Ditemukan 383 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 930/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 21 Februari 2017 — Penggugat PT.KOMSERVICO MITRA GLOBAL Tergugat PERUM LEMBAGA PENYELANGGARAN PELAYAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
24869
  • PUTUSANNomor 930/Pdt.Sus.ARB/2016/PNTng.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) dalam tingkat pertama telah menjatuhnkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :PT.
    Di dalam UUArbitrase, upaya hukum pembatalan putusan arbitrase tersebut dikenal denganistiah permohonan pembatalan putusan arbitrase. Di dalam UU Arbitrasetersebut tidak diketemukan istilah gugatan pembatalan putusan arbitrase,sehingga pembatalan Putusan BANI Nomor: 799/IVARBBANV/2016 tanggal 31Oktober 2016 (selanjutnya disebut Putusan BANI No. 799) yang diajukanPenggugat in casu seharusnya juga menggunakan istilah permohonan,bukan gugatan.
    DASAR HUKUM PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE1. Bahwa tentang pembatalan putusan arbitrase diatur di dalam UU Arbitrasepada Bab VII tentang Pembatalan Putusan Arbitrase. Bab VII tersebutterdiri dari 3 pasal yaitu Pasal 70, 71 dan 72. Pasal 70 mengatur tentangmateri pembatalan putusan arbitrase, sedangkan Pasal 71 dan 72mengatur tentang prosedur pembatalan putusan arbitrase.Hal. 27 dari 102 halamanPutusan Perkara Perdata No. 930/Pdt.Sus.Arb/2016/PN Tng.2.
    pembatalan putusan arbitrase harus diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputitempat tinggal termohon dalam penyelesaian sengketamelaluiarbitrase.
    Jika, Penggugat konsisten dengan pendapatnya tersebut,maka terkait dengan penipuan atau tipu muslihat juga semestinyaharus terlebin dahulu dibuktikan melalui proses hukum (due processof law hingga dikeluarkan suatu putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap.Bahwa ketentuan dalam penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tersebutjuga diperkuat berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA)yang memeriksa perkara permohonan pembatalan putusan arbitrasesebagai berikut:a.
Register : 27-11-2012 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 396/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Tanggal 19 Juni 2013 — PT. JAKARTA EXPRESS TRANS lawan PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA qq. DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA qq UNIT PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY d/h BADAN PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY kemudian BADAN LAYANAN UMUM TRANSJAKARTA BUSWAY)
15752
  • ,LLm;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari suratpermohonan Pemohon Majelis Hakim menyimpulkan bahwa meskipundiajukan dengan bentuk permohonan pembatalan putusan arbitrasi, namundalam posita maupun dalam petitumnya tidak ada alasan sebagaimanadisebut secara limitatif dalam Pasal 70 Undangundang Nomer : 30 tahun1999, tetapi justru mendasarkan dalil adanya wanprestasi;Menimbang bahwa dengan mendasarkan fakta tersebut diatasmenurut Majelis Hakim berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal130
    Bahwa alasanalasan permohonan pembatalan putusan arbitrasesebagaimana dimaksud pada Pasal 70 c UU 30 tahun 1999(berkaitan dengan tipu muslihat) harus dibuktikan dengan suatuputusan pengadilan; Penjelasan Pasal 70 UU 30 tahun 1999berbunyi sebagai berikut:Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusanarbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasanalasanpermohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harusdibuktikan dengan putusan pengadilan.
    Jakarta Express Trans Nomor : 016/PresdirPT.JET/SK/III/2012 tanggal 20 Maret 2012 kepadaKetua Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia,Perihal : Permohonan Arbitrase (copy dari copy, diberi tanda T5);Menimbang, bahwa Temohon/ Tergugat mengajukan ahli bernamaAbdul Wahid Oscar, SH,MH yang menyampaikan pendapat di bawah sumpahyang pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saya mantan hakim dan sekarang dosen di beberapa fakultashukum ;e Bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase hanya didasarkansyarat
Register : 15-01-2015 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 20/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 19 Mei 2014 — IMAM ZULFIKRI, ST., MELAWAN PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA, (PT. PNI),
356249
  • Pasal 71 Arbitr : Permohonan Pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secaratertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak haripenyerahan...c. Pasal 72 1), (2 n Arbitr :7. Permohonan Pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri ;2. Apabila Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan. ....3. Putusan atas Permohonan Pembatalan ditetapkan oleh Ketua PengadilanNegeri..d.
