Ditemukan 2987 data
4 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
18 — 1
, " Bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya telah lama salingmengenal telah bertunangan sedah dua tahun anak telah akrabdengan calonistrinya Pemohon akan segera menikahkan anaknyakarena calon istrinya telah hamil 4 bulandengan calon suaminya sudahsiap berumah tangga karena anak pemohon sudah beerja sebagaiburuh bangunan ; ; 222 n en en nono nnn nc none Bahwa saksi sudah menyarankan kepada Pemohon agar menundapernikahan anaknya, namun Pemohon tetap berkeinginan untukmenikahkan meskipun di tolak pegawa
8 — 1
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
43 — 5
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan / pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pegawa Kependudukan, dan Pencacatan Sipil Kota Ambon, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 8171-KW-11032015-0024 tertanggal 11 Maret 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
13 — 1
No. 467/Pdt.G/2018/PA Lbt.suatu alasan sah;Bahwa oleh Penggugat pada tahapan pembuktian telah mengajukan 2orang saksi yang telah memberikan keterangan dipersidangan, dan fotokopiKutipan Akta Nikah Nomor 309/27/IX/2011, tanggal 03 Oktober 2011 yangdikeluarkan dan ditandatangani oleh Pegawa Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Limboto, dan telah dinazegellen;Bahwa pada persidangan selanjutnya, atas permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya tersebut, maka dengan kesepakatan majelis hakimmenerima
6 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
6 — 9
kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah tetangga Penggugat; Bahwa, saksi mengetahui Penggugat akan bercerai dengan Tergugat; Bahwa, saksi mengetahui semula Penggugat dan Tergugat hidup rukun di rumah orang tuaPenggugat; Bahwa, sekarang Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 3 (tiga) bulan; Bahwa, saksi tidak mengetahui penyebab pisah rumah tersebut, saksi hanya mengetahuikalau Tergugat sudah tidak tinggal dirumah Penggugat;Saksi II, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan pegawa
8 — 1
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
8 — 1
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
8 — 1
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
2 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
7 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
4 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
4 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerinttahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
6 — 2
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
7 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
5 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
87 — 7
dan kehendak dari pasal pasal 116 huruf ( f ) KHI;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasdan dengan berpyjak pada azas menghindari mudharat lebih diutamakan dari padamengharapkan mamfaat, maka gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 maka Majelis Hakim perlu memerintahkan Panitera MahkamahSyariyah Sinabang untuk menyampaikan sehelai salinan Putusan yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawa