Ditemukan 18672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 44/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
SUWOTO
152
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 39/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA
Terdakwa:
Heri Purwanto
172
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 19-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 235/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr
Tanggal 30 Maret 2016 — Nurdin Hamzah alias Icang
236
  • .- 1 (satu) potong masker Buff motif warna-warni;- Uang tunai sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)Dikembalikan kepada saksi korban Nur Arizky Setiawan alias Kiki;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Bopak telah meminta uang sebesarRp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dan barang yang diambil dari tas saksi korbanNUR ARIZKY SETIAWAN yaitu Masker Buff dan Kaos warna hitam serta sehelaikemeja lengan panjang.e Bahwa dalam melakukan aksinya Terdakwa bersama Sdr.
    Bopak meminta uang, kemejalengan panjang, kaos dan Masker buff kepada saksi korban NUR ARIZKY adalah untukdimiliki.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:e 1 (satu) potong baju kaos warna hitam bergambar sepatu merk CZAR PROJECT.e 1 (satu) potong MASKER Buff motif warnawarni.e Uang tunai sebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa pada hari Minggu
    Penjaringan, Jakarta Utara meminta uang,kemeja lengan panjang, kaos dan Masker buff kepada Saksi Korban NUR ARIZKYSetiawan alias Kiki. Bahwa dalam melakukan aksinya Terdakwa bersama Sdr.
    Bopak meminta uang, kemejalengan panjang, kaos dan Masker buff kepada saksi korban Nur Arizky Setiawan aliasKiki adalah untuk dimiliki.e Bahwa barang bukti berupa (satu) potong baju kaos warna hitam bergambarsepatu merk CZAR PROJECT, (satu) potong Masker Buff motif warnawarni sertauang tunai sebesar Rp60.000, (enam puluh ribu rupiah) adalah benar milik Saksi NurArizky Setiawan alias Kiki yang telah dirampas oleh Terdakwa dan Sdr.
    Penjaringan, Jakarta Utara meminta uang,kemeja lengan panjang, kaos dan Masker buff kepada Saksi Korban NUR ARIZKYSetiawan alias Kiki dengan maksud untuk dimiliki.e Bahwa dalam melakukan aksinya Terdakwa bersama Sdr.
Register : 12-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 481/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUKARNO Bin SUPANGAT
738
  • Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Sukarno
    Tengku UmarBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 290/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
R. DENDEN RESTU HIDAYA
275
  • DENDEN RESTU HIDAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n. R.
    DENDEN RESTU HIDAYA kedapatan tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemuorang lain dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah KTP a.n. R. DENDEN RESTUHIDAYA. Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf ajo. Pasal 31 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
    lahir Banyumas, 05November 1966 umur 54 tahun Pekerjaan PNS, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Kemiri, RT 002,RW 004, Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, KabupatenBanyumasMenerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas setiap orang diwajibkan memakai masker
    Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuiTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan saksi ke2 (kedua) ke ruangsidang, lalu saksi duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan
    Raya Baturraden, Desa Rempoah Kecamatan Baturraden, telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahulTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Halaman 3 dari 5 BA Sidang Nomor 290/Pid.C/2020/PN.
    PwtKemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa member jawaban sebagai berikut:Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akanmemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukanoperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongPraja Kabupaten Banyumas pada hari Selasa tanggal 3 Nopember
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 891/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
ABD. HAMID
75
  • Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 891/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Abd.
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 351/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
DEVIN RIDWAN BIN WIYOTO
95
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 351/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Devin
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 340/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
NURCHOLIS BIN SUROHMAN
135
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 340/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Nurcholis
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 12-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
RIZKY Bin KAMBIYU
12934
  • 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs Halaman 2 dari 45 Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Smr 28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioaqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie Concealer
    Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioagqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie Concealer
    Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioaqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie Concealer
    Tube18 Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioaqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie
    Tube18 Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioagqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie
Register : 03-12-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3152/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 31 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SAMUEL, S.H
Terdakwa:
SYAHRUL SEPTIAWAN
193
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 Wib terdakwa hendak pergi kekamarmandi, lalu terdakwa pergi keruang loker untuk menyimpan masker dan top!
    karena masker dan topi tidak boleh dipergunakan saat buang air kecil, namunpada saat terdakwa mengambil tas ransel milik saksi M VIKRI YADI, 1 (satu)buah tas sandang milik saksi koroban HENDRIK IRAWAN terjatuh dari atasloker, setelag terdakwa mengambil tas ransel milik saksi M VIKRI YADI dariatas loker kemudian memasukkan masker dan topi kedalam tas ransel.Kemudian terdakwa membuka tas sandang milik saksi korban dan terdakwamelihat ada 1 (Satu) unit handphone merek Samsung sehingga timbul niatterdakwa
    Sumatra KIM Mabar Kec.Medan Deli, ketika terdakwa hendak pergike Kamar mandi, terdakwa pergi ke ruang loker terlebih dahulu untukmenyimpan Masker dan top!
    dan topikarena masker dan topi tidak boleh dipergunakan saat buang air kecil, namunpada saat terdakwa mengambil tas ransel milik saksi M VIKRI YADI, 1 (Satu)buah tas sandang milik saksi korban HENDRIK IRAWAN terjatuh dari atas loker,setelag terdakwa mengambil tas ransel milik saksi M VIKRI YADI dari atas lokerkemudian memasukkan masker dan topi kedalam tas ransel.
    dan topikarena masker dan topi tidak boleh dipergunakan saat buang air kecil, namunpada saat terdakwa mengambil tas ransel milik saksi M VIKRI YADI, 1 (Satu) buahtas sandang milik saksi koroban HENDRIK IRAWAN terjatuh dari atas loker.Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengambil tas ransel milik saksi MVIKRI YADI dari atas loker kemudian memasukkan masker dan topi kedalam tasransel.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 845/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
GUNTORO WIBOWO
106
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriHalaman 1 dari 4 BA Nomor 845//Pid.C/2021/PN BjnAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    : 34 tahun / 18 Agustus 1995Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 845//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 892/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
RAKIDI
138
  • Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 892/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Rakidi tersebut di atas
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 10-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 169/Pid.B/2020/PN Unr
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Dwi Endah Susilowati, S.H.
