Ditemukan 17414 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/MIL/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — NANDA AWALLUDIN T1; SONETA ULIN NUHA T2; ANTON NOVANTIUS MUDJIANTO T3;
5418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 384 K/MIL /2017sampai dengan tanggal 24 Mei 2016 selama (15 hari) di Secaba RindamVI/Mlw Banjar Baru Kota Banjarmasin, namun para Terdakwa tidakmentaati perintah dinas tersebut dengan tidak melapor ke Danyonif Raider613/Rja setelah penutupan penataran perang hutan tanggal 24 Mei 2016,padahal seharusnya para Terdakwa melapor ke Danyonif Raider 613/Rjayang tertuang dalam Sprin tersebut.i.
    Bahwa para Terdakwa dengan sengaja bersamasama tidak mentaatiperintah dinas sesuai Surat Perintah yang dikeluarkan Danyonif Raider613/Rja Nomor 39/V/2016 tanggal 7 Mei tentang Pelaksanaan PenataranPerang Hutan terhitung mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 24 Mei 2016,para Terdakwa setelah penutupan penataran perang hutan tersebut tidakmelaporkan dan tidak langsung kembali ke Kesatuan melainkan pulang kerumah masingmasing.k.
    Bahwa para Terdakwa dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinasatau meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan para Terdakwamaupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugastugasoperasi militer.m.
    Bahwa benar para Terdakwa dengan sengaja bersamasama tidakmentaati perintah dinas sesuai Surat Perintah yang dikeluarkan DanyonifRaider 613/Rja Nomor 39/V/2016 tanggal 7 Mei tentang PelaksanaanPenataran Perang Hutan terhitung mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 24Mei 2016, para Terdakwa setelah penutupan penataran perang hutantersebut tidak melaporkan dan tidak langsung kembali ke Kesatuan YonifRaider 613/Rja.AtauAlternatif Kedua :Hal. 4 dari 13 hal. Put.
    Bahwa para Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Danyonif Raider613/Rja Nomor 39/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 tentang PelaksanaanPenataran Perang Hutan Tersebar yang dilaksanakan pada tanggal 10 Meisampai dengan tanggal 24 Mei 2016 selama (15 hari) di Secaba RindamHal. 5 dari 13 hal. Put.
Register : 08-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 132-K/PM.I-01/AD/VII/2014, 16-07-2014
Tanggal 16 Juli 2014 — SERKA FAUZI
2112
  • Unsurkesatu : Militer Bahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPM adalah mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
    Bahwa benar sebagai prajurit yang berdinas di Kodim 0103/Aut , yang merupakan bagian dariTNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalam pengertian mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang, yang berarti Terdakwa termasuk dalam pengertian militer.3.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskan mengenai perluasan pengertianwaktu perang, yang merupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai. Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.
    Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58 KUHPMdijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasa militer kesatuantersebut sedang diperintahkan untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untukmemberantas suatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralan negara,atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam halterjadi suatu gerakan pengacauan.
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPMtersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasimiliter, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.
Register : 14-03-2012 — Putus : 18-04-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 45-K/PM.I-01/AD/III/2012, 18-04-2012
Tanggal 18 April 2012 — PRATU ARABI AHMAD
2211
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Danyonif111/KB Terdakwa dan satuan Yonif 111/KB tidak sedang di persiapkan untuktugas Operasi Militer untuk Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesiadalam keadaan aman dan damai.Berpendapat bahwa perbuatan perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam denganpidana berdasarkan pasal : 87 ayat 1 ke 2 Jo ayat 2 KUHPM.: Bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwa menyatakan
    Sedangkan yang dimaksud denganAngkatan Perang menurut Pasal 45 KUHPM adalah:a Angkatan Darat dan Militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional);b Angkatan Laut dan Militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional);c Angkatan Udara dan Militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional);d Dalam waktu perang, mereka yang dipanggil menurut undangundanguntuk turut serta melaksanakan
    Undangundang tersebut hanyamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalahsuatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turutberperang dengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktuperang, jika oleh penguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yangdiperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UU Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasi militer, baik operasimiliter untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukandianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario,pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keteranganTedakwa, dan alat bukti lain yang
