Ditemukan 25777 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-02-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — JABES SIHOMBING, S.E VS PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD),
3918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JABES SIHOMBING, S.E VS PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD),
    ., bertempat tinggal di Villa Nusa Indah 5Blok SA Nomor 25, RT 006 RW 029 Kelurahan Ciangsana,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;Pemohon Kasasi;LawanPERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANGDJAKARTA (PERUM PPD), berkedudukan di Gedung KantorPusat Perum PPD, Jalan D.I.
Putus : 01-08-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-Plw.Pailit/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 1 Agustus 2018 — PENGANGKUTAN KALIMAS MELAWAN TISYE ERLINA YUNUS, S.H., M.M, DKK
12236
  • PENGANGKUTAN KALIMASMELAWANTISYE ERLINA YUNUS, S.H., M.M, DKK
    PENGANGKUTAN KALIMAS, beralamat di Jalan Rajawali No.87 KotaSurabaya, yang diwakili oleh Widodo Widjaja, selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. D.ButarButar, S.H.,M.H.2. Hotbin M. Manurung, S.H., M.Kn.3. Ferry Simanullang., S.H.,M.Hum., dan4. Hiras Lumban Tobing, S.H.Advokat dan Penasehat Hukum Pada GRACIA LAW FIRM,beralamat di Jin. Aria Surialaga No. 46B Rt. 003 Rw. 001 Kel.Pasir Kuda Kec.
    Pengangkutan Kalimas dahulu bernama PT.
    Pengangkutan Kalimas;Bahwa Terlawan Ill selaku pemegang saham dan sekaligus pengurus perseroanPT. Pengangkutan Kalimas dan Terlawan sebagai isteri Robert Suhargo, sertaTerlawan IV sebagai Direktur, tanpa sepengetahuan Pelawan melaku kan baliknama Sertifikat Obyek Perkara melalui perwarisan ke atas nama Terlawan Ilsebagai isteri Robert Suhargo (Lani Widjaja) yang seolaholah Obyek Perkaratersebut merupakan Hak Milik Pribadi Alm.
    Pengangkutan Kalimas. Yanghal ini membuktikan bahwa Obyek Perkara adalah milik dari Pelawan.
    Perusahaan & Kantor2 Pengangkutan Kalimas No. 137 padatertanggal 17 Maret 1983, diberi tanda P3 ;Fotocopy Surat Perjanjian Beli antara Tjakra Kartanegara dengan PT. KalimasCabang Jakarta yang diwakili oleh R.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA VS MARTUA AMBARITA
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, tersebut;
    KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA VS MARTUA AMBARITA
    PUTUSANNomor 520 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DANSEKITARNYA, berkedudukan di Jalan Rupat Nomor 3032, KelurahanGang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, yang diwakili olehKetua Umum dan SekretarisI, Drs.Jabmar Siburian,M.M., dan HalashonRajagukguk, dalam hal ini memberi kuasa
    Rp1.366.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Bahwa dengan mengabdikan diri selama + 23 tahun di Koperasi PengangkutanUmum Medan (KPUM) dan menerima gaji/upah setiap bulannya, makahubungan Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja yang termasukpada lingkup UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa selama menjalani pekerjaannya Penggugat ditempattugaskan sebagaiMandor Trayek 64 dengan jenis pekerjaan yang sesuai dengan peraturan yangberlaku di Koperasi Pengangkutan
    Bahwa didalam anjurannya Nomor 567/2641/DSTKM/2013 tanggal 21 Oktober2013, Dinas Sosial dan Tenagakerja Kota Medan mengeluarkan anjuran sebagaiberikut:e Dianjurkan kepada Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan(KPUM) untuk membayar uang pesangon kepada pekerja sebesar 2 (duajkali ketentuan Pasal 156 ayat (2) untuk penghargaan masa kerja sesuaidengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaidengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2013atas dasar upah sesuai
    Saksi Herbel L Tobing dan saksi Freddy Situmeang di persidangandengan jelas menyebutkan saksi juga sebagai mandor Koperasi PengangkutanUmum Medan (KPUM) bertugas di Terminal Terpadu Amplas, saksi menerangkanmandormandor Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) bukanlah sebagaikaryawan, mandor tidak digaji oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, mandormendapatkan penghasilan dari bagian uang kutipan yang dikenakan terhadapangkutan umum.
