Ditemukan 1423 data
127 — 45
Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir) :Bahwa Tergugat telah melakukan penyalahgunaan wewenangdengan terus melanjutkan proses lelang pengadaan barangmeskipun telah diingatkan secara tertulis oleh Penggugat adanyakesalahan dalam menentukan spesifikasi teknis barang untukpengadaan buldozer dan eskavator; f.
151 — 115
: 239 / Crp / RL / 83 terhadap tanah seluas 825 M2 diKelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong,Provinsi Bengkulu adalah tanpa melalui prosedur, sehingga tindakkanTERGUGAT tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yangbertentangan dengan ASAS KECERMATAN ATAU KETELITIAN DANASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK / AAUPB (AlgemeneBehoorlijk Berture / Principle of Good Administration)dan kehati hatian sehingga TERGUGAT telah menyimpang dari maksud dan tujuanpemberian wewenang (detournement
162 — 116
Asas pemberian alasan (motivasi); f, Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaanWEWENANQ); 22 noone nnn nnn nn nnn nnng. Larangan bertindak sewenangwenang.; 32.Bahwa asas Audi Et Alteram Partem adalah asas persamaankedudukan dimana kedua belah pihak harus diposisikansecara seimbang.
50 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sering juga asas tersebut dinamakanpenyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) ;Bahwa Penggugat sudah berulang kali memberikan keterangan kepadaTergugat I dan Tergugat II bahkan melengkapi dengan barang bukti tentangdokumendokumen lelang yang dimiliki oleh Penggugat, akan tetapi TergugatI dan Tergugat II tetap saja memaksakan keinginannya untuk melelang tanahdan bangunan/Sertipikat Hak Milik Nomor 186 dan Sertipikat Hak MilikNomor 187/Mampang Prapatan ;c.
95 — 48
terdaftar atasnama pemegang hak La Ode Madiradja ), berdasarkan Akta JualBeli yangdibuat oleh dan dihadapan PPAT Nicolas Pattiwael,SH tanggal 14 September2009 Nomor : 275/JB/Sirimau / 9 / 2009. melakukan perbuatan melanggarhukum menerbitkanSertipikat Hak Milik secara tidak prosedural (Detournement de Procedur ) atas Tanah Hak Milik Penggugat, sehingga sangatmerugikan Penggugat, karena Penggugat merupakan pemilik yang sah atasTanah/Dusun Dati Waijlahan yang didalamnya terdapat Objek Hak,Sedangkan
109 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement depouvoir);37.Bahwa dengan demikian dalam mengeluarkan suatu keputusan TataUsaha Negara, berdasarkan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikmaka Tergugat harus mengedepankan Asas Larangan untuk berbuatsewenangwenang (het verbod van willekeur). Oleh karenanya dalamHal. 9 dari 22 hal. Put. Nrangka melaksanakan tugas pemerintahan maka Badan atau PejabatTata Usaha Negara harus menjunjung tinggi penerapan Asas Laranganuntuk berbuat sewenangwenang.