    Dengan diajukan gugatan pembatalan yang secara hukum tidak dikenal dan samasekali tidak berdasar, maka gugatan Pengugat haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (niet onvankelijke verklaard).Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase tidak mengenai adanyaPengqugat dan Terqugat.
    Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasanalasantersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan inidapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untukmengabulkan atau menolak permohonan.Pasal 71 ayat (1) :Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulisdalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak haripenyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada PaniteraPengadilan Negeri.14.Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut diatas, maka sudah
    pembatalan putusan arbitrasetidaklah ditafsirkan dengan harus menunggu adanya putusan pengadilansebagaimana yang didalilkan TERGUGAT sesuai dengan penjelasan Pasal 70,karena hal tersebut bersifat Non Applicable atau tidak dapat diapplikasikanmengingat tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam dalam Pasal 71 UndangUndangNomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyebutkan bahwa Permohonan pembatalan putusan Arbitrase harus diajukansecara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hariHalaman 71 dari 76 Putusan No. 20/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.penyerahan dan pendaftaran putusan Arbitrase kepada
Register : 12-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PTA JAKARTA Nomor 186/Pdt.G/2019/PTA.JK
Tanggal 4 Desember 2019 — PEMOHON berlawanan dengan TERMOHON
16287
  • Tetapi semata mata dilihnat kepentingan anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakartamengambil alin pendapat Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timura quo menjadi pertimbangannya sendiri;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa segala pertimbangan dalam konvensi merupakanbagian tak terpisahkan dalam pertimbangan dalam rekonvensi ini;Menimbang, bahwa maksud permohonan pembatalan putusan PengadilanAgama Jakarta Timur tersebut oleh Pembanding semata mata mengenai jumlahnominal
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/PDT.SUS/2011
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK. ( PT. TELKOM ); BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ( BANI ), DK.
190143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ps. 70 UU Arbitrase "Terhadap putusan Arbitrase para pihakdapat mengajukan permohonan pembatalan";Dari bunyi pasal dimaksud, permohonan yang dapat diajukan kePengadilan adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase ;b. Ps. 61 UU Arbitrase "Dalam hal para pihak tidak melaksanakanputusan arbitrase secara sukarela putusan dilaksanakanberdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonanHal. 11 dari 33 hal. Put.
    Ps. 70 UU Arbitrase "Terhadap putusan Arbitrase para pihakdapat mengajukan permohonan pembatalan";Dari bunyi pasal dimaksud, permohonan yang dapat diajukan kePengadilan adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase ;b.
    Dengan demikian, apabilabertitiktolak dari pemahaman ini, maka pertimbangan hukumJudex Facti yang menyarankan agar Pembanding seharusnya lebih tepatmengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No.333/XV/ARBHal. 22 dari 33 hal. Put.
Upload : 23-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729 K/PDT.SUS/2008
PT. PADJADJARAN INDAH PRIMA; PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO)
317260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang sama masingmasing seperdua bagian ;Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama danterakhir serta mengikat kedua belah pihak ;Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis BANI untuk mendaftarkan turunanresmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IABandung atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktusebagaimana ditetapkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999.DASARDASAR PEMOHON MENGAJUKAN PEMBATALANPUTUSAN BANIAdapun dalildalil Pemohon mengajukan permohonan
    pembatalan Putusan BANIadalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:A Adanya tipu muslihat dari Termohon.B.
    pembatalan putusan BANI adalah adanyapendaftaran putusan BANI kepada Pengadilan Negeri sebagaimanadiatur dalam Pasal 71 UndangUndang Arbitrase.
    Adapunpihak Pembanding sudah beritikad baik ingin melaksanakan putusan BANI, tetapikemudian Terbanding malah melakukan permohonan pembatalan putusan.6 Bahwa dengan dasar hukum di atas, maka tidak tepat alasanTerbanding yang mengajukan permohonan pembatalan putusanBANI dengan dasar bahwa putusan tidak dapat dieksekusi denganhal. 33 dari 45 hal.Put No.729 K /Pdt.Sus/2008dilakukannya pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri Bandung,karena putusan tetap dapat dieksekusi karena pihak Pembandingtelah beritikad
    pembatalan putusan BANI kePengadilan Negeri.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2835 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — WALIKOTA PALU/PEMERINTAH KOTA PALU lawan PT GLOBAL DAYA MANUNGGAL
345225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan yang dikemukakan oleh Pelawan dalammengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI Nomor 258 dalamHalaman 21 dari 34 hal. Put.
    Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka terbukti alasanalasanPelawan dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan BANINomor 258 dalam perkara a quo yang didasarkan pada ketentuan Pasal9 ayat (1), ayat (8) dan ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (1) UndangUndangArbitrase sebagaimana diuraikan pada huruf a di atas, adalah tidakbenar dan tidak berdasarkan hukum;Maka oleh karena itu sudah sepatutnya dan cukup beralasan menurutHalaman 23 dari 34 hal. Put.
    menguatkan putusanPengadilan Negeri Palu, tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa berdasarkan bukti P8/T1 putusan BANI Nomor 258/V/ARBBANI/2007, tanggal 2 Oktober 2007 telah didaftarkan di Kepaniteraan NegeriPalu pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2007 dibawah Register Nomor01/ARBBANI/2007/PN.Palu., sedangkan permohonan pembatalan inidiajukan/didaftarkan pada tanggal 23 Desember 2014;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999ditentukan bahwa: Permohonan
    pembatalan putusan Arbitrase harusdiajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hariHalaman 32 dari 34 hal.
Putus : 20-05-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 20 Mei 2015 — PT PLN (Persero) WILAYAH SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA dan SULAWESI BARAT VS 1. KONSORSIUM PT BIMA GOLDEN POWERINDO-PT DIESEL ENERGITAMA PERKASA, DKK
390282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalan putusan arbitrase yangdiajukan Pemohon/Pemohon untuk seluruhnya;Hal. 29 dari 59 hal Put.
    Dengan memeriksa subjek Permohonan Pembatalan Putusan ArbitraseBANI Nomor 536/IX/ARBBANI/2013 tertanggal 22 April 2014 yang diajukanPemohon dengan telitii tampak jelas bahwa di dalam mengajukanPermohonan a quo Pemohon diwakili oleh lembaga Kejaksaan sebagaipengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus General Manager dariPemohon Nomor 046.SKU/WSSTB/2014 tanggal 11 Juni 2014 dan SuratKuasa Substitusi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan NomorSKK1429/R.4/Gs/06/2014 tanggal 12 Juni 2014;3.
    Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya;2.
    pembatalan putusan arbitrase tersebut ditetapkan/diputus selambatlambatnya pada tanggal 17 Juli 2014;e Bahwa ternyata Judex Facti (Majelis Hakim Pengadilan NegeriMakassar baru memberikan Putusan Pengadilan Negeri MakassarNomor 177/Pdt.Sus/2014/PN Mks. pada tanggal 5 Agustus 2014,sehingga hal tersebut sungguh sangat jauh melampaui batas waktupaling lama 30 (tiga puluh) sebagaimana yang ditentukan oleh UUArbitrase, oleh karena itu telah terbukti Judex Facti (Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar
    pembatalan putusan arbitrase atas alasandi luar yang tertera dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun1999, seperti halnya alasan kompetensi absolut yang dikemukakanoleh Pemohon";Dengan demikian didalam putusan ini terdapat pertimbangan yangmenyatakan, antara lain:e Alasan yang disebut pada Pasal 70 tidak bersifat limitatif;e Karena pada Penjelasan Umum (alinea ke18) alasan yangdisebut pada Pasal 70 itu adalah antara lain;Bahwa di dalam putusan ini, Mahkamah Agung membenarkanpelanggaran yurisdiksi
Putus : 21-10-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — PT MANUNGGAL ENGINEERING VS 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
261176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karenanya putusan tersebutharuslah dibatalkan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan arbitrase yangdiajukan Pemohon untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Arbitrase BANI Nomor343/IM/ARBBANI/2010 tanggal 6 Desember 2010;3 Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biayaperkara menurut
    perihal dalil Pemohon terkait pengangkatan arbitermerupakan pemanfaatan hak ingkar Pemohon yang mekanismenya diatur dalamPasal 22 sampai dengan 26 Undang Undang Arbitrase, dan bukan merupakanalasan yang dapat dipergunakan Pemohon dalam mengajukan permohonanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70, 71 dan 72Undang Undang Arbitrase;Lebih lanjut dengan dijadikannya dalil keberatan pengangkatan arbiter dalamPermohonan a quo membuktikan bahwa Permohonan a quo, yang diajukansebagai permohonan