    diketahui selama Terdakwa tidak masukkesatuan tanpa ijin Dansatnya sejak tanggal 5 Oktober 2011 sampai dengantanggal 22 Nopember 2011 Negara Kesatuan Republik Indonesiakhususnya wilayah Aceh, oleh Pejabat yang berwenang tidak dinyatakandalam keadaan perang degan Negara lain, atau tidak sedang dinyatakandalam keadaan darurat militerDengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ke3 Dalamwaktu damai telah terpenuhi.Unsur ke4: Lebih lama dari tiga puluh hariBahwa yang dimaksud Lebih lama dari
Putus : 02-11-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan PN PADANG Nomor 537/Pid.B/2011/PN.PDG
Tanggal 2 Nopember 2011 — ERNAWATI PGL NI ER
462
  • saksi korban akan tetapi tidak kenakarena dihalangi oleh anak terdakwa ; Bahwa saksi melihat sendiri kejadiannya karena saat itusaksi sedang menjemur kain , jarak nya hanya 2 meter ; Bahwa saksi tahu terdakwa ribut ribut dengan saksikorban karena julo julo ; Bahwa saat itu jatwal terdakwa yang menerima julo julo Bahwa awalnya saksi melihat Sdri Weli datang kerumahsaksi korban secara baik baik, lalu) tak lama terjadiperang mulut antara Sdri Weli dengan saksi korban, laludatang terdakwa lalu terjadi perang
    korban dari penganiayaan itu adalahsaksi Leni Susanti ; Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku penganiyaan terhadapsaksi korban ; Bahwa saksi tahu terdakwa ribut ribut dengan saksikorban karena julo julo ; Bahwa pada waktu itu) jatwal saksi yang menerima julojulo No.18 ; Bahwa awalnya saksi datang kerumah saksi korban yangtelah berjanji kepada saksi akan membayar uang julojulo ,kemudian pada saat menanyakan kepada saksi korban,saksi koroban menjawab bersabarlah dulu uang sama maketek, lalu terjadi perang
    yang menjadi korban penganiayaan oleh terdakwaadalah saksi korban; Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksidengan jalan mengayunkan tangannya kearah kepala danbagian wajah serta pipi sebelah kiri saksi sehinggakepala dan pipi saksi korban merasa sakit ; Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan tersebut adalahkarena terdakwa meminta dan memaksa saksi korbanmemberikan uang julo julo yang mana uang julo juloSaksitersebut belum diterima oleh saksi korban dari pesertalainnya, lalu terjadi perang
    ;Bahwa yang menjadi korban penganiayaan oleh terdakwaadalah saksi korban;Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksidengan jalan mengayunkan tangannya kearah kepala danbagian wajah serta pipi sebelah kiri saksi sehinggakepala dan pipi saksi korban merasa sakit ;Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan tersebut adalahkarena terdakwa meminta dan memaksa saksi korbanmemberikan uang julo julo yang mana uang julo julotersebut belum diterima oleh saksi korban dari pesertalainnya, lalu terjadi perang
    = mulut dengansaksi korban, terdakwa datang juga menanyakan janjisaksi korban untuk membayarkan uang julo julo untukanak terdakwa akan tetapi juga terjadi pertengkaran ;Bahwa saat terjadi perang mulut antara terdakwa dengansaksi korban, saksi korban melemparkan uang sebanyakRp.100.000 kepada terdakwa, saat itu terdakwa menujukearah saksi korban dari arah teras, akan tetapisampai disitu. terdakwa dilempar oleh saksi korbandengan sandal tetapi tidak kena ;Bahwa terdakwa saat dilempar dengan sandal
Register : 17-06-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 110-K/PM I-01/AD/VI/2015
Tanggal 29 Juni 2015 — Dufrizal, Sertu, 21060045060487
4819
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggaikan Kesatuan tanpa ijin dari Dandim 0101/BS,Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas OperasiMiliteruntuk perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.h.
    Sedangkan yangdimaksud dengan Angkatan Perang menurut Pasal 45 KUHPM adalahAngkatan Darat,Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya,terhitung juga personil cadangan (nasional).Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan para Saksi di bawah sumpah, sertabarang bukti lain yang diajukan dipersidangan, kemudian setelah menghubungkan yang satudengan yang diperoleh fakta hukum sebagai berikut:1 Bahwa benar Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005
    Undangundang tersebut hanya menjelaskan mengenai perluasanpengertian waktu perang yang merupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktudamai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58 KUHPMdijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasa militerkesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58KUHPM tersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugasoperasi militer, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, berarti suatu pasukan dianggap tidakdalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut berada dalamwaktu damar.Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan barangbukti
    yang diajukan dipersidangan, kemudian setelah menghubungkan yang satu dengan yangdiperoleh fakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari komandan, kesatuan Terdakwamaupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan suatu tugas operasi militer untuk perang karenanegara Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ke tiga Dalam waktu damai telahterpenuhi.Unsur ke empat : Minimal satu hari dan tidak lebih lama
Register : 09-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 28/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
PATRIK E. TOREH, S.H.
