Ditemukan 22545 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 221/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
Mesilina Telaumbanua
Tergugat:
Bupati Nias Utara
392303
  • Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDN9) Bahwa sesuai dengan perintah Pasal 129 UU No 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Upaya Keberatan terhadap PutusanPemberhentian tersebut sudah dilakukan dengan mengirimkanUpaya Keberatan terhadap atasan Bupati yaitu pada tanggal 16Mei 2019 kepada Gubernur Sumatera Utara, kemudian padatanggal 29 Juli 2019 kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan &RB, Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepada Presiden;10) Bahwa sampai dengan sekarang surat balasan dari
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNAparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusan sepanjangperbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungankerja dan tersedia lowongan;27.Bahwa Tergugat telah keliru. menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholahjika seseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNpelaksana UndangUndang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara terdapat ketidakcermatan.
    Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ danSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor: B/50/M.S.00.00/2019, yang kaidah hukumnya sesuai dengan penerapanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, Penggugat harus dijatuhi sanksi administrasi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dantersedia lowongan, sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan;(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. melakukan penyelewengan terhadap
Register : 10-12-2015 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3835/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
264
  • TAHUN 2016TENTANGPERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014TENTANG APARATUR SIPIL NEGARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMenimbang : a.Menimbang : 1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen aparatursipil negara yang berkeadilan dan berkepastian hukum,perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaanmanajemen aparatur sipil negara;bahwa beberapa ketentuan manajemen aparatur sipilnegara berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukanperubahan
    ;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentukUndangUndang tentang Perubahan UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;.
    Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan angka 19 dihapus, sehinggaPasal 1 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalahprofesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PegawaiASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengankewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasidan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaankebijakan ASN;b. Dihapus;c. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajiankebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraanpendidikan dan pelatihan ASN; dand.
    TAHUN 2016TENTANGPERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014TENTANG APARATUR SIPIL NEGARAI. UMUMKetentuan di dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara dirasakan masih terdapat beberapa kendala yangdapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum apabiladilaksanakan, sehingga perlu disempurnakan. Beberapa penyempurnaantersebut, antara lain:a.
Register : 12-01-2017 — Putus : 20-01-2017 — Upload : 08-04-2017
Putusan PN MAMUJU Nomor - 06/Pid.Sus/2017/PN.Mam
Tanggal 20 Januari 2017 — - Muhammad Ibrahim, S.T.,M.M
8118
  • Mamuju;Agama : Islam;Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Bidang PelayananUmum, Monitoring, dan Pengaduan pada badanpenanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kab.
    tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 06/Pen.Pid/2017/PN.Mam, tanggal12Januari 2017, tentang penetapan hari sidang pertama;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan buktibukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:n Bahwa la terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM S.T.M.M selaku Aparatur
    ,S.lp MA;Bahwaterdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan selaku KepalaBidang Pelayanan umum, monitoring, dan pengaduan pada badan penanaman modalpelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kab.Mamuju;Bahwa saksi selaku ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 bertempat dilapangan Sepak BolaDesa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.Terdakwa mengikuti kKampanye salah satu pasanagna calon Gubernur;;Bahwa mulanya saksi Muhammad
    Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian, Anggota TNI;3.
    Sipil Negara dalam pasal 1 bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASNadalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yangdiangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatanpemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
Register : 19-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2020
Tanggal 20 Mei 2020 — Ir. NOORHAYATI SALE VS BUPATI BANJAR;
21851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian AparaturSipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, PejabatPembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB)diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semuaproses hukum yang sedang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara,mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormatHalaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 199 K/TUN/2020Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara hukum melakukan tindakpidana korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danMenteri Dalam Negeri:Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakinmerajalela, sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkahlangkah yang simultan dan komprehensif.
    Tindakan tegas harusdilakukan, antara lain dengan menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), agar dapat memberikanefek jera kepada Aparatur Sipil Negara yang lainnya;Bahwa sekalipun terdapat ketentuan yang memberikan alternatif untukmengaktifkan kembali Aparatur Sipil Negara yang sudah menjalanihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapitidaklan salah secara prosedural, atau tidak dapat diartikan adanyapenghukuman dua kali atas satu perbuatan yang sama
    , dalam halsetelah diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara, kemudiandiberhentikan kembali dari Aparatur Sipil Negara, karena berada dalamdua ranah hukum yang berbeda, yaitu pertanggungajawaban pidanadalam ranah hukum pidana dan pertanggungjawaban adminitasi dalamranah hukum administrasi.