    pembatalan putusan Arbitrase, menjadi tidak jelas;Bahwa ketidakjelasan tersebut dikuatkan oleh pendapat Mahkamah AgungRepublik Indonesia telah memberikan pertimbangan perihal pembatasanpenggunaan Pasal 70 sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase yangdinyatakannya dalam putusan tetap Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 10 Desember 2008 sebagai berikut:"Bahwa UU Arbitrase telah mengatur alasanalasan permohonan pembatasanputusan arbitrase dengan sangat ketat dalam
    Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentukgugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim";Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pedoman Teknis Administrasi danTeknis Peradilan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. di atas, maka suatuputusan arbitrase, termasuk juga Putusan Arbitrase AdHoc Nomor 01/X/ADHOC/2002, hanya dapat dibatalkan dengan cara mengajukan suatu gugatanPembatalan Putusan Arbitrase, dan bukan dengan cara mengajukan suatupermohonan seperti dalam
Putus : 14-03-2013 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 14 Maret 2013 — PT. BERDIKARI INSURANCE, diwakili oleh Muslimin Mawi, selaku Direktur vs Majelis Arbitrase Ad-Hoc cq. JUNAEDY GANIE, SE., MH., ANZIIF (Snr. Assoc)., AAIK (HC)., CLU., ChFC., dan ANANGGA WARDHANA ROOSDIONO, SH., LL.M., FCBArb. dan PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM)
365184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terlinat bahwa yang seharusnyadibuktikan dengan putusan Pengadilan, sebagaimana yang dimaksud olehpenjelasan Pasal 70 adalah huruf (a), sedangkan Pasal 70 huruf (b) yangdimaksudkan adalah novum, dan Pasal 70 huruf (c) tidak harus dengan putusanPengadilan Negeri, maka Judex Facti tingkat pertama tidak salah menerapkanatau. melanggar hukum~ didalam putusannya sebagaimana yangdipertimbangkan oleh Judex Facti tingkat banding;Bahwa jika dikaitkan pula dengan batasan waktu yang diberikan untukmengajukan permohonan
    pembatalan putusan Arbitrase yang hanya 30 hari,sejak penyerahan atau pendaftaran putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri,maka analisa Judex Facti tingkat banding yang menganggap bahwa alasanalasan permohonan pembatalan putusan Arbitrase, harus dibuktikan denganputusan Pengadilan Negeri dengan hanya berdasarkan atau berpatokan padapenjelasan Pasal 70, adalah suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata.Karena apabila untuk alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrse dalamPasal 70 huruf (b) dan (
Register : 06-05-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 357/Pdt.Sus-Arbt/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Agustus 2020 — DJONG EFFENDI, LAWAN 1.PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia dh. PT. Woori Korindo Securities Indonesia, 2.Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, DAN 1.Indra Safitri, S.H., M.M., CRMP., QIA. 2.Hamud M. Balfas, S.H., LL.M., 3.Erry Firmansyah, S.E
5771364
  • pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secaratertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak haripenyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada PaniteraPengadilan Neger;Bahwa ditegaskan kembali bahwa salinan otentik Putusan Arbitrase BA PMINo.20 telah diserahkan dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta Selatan pada tanggal 16 April 2020 di bawah nomor: 07/ARB/HKM/2020/PN.JAK SEL, dimana penyerahan dan pendaftaran tersebutsecara resmi telah pula diberitahukan
    Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BAPMI No. 020 inimemberikan putusan dengan amar sebagai berikut:PRIMER :1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan ArbitraseBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia No. Reg.: BAPMI020/ARB013/IX/2019 tertanggal 31 Maret 2020 yang diajukan oleh PemohonPembatalan untuk seluruhnya;2.
    Menghukum Turut Termohon Pembatalan I, Il dan Ill untuk mematuhiputusan dalam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase ini;5. Menghukum Termohon Pembatalan dan Termohon Pembatalan Iluntuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;SUBSIDAIR:Atau: apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.g.
    Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Pembatalan fokuskepada dalil dan argumen yang menjadi dasardasar yang dianggap menjadialasan Permohonan Pembatalan Putusan BAPMINo.020, sebab yang menjadipokok permasalahan saat ini fokusnya adalah apa yang menjadi alasanPembatalan Putusan Arbitrase;Namun, untuk membantu memberikan gambaran singkat kepada Majelis Hakimyang terhormat mengenai inti permasalahan ini dari awal, izinkanlah TermohonPembatalan untuk menjabarkan sedikit mengenai kronologi hingga kasus
    Mirae AssetSekuritas, namun yang dituduh melakukan tipu muslihat adalahTermohon Pembatalan , hal mana menunjukkan dalil permohonanPemohon Pembatalan kabur/obscuur;Halaman 80 dari 86 halaman, Nomor 357/Pdt.Sus.Arbt/2020/PN.Jak.Sel.terlampaui, sehingga syarat formal permohonan pembatalan putusan Arbitraseyang dimohonkan Pemohon Pembatalan dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembatalanPutusan Arbitrase didasarkan pada Pasal 70 huruf c Undangundang No.30Tahun 1999 jo Putusan
Register : 06-11-2012 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 4 Juli 2013 — LEKOM MARAS PANGABUAN Inc MELAWAN 1. M HUSSEYN UMAR, SH, FCBArb 2. Dr. FRANS HENDRA WINARTA, S.H, MH FCBrb 3. Dr DANRIVANTO BUDHIJANTO, S.E., LLM, in IT LAW 4. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),
193151
  • TIlI2) ;Permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukanPENGGUGAT tersebut telah diperiksa dan diputus dengan berkekuatanhukum tetap (in krackt van gewijsde) melalui Putusan Mahkamah AgungRI No.370 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012 (Bukti TI s.d. TIII3) Jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.680/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Maret 2012 (Bukti TI s.d. TIll4).
    Penggugat Telah Mencampuradukkan Antara Gugatan PerbuatanMelawan Hukum, Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase DanGugatan Perlawanan Atas Penetapan Eksekusi Ketua PengadilanNegeri Jakarta Selatan.28. Dalam Gugatannya, PENGGUGAT telah mencampuradukan antaragugatan perbuatan melawan hukum, permohonan pembatalan putusanarbitrase, dan gugatan perlawanan atas penetapan eksekusi KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa PENGGGUGAT telahmencampuradukan antara gugatan perbuatan melawan hukum (pasal1365 Burgerlijk Wetboek), permohonan pembatalan putusan arbitrase(pasal 70 UU Arbitrase), dengan Gugatan Perlawanan (Pasal 195 ayat(6) HIR) dalam Gugatan a quo. Tindakan pencampuradukan gugatanoleh PENGGUGAT tersebut telah mengakibatkan gugatanPENGGUGAT kabur dan tidak jelas (onduidelijk).
    pembatalan putusan arbitrasesebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 70 UUArbitrase.
    Dengan demikian gugatan Penggugat merupakan bentuk dari suatugugatan perlawanan ;e Bahwa selain mencampuradukan antara gugatan perbuatan melawanhukum, permohonan pembatalan putusan arbitrase dan gugatanperlawanan.
Register : 25-03-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 7_Pdt_Sus_Pailit_2019_PN_Smg
38499
  • Maka pernyataan atau keterangandalam Permohonan Pembatalan Putusan Perdamaian halaman 3 Nomor 7adalah TIDAK BENAR.Hal 11 dan25 Putusan No 7/PUt.SusPaiht/201 9/PN.Niaga.Smg6. Bahwa untuk pembayaran Pokok Pinjaman dan kelanjutan pembayaranbunga memang belum dilakukan karena belum tersedianya dana. Selama iniuntuk pembayaran bunga sebesar 5% (lima persen) per tahun dan pokoksimpanan dengan nilai NOA (Number Of Account) sampai denganRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) tanpa bunga.
