN ZBMenjadi contoh dan memelopori usahausaha untuk mengatasi kesulitanrakyat sekelilingnya.11.Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut diatas, pada tanggal 05 Maret 2014Tergugat melaporkan tindakan penelantaran
    rumah tangga dan kekerasaanfisik dan kekerasaan Psikologis yang sering dilakukan oleh Penggugat kepadaankum Tergugat di Kesatuan Mabesad yang beralamat di JI.
    Bahwa disamping hal tersebutsikap penelantaran rumah tangga Penggugat terhadap Tergugat sejak bulanSeptember 2008 sampai pada saat ini jelas menunjukkan bahwa Penggugattidak mampu atau gagal sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawabdan peduli untuk menafkahi Tergugat dan anak Tergugat dengan meninggalkanrumah sekitar 6 (enam) tahun tanpa ada alasan yang sah, tidak menafkahiTergugat baik secara lahir dan batin serta tidak membiayai kebutuhan anak dariPenggugat dan Tergugat.Bahwa di dalam
Register : 20-02-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PA BANGGAI Nomor 0037/Pdt.G/2017/PA.Bgi
Tanggal 12 Juni 2017 — PERDATA - PENGGUGAT - TERGUGAT
1727
  • bahwa;perceraian dapat terjadi karena alasan Antara suami dan isteri terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tanggaserta Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 huruf(c) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga dan Setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumahtangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik, b. kekerasan psikis, c.kekerasan seksual atau d. penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalamdalidalilsyar isebagaiberikut:Hal.20dari24hal.
Register : 11-05-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 604/Pdt.G/2015/PA.Bjm.
Tanggal 3 Juni 2015 — Penggugat vs Tergugat
90
  • Pdt.G/2015/PA.Byjm hal 9 dari 14 hal10akibat hal tersebut, terjadi perpisahan tempat tinggalhingga kini sudah berjalan 5 tahun lamanya;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir atau batin, namun adausaha untuk rukun dan kumpul kembali denganPenggugat, tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang sudah 5 tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat, dan tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat ,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harusdihindarkan, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampaiterjadi, karena hal itu dianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telahmelanggar taklik talak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernahdiucapkannya sewaktu akad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Register : 23-03-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 13/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Tanggal 27 April 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
4519
  • menyiksa perasaan dan bathin Penggugat/Terbanding;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding merasasangat tersiksa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalamrumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam RumahTanggayang berbunyi Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yangberakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau. perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga;Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding, membantah bahwatidak benar Tergugat/Pembanding masih sangat mencintai Penggugat/Terbanding, karena tanpa sepengetahuan Penggugat / Terbanding,Tergugat/Pembanding sudah menikah lagi dengan wanita lain yangbernama RIYAN NESI dan telah mempunyai anak.
Register : 12-01-2012 — Putus : 06-02-2012 — Upload : 02-05-2012
Putusan PA BAUBAU Nomor 25/Pdt.G/2012/PA.BB
Tanggal 6 Februari 2012 —
2212
  • disembuhkan lagi ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 34 ayat 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,seorang suami seharusnya wajib melindungi isteri dan anakanaknya serta memberikanjaminan atas segala sesuatu keperluan hidup seharihari sesuai dengan kemampuannyadan kesemua hal tersebut pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi lagi oleh tergugat ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004, penelantaran
    rumah tangga, merupakan salah bentukkekerasan dalam rumah rumah tangga (domestic violence), dikarenakan kelangsunganhidup sangat tergantung kepada terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak, makaberdasarkan hal tersebut patut dinyatakan bahwa tindakan tergugat juga merupakan salahsatu bentuk tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka telah terbukti bahwa gugatan penggugat telah beralasan
Register : 25-02-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 514/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 16 April 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
92
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 11-03-2013 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 22-05-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1412/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 17 April 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
73
  • Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
Register : 10-03-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 619/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 21 Mei 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
61
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 17-03-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 1732/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1926
  • terjadi pada Agustus tahun 2018 yangakibatnya Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sebagaimanaalamat tersebut diatas; Penggugat dan Tegugat sudah tidakberhubugan layaknya suami dan isteri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap7perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
Register : 24-04-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1006/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 16 Juli 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
51
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 18-10-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 01-02-2018
Putusan PA BITUNG Nomor 0120/Pdt.G/2017/PA Bitg
Tanggal 4 Januari 2018 — - Hafsa Binti Eke Baili (Penggugat) - Suleman Suluta Bin Suluta (Tergugat)
147
  • rumah tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraanatau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kekerasan seksual dan penelantaran
    rumah tangga;Menimbang, bahwa kewajiban suami yang merupakan hak bagi istrinyadiantaranya adalah suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yangdiharapkan Allah SWT yaitu mawaddah, rahmah dan sakinah, sehingga untuk itusuami wajib memberikan rasa tenang bagi istrinya, memberikan cinta dan kasihsayang kepada istrinya sebagaimana dimaksud Pasal 30 UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 Jo Pasal 77 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa karena penggugat telah berhasil membuktikandalildalilnya, ternyata