    Saksi Freddy Situmeang dansaksi Herbel L Tobing di persidangan tidak ada menerangkan bahwa TermohonKasasi/Penggugat diberhentikan oleh Pemohon Kasasi, saksi Freddy Situmeang dansaksi Herbel L Tobing hanya menyebutkan bahwa saksisaksi juga sebagai MandorKoperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) mereka ditunjuk berdasarkanusulan para sopir kemudian disampaikan kepada Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM) untuk kemudian dimintakan mandate/surat tugas sebagai legalitasmereka di lapangan, mandate/surat
Register : 21-08-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 19 Desember 2017 — - MAROJAHAN SIMANUNGKALIT (PENGGUGAT) - Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), (TERGUGAT)
4616
  • - MAROJAHAN SIMANUNGKALIT (PENGGUGAT)- Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), (TERGUGAT)
Register : 13-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 35/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
JUMHA SETIAWAN
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
390
  • Penggugat:
    JUMHA SETIAWAN
    Tergugat:
    PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
Putus : 24-12-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 24 Desember 2014 — SLAMET, DKK VS PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD),
4824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SLAMET, DKK VS PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD),
    ., dan kawankawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Haji Saikin Nomor 40, PondokPinang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Mei 2014,sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para TermohonKasasi/Para Penggugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10 s.d. 43;melawanPERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANGDJAKARTA (PERUM PPD), diwakili oleh Dra. Nurwati Hoesain,S.Psi selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di Jalan MayjenDI. Panjaitan Nomor 1, Cawang, Jakarta Timur, dalam hal iniHal. 3 dari 63 hal.
    (Bukti T 1)Bahwa Tergugat dan Para Penggugat tidak mempunyai hubungan hukumlagi oleh karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejaktanggal 30 September 2009 dengan melalui Keputusan DireksiPerusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta ("Perum PPD")Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tentang Pemberhentian dengan alasanRestrukturisasi Perusahaan (Bukti T2);Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, Penggugat telahpernah mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
    Pasal 30 Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 1981, menyebutkan bahwa:"Tuntutan pembayaran upah pekerja/ouruh dan segala pembayaran yangtimbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampauijangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak;Bahwa Tergugat dan Para Penggugat tidak lagi mempunyai hubunganhukum, karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejaktanggal 30 September 2009 melalui Keputusan Direksi PerusahaanUmum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Nomor16/DP/RESTR/IX/2009
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugatsebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 649K/Pdt.Sus/2012 tanggal 30 Januari 2013 sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PerusahaanUmum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 13/PHI.G/2012/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2012;Hal.
    Membatalkan Putusan Putusan Kasasi Nomor 649 K/Pdt.Sus/2012;1.MENGADILI SENDIRIMenyatakan PHK antara Para Pemohon Peninjauan Kembali denganTermohon Peninjauan Kembali berdasarkan keputusan Keputusan DireksiPerusahaan umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)16/DP/RESTR/IX/2009Restrukturisasi Perusahaan tanggal 30 September 2009 karena alasanNomor tentang Pemberhentian dengan alasan efesiensi;2.
Putus : 08-03-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 8 Maret 2016 — YOHANES REMIGIUS, VS PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD), , DKK
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YOHANES REMIGIUS, VS PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD), , DKK
    Bahwa sebagai perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh)orang pekerja Tergugat/Perusahaan Umum Pengangkutan PenumpangHalaman 2 dari 33 hal. Put.
    Bahwa Para Penggugat sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan DireksiPerusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang merumahkanpegawai yang masuk program lay off dan selama dirumahkan ParaPenggugat tidak menerima gaji Sampai dengan dikeluarkannya PetikanKeputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta(Perum PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009tentang pemberhentian dengan alasan restrukturisasi perusahaan
    Bahwa Para Penggugat melalui kuasanya telah melayangkan surat somasiNomor 03/S/FERT & Rekan/Il/10 tanggal 8 Februari 2010 yang ditujukankepada Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD)/Tergugat, agar Perum PPD segera menyelesaikankewajibankewajibannya kepada Para Penggugat;9. Bahwa Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD)/Tergugat melalui Manager Umum Sdri.
    Ni Wayan Metri yangmengatakan akan dijelaskan oleh Kepala Divisi Hukum dan HumasPerusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD), dankemudian datang memasuki ruangan pertemuan Sdr. Ni Wayan Metri yangmemperkenalkan Sdr. Joko Lelono sebagai Kepala Divisi Hukum danHumas Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PerumPPD) dimana Sdr.