    Tindakan yang dilakukan Aparatur SipilNegara yang bersangkutan adalan sehubungan dengan jabatannya,sehingga sesuai dengan kewenangan diskresi yang dimiliki olen pejabatyang bersangkutan dapat pula dijatuhi hukKuman administrasi.
Putus : 14-02-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/TUN/2017
Tanggal 14 Februari 2016 — MACHDLOROTUL A’YUNI, S.Pd. vsKEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA.,
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlKhairiyah Penggugat telah melaksanakan tugasdengan sebaikbaiknya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi, Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional GuruDan Angka Kreditnya serta ketentuan perundangundang lainnyayang ada kaitannya dengan Jabatan Fungsional Guru;Bahwa Penggugat dinyatakan Lulus dalam Program Sertifikasi GuruUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullan dengan SertifikatPendidik Nomor : Un.01/F1/R/001444
    Tanggal 25 Maret 2008 danmenerima Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar : Rp 17.162.520(Tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluhrupiah) setiap 6 (enam) bulannya;Bahwa Penggugat sangat terkejut ketika menerima Surat Keputusana quo, karena Penggugat tidak pernah merasa melakukan kesalahanatau mendapat teguran baik lisan maupun secara tertulis dariTergugat;Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,Nomor
    Sipil Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya (vide Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf a angka 1).Bahwa sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 38 ayat(1) dan (2) Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur SipilNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentangJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yaitu:Pasal 38(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
    Il/a pendidikanSMA per 14 Mei 2010 (P4=T3); Bahwa Penggugat diangkat menjadi Guru dengan jabatan Guru Pertama per31 Desember 2010 (P5=T5); Bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:1) Jenjang jabatan Fungsional Guru yang terendah sampai tertinggi, yaitu:a. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya;d. Guru Utama;2) Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang sebagaimana dimaksudpada ayat (1), yaitu:a. Guru Pertama:1.
    Penata Muda Tingkat , golongan ruang III/b; Bahwa Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada pokoknya menetapkan:Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatanFungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertipikatpendidik;b.
Register : 06-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 12/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
Thonni Hutagaol
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
4627
  • Bahwa sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, mengenai pemberhentian terhadap PNSyang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang adahubungannya dengan jabatan telah diatur dalam peraturan perundanganundangan, sebagai berikut :a.
    Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)sesuai dengan ketentuan yang berlaku.c.
    Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor :800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya:Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih danbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November2018. Untuk Gubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikantembusan kepada Menteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara (ASN),dan apabila dihnubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukan Upaya Administratifadalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur SipilNegara;Menimbang, bahwa Upaya Administratif terhadap Pegawai Negeri Sipilatau Aparatur Sipil Negara in casu Penggugat
Register : 25-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN TONDANO Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tnn
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.TIRA AGUSTINA , SH, MH
2.JOICE AMELIA USSU,SH
3.FIIKI AMINULLAH,SH
Terdakwa:
Drs. HERSI TUUK
10343
  • HERSI TUUK bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara Dengan Sengaja Membuat Keputusan dan/atauTindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 TentangPemilinan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang Jo.
    Mantap... merupakan ajakan agar masyarakat pemilihdapat menentukan sikap untuk mencoblos calon yang sudah jelasprogramnya dan dalam kalimat ada tanda seru artinya bentuk ajakan yangbersifat seruan ; Bahwa kalimat tersebut mengandung ketidaknetralan dimana yangbersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang harus bertindakHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tnnnetral pada masa kampanye dan juga dalam masa pilkada (PemilihanKepala Daerah) seorang Aparatur Sipil Negara tidak
    Unsur setiap pejabat negara, pejabar aparatur sipil negara dan kepala desaatausebutan lain/lurahMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Negara, PejabatAparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah atau Hukum Tuaadalah selaku subyek hukum yang berhubungan Pejabat Pemerintahan baik ditingkat Pusat maupun daerah ;Menimbang, bahwa Pejabat Aparatur Sipil Negara adalah pejabat yangberprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada
    instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalamperkara ini yaitu terdakwa Drs.