91 — 47
RIAWAN TJANDRA, SH.dalam bukunya HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHANEGARA, halaman 68 dan halaman 69 bahwa wmenurutCRINCE LE ROY (PRINCIPLE OF GOOD ADMINISTRATION)terutama asas kepastian hukum (principle of legalsecurity), asas bertindak cermat (principle ofcarefulness).Sehingga Tergugat tidak pernah menggunakan wewenangyang menyimpang' dari maksud dan tujuan pemberianwewenang (detournement de povoir) serta tanpa wewenangyang sah menurut hukum melakukan tindakan hukum yangmerugikan Penggugat (willekeur
RIAWAN TJANDRA, SH.dalam bukunya HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHANEGARA, halaman 68 dan halaman 69 bahwa menurutCRINCE LE ROY (PRINCIPLE OF GOOD ADMINISTRATION)terutama asas kepastian hukum (principle of legalsecurity), asas bertindak cermat (principle ofcarefulness).Sehingga Tergugat tidak pernah menggunakan wewenangyang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang (detournement de povoir) serta tanpa wewenangyang sah menurut hukum melakukan tindakan hukum yangmerugikan Penggugat (willekeur
45 — 21
dalam perbuatanhukum itu.Putusan perkara No.71/G/2015/PTUN.Mks.Halaman 18 dari 75 halaman(2) Bentuk, isi dan cara pembuatan aktaakta PPAT diatur oleh12.Bahwa selain pelanggaran atas peraturan perundangundangan yang ada,perbuatan Tergugat tersebut telah melanggar pula AZASAZAS UMUMPEMERINTAHAN YANG BAIK khususnya Asasasas yang mengenaikebenaran daripada faktafaktanya yang dipakai sebagai dasardalam pembuatan keputusannya azas kesewenangwenangan, Asaslarangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang (detournement
Asas larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang(detournement de pouvoir), yang dimaksud dengan penyalahgunaanwewenang adalah bilaman suatu wewenang yang diperoleh suatupejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yangbertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksudatau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukanoleh undangundang yang bersangkutan.Asas kepastian hukum berarti bahwa sikap atau pejabat administrasinegara yang manapun tidak boleh menimbulkan kegoncangan
SEPRIANDISON SARAGIH, SH., M.Si
Tergugat:
1.KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
92 — 67
Selain cacatformil, Keputusan a quo juga cacat substantive sebagaimana alasanyang diuraikan di atas;Selain melanggar asasasas tersebut di atas, Objek Sengketa jugabertentangan dengan asas kecermatan formal, asas fair play, asasPertimbangan, asas keseimbangan, asas larangan bertindak sewenangwenang, asas larangan mengenai detournement de pouvoir (penggunaankekuasaan sewenangwenang), asas keadilan dan kewajaran yangseharusnya dijalankan oleh Tergugat;Halaman 19 dari 30 halaman, Putusan No. 61/G/2019
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
,secara substansi diterbitkan tidak sesuai dengan maksud Pasal 30 ayat (1)dan (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 jo Pasal 125 ayat (1) dan (8)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan maksud dari pemidanaanberupa Pidana Percobaan terhadap Penggugat yang telah pula selesaidilaksanakan Penggugat/Terbanding oleh karenanya penerbitan objeksengketa oleh Tergugat/Pembanding menurut Pengadilan telah melanggarlarangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) sehinggasecara hukum harus dinyatakan
180 — 267
penyimpangankompensasi dana pendirian tower PT Indosat, penyimpangandana gotong royong, terhadap pelayanan masyarakatPenggugat juga seringkali memungut biaya diluar ketentuanyang berlaku) misalnya : persyaratan untuk nikah, Aktakelahiran, dan itain sebagainya, dengan iberdasarkankejadian dan peristiwa tersebut Tergugat selaku KepalaDesa Widodomartani dengan tegas mengambil suatu keputusanuntuk mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 16/Kep.KD/2008tersebut diatas sesual dengan asas Descresioneprinciple/freis Ermessen/Detournement
439 — 253
Tergugatmelanggar azas Pasal 3 ayat 2 hurup B dalam penjelasan UU No.9 tahun2004 tentang PTUN dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugattersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenangwenangkarena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuanHalaman 9 Putusan No. 23/G/2017/PTUN.PDG.yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan(detournement de POUuvoOir). 2 nn nnn ne nn nn nn nn nn nn nn ne ne nnnneYaitu :a.PA /KPA RSUD Tidak memberitahukan
109 — 42
Dalam hukum administrasiPerancis dikenal dengan detournement de pouvoir.Penjelasan undangundang ini menyatakan bahwa dasarpembatalan ini sering disebut penyalahgunaanwewenang. Kalau kita kaitkan dengan alasan butir (a)kiranya dasar ini dalam gugatan dapat saja dikatakanKTUN yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturanperundang undangan yang berlaku..
