Ditemukan 340 data
1345 — 562
Bahwa Gugatan a quo diajukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai UUKepailitan), menyatakan:(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan:(1) Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan
:Menimbang, bhawa Gugatan a quo diajukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai UU Kepailitan),menyatakan:(2) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan:(2) Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
99 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 192 K/Pdt.Sus/2011 Actio Pauliana; Perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau; Perkara dimana Debitor, Kreditor, atau Pengurus menjadi satu pihakdalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit; Termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkanperseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya; Hukum acara yang berlaku dalam mengadili perkara termasuk halhallain adalah sama dengan Hukum Acara Perdata berlaku bagi perkarapermohonan pernyataan pailit termasuk mengenai
138 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyatakan: "Yang dimaksuddengan "halhal lain" adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkaradimana debitor, kreditor, kurator atau pengurus menjadi salahsatu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailittermasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkanperseroan dinyatakan' pailit karena kelalaiannya ataukesalahannya;"Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yangtermasuk "halhal lain" adalah sama dengan
371 — 267
gugatan aquo cukup beralasan untukdiajukan PENGGUGAT dan memenuhi ketentuan hukum dan patutuntuk diperiksa.Pasal 3 Ayat(1) menyatakan :Hal 4 dari 34 Putusan Nomor 04/Pdt.SusGugatan lain lain/2017/PN Niaga SmgPutusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat(1):Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana
205 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
yaitu kasasisebagaimana diatur dalam Pasal 11 s/d 13 UU Kepailitan dan PKPU danPeninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo. 295 sid 298UU Kepailitan dan PKPU, dan upavaupava hukum vana dapat ditempuhbaai pihakpihak vana kepentinaannva diruaikan dalam suatu proseskepailitan, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUKepailitan dan PKPU, dimana untuk segala hal selain terhadap putusanpernyataan pailit, UU Kepailitan dan PKPU menggolongkannya dalam"halhal lain", termasuk actio pauliana
118 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pailit tersebut harus diajukanmelalui Pengadilan Niaga sesuai Kompetensi Absolut menurut UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU);Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004,tentang Kapailitan dan PKPU mengenai perkaraperkara yang menjadiwewenang atau Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga adalah: Putusanatas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, antara lain, actio pauliana
318 — 131
. === ===Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:* Yang dimaksud dengan halhal lain" adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketigaterhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satupihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksiyang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.Hal 2 dari 33 hal.
KASPO, SH., MH.,
Tergugat:
1.SARINO
2.GANANG
129 — 61
sebagaimana dimaksud diajukanberdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang yang berbunyi sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lainyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputidaerah tempat kedudukan hukum Debitur.Dan Penjelasan Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan sebagaiberikut:Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain,actio pauliana
SAMAT NGADIMIN
Termohon:
PT. PURE TOCH INDONESIA PTI
165 — 140
didugadilakukan oleh Direksi Termohon, dimana hal tersebut bersifat kontraproduktif terhadap kepentingan Perseroan, termasuk pula melakukanberbagai perikatan kontrak di luar nilai kewajaran, hibah, pemberianhutang, jualbeli, alokasi anggaran, dan berbagai perbuatan hukum lainnyayang melanggar asas fiduciary duty sehingga memerlukan Audit Legalitasguna menjadi dasar bagi Pemohon dalam mengetahui kondisi Perseroansebagai akibat aksi tidak sehat yang dilakukan pengurus perseroan melaluimekanisme action pauliana
64 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dasar hukum gugatan Penggugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat(1) UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, yang mengatur :"Putusan atas permohonan permyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor " ;Bahwa yang dimaksud "halhal lain" dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) adalah:"... antara lain, actio pauliana
180 — 83
Bahwa penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan)menyebutkan: Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksiyang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya
172 — 36
Pengawas sebagaimana diatur dalamUndang Undang ini.Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPUberikut penjelasannya, menegaskan:Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputus olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatkedudukan hukum debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU:YANG DIMAKSUD DENGAN HALHAL LAIN, ADALAH antaralain, actio pauliana
ini.Menimbang , bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUKepailitan & PKPU berikut penjelasannya, menegaskan:Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputus olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatHalaman 63 Putusan No. 208/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pstkedudukan hukum debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU:YANG DIMAKSUD DENGAN HALHAL LAIN, ADALAH antaralain, actio pauliana
227 — 82
dapat berupa gugatanperbuatan melanggar hukum dan harusdidaftarkan di Pengadilan NegeriSurabayaMenimbang, bahwa terhadap eksepsi Gugatan perlawanan yang merupakaneksepsi absolute setelah Majelis hakim mempelajari eksepsi tersebut Majelis hakimberpendapat bahwa eksepsi yang diajukan dalam bentuk perlawanan tersebut adalah sudahtepat dimana sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 3 (1) undang undang kepailitan danPKPU yang menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan hal hal lain adalah antara lain ,action pauliana
380 — 309 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangtelah dinyatakan sebagai berikut:"Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam Undang Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor";Penjelasan Pasal 3 ayat (1):Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
159 — 46
mengajukan tuntutan dan gugatan kepada TERGUGAT adalahberdasarkan hukum dan berpedoman kepada ketentuan UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan & PKPU, yaitu :Pasal 3 Ayat (1) menyatakan: "Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal lainlainyang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) menyatakan: "Yang dimaksud dengan "halhal lain" adalah antaralain, actin pauliana
194 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UUKPKPU")berikut penjelasannya yang untuk lebih jelasnya berbunyi sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1) berbunyi :" Putusan atas permohonan Pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur";Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan :"Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
556 — 380
. === ===Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:* Yang dimaksud dengan halhal lain" adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketigaterhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satupihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksiyang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.Hal 2 dari 33 hal.
SUMARNI
Tergugat:
1.PT.BPR ARTAPRIMA DANAJASA
2.Tim Likuidasi PT. BPR ARTAPRIMA DANAJASA
Turut Tergugat:
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab.Pemalang Jawa Tengah
133 — 99
Kepailitan dan PKPU, termasuk halhal yang berhubungandengannya, termasuk kasuskasus action pauliana dan prosedur renvoitanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak;(UndangUndang RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang)2.
360 — 140
dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah ketentuan Pasal 3Ayat (1) dan Penjelasan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi;Pasal 3 ayat (1): Putusan atas permohonan pemyataan pailit dan halhallain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitur.Penjelasan Pasal 3 ayat (1): Yang dimaksud dengan halhal lain, adalahantara lain, actio pauliana
aquo adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan) berikut penjelasannya, yaitu sebagai berikut:Pasal 3 avat (1)Putusan atas permohonan pemyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau di atur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor".Penielasan Pasal 3 avat () Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana
80 — 14
., dalam bukunya PerbuatanMelawan Hukum, Pradnya Paramita, Cetakan 1982, Halaman 104, mengatakan(kutipan kursif TERGUGAT I): Hoge Raad telah memutuskan bahwa untukwanprestasi pada umumnya tidak dapat dilakukan tuntutan ex pasal 1365K.U.H.Perdata tapi tuntutan ex pasal 1365 K.U.H.Perdata tersebut dapat digunakandalam hal terjadinya penipuan atau pelanggaran ex pasal 1341 K.U.H.Perdata(Pauliana).Bahwa dari segi hukum acara yang berlaku, telah terjadi penggabungan dalil antaragugatan wanprestasi dengan