    SipilNegera (ASN) yang berarti terdakwa telah mengabdikan diri kepada bangsa dannegara selama kurang lebih 24 tahun ;Menimbang, bahwa selama sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)terdakwa telah menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaikbaiknya.
Register : 02-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 53/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
Ir. HAMID SANUBI
Tergugat:
BUPATI LUWU
19469
  • Aparatur Sipil Negara yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada : 1) para MenteriKabinet Kerja; 2).
    Para Bupati/Walikota;c) Menteri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ, tanggal 10 September2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negarayang Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepadaBupati/Walikota di seluruh Indonesia.
    Hukum Tetap KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan,tanggal 13 September 2018;: Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran Nomor 180/6867/SJTentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil NegaraYang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara
    Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi, tanggal 18 September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasihalaman 22 dari 36 Putusan Nomor 53/G/2019/PTUN.MKS7.
    Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan sesuai ketentuan Pasal 89UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentiansementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur denganPeraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf e jo.
Register : 08-10-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 104/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat:
SANGKALA IRWAN
Tergugat:
BUPATI BANTAENG
7945
  • Lagipula penerbitan Surat Keputusan Bupati Bantaeng sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Pasal 87 ayat (4) huruf d, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,Pasal 250 huruf d, Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 TentangHalaman 5 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN.Mks.IV.
    Sipil Negara, Pasal 250 huruf d, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UUNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, PPHalaman 12 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN.
    Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil; b. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara; c. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintah;Halaman 16 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN. Mks.d.
    AUPB yang dilanggar;Profesional, dan Azas Proporsionalitas;(enam) bulan, sehingga hal ini melanggar Pasal 87 ayat (4) huruf dUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Sipil Negara jo.Pasal 247, Pasal 248, dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P10 = Bukti T4, diketahui faktahukum mengenai putusan perkara pidana atas nama Penggugat berkekuatanhukum tetap terhitung mulai tanggal 16 Februari 2016, sedangkan peraturandasar dalam menerbitkan objek sengketa a quo yaitu UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, diundangkanHalaman
Register : 27-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat:
Firnawan Hendrayanto, S.T., M.T.
Tergugat:
Bupati Pemalang
284103
  • pemberhentian tidak dengan hormat kepadaPenggugat yang dibuat oleh Tergugat tidak sesuai dengan yangdimaksud dalam Pasal 87 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 247 jo.
    Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 888/02/TAHUN 2018tertanggal 31 Oktober 2018 dterbitkanmendasarkan:1) Surat Edaran Menteri Dalam Negara Nomor 180/6867/SJtertanggal 10 September 2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak PidanaKorupsi menyebutkan bahwa dalam rangka kepastian hukum, tertibadministrasi dan mendorong percepatan reformasi birokrasi untukmemberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan
    (Sesuaidengan aslinya);Undangundang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara. (Sesuai dengan fotokopi);Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    Bupati Pemalang, sehingga upaya banding administratifsebagaimana perintah Pasal 129 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditempuh Penggugat tidakdidahului dengan pengajuan upaya keberatan administratif kepadaatasan pejabat yang berwenang menghukum in casu Gubernur Jawa Tengah,maka tidak sesuai dengan Perintah Pasal 129 ayat (4) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengingat upayakeberatan dan banding administratif sebagaimana dimaksud
    Pasal 129 ayat(2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaraadalah bersifat komulatif karena menggunakan kata hubung dan (videLampiran Il UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan angka 262. untuk menyatakan sifatkomulatif, gunakan kata dan); 22222 Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat belum menempuh upayaadministratif sebagaimana perintah Pasal 129 ayat (2) jo. ayat (3) dan ayat(4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Register : 23-09-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 21/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat:
Ir. ADOLFIEN SUPIT
Tergugat:
WALIKOTA TOMOHON
229104
  • PutusanPengadilan Negeri Tondano Nomor: 199/Pid.B/2010/PN TdoTanggal 27 Januari 2011, walaupun ada Surat Edaran (SE) Nomor 20Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil NegaraYang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal250 Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil ;Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS)diberhentikan tidak dengan hormat
    Sipil Negara (ASN), sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 129ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yangmengatur : Yang dimaksud sengketa Pegawai ASN adalah sengketa yangdiajukan oleh pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh PejabatPembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai;Menimbang, bahwa ketentuan upaya administratif dalam penyelesaiansengketa Pegawai ASN diatur dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur
    Tentang AparaturSipil Negara bukanlah norma atau kaidah hukum yang dapat langsung diterapkan,tetapi memerlukan peraturan perundangundangan pelaksanaannya yang berupaPeraturan Pemerintah ;Menimbang, bahwa Pasal 134 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan yang pada pokoknya peraturanpelaksanaan dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, termasuk Peraturan Pemerintah mengenai upaya administratif, harusditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
    terhitung sejak UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, dan faktanya sampaigugatan ini diajukan, Peraturan Pemerintah mengenai upaya administratifsengketa Pegawai ASN belum juga ditetapkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat diterapkan sebelumditetapkannya Peraturan Pemerintah pelaksanaannya, sesuai ketentuan Pasal 139UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, untukmenentukan
    Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen PNS, dan tidak diatur mengenai upaya administratif sebagai tindaklanjut Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, maka ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangPeratun jo.