    Agar pihak pengusaha Perusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD) bersedia untuk memberikan kompensasipengakhiran hubungan kerja kepada pihak pekerja (Sdr. Yohanes Amar,Remigius dan Ismail) berdasarkan Petikan Keputusan DireksiPerusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 danHalaman 7 dari 33 hal. Put.
Register : 17-06-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 9 Nopember 2021 — Penggugat:
Wijiati
Tergugat:
Perusahaan Pengangkutan Umum Sumber Karya
6010
  • Penggugat:
    Wijiati
    Tergugat:
    Perusahaan Pengangkutan Umum Sumber Karya
Putus : 16-03-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 16 Maret 2015 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), dk VS SAYUTI K
3632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) dan 2. PIMPINAN UNIT SPBU Nomor 14202.102, tersebut ;
    PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), dk VS SAYUTI K
    PUTUSANNomor 77 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1 PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM),diwakili oleh Ketua I, Drs. Jabmar Siburian M.M. dan Sekretaris I, Mhd.
    Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota Kota Medan;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasidahulu sebagai Para Tergugat, dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1 Bahwa adapun Penggugat telah bekerja di Koperasi Pengangkutan
    PENGURUSKOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) dan 2.
Register : 14-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat:
KADNIEL SIHOMBING
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
8643
  • Penggugat:
    KADNIEL SIHOMBING
    Tergugat:
    PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
    ., LucyaDewita M, S.H. dan Rizki Indra Permana, S.H. kesemuanya adalahAdvokat/Penasihat Hukum pada Law Office LENARKI LATUPEIRISSALUCYA DEWITA MMARIA MARGARETH SILALAHI & ASSOCIATES,Beralamat di Apartemen Pancoran Riverside Tower Bariang Uit 2/ALG/03,Jalan Pegadegan Timur No. 30 Kelurahan Pengadengan KecamatanPancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor :012/LLM&A/SK/IX/2021 tertanggal 10 September 2021;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;MELAWANPT TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA
    Meliala, S.H., M.H., Tim Legal dan Litigasi pada PTTeknologi Pengangkutan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus TugasNomor : 325/IX/TPI/Surat Tugas/2021 tertanggal 27 September 2021 ;Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaaan dalam persidanganterhadap buktibukti dan saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat maupunTergugat, dapat dipertimbangkan sebagai berikut :Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan Penggugatmempunyai hubungan hukum dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Nomor210190432615
    Padahal faktanya, adanya keberadaan pihak lain yaitu Grab App(Grab) yang berhubungan secara langsung dalam hubungan kontraktualantara Tergugat dan Penggugat dalam perkara a quo, yaitu PerjanjianPenyewaan Kendaraan Untuk Layanan Kendaraan Berpengemudi Nomor210190432615 tanggal 2 Mei 2019 (Perjanjian Penyewaan) antara PTTeknologi Pengangkutan Indonesia dengan Kadniel Sihombing, bahwa dalamperjanjian tersebut diterangkan khususnya pada Pasal 1 Angka 12, Pasal 1Angka 15, Pasal 3 ayat (3.2) Angka V, Pasal
Putus : 09-09-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 9 September 2014 — KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA VS KARTINI SIRINGO-RINGO, SE
2020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, tersebut;
    KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA VS KARTINI SIRINGO-RINGO, SE
    PUTUSANNomor 419 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN DANSEKITARNYA, yang diwakili oleh Ketua I dan Sekretaris I (KPUM),Drs. Jabmar Siburian, MM., dan Mhd. Thahir Ritonga, BBA.
    Khusus tanggal 1 April 2014;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Penggugat sejak tahun 1995 sampai dengan bulan Maret 2013 telahbekerja di Koperasi Pengangkutan
    Tergugat.Jika Judex Facti memeriksa dengan benar alat bukti surat yang diajukan olehPemohon Kasasi/Tergugat maka Judex Facti akan menerima dalildalil PemohonKasasi/Tergugat tentang Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan karenaTermohon Kasasi/Penggugat telah melakukan kesalahan berat;Alat bukti surat yang diberi tanda (T3) yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yaitu Nota Tugas Nomor 0578/5B/ITV/KPUM/2013, tanggal 1 April2013 jelas menyebutkan bahwa Sesuai dengan Keputusan Rapat PengurusKoperasi Pengangkutan
    kerja, uang penggantian hak sebagaimanadimaksud Pasal 156 (2), (3), (4) dan hak lainnya sebagaimana telah dipertimbangkandan diputuskan sesuai amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOPERASI PENGANGKUTAN
Putus : 02-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pdt/2019
Tanggal 2 Juli 2019 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN (KPUM) VS Dra. RAYANA R SIMANJUNTAK
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN (KPUM) VS Dra. RAYANA R SIMANJUNTAK
    PUTUSANNomor 1425 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTAMEDAN (KPUM), berkedudukan di Jalan Rupat, Nomor 3032, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur KotaMedan, yang diwakili oleh Drs.