Terdakwa:
JUNIUS TEMPONGBUKA Alias NUNI
9921
  • sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junius Tempongbuka Alias Nuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah perang
    rupiah) dan masih ada sisa sekitar Rp11.000.000,00 (Sebelas juta rupiah); Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian terkait +masalahpengancaman ini, keterangan yang Terdakwa berikan benar dan tanpa adapaksaan dari pihak manapun; Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dan menyesal terhadapperbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksiyang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum mengajukanbarang bukti berupa 1 (Satu) buah perang
    Menimbang, bahwa atas dasar pertimbanganpertimbangan di atas, makaMajelis Hakim berpendapat dan merasa patut dan adil dalam perkara ini diterapkanpidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab UndangUndangHukum Pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurutpendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tetaptidak ditahan;Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 28/Pid.B/2021/PN ThnMenimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) buah perang
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah perang / parang denganpanjang ditambah gagang 53 (lima puluh tiga) cm, dirusak hingga tidak dapatdipergunakan lagi;5.
Register : 19-03-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 73/K/PM I-01/AD/III/2014, 19-05-2014
Tanggal 19 Mei 2014 — KOPDA IRMAN FIRMANSYAH
2919
  • telah meninggalkan kesatuanKodim 0104/Atim tanpa ijin yang sah dari Dandim 0104/Atim sejaktanggal 12 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2013(pada saat dibuat laporan polisi) atau lebih kurang selama 60 (enampuluh ) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturutturut dan hingga sekarang belum kembali ke Kesatuan.i Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dariDandim 0104/Atim, Terdakwa dan kesatuan Terdakwa tidakdipersiapkan untuk suatu tugas operasi militer perang
    biasa saja danpernah melakukan tindak pidana THTI saat berdinas di Koramil 24/Idtdan sudah dilakukan pembinaan selama satu bulan.Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tidak pernahmemberitahukan tentang keberadaan Terdakwa baik secara lisan maupuntulisan.Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan Kesatuan tidak membawaperlengkapan maupun inventaris dinas.Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin, Terdakwamaupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugasoperasi militer perang
    , yang wajib berada dalam dinassecara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Sedangkan menurut pasal 45 KHUPM, yang dimaksud dengan Angkatan Perang adalah:8a.
    Dalam waktu perang, satuansatuan dari mereka yang dipanggil menurut Undangundanguntuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan alat bukti lain di persidangan ,diperoleh faktafakta sebagai berikut :1 Bahwa benar Irman Firmansyah adalah adalah prajurit TNI AD dengan pangkat KopdaNRP 31960464070778 yang berdinas di Koramil 24/Idt Kesatuan Kodim 0104/Atimdengan jabatan Babinsa Ramil 24/Idt dan sampai sekarang masih
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tersebut baik Terdakwamaupun Kesatuannya Kodim 0104/Atim tidak sedang dipersiapkan atau diperintahkan untuksuatu tugas operasi militer perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dinyatakandalam keadaan darurat perang sebagaimana yang tertuang dalam Undangundang No. 23 DRTTahun 1959 oleh pejabat yang berwenang.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke3 Dalam waktu damai telahterpenuhi.Unsur ke4: Lebih lama dari tiga puluh
Register : 03-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 5-K/PM.II-08/AD/I/2019
Tanggal 28 Maret 2019 — Oditur:
Salmon Balubun, SH
Terdakwa:
Tomy Topandri
481
  • Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijinyang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang,Terdakwa tidak membawa alat perlengkapan perang, senjata api, Munisidan bahan peledak inventaris Kesatuan maupun barangbaranginventaris dinas lainnya.e.
    Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuan Yonif Para Raider 328 Kostrad tidaksedang dipersiapkan dalam tugastugas operasi militer maupun perang.Hal 3 dari 13 Hal Putusan Nomor : 5K/PM IIO8/AD/I/2019Menimbangf.