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 95/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
KADAR
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
73129
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap;d. Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam ketentuanPasal 87 ayat (4) huruf b berbunyi: bahwa PegawaiNegeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:a.
    Sipil Negara yangMelakukan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiHalaman 28 Putusan Perkara No. 95/G/2019/PTUN.Mks.13.
    Sipil Negarabelum ada, serta UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidakmensyaratkan adanya upaya administratif untuk Sengketa Aparatur SipilNegara (Pegawai ASN) berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil, namun Penggugat telah menempuh upayaadministratif pada tanggal 5 Agustus 2019, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah
    Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang PemberhentianPegawai Negeri Sipil, dan norma hukum tersebut tetap hidupkarena diatur kembali dalam peraturan perundangundanganyang menggantikannya, yaitu dalam Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan tersebuttetap dapat diterapkan kepada Penggugat, karena berdasarkanfakta hukumnya pada saat objek sengketa diterbitkan, Penggugat masih berstatus sebagai PNS sehingga terikat olehUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 29-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 69/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
SITI ILA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI BARAT
12946
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang No 36/PID.SUSTPK/2017/PN.KPG dengan pertimbangan Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara danmemperhatikan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan KepalaBadan Kepegawaian Negara nomor: 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018,dan nomor:153/KEP/2019 tentang Penegakan Hukum Terhadap PegawaiNegeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan
    Aparatur Sipil Negara baru diundangkan pada tanggal 7 April2017 sesuai ketentuan Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menyatakan: PeraturanPemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Oleh karenanya, adanya penyeragaman penerapansanksi administrasi bagi Aparatur = Sipil Negara, tanpamempertimbangkan faktorfaktor yang mempengaruhi terjadinya tindakpidana, tingkat kesalahan, serta tingkat kebutuhan kelembagaanterhadap keahlian dan kemampuan kinerja dari Aparatur Sipil Negaratersebut, jelas tidak akan memenuhi rasa keadilan bagi Aparatur SipilNegara itu sendiri, maupun akan dapat mempengaruhi pelaksanaanfungsi dan tugas.pemerintah itu secara kelembagaan. d.
    Sehingga UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diaturdalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif
    : Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalam substansiobjek sengketa a quo adalah apakah sudah tepat jika Tergugat menerapkanpasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Majelis Hakimterlebih dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?
Register : 02-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 144/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
LAUREN NABABAN, S.Kep
Tergugat:
WALIKOTA SIBOLGA
116101
  • Sipil Negara;Bahwa upaya administrasi mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif;(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secaratertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum denganmemuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepadapejabat yang
    Atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan;Bahwa merujuk Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas maka atasan pejabatatau kepala daerah merupakan Presiden;Bahwa Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3) UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat dimaknai atasanpejabat yang berwenang menghukum ialah Presiden;Bahwa Penggugat telah pernah mengajukan gugatan
    Bahwa terkait keberatan yang diajukan vide poin 15, pengajuan keberatanterhadap objek sengketa dilakukan merujuk pada Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbuny!
