Ditemukan 338 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 858/Pdt.P/2022/PA.JT
Tanggal 24 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
101
  • Musari) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 1974 di Kecamatan Pulogadung Kota Jakarta Timur;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulogadung Kota Jakarta Timur;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).