    Unsur kesatu: Militer.Bahwa yang dimaksud dengan "Militer", sesuai Pasal 46 Ayat (1) ke1KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarela padaAngkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerusHal 7 dari 13 Hal Putusan Nomor : 5K/PM IIO8/AD/I/2019Menimbangdalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut Yang dimaksud dengan"Angkatan Perang", sesuai Pasal 45 huruf b KUHPM adalah AngkatanLaut dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya, terhitung juga personil cadangan
    Unsur ketiga : Dalam waktu damaiBahwa yang dimaksud " Dalam waktu damai " berarti pada waktupelaku melakukan perbuatan tersebut Negara RI tidak sedang dalamkeadaan darurat perang berdasarkan Undangundang, atau KesatuanTerdakwa pada saat itu tidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasimiliter perang yang ditentukan oleh Penguasa Militer yang berwenanguntuk itu.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpahyang dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan setelahHal 9 dari 13 Hal Putusan
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpaizin dari Komandan Satuan Negara Republik Indonesia tidak dalamkeadaan perang yang berarti dalam keadaan damai.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketigaDalam waktu damai telah terpenunhi.A.
Register : 13-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 94-K/PM.III-12/AD/VII/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
EDY SETIAWAN
12538
  • dan Terdakwamaupun Kesatuan terdakwa yaitu Korem 083/BdjMalang tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer perang(OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut:1.Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindakpidana yang didakwakan Oditur Militer dalamdakwaan tunggal sebagaimana dalam Pasal 87 Ayat(1) ke2 juncto
    Unsurkeempat : Lebih lama dari tiga puluh hariBahwa mengenai dakwaan tunggal Oditur Militer tersebutdi atas, Majelis Hakim mengemukakan pendapatnyasebagai berikut :Unsur kesatu : Militer.Bahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatandinas tersebut.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang,sesuai Pasal 45 huruf b KUHPM adalah Angkatan
    Sedangkan mengenai perluasan pengertiandalam waktu perang, di dalam Pasal 58 KUHPMdijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktuperang, jika oleh penguasa militer kesatuan tersebutsedang diperintahkan untuk turut serta dalam suatuekspedisi militer, atau untuk memberantas suatu kekuatanyang bersifat bermusuhan, atau untuk memeliharakenetralan negara, atau untuk melaksanakan suatupermintaan bantuan militer dari penguasa yang berhakdalam hal terjadi suatu gerakan pengacauan.
    Bahwa benar selama Terdakwa melakukanketidakhadiran tanpa ijin dari Dansat atau Pejabat lainyang berwenang, Negara Kesatuan RepublikIndonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwamaupun Kesatuan terdakwa yaitu Korem 083/BdjMalang tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer perang(OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).Berdasarkan faktafakta hukum diatas, dengan demikianMajelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Ketiga yaitu:Dalam waktu damai telah terpenuhi.Unsur
    Bahwa benar selama Terdakwa melakukanketidakhadiran tanpa ijin dari Dansat atau Pejabat lainyang berwenang, Negara Kesatuan RepublikIndonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwamaupun Kesatuan terdakwa yaitu Korem 083/BdjMalang tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer perang(OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).Berdasarkan faktafakta hukum diatas, dengan demikianMajelis Hakim berpendapat bahwa Unsur keempat yaitu:Lebih lama dari tiga puluh hari telah
Register : 22-09-2012 — Putus : 25-04-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 130-K/PM.I-01/AD/IX/2011, 25-04-2012
Tanggal 25 April 2012 — PRATU AAN AGUS SAPUTRA
188
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dariDansat Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan suatu tugasOperasi Militer untuk perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan aman dan damai.Berpendapat bahwa perbuatan perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam denganpidana berdasarkan pasal : 87 ayat 1 ke 2 Jo ayat 2 KUHPM.MenimbangMenimbangSaksi IBahwa berkas perkara Terdakwa telah diterima di
    Unsurkesatu : MiliterBahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPMadalah mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang,yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktuikatan dinas tersebut.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 hurufa KUHPM adalah Angkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yangtermasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah
    Bahwa benar sebagai prajurit yang bertugas di Rindam IM, yangmerupakan bagian dari TNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalampengertian mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang,yang berarti termasuk dalam pengertian militer.c.
    Undangundang tersebut hanyamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalahsuatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperangdengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktuperang, jika oleh penguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yangdiperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UU Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasi militer, baik operasimiliter untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukandianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario,pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan alatbukti lain di persidangan, diperoleh
Register : 22-06-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 54-K/PM.III-17/AD/VI/2018
Tanggal 26 September 2018 — Oditur:
Jonaidi, S.H.