    Agung menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenapertimbangan hukum dan putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Medan yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan sudah tepat dan benar sertatidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat telan dapat membuktikan pemberhentian/penonaktifan Penggugat selaku ketua II Koperasi Pengangkutan
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENGURUSKOPERASI PENGANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN (KPUM),tersebut:2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr.
Register : 23-03-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 190/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 25 Mei 2015 — CV.SUBER KARYA >< PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD)
2615
  • CV.SUBER KARYA >< PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD)
Putus : 11-12-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452K/PHI/2007
Tanggal 11 Desember 2007 — PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UMUM “SUMBER KARYA
5240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UMUM SUMBER KARYA
    Merpati Ill No. 7Graha Kembangan Asri Gresik berdasarkan surat kuasa khusustanggal 4 Januari 2007, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan:PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UMUM SUMBER KARYA,berkedudukan di Jalan Greges Timur No. 1 Surabaya, dalam halini memberikan kuasa kepada Endry Yulianto, SH PersonaliaPPU Sumber Karya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17Januari 2007, Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut
    No. 452 K/PHI/2007Bahwa sebenarnya Penggugat pernah menjadi pengemudi di PerusahaanTergugat yang bernama Perusahaan Pengangkutan Umum Sumber Karya yangberalamat di JI. Greges Timur No. 1 Surabaya, nama dan alamat tersebut sesuaidengan akte pendirian terdaftar di kantor Notaris R.
    Juliman Reksnohadi danPemerintah Kota Surabaya pada Dinas Perdagangan, Perindustrian danPenanaman Modal, dalam Surat Ijin Perdagangan (SIUP) Menengah dan TandaDaftar Perusahaan Perorangan (bukti T.1 dan T.2, T.3) ;Bahwa oleh karenanya jika terjadi perselisinan tentu pinak Tergugat adalahPerusahaan Pengangkutan Umum Sumber Karya Jalan Greges No. 1 Surabaya ;Bahwa agar gugatan secara formal dianggap benar, maka salah satusyaratnya adalah para pihak baik Penggugat maupunTergugat harus lengkap,tetap
    sampai ke 7 menyatakan,karena tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk datang keperusahaan/pangkalan truck, tidak ada kewajiban mengangkut barang,karena kepada Penggugat diberikan sangu (bukan upah), karena tidakada jam kerja yang rutin/tetap, karena tidak ada perintah kerja yang rutin,karena tidak ada absen kerja dan tidak ada upah tetap dinyatakan bahwaPenggugat tidak ada hubungan kerja ;Bahwa kesimpulan Majelis Hakim ini adalah tidak benar, alasannyaadalah : Bahwa Tergugat sebagai perusahaan pengangkutan
    Adalah sangat naif apabila sopir hanya mendapatsangu;Bahwa pada halaman 13 surat putusan baris ke 24 sampai 28 :Majelis Hakim telah menyetujui atas jawaban Tergugat yang menyatakan,tidak ada kewajiban bagi Penggugat, untuk selalu hadir di perusahaan,tidak ada kewajiban untuk menerima pekerjaan pengangkutan, bahwapertimbangan Majelis Hakim menyetujui hal ini, adalah sebuah wawasanyang salah. Alasannya adalah, bagaimana bila seluruh sopir tidak hadir?Katakanlah mogok kerja selama 1 bulan.
Register : 14-06-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA
12487
  • TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA
    Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI), beralamat di JI. TheGarden Center Lt. 6, Jl. Raya Cilandak KKO, RT. 013/05, Kel.Cilandak Timur, Kec.
    Berdasarkan Penetapan perkaraGugatan Sederhana Nomor: 6/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel tanggal19 Maret 2021 antara M Ali Hanafia CH sebagai Penggugatmelawan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia sebagaiTergugat.
    Pelaksanaan Pasal 18 Perjanjian Penyewaan telah dipenuhioleh Tergugat yang dibuktikan dengan suratsurat yang diterbitkan olehTergugat kepada seluruh pengemudi yang tergabung dengan PTTeknologi Pengangkutan Indonesia termasuk Penggugat sendiri.