    Bukti T3Foto kopi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Perihal :Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan Dan PengendalianKepegawaian Nomor : K 2630/V 555/99, tanggal 17 April 2018 ;Foto kopi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI TentangPenegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara YangMelakukan Tindak Pidanan Korupsi ;Foto kopi Surat Keputusan Bersama Menteri Dlam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Tenntang Penegakan HukumTerhadap
    Pasal 129 ayat (3)UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 7Undangundang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo.
Register : 17-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 173/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
ROFIANDA NASUTION
Tergugat:
Bupati Batu Bara
6431
  • Bahwa Penggugat menyampaikan surat keberatan / banding administrasikepada Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 06 Mei 2019 danditerima pada tanggal 08 Mei 2019 Atas Nama Penerima RISTYA, yangmana surat tersebut tidak dibalas, tidak diselesaikan, dan tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ;8.
    Bahwa benar Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara yang mengajukangugatan kepada Tergugat sebagai dampak dari diberhentikannnyaPenggugat sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana tertuang didalamGugatan Peradilan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan dengan register perkara nomor : 173/G/2019/PTUNMdn tertanggal17 Mei 2019 dan diperbaiki formal tanggal 12 Juni 2019 ;3.
    Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6 ;b. Undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan ;c.
    Saryoto, SP.d ;Fotokopi Meriyeta Soruh tentang pengabulan gugatanterhadap sebelaas (11) orang Aparatur Sipil NegaraKabupaten Manggarai Timur ;Fotokopi Tulisan isi Rekaman Vidio Player PernyataanPelaksana Tugas ( PLT ) Gubernur Propinsi Bengkulu Pascamenemui Kepala BKN tentang banyaknya Aparatur SipilNegara yang diberhentikan karena diponis bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi ;Fotokopi Surat Permohonan Data Namanama Aparatur SipilNegara (ASN) Tentang Pemberhentian Karena MelakukanTindak Pidana
    bahwa yang dimaksud denganfrasa tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adahubungannya dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaraadalah tindak pidana khusus yang terkait dengan jabatan seseorang sebagaiAparatur Sipil Negara/PNS, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan olehseseorang dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Aparatur SipilNegara/PNS ;Halaman 36 Putusan Perkara Nomor 173
Register : 26-06-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 190/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
Adesi Gulo, SE., MM
Tergugat:
BUPATI NIAS BARAT
7081
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2019 Penggugat mengirimkan SuratKeberatan/Banding Administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepagawaian(BAPEK), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Aparatur SipilNegara dan kepada Presiden Republik Indonesia atas objek sengketa perkaraaquo;6.
    ,ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil NegaraRepublik Indonesia tentang PengajuanKeberatan/Banding Administratif Atas Keputusan BupatiNias Barat Nomor : 888275 Tahun 2019 a.n. ADESIGULO, SE.,MM.,NIP. 19760607200112 1 004, tanggal12 April 2019 ;9. Bukti P9 : Foto copy Surat Keberatan dari ADESI GULO, SE.,ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tentangPengajuan Keberatan/Banding Administratif AtasKeputusan Bupati Nias Barat Nomor : 888275 Tahun2019 a.n. ADESI GULO, SE.,MM.
    Foto copy Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ReformasiBirokrasi Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018, Nomor153/KEP/2018, tentang Penegakan Hukum TerhadapPegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi HukumanBerdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan HukumTetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada HubungannyaDengan Jabatan tanggal 13 September 2018 ;3.