    sebagaimana dikatakan dalam schedule PutusanPerdamaian, hal ini dapat diartikan Termohon telah beretikat baik ;Menimbang, bahwa dengan demikian akan lebih bermanfaat manakala KSPJateng Mandiri (Termohon) untuk masih tetap berupaya untuk memenuhikewajibannya/pembayaran kepada para kreditor, daripada dibatalkan perdamaianyang berdampak Pailit, yang akirnya masih memerlukan waktu panjang dan tidakada jaminan pembayaran ;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimmenilai untuk permohonan
    pembatalan putusan perdamaian dalam PKPU yangberujung dengan kepailitan, tidak dapat dikabulkan dan harus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap biaya perkara yang timbul harus dibebankankepada pihak yang dikalahkan (Pemohon) ;Memperhatikan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (8), Pasal 224 ayat (1)dan (3), Pasal 225 ayat (3) dan (4) Undangundang Nomor 37 tahun 2004, tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Ketentuanketentuan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 B/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — I. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK VS 1. PT PERTAMINA EP, DKK
710511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 646/I/ARBBANI/2015 tanggal 16 Mei 2016 untukseluruhnya;2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor646/I/ARBBANI/2015 tanggal 16 Mei 2016 tidak memiliki kekuatan hukummengikat;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor646/I/ARBBANI/2015 tanggal 16 Mei 2016 berikut segala akibat hukumnya;4.
    berupa Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia yang menyatakan bahwa untuk membuktikan adanya tipumuslihat harus dibuktikan dengan putusan pengadilan, namun ternyataputusanputusan tersebut sebagian besar merupakan produk sebelumadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUXII/2014 tanggal 11November 2014, dan mengenai adanya Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 15/PUUXII/2014 tersebut, sebagaimana didalilkan oleh Termohon Il,ternyata putusanputusan tersebut adalah putusan banding dari putusanterhadap permohonan
    pembatalan putusan arbitrase yang diperiksa diPengadilan Negeri sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor15/PUUXII/2014 tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya diatas, ternyata telah terbukti adanya tipu muslihat yang dilakukan Termohon sehubungan dengan permohonan arbitrase yang diajukannya terhadappenyelesaian sengketa terhadap Perjanjian Pembangunan CentralProcessing Plant (CPP) Area Gundih Proyek
    Oleh karena yang diperiksa dalam perkara iniadalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akanmemeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkankeberatankeberatan permohonan dari Pemohon Banding sebagai berikut:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori tanggal 30 September 2016 dankontra memori tanggal 13 Oktober 2016 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti,
Putus : 03-05-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 K/Pdt.Sus.Arbitrase/2013
Tanggal 3 Mei 2013 — THIO INGE CATHERINE vs NANIEK SOETRISNO
615448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa, selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon telah mengajukanPermohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya No. 31/ARB/BANISBY/V2012 tanggal 21 Juni 2012, danditerima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal yang sama,sehingga dengan demikian Permohonan Pembatalan ini masih dalam tenggang waktuyang ditentukan dalam Pasal 71 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi :Permohonan
    pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktupaling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusanarbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri" ;Sehingga oleh karenanya Permohonan Pembatalan ini harus dinyatakan dapat diterima.Bahwa, selanjutnya dasar hukum Pemohon dalam mengajukan pembatalanputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut adalah sebagaimana yangtertuang di dalam Pasal 70 huruf a dan c UndangUndang No. 30 Tahun
    Pembatalan Putusan Arbitrase ini,memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk tidak melaksanakanAnmaning terlebih dahulu ;Bahwa, pertimbangan hukum Arbiter dalam Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) Perwakilan Surabaya No. 31/ARB/BANISBY/I/2012 tanggal 21 Juni2012 sama sekali mengabaikan buktibukti surat dan saksisaksi yang diajukan olehPemohon (dahulu Termohon), hal tersebut dapat dilihat dalam pertimbangannya padahalaman 30 alinea, kelima, s/d ketujuh yang berbunyi :Alinea
    Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan olehPemohon dengan Register Perkara No. 659/Pdt.G/2012/PN.Sby ;2 Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 201.000, (dua ratus satu ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telahdiucapkan dengan hadirnya Pemohon Pembatalan/Termohon Arbitrase pada tanggal 17Oktober 2012, terhadap putusan tersebut Pemohon Pembatalan/Termohon Arbitasemengajukan permohonan banding pada tanggal18 Oktober 2012, sebagaimana