    Fotokopi Salinan Surat PT Teknologi Pengangkutan T3 Indonesia Ref. No. 423/VIII/TPl/SomasiII/2020, tanggal Halaman 56 dari 64 Putusan Perdata GS Nomor 20/Padt.G.S/2021/PN Jkt.Sel 14 Agustus 2020, perihal: Somasi/Peringatan Hukum Ke2 Final kepada Bapak M Ali Hanafia CH Fotokopi Tanda Terima Surat PT Teknologi PengangkutanIndonesia Ref.
    Indonesiaditujukan kepada seluruh Pengemudi Gold dan FlexiPlus, Perihal: Pernyataan Force Majeure tertanggal 3April 2020T20 21,Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiaditujukan kepada seluruh Pengemudi Gold dan FlexiPlus, Perihal: Pernyataan Force Majeure TambahanOpsi Penundaan Sewa tertanggal 9 April 2020T21 22.Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiakepada seluruh Pengemudi Yang Terdaftar DalamProgram Gold dan Flexi Plus, perihal: PemberitahuanProgram Pemulihan Covid (TERBARU
Putus : 14-12-2009 — Upload : 13-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/TUN/2009
Tanggal 14 Desember 2009 — . ; DIREKSI PERUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (DIREKSI PERUM PPD),
5934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . ; DIREKSI PERUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (DIREKSI PERUM PPD),
    No. 273 K/TUN/2009.Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
    Bahwa Para Penggugat diangkat oleh Tergugatsebagai Pegawai Perum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD) melalui Surat KeputusanDireksi Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta(Perum PPD) dengan namanama sebagai berikut :1 Nama : Sofyan H. Skep No. Skep/BP.4981/XII/1978 tanggal 12 Desember 1978,diangkat berdasarkan keputusan :1. SuratKeputusaDireksPNPPNo.10/Sekr/67tanggaHal. 8 dari 38 hal. Put. No. 273 K/TUN/2009.1 1ret1967.2.
    Bahwa berdasarkan Peraturan PemerintahNomor. 205 Tahun 1961 = didirikanlahPerusahaan Negara Pengangkutan PenumpangDjakarta (disingkat PN.
    Bahwa pada tahun 1981 Perusahaan NegaraPengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD)berubah bentuk hukumnya menjadi PerusahaanUmum Pengangkutan Penumpang Djakarta(Perum PPD) yang didasarkan pada PeraturanPemerintah Nomor. 24 Tahun 1981 tentangPerusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD) juncto PeraturanPemerintah Nomor. 32 Tahun 1984 tentangPerusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD) juncto PeraturanPemerintah Nomor. 91 Tahun 2000 tentangPerusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta
    No. 273 K/TUN/2009.Kasasi sebagai Pegawai Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta(PN PPD) sekarang Perum PPD.4.
Register : 27-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penggugat:
YAYAN YULIANTO
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
194138
  • Penggugat:
    YAYAN YULIANTO
    Tergugat:
    PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
    TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA (PT. TPI), Jl. TheGarden Center Lt. 6, JI. Raya Cilandak KKO, RT.013/05, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh : L.Sianipar,SH., Gunawan, SH., Jonathan S.Meliala,SH.
    Ali Hanafia CH sebagai Penggugatmelawan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia sebagai Tergugatyang sudah berkekuatan hukum tetap.