    Bukti T8 i: Foto copy surat Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraReformasi Birokrasi Republik Indonesia NomorB/50/M.SM.00.00/2019, tentang Petunjuk PelaksanaanPenjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan YangBerkekuatan Hukum Tetap, tanggal 28 Februari 2019 ;9. Bukti T9 j.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 UndangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 18-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/Pid.Sus/2012/TIPIKOR/PN.TPI
Tanggal 5 Juni 2014 — -drg. BETTY PASARIBU (Terdakwa) -ECHON TARZAN, SH (JPU)
6219
  • Juli 2007 sampai dengan 28 November 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 12.556.500,-10. 12 (dua belas) bundel Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) dari bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007 untuk Dana Belanja Daerah APBD Pemko Batam di Puskesmas Sei Panas Batam Tahun Anggaran 2007 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007 untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Disiplin Aparatur
    Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007 untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran.45. 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Puskesmas Sei Panas Tahun Anggaran 2007.46. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 02/SPK/PKM-BK/PL/II/2007, tanggal 15 Februaru 2007 dari Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas Tahun Anggaran 2007 kepada CV CODENA untuk Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur
    dengan Pekerjaan Pengadaan Pakaian Kerja Puskesmas.47. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 03/SPK/PKM-BK/PL/II/2007, tanggal 22 Februaru 2007 dari Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas Tahun Anggaran 2007 kepada CV CODENA untuk Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur dengan Pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH).48. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 01/KONTRAK/PKM-BK/PL/APBD-BTM/VII/2007, tanggal 16 Juli 2007 Kegiatan Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur
    Pekerjaan Pengadaan Pakaian Olah Raga antara Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas dengan CV CODENA Tahun Anggaran 2007.49. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 02/KONTRAK/PKM-BK/PL/APBD-BTM/VII/2007, tanggal 16 Juli 2007 Kegiatan Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur Pekerjaan Pengadaan Pakaian Adat Daerah antara Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas dengan CV CODENA Tahun Anggaran 2007.50. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja bulan Desember 2007 dari
    No.07/Pid.Sus/2012/TIPIKOR.PN.TPI.48.49.50.51.52.53.54.55.1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 01/KONTRAK/PKMBK/PL/APBDBTM/VII/2007, tanggal 16 Juli 2007 Kegiatan Peningkatan SumberDaya Aparatur dan Disiplin Aparatur Pekerjaan Pengadaan Pakaian OlahRaga antara Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas dengan CVCODENA Tahun Anggaran 2007.1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 02/KONTRAK/PKMBK/PL/APBDBTM/VII/2007, tanggal 16 Juli 2007 Kegiatan Peningkatan SumberDaya Aparatur dan Disiplin Aparatur
    Dari point (1 s.d 2) tersebut di atas diketahui bahwarealisasi pengeluaran sejak Januari 2007 s.d 31Desember 2007 pada Program Peningkatan KualitasSumber Daya dan Disiplin Aparatur KegiatanPeningkatan Disiplin Aparatur, yangdipertanggungjawabkan adalah sebesarRp.298.068.000, (dua ratus sembilan puluh delapanjuta enam puluh delapan ribu rupiah).
    No.07/Pid.Sus/2012/TIPIKOR.PN.TPI.26= Program Peningkatan Sumber Daya dan Disiplin AparaturKegiatan Disiplin Aparatur (DPASKPD Nomor1.02.46.03.01.5.2) Rp.332.550.000, (tiga ratus tiga puluh dua jutalima ratus lima puluh ribu rupiah), realisasi SPJ sebesarRp.298.068.000,(dua ratus Sembilan puluh delapan juta enampuluh delapan ribu rupiah)Dana Belanja Daerah APBD Pemko Batam di Puskesmas SeiPanas Batam Tahun Anggaran 2007 pada Program PeningkatanSumber Daya dan Disiplin Aparatur Kegiatan Disiplin Aparatur
    KPTS. 07/HK/I/2007,tanggal 02 Januari 2007 untuk melaksanakan Program PeningkatanPelayanan Keuangan Daerah Kegiatan Peningkatan PelayananAdministrasi Perkantoran dan Program Peningkatan Sumber Daya danDisiplin Aparatur Kegiatan Disiplin Aparatur ditetapbkan Moch.
    Kegiatan Program peningkatan sumber daya dan disiplin aparatur kegiatandisiplin aparatur sebesar Rp. 31.481.410,(tiga puluh satu juta empat ratusdelapan puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang dilaksanakan olehTRI RIBUT SULISTYAWATI, S.ST, M. Kes selaku PPTK I..
Register : 02-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pin
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDI DHARMAN KORO, SH
2.Johana Josephina,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EFNI,S.Spd bin SAIDI
9122
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Efni,S.Spd Bin Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan
    Unsur selaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah;3. Unsur membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1.
    Unsurselaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / LurahMenimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yaituPejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI/ Polri, Pejabat Aparatur SipilNegara, Kepala Desa, atau sebutan lain /Lurah dan sub unsur tersebutHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pinbersifat alternative artinya jika salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur initerbukti secara sah dan meyakinkan
    UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negaramenyebutkan : Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang mendudukiJabatan Fungsional pada instansi pemerintah;Menimbang, selanjutnya apakah Terdakwa termasuk sebagai PejabatAparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 12 UU no 5 tahun2014 yaitu UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negara tersebut ?