Terdakwa:
ABU BAKAR LAKARA
6619
  • Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijinyang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan RepublikIndonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupunKesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakantugas Operasi Militer.Bahwa terlebin dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut : Bahwa mengenaiterbuktinya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan Oditur Militersebagaimana
    Unsur Keempat: Lebih lama dari tiga puluh hari.Bahwa mengenai unsurunsur dalam dakwaan tersebut MajelisHakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Unsur Kesatu : Militer*.Bahwa yang dimaksud dengan Militer menurut Pasal 46 ayat (1)ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer adalah mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang yang wajibberada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktuikatan dinas tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan AngkatanPerang menurut Pasal
    Undangundang tersebuthanya menjelaskan mengenai perluasan pengertian Waktu perang,11yang merupakan lawan kata dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang,adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperangatau turut berperang dengan negara lainnya.Bahwa perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalamPasal 58 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer dijelaskanbahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KitabUndangUndang Hukum Pidana Militer tersebut di atas, dalam Undangundang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugasOperasi Militer, baik operasi militer untuk perang maupun operasimiliter selain perang, dengan demikian diluar keadaankeadaantersebut di atas, suatu pasukan dianggap tidak dalam waktu perang,atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut berada dalamWaktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah dan barangbukti
Register : 11-09-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 05-12-2012
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 59-K/PM.I-07/AD/IX/2012
Tanggal 21 Nopember 2012 — Zulnafrison Pratu / 31060836150385 Ta Kitank Denka-1/MTC Dam VI/Mlw
4131
  • Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan, NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatanTerdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana yang tercantum dalamPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM .Bahwa atas Dakwaan tersebut diatas Terdakwatidak hadir dipersidangan
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan, NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.SAKSI2 :Nama lengkap :TaufikPangkat/NRP : Praka / 31040277700783Jabatan : Tabantih Kompi TankKesatuan : Denkav1/MTC Dam VI/MlwTempat tanggal lahir : Sumenep, 27 Juli 1983Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamMenimbangTempat tinggal : Asrama Militer Denkav1/MTCDam
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan, NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Bahwa terlebih dahulu Majelis akanmenanggapi beberapa hal yang dikemukakan olehOditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa pada prinsipnya Majelis sependapatdengan Oditur Militer tentang terbuktinya tindakpidana yang didakwakan sebagaimana
    Unsur Kesatu: Militer .Yang dimaksud dengan Militer menurutketentuan Pasal 46 ayat (1) ke1 KUHPM adalahmereka yang berikatan dinas secara sukarela padaAngkatan Perang yang wajib berada dalam dinassecara terus menerus dalam tenggang waktu ikatandinas tersebut.Yang dimaksud Angkatan Perang adalah terdiridari Angkatan Darat, Angkatan Laut, AngkatanUdara dan mereka dalam waktu perang dipanggilmenurut Undangundang' untuk turut sertamelaksanakan pertahanan= atau pemeliharaanketertiban.Bahwa berdasarkan
    Bahwa benar selama Terdakwameninggalkan Kesatuan tanpa ijin dariKomandan Satuan, Negara Republik Indonesiatidak dalam keadaan perang dan Terdakwamaupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Bahwa dengan demikian Majelis berpendapatbahwa unsur ketiga dalam waktu damai, telahterpenuhi.4.
Register : 28-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 13-K/PM.I-06/AD/VI/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — MUHAMMAD AL FAJRI
18862
  • Bahwa benar selama meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak adamenerima perintah untuk melaksanakan tugas operasi perang maupun operasimiliter selain perang dan saat itu situasi keamanan NKRI dalam keadaan damai.Menimbang, bahwa apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebutTerdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan Oditur Militer.Halaman 17 dari 28 Halaman Putusan Nomor 13K/PM.I06/AD/VI/2021Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militerdalam dakwaan
    YustisiabelPeradilan Militer, yang berarti kepada mereka dapat dikenakan/diterapkanketentuanketentuan hukum Pidana Militer, disamping ketentuanketentuan hukumPidana Umum, termasuk disini Terdakwa sebagai anggota Militer/TNI.Bahwa di Indonesia yang dimaksud dengan Militer adalah kekuatanangkatan perang dari suatu Negara yang diatur berdasarkan peraturan perundangundangan Pasal 1 angka 20 UndangUndang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 hurufa
    Undangundang tersebut hanygazamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalahsuatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperangdengan negara lainnya.
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UUNomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasi militer, baikoperasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukandianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario,pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keteranganTerdakwa dan alat bukti surat
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sahdari Komandan Satuan, tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang olehpejabat yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugasOperasi Militer.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Ketiga Dalam waktudamai telah terpenuhi.4.
Register : 08-09-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 34-K/PM.III-13/AD/IX/ /2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — Supriyanto / Sertu / 3910638721170 / Babinsa Ramil 0811 / 14 / Kerek / Kodim 0811 / Tuban.