127 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain cacat formil,Keputusan a quo juga cacat substantive sebagaimana alasan yang diuraikan diatas.Selain melanggar asasasas tersebut di atas, Objek Sengketa juga bertentangandengan asas kecermatan formal, asas fair play, asas Pertimbangan, asaskeseimbangan, asas larangan bertindak sewenangwenang, asas laranganmengenai detournement de pouvoir (penggunaan kekuasaan sewenangwenang), Asas Keadilan dan Kewajaran yang seharusnya dijalankan olehTergugat.Berdasarkan halhal tersebut di atas, terdapat faktafakta
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
danNepotisme, dan merujuk pada Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa;Bahwa, dengan diputuskannya Calon Kepala Desa Sajiramekar dengannomor urut: 2 (dua) atas nama Jaenudin dan dilantik oleh Tergugat padatanggal 05 September 2015, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dansewenangwenang Tergugat menggunakan wewenang dan jabatan yangdimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturanperundangundangan (detournement
118 — 72
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata UsahaNegara tersebut, bahwa suatu Keputusan dapat dinyatakan batal atau tidak sah apabila28Keputusan tersebut dikeluarkan e Bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan ; e Keputusan tersebut dikeluarkan dengan melampaui batas kewenangannya ( detournement de Po Pouvoir ) atau, e Keputusan tersebut dikeluarkan dengan sewenangwenang ( Wellekeur ) ; Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu Apakah KeputusanTergugat tersebut telah
1.H. Mohammad Syafarudin,ST
2.H. Muhammad erwin, ST
Tergugat:
KEPALA DESA TANJUNG BARU
Intervensi:
HERMANTO
255 — 120
Asas ini sering disebutasas larangan detournement de pouvoir atau asas bertindaksewenangwenang.
TB/2019 tertanggal 21 Januari 2019, untuk tanah Luas+ 14.343 M2 atas nama Pemegang Hak HERMANTO(surat Objek Sengketa) tersebut baik secara substantifmaupun administratif prosedural tidak didasarkan atasadanya kewenangan yang diberikan oleh negarakepadanya (aturan hukum yang berlaku); sehinggaHalaman 19 Putusan Nomor 40/G/2020/PTUN.PLG.tindakan TERGUGAT yang menerbitkan surat ObjekSengketa tanpa dilandasi oleh kewenangan yang adapadanya adalah termasuk sebagai tindakan penyalahgunakan kewenangan detournement
105 — 28
2002, bahwa Mahkamah Agung telah melakukan penghalusanhukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) UndangundangNo. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertian PenyalahgunaanKewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwamenyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebutuntuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang Itu atau dikenaldengan Detournement
lain agar terlaksana;Menimbang, bahwa pengertian Penyalahgunaan kewenangan menurutKamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak danHalaman 81 dari 122 Putusan Nomor :46/Pid.SusTPK/2014/PN.Pdgkekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuatkeputusan (lihat Kamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, BalaiPustaka, Jakarta, edisi Ke2, cetakan Ke9 Tahun 1997 halaman 1128).Menimbang, bahwa menurut Doktrin Hukum Tata Negara, Penyalahgunaankewenangan atau Detournement
saksiMARTIUS.K selaku Kepala UPTD dan KTU GOR sesuai dengan Perda KotaPadang Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 19 Desember 2008 maka berdasarka uraianpertimbangan tersebut diatas tidak terdapat penggunaan kewenangan olehterdakwa yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberiankewenangan, maka secara Hukum kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selakukepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang tidak terdapat melakukanHalaman 102 dari 122 Putusan Nomor :46/Pid.SusTPK/2014/PN.Pdgpenyalahgunaan kewenangan (detournement
tidak jelasdan kabur sehingganya dinyatakan tidak teroenuhi menurut Hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatasterlihat bahwa terdakwa Drs.Firdaus Ilyas.MM selaku Kepala Dinas Pemuda danOlahraga Kota Padang pada tahun 2010 yang melaksanakan tugas danwewenangnya telah melalui mekanisme yang telah digariskan oleh peraturanperundangundangan baik dalam proses Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatanmaupun dalam proses pertanggung jawabannya dan secara fakta Hukum tidakmerupakan Detournement
menjelaskanbahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakankewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah "Detournement
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh Mahkamah Agung R.I. dilakukan penghalusanhukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayal (1) sub bUndangUndang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian"menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf bUndangUndang No. 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara),yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir.
Memang pengertian detournement de pouvoir dalam kaitannyadengan Freies Ermessen ini melengkapi perluasan arti berdasarkanYurisprudensi di Prancis yang menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud yaitu:Hal. 43 dari 56 hal. Put. No. 2461 K/Pid.Sus/20121.
159 — 290
Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) danf.