    FathulAkbar lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Panswaslu setempat;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinBahwa terdakwa adalah Aparatur Sipil Negara yang berporofesisebagai guru yang diangkat menjadi PNS sejak tahun 1984 dan kemudianmenjabat sebagai kepala sekolan Sekolah Dasar Negeri 3 Kabupaten Pinrangbedsarkan SK Bupati Kabupaten Pinrang sejak tahun 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat Terdakwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara telah
    mengetahulbahwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak bolehmenunjukkan dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil BupatiPinrang karena Terdakwa diwajibkan untuk bersikap netral;Menimbang, bahwa ketika Terdakwa telah mengetahui bahwa sebagaiPejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak boleh menunjukkan dukungankepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dan harus menjaganetralitas seharusnya seharusnya Terdakwa tidak mengirimkan pesan yangbersifat mengajak orang
Register : 06-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 1/ B / 2021 /PTTUN.SBY
Tanggal 18 Januari 2021 — LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi vs BUPATI TIMOR TENGAH UTARA
8834
  • ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalampasal 48 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; banwa asas lex specialis derogat legi generalie maka peraturan yang lebih knhusus mengesampingkan peraturan yangumum.
    SehinggaUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkan UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negata n 229 nnn nnn nnn nnn non non non nnn nnn nnn noe nnn nnn tee nen en cnn seenBahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalam pasal 129Undang Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakansebagai berikut : (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terdiri dari kKeberatan dan banding administratif ; bahwa oleh karena Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara belum terbentuk maka setelah upaya keberatan maka penyelesaian sengketadapat langsung diajukan ke pengadilan tata Usaha Negara sebagai bentuk usaha terakhir (ultimum remidium); bahwa terhadap objek sengketa yang tidak diatur secaralimitatif dalam perudangundangan yang menyebutkan kewenangan Pengadilan mengadili maka sengketa publik sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 18 UndangUndang
    Sipil Negara menyatakansebagaiberikut dinukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang Telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;Menimbang, bahwa yang disyaratkan kepada Tergugat untukmemberhentikan PNS tidak dengan hormatkarena tindak pidana kejahatan jabatansebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b Undang UndangNomor5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah
    Sipil Negara, oleh karenanya sesuaidengan asas kepastian hukum dan asas keseimbangan (asas proporsionalitas) ; bahwa sebelum objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat, status Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil, namun tindakanTergugat tersebut dipandang oleh Majelis Hakimbukan sebagai memberikan harapan kepada Penggugat bahwa tidak akan di terapkanUndangUndang Aparatur Sipil Negara. ; Bahwa oleh karena Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil makaterhadapnya dikenakan aturanaturan kepegawaian termasuk
Register : 07-08-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 31/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
Jamaluddin, S. IP
Tergugat:
BUPATI BUOL
15360
  • Sipil Negara dan Pasal 250 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Dengan demikian, dapat dimaknai penerbitan Objek Sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada Penggugat bukanlah karena alasanpelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam Pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan: Ayat (1):Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya
    administratif; Ayat (2): Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari keberatan dan banding administratif, Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan BadanPertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diaturdengan Peraturan Pemerintah;Bahwa hingga perkara a quo didaftarkan, peraturan pemerintah yangdimaksud dalam Pasal 129 ayat (5) UndangUndang Aparatur Sipil Negara yangmengatur tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN
    Bahwa sejak berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 136 UndangUndanga quo, maka UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokokKepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndanganNomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 8Tahun1974 tentang PokokPokok Kepegawaian dinyatakan dicabut danHalaman 10 dari 54 Putusan No. 31/G/2018/PTUN.PLtidak berlaku;10.
    Bahwa UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mengatur tentang pendelegasian untuk menetapkan pengangkatan,pemindahan, pemberhentian PNS tetapi hanya mengatur tentangpendelegasian untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, danpemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang paratur Sipil Negara yang berbunyi:Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASNdapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan,
    Bahwa untuk mengisi kekosongan hukum tentang pendelegasian untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,berdasarkan ketentuan Pasal 139 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan:Bahwa peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 8Tahun1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1 999 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun1974 tentang PokokPokok Kepegawaian masih tetap berlaku sepanjang