11450
  • Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasukdaerah Hukum Pengadilan Militer Ill13 Madiun, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang termasukpada suatu Angkatan Perang yang di siapsiagakan untuk perang tanpa mendapat izin tertulis dari atauatas nama perwira yang berhak ; menjual, menukar, menghadiahkan, menggadaikan, meminjam pakaiuntuk menyimpan ataupun menghilangkan suatu barang yang diberikan oleh negara kepadanya ataukepada seorang militer lainnya, sedang diketahuinya bahwa
    dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 huruf a KUHPM adalahAngkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung jugapersonil cadangan nasional.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimanasuatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, didalam Pasal 58 KUHPM dijelaskanbahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh
    Bahwa sebagai Babinsa yang menjadi mata dan telinganya satuan di wilayah teritorialnya, makaTerdakwa dituntut untuk selalu siap siaga menjalan tugasnya dalam waktu dinas maupun diluar kedinasanselama ia memangku tugas dan jabatannya tersebut.Dengan demikian dari faktafakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua,"Yang termasuk pada suatu angkatan perang yang disiap siagakan untuk perang telah terpenuhi.Unsur ketiga : Tanpa mendapat ijin tertulis dari atau atas nama Perwira yang
    disini adalah barangbarang/bendabendayang pergunakan untuk suatu operasi militer atau perang.
    Tidak ada penjelasan yang p asti mengenaijenisapa saja barang/benda keperluan perang tersebut namun tidak menutup kemungkinan bahwa barang/benda tersebut juga dipergunakan untuk keperluan dinas militer walau kesatuan tertentu tidak dalamkeadaan dipersiapkan melaksanakan operasi militer.
Register : 19-12-2016 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 231-K/PM.I-01/AD/XII/2016
Tanggal 19 Juni 2017 — Fezi Yulianto,Pratu ,NRP 31120050650792
8624
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dariDansat, Terdakwa dan kesatuan Yonif 114/SM tidak sedangdipersiapbkan untuk tugas Operasi Militer perang dan NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke2 Jo ayat (2) KUHPM.: Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP04/A04/VIII/2016/Idiktanggal 15 Agustus 2016 Terdakwa
    melalui teloon maupun surat.Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab hingga Terdakwa pergimeninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Kesatuan.Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa mengetahui aturan yang berlakubagi seorang Prajurit TNI jika akan meninggalkan Kesatuan harus adaijin dari komandan Satuan namun hal tersebut tidak dilakukan Terdakwa.Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari atasan,Terdakwa dan kesatuan Yonif 114/SM tidak sedang dipersiapkan untuktugas Operasi Militer perang
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijindari Dansat, Terdakwa dan kesatuan Yonif 114/SM tidak sedangdipersiapkan untuk tugas Operasi Militer perang dan NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yangdikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapat sebagai berikut :1.
    dan militer wajib selama mereka itu beradadalam dinas. yang dimaksud dengan angkatan perang adalah anggotaTNI AD, TNI AL dan TNI AU serta satuansatuan lain yang dipanggildalam perang menurut undangundang yang berlaku.Bahwa seorang militer ditandai dengan : Pangkat, NRP, Jabatan danKesatuan di dalam melaksanakan tugasnya atau berdinas memakaiseragam sesuai dengan Matranya, lengkap dengan tanda pangkat, lokasikesatuan dan atribut lainnya.: Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah serta
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijinyang sah dari Dansat, baik Terdakwa maupun Kesatuan Yonif114/SM tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan suatu tugasoperasi militer perang.2.
Register : 08-08-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 73-K/PM.III-17/AD/VIII/2018
Tanggal 15 Nopember 2018 — Oditur:
Jonaidi, S.H.