2.Hilda Prabayani Putri, S.H.
Terdakwa:
GALIH WICAKSONO SANTOSA Bin BUDI RAHARJA
678
  • Semarang, 1 (satu) Lusin (12 (dua Belas)) Kaos Tangan Berbagai Warna Dengan Merk Suans Gloves , 27 (dua Puluh Tujuh) Masker Wajah Berbagai Motif Dan Warna;

dikembalikan kepada saksi korban Sumintarsih Binti Suharno ;

  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda H5co2r20mi, Warna Hitam, Tahun 2018, No.polisi. H-4075-ALC, No. Rangka : Mh1kc8214jk215207, No. Mesin : Kc82e1208412, Beserta Stnknya An. Galih Wicaksono Santosa Alamat Dsn.
    Semarang, dengan tujuan untukmenawarkan 27 (dua puluh tujuh) masker wajah berbagai warna danmotif kepada saksi SUYANTO Bin (Alm) MUH KUSRIN selaku pemilikwarung mainan tersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah),namun belum terjadi kesepatan harga masker dengan pemilik warungmainan tersebut datang saksi MUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA BinAGUS SUBAGYA menanyakan kepada terdakwa keberadaanHandphone yang yang berada di titik lokasi tempat terdakwa beradadengan cara mengecek tas yang terdakwa bawa
    Semarang, dengan tujuan untukmenawarkan 27 (dua puluh tujuh) masker wajah berbagai warna danmotif kepada saksi SUYANTO Bin (Alm) MUH KUSRIN selaku pemilikwarung mainan tersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah),namun belum terjadi kKesepatan harga masker dengan pemilik warungmainan tersebut datang saksi MUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA BinAGUS SUBAGYA menanyakan kepada terdakwa keberadaanHandphone yang yang berada di titik lokasi tempat terdakwa beradadengan cara mengecek tas yang terdakwa
    Semarang, lalu terdakwa ketemu dengan pemilik warungyang terdakwa tidak kenal tersebut, selanjutny terdakwa menawarkan27 (dua puluh tujuh) masker wajah berbagai warna dan motif kepadapemilik warung mainan tersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluhribu rupiah), namun belum terjadi kKesepatan harga masker denganpemilik warung mainan tersebut datang saksi MUHAMMAD RAKLYARYA SAPUTRA Bin AGUS SUBAGYA, selanjutnya saksiMUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA Bin AGUS SUBAGYAmenanyakan kepada terdakwa keberadaan Handphone
    Semarang, lalu terdakwa ketemu dengan pemilik warungyang terdakwa tidak kenal, selanjutny terdakwa menawarkan 27 (dua puluhtujuh) masker wajah berbagai warna dan motif kepada pemilik warung mainantersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah), namun belum terjadikesepatan harga masker dengan pemilik warung mainan tersebut datang saksi,selanjutnya saksi MUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA Bin AGUS SUBAGYAmenanyakan kepada terdakwa keberadaan Handphone yang menurut saksiMUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA Bin
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 247/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
M. FATKHURROHMAN Bin SUYOKO
105
  • Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 236/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
HILMI SAID Bin SUYONO
104
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 236/Pid.C/2020/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkanputusan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 40/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH
Terdakwa:
RAGIL MARULI SIMAMORA
184
    1. Menyatakan Terdakwa Ragil MAruli Simamora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa : Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000
    Candra Mustafa, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran
    secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Selasa , tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;2.
    Gong Matua Raja Pohan, tidak disumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakaimasker lagi ; Bahwa saksi telah memberikan
    Terdakwa yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 19/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
DIDIK JAPARDI BIN NUR CAHYO
143
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan,
    dalamperkara Terdakwa DIDIK SAPARDI bin NURCAHYO;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa DIDIK SAPARDI bin NURCAHYOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 17/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
WINARSIH
173
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwabeserta barang bukti berupa
    menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa WINARSIH*;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa karena tidak memakai masker telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus membayar denda sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, makakepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Menimbang segala halhal yang memberatkan dan meringankan
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 314/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ADI NUR SALAM Bin MADARI
214
  • Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya; Bahwa Terdakwa tidak menggunakan karena di simpan dosbox sepedamotor ;Halaman 2 BA Nomor 314/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan
    ;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 314/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 24 September 2020tentang Penunjukkan Hakim, berkas perkara dan sSuratsurat lain yangbersangkutan dan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwayang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berupa tidakmenggunakan masker
    Munginsidi Bojonegoro, Terdakwa membawa masker namuntidak menggunakannya;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 523/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RIEO ADITYA PUTRA . K BIN EKO HERU PURYANTO
105
  • Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidak membawamasker; Provinsi Jawa Timur wajidb menerapkan protokol Kesehatan antara laindengan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupihidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksidengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah
    Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidak membawamasker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan
    Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidakmembawa masker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker karena lupa; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusanHalaman 2 BA Sidang Nomor 523/ Pid.C / 2020 / PN
    Supratman Bojonegoro, Terdakwa tidakmembawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 Jo Pasal 27a dan Pasal 27c Perda Prov.Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.
    JawaTimur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajid menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!