    pembatalan putusan arbitrase adalah putusanpengadilan yang harus lebih dulu dibuktikan (Penjelasan Pasal 70 UndangUndang Arbitrase), maka perkara ini harus diperiksa melalui fasefasepemeriksaaninclusife fase pembuktian yang membutuhkan waktu lama ;Sesuai dengan PP No.42/2007 Perjanjian Waralaba bertentangan denganPeraturan Menteri Perdagangan R.I.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 11 Maret 2015 — P.T. INMAS ENERGY VS P.T. ANUGRAH KARYA RAYA
502374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 47 B/Pdt.Sus Arbt/20152.perkara pidana maupun perdata atas alasan yang dijadikan dasar gugatanini;Bahwa dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase yangdiminta dalam perkara a quo melekat cacat prematur karenanya harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara);Gugatan Penggugat Tidak Berdasar Hukum2.1 Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UndangUndang Arbitrase, permintaanpembatalan suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan denganalasanalasan yang bersifat limitatif
Putus : 25-01-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 25 Januari 2017 — PT ALBOK BOILER INDUSTRI VS 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
335249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan ArbitraseNomor 688/IV/ARBBANI/2015, tanggal 2 November 2015 Pemohon untukseluruhnya;2. Membatalkan Putusan Arbitrase Perkara Nomor 688/IV/ARBBANI/2015,tanggal 2 November 2015;Dan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Arbitrase Perkara Nomor 688/IV/ARBBANI/2015,tanggal 2 November 2015;3. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan Arbitrase Perkara Nomor 688/IV/Halaman 27 dari 34 hal. Put.
    Bahwa apabila meneliti dengan seksama Permohonan dalam perkara ini,khususnya pada bagian petitum, ternyata Pemohon mencampuradukkanpetitum permohonan pembatalan putusan arbitrase dengan petitum yangbiasa ditemui pada gugatan kontentiosa umumnya (vide halaman 2324Permohonan) dimana pada poin 2 petitum, Pemohon meminta untukdibatalkannya Putusan Arbitrase BANI Nomor 688/IV/ARBBANI/2015tertanggal 2 November 2015, namun demikian pada poinpoin selanjutnyadalam petitum tersebut Pemohon juga meminta petitum
    Nomor 1 PK/Pdt.SusArbt/2017Jakarta Timur menghukum Termohon Il untuk melakukan pembayarankepada Pemohon sebesar Rp18.553.280.768,00 (delapan belas miliar limaratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enampuluh delapan rupiah), serta (ili) meminta untuk dinyatakan sah dan berhargasita jaminan yang dimohonkan Pemohon dalam perkara a quo", yang manahal tersebut secara hukum tidak sesuai dengan petitum yang dipersyaratkandi dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase;Petitum
Putus : 22-12-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1405 B/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — FICO CORPORATION, Co. Ltd VS 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI,, DK
361210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Penggugat yang merasakeberatan dengan isi dari Putusan Arbitrase BANI Nomor 764/XI/ARBBANI/2015 tanggal 11 Januari 2017 selain mengajukan upaya hukumgugatan koreksi kekeliruan administrasi atas Putusan Arbitrase BANI Nomor764/XI/ARBBANI/2015 tanggal 11 Januari 2017 melalui Pengadilan NegeriJakarta Selatan dalam perkara a quo, diketahui juga mengajukan upayahukum lainnya, yakni Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BANINomor 764/XI/ARBBANI/2015 tanggal
    Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Apabila petitum permohonan pembatalan putusan arbitrase di atas dikaitkandengan perkara a quo jelas menunjukan Penggugat telah bersikapinkonsisten karena di satu sisi membenarkan Putusan Arbitrase BANINomor 764/XI/ARBBANI/2015 tanggal 11 Januari 2017 dalam perkaraa quo namun dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malahberupaya untuk membatalkan
    Atas adanya sikap inkonsistenan Penggugat baik di dalam perkara a quomaupun dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase di PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang menyebabkan gugatan Penggugat dalamperkara a quo menjadi tidak jelas dan kabur tersebut maka patutlah bagiTergugat untuk mengajukan eksepsi obscuur guna memohon kepadaMajelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat dalamperkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaara);Eksepsi Obscuur.Upaya Hukum Yang Ditempuh
Register : 02-11-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 921/Pdt.Sus-Arbt/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
PT. Rifan Financindo Berjangka
Tergugat:
CARMELITO JUNDIS SAGRADO
547366
  • sesuaiHalaman 13 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 921/Pat.SusArbt/2020/PN JKT.SELdengan peraturan yang berlaku di bidang PERDAGANGAN BERJANGKAKOMODITI dan HUKUM PERJANJIAN yang telah di SEPAKTI,sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala BAPPEBTInomor 99/BAPPEBTI/Per/11/2012 jo 107/BAPPEBTI/Per/11/2013Khususnya mengenai Perjanjian Pemberian Amanat dan PERJANJIANELEKTRONIK sah menurut hukum sehingga sudah saharusnya MAJELISHAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN yang terhormat,MENERIMA PERMOHONAN
    PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASENOMOR 047/ BAKTIARB/02.2020 YANG DIAJUKAN oleh PEMOHONKEBERATAN yang dahulu TERMOHON.15.