    Indonesia ditujukankepada seluruh Pengemudi Gold dan Flexi Plus, Perihal: PernyataanForce Majeure tertanggal 3 April 2020. diberi tanda : T22;Foto copy Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesia ditujukankepada seluruh Pengemudi Gold dan Flexi Plus, Perihal: PernyataanForce Majeure Tambahan Opsi Penundaan Sewa tertanggal 9 April2020. diberi tanda : T23;Halaman 74 dari 81 Putusan Perkara Perdata Nomor : 27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt Sel24.25.26.27.28.29.30.Foto copy Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
    Para Pemegang Saham PTTeknologi Pengangkutan Indonesia Nomor 25 tanggal 27 Mei 2021.diberi tanda : T28;Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120312042729 atas nama PTTeknologi Pengangkutan Indonesia tanggal 22 Oktober 2018 danperubahan ke6 tanggal 28 Mei 2021 yang diterbitkan oleh PemerintahRepublik Indonesia. diberi tanda : T29;Foto copy Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang) atasnama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia tanggal 28 November2021 yang diterbitkan olen Pemerintah Republik
    9 Oktober 2020, Hal:Somasi/Peringatan Hukum (Pertama) kepada Bapak Yayan Yulianto.diberi tanda : T37;Foto copy surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesia Ref.No.649/X/TPlI/Somasi2/2020, tanggal 15 Oktober 2020: Hal:Somasi/Peringatan Hukum ke2 (Final) kepada Bapak Yayan Yulianto.diberi tanda : T38.Foto copy tanda terima surat PT Teknologi Pengangkutan IndonesiaRef.No. 649/X/TPl/Somasi2/2020, tanggal 15 Oktober 2020: Hal:Somasi/Peringatan Hukum ke2 (Final) kepada Bapak Yayan Yulianto.diberi tanda :
Putus : 21-09-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 September 2015 — KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN DAN SEKITARNYA (KPUM) VS LIDYA PURBA, S.E
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN DAN SEKITARNYA (KPUM) tersebut;
    KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN DAN SEKITARNYA (KPUM) VS LIDYA PURBA, S.E
    PUTUSANNomor 497 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KOPERAS PENGANGKUTAN UMUM MEDAN DANSEKITARNYA (KPUM), berkedudukan di Jalan Rupat Nomor 3032, Medan, Propinsi Sumatera Utara, yang diwakili oleh KetuaUmum Drs. JABMAR SIBURIAN, M.M, dan Sekretaris HALASHON RAJAGUKGUK, dalam hal ini memberi kuasa kepadaP.M.
    Agar Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan dan Lidya Purba,S.E, memberikan Jawaban tertulis kepada Mediator Hubungan IndustrialDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan selambatlambatnya 10(sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini;8. Bahwa akan tetapi sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh Mediatorkepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tersebut, Tergugat tidakmemberikan Jawabannya.
    Umum Medan (KPUM) karenakesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, Termohon Kasasi tidakdisiplin, selalu berpergian dan tidak berada di Kantor KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) sehingga mengakibatkan kerugianterhadap Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dan AnggotaKoperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) karena ketika anggotahendak berurusan dengan Termohon Kasasi, Termohon Kasasi selalu tidakberada di tempat sehingga Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan(KPUM) terlantar dan tidak
    Karena TermohonKasasi tidak bisa menjaga disiplin maka sudah sepantasnya TermohonKasasi dikeluarkan, tidak diterima lagi di Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM);2.
    Umum Medan (KPUM)sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM) dan Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan(KPUM) karena ketika anggota hendak berurusan dengan Termohon Kasasi,Termohon Kasasi selalu tidak berada di tempat sehingga Anggota KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) terlantar dan tidak dapatmenyelesaikan urusan.
Register : 23-01-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 36/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 22 Maret 2018 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS DRA. RAYANA R. SIMANJUNTAK
162
  • PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) VS DRA. RAYANA R. SIMANJUNTAK
    Bahwa Penggugat merupakan pengurus (ic. selaku Ketua Il KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM).Selama bekerja sampai denganmenjabat selaku Ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM)Penggugat telah bekerja selama 32 (tiga puluh dua) tahun, Penggugatsenantiasa bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga ( AD / ART) Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM)..
    Selama bekerja sampai menjabat Halaman 9 dari 27 Halaman Putusan Nomor : 36/PDT/2018/PT.MDNselaku Ketua Il Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM),Penggugat telah bekerja selama 32 (tiga puluh dua) tahun, Penggugatsenantiasa bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga (AD/ART) Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM); Penggugat yang bekerja selama 32 tahun tersebut adalah karyawan,bukan Pengurus. Karyawan dan Pengurus itu berbeda. Kepadakaryawan berlaku UU Ketenagakerjaan.
    Seandainya Ketua UmumPengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM)memberhentikan Penggugat selaku KetuaII KPUM sebenarnya tidak adamasalah, karena Ketua Umum Pengurus Koperasi Pengangkutan UmumMedan (KPUM) jugalah yang mengangkatnya.
    Tentang Penonaktifan dan dikukuhkan dalam Rapat Anggota Tahunan(RAT) Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM).
    untuk menjatuhkan sanksi hukumbagi anggota/pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yangdianggap bersalah tersebut.
Register : 13-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
IRVAN JOHAN
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
7029
  • Penggugat:
    IRVAN JOHAN
    Tergugat:
    PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
    TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA (PT. TPI), Jl. TheGarden Center Lt. 6, JI. Raya Cilandak KKO, RT. 013/05,Kel. Cilandak Timur, Kec.
    Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI);2. Harus dibuktikan Tentang suspen/pemblokiran Aplikasi Grab, apakahPenggugat yang memblokirnya atau Aplikasi Grab sendiri yangmemblokirnya;3.