Terdakwa:
ASMON TAMANGGA
9818
  • Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa jijinyang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan RepublikIndonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupunKesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakantugas Operasi Militer.Bahwa terlebin dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut:Bahwa mengenaiterbuktinya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan Oditur Militersebagaimana
    Unsur Kesatu : Militer.Bahwa yang dimaksud dengan Militer menurut pasal 46 ayat (1)ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer adalah mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang yang wajibberada dalam dinas secara teruS menerus dalam tenggang waktuikatan dinas tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan AngkatanPerang menurut pasal 45 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militeradalah TNIAD, TNIAL dan TNIAU dan Militer wajib yang termasukdalam lingkungannya terhitung juga personil cadangan.Bahwa
    Undangundang tersebuthanya menjelaskan mengenai perluasan pengertian Waktu perang,yang merupakan lawan kata dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang,adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperangatau turut berperang dengan negara lainnya.Bahwa perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalamPasal 58 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer dijelaskanbahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang jika oleh11penguasa militer kesatuan tersebut
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KitabUndangUndang Hukum Pidana Militer tersebut di atas, dalam Undangundang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugasOperasi Militer, baik operasi militer untuk perang maupun operasimiliter selain perang, dengan demikian diluar keadaankeadaantersebut di atas, suatu pasukan dianggap tidak dalam waktu perang,atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut berada dalamWaktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah dan barangbukti
Register : 12-06-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 130-K/PM.II-08/AD/VI/2017
Tanggal 7 Nopember 2017 — Oditur:
Dian Fitriansyah, SH
Terdakwa:
Sudarwinto Bhuana Putra
10148
  • Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpaiin dari Dansat atau pejabat lain yang berwenang, NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuannya Terdakwa tidak sedangdipersiapkan untuk melaksanakan tugastugas operasi militermaupun perang.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana yang tercantumdalam Pasal 87 ayat (1) Ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa Para Saksi dalam perkara ini yakni Saksi atas namaMayor
    Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpaiin dari Dansat atau Pejabat lain yang berwenang, NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untukmelak sanakan tugastugas operasi militer maupun perang.Saksi2 :Nama lengkap : SugionoPangkat/NRP : PNS Ild, 197402132003121001Jabatan > Tur AdminuKesatuan : BMN Dislog Lanud Halim PTempat, tanggal lahir : Nganjuk, 13 Februari1974Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama
    Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpaijin dari Komandan atau Pejabat lain yang berwenang, NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untukmelak sanakan tugastugas operasi militer maupun perang.Bahwa Terdakwa Sudarwinto Bhuana Putra Nrp 535175 tidakbisa diambil keterangannya karena sampai saat ini belum kembalike kesatuan sesuai penjelasan Oditur Militer yang dikuatkandengan surat dari Danlanud Halim PK Nomor
    Unsur kesatu: Militer.Bahwa yang dimaksud dengan "Militer", sesuai Pasal 46 Ayat(1) ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinassecara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebutYang dimaksud dengan "Angkatan Perang", sesuai Pasal 45 hurufb KUHPM adalah Angkatan Darat dan satuansatuan militer wajibyang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personilcadangan nasional.Bahwa seorang Militer ditandai dengan adanya tandakepangkatan
    Unsur ketiga : Dalam waktu damai.Bahwa yang dimaksud " Dalam waktu damai " berarti padawaktu pelaku melakukan perbuatan tersebut Negara RI tidaksedang dalam keadaan darurat perang berdasarkan Undangundang, atau Kesatuan Terdakwa pada saat itu tidak sedangdipersiapkan untuk tugas operasi militer perang yang ditentukanoleh Penguasa Militer yang berwenang untuk itu.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah yangdibacakan di persidangan serta alatalat bukti lain berupa petunjukyang terungkap
Putus : 10-08-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 125-K/PM II-08/AD/VIII/2016
Tanggal 10 Agustus 2016 — Mardiansyah Serka
3013
  • Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijindari Dansat atau Pejabat lain yang berwenang, Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwamaupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer maupun perang.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana yang tercantum dalamPasal 87 ayat (1) Ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa SaksiSaksi dalam perkara ini yakni Saksi atas nama SermaLeni
    Selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dariDansat atau Pejabat lain yang berwenang, Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwamaupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer maupun perang.Atas keterangan Saksi1 dipersidangan tersebut Terdakwamembenarkan seluruhnya.Saksi2 :Nama lengkap : Septiyo DarsonoPangkat/NRP : Sertu, 21100237320990Jabatan : Bamin Juyar Pokkoki Kipal IlKesatuan : Denpal Divif 1 KostradTempat
    Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijindari Dansat atau Pejabat lain yang berwenang, Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwamaupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer maupun perang.Atas keterangan Saksi2 dipersidangan tersebut Terdakwamembenarkan seluruhnya.Bahwa Terdakwa Serka Mardiansyah Nrp 639544 tidak bisa diambilketerangannya karena sampai saat ini belum kembali ke kesatuansesuai penjelasan Oditur
    Unsur kesatu: Militer.Bahwa yang dimaksud dengan "Militer", sesuai Pasal 46 Ayat(1) ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinassecara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebutYang dimaksud dengan "Angkatan Perang", sesuai Pasal 45 huruf bKUHPM adalah Angkatan Laut dan satuansatuan militer wajib yangtermasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangannasional.Bahwa seorang Militer ditandai dengan adanya tandakepangkatan
    Unsur ketiga : Dalam waktu damai.Bahwa yang dimaksud " Dalam waktu damai " berarti padawaktu pelaku melakukan perbuatan tersebut Negara RI tidak sedangdalam keadaan darurat perang berdasarkan Undangundang, atauKesatuan Terdakwa pada saat itu tidak sedang dipersiapkan untuktugas operasi militer perang yang ditentukan oleh Penguasa Militeryang berwenang untuk itu.Hal. 9 dari 13 hal.