    1 sampaiHalaman 39 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 921/Pat.SusArbt/2020/PN JKT.SELdengan PK12;Menimbang, bahwa Termohon telah menyangkal dalildalil permohonanPemohon dengan mengemukakan alasan/dalil sebagai berikut: Bahwa alasan permohonan pembatalan arbitrase tidak sesualdengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; Bahwa dalildalil pemohon keberatan dalam permohonan adalahdalildalil yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh badan arbitraseperdagangan berjangka komoditi; Menolak Permohonan
    Pembatalan Putusan Arbitrase yangdimohonkan oleh Pemohon Keberatan, dahulu Termohon Arbitrase,untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan bukti suratyang diberi tanda T1 sampai dengan T2;Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan lebih lanjuttentang permohonan Pemohon, maka sebelumnya Majelis akanmempertimbangkan tentang ketentuan pasal 59 ayat 1, 2, 3 UU No. 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dikutipsebagai berikut :Pasal 59 ayat 1, 2
    pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulisdalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hariHalaman 40 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 921/Pat.SusArbt/2020/PN JKT.SELpenyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada PaniteraPengadilan NegeriMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasalpasal yangdisebutkan diatas, maka akan dapat ditentukan apakah Arbiter atau kuasanyatelah menyampaikan halhal sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat 1, 2, 3 UUNo. 30 Tahun 1999 tentang
Register : 26-06-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 352/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 23 September 2020 — Pembanding/Penggugat I : Andri Salman, S.T
Terbanding/Tergugat : PT. Aman Prima Jaya
Terbanding/Turut Tergugat I : H. Bambang Hariyanto SH MH
Terbanding/Turut Tergugat II : Ir. H. Ahmad Rizal, , S.H., M.H
Terbanding/Turut Tergugat III : Dr. Jelly Masseri, S.H., M.H
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : Wali Kota Bandung
194141
  • Bdg.Bahwa adapun yang TURUT TERGUGAT IV maksud memiliki substansiperkara sama adalah bahwa apa yang dimohonkan PARA PENGGUGATdalam permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase a quo (in casu telahada Putusan No.135/Pdt.G/2019/PN.BDG tanggal 15 Mei 2019) denganGugatan Wanprestasi ini memiliki objek yang sama yakni memohonMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmembatalkan / merubah Putusan Arbitrase No.31 / 2018 / BANIBANDUNG.Bahwa alasan atau dalildalil gugatan Perbuatan Melawan
    BDG17.18.Bahwa agar PARA PENGGUGAT lebih memahami proses sengketaarbitrase di BANI, maka TURUT TERGUGAT , Il, Ill, IV perlumengemukakan bahwa pembatalan Putusan Arbitrase hanya dapatdilakukan melalui Permohonan Pembatalan Putusan Arbitraseberdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase;Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas TURUT TERGUGAT I, Il,Ill, IV memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo untuk menolak atau setidaktidaknya menyatakan gugatantidak dapat diterima (niet ontvankelijk
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI" Menghukum Pemohon dalam Konvensi/Termohon dalamRekonvensi untuk membayar' biaya perkara sebesarRp.456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).Bahwa, permohonan pembatalan putusan arbitrase BANI PerwakilanBandung No.31/2018/BANI BANDUNG yang diajukan oleh PENGGUGAT telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus denganregister perkara No.135/Pdt.G/2019/PN Bdg, yang pada pokoknyaPermohonan Pembatalan Putusan Arbitrase tidak dapat diterima.Terkait