Register : 24-06-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 106-K/PM.III-12/AD/VI/2019
Tanggal 6 Agustus 2019 — Oditur:
SHARIZAL LUBIS, S.H.
Terdakwa:
HENDRI WIJAYA
6120
  • Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa saatmeninggalkan Kesatuan Divisi Infanteri 2 Kostradtanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, baikTerdakwa maupun Kesatuan tidak sedangdipersiapkan melaksanakan tugas Operasi Militeruntuk perang.6. Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa saatmeninggalkan Kesatuan Divisi Infanteri 2 Kostradtanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan,kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesiadalam keadaan damai atau tidak sedangberperang dengan negara lain.7.
    Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa saatmeninggalkan Kesatuan Divisi Infanteri 2 Kostradtanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, baikTerdakwa maupun Kesatuan tidak sedangdipersiapkan melaksanakan tugas Operasi Militeruntuk perang.7. Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa saatmeninggalkan Kesatuan Divisi Infanteri 2 Kostradtanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan,Hal. 9 dari 23 hal.
    Bahwa benar Terdakwa saat meninggalkanKesatuan Divisi Infanteri 2 Kostrad tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuan, baik Terdakwamaupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkanmelaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.8. Bahwa benar Terdakwa saat meninggalkanHal. 12 dari 23 hal.
    , yang wajibberada dalam dinas secara terus menerus dalamtenggang waktu ikatan dinas tersebut dan semuasukarelawan lainnya pada angkatan perang danmiliter wajib selama mereka itu berada dalam dinas.yang dimaksud dengan angkatan perang adalahanggota TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta satuansatuan lain yang dipanggil dalam perang menurutundangundang yang berlaku.Bahwa seorang Militer ditandai dengan Pangkat,NRP, Jabatan dan Kesatuan di dalam melaksanakantugasnya atau berdinas memakai seragam sesuaidengan
    Bahwa benar Terdakwa saat meninggalkanKesatuan Divisi Infanteri 2 Kostrad tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuan, baik Terdakwamaupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkanmelaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.2.
Register : 07-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 229-K/PM.III-19/AD/XI/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — Oditur:
Zulkarnain, SH.
Terdakwa:
Yutinus Anton Hikoyabi
4319
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa jjin,Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damaiatau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang olehpejabat yang berwenang dan Terdakwa maupun KesatuanTerdakwa Deninteldam XvVII/Cenderawasih tidak sedangdipersiapkan tugas Operasi Militer.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telahmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskandan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat(1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa
    Kesatuan baik secara lisan,telepon ataupun surat untuk member tahu keberadaannya.Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa pergimeninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan Kesatuanatau atasan lain yang berwenang dan pada saat Terdakwameninggalkan kesatuan tidak membawa barang inventariskesatuan baik berupa senjata api ataupun kendaraan.Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa jjin,Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damaiatau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang
    Militer dalamdakwaannya yang disusun secara tunggal mengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur Kesatu : Militer Unsur Kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidak hadiran tanpa izin.Unsur Ketiga : Dalam waktu damaiUnsur Keempat : Lebih lama dari tigapuluh hari .Bahwa mengenai unsur Kesatu MiliterMajelis Hakim akanmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan Militer dalam pasal 46KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarelapada angkatan perang
    , yang wajib berada dalam dinas secarateruSs menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut dansemua sukarelawan lainnya pada angkatan perang dan militerwajid selama mereka itu berada dalam dinas.
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan kesatuantanpa ijin, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan damai atau tidak dinyatakan dalam keadaandarurat perang oleh pejabat yang berwenang dan Terdakwamaupun Kesatuan Terdakwa DeninteldamXVII/Cenderawasih tidak sedang dipersiapkan tugas OperasiMiliterDengan demikian Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua Yangdengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin telahterpenuhi.Bahwa mengenai unsur Ketiga Dalam waktu damaiMajelisHakim akan mengemukakan