Ditemukan 60649 data
150 — 64
Menimbang, bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan sederhana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang mendalilkan alamat Penggugat di wilayah kabupatenLampung Timur sedangkan Tergugat beralamat di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sukadana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakim
berpendapat perkara a quo tidak dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tantang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah jo.
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Sdn dalam register perkara;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PENETAPANNomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.SdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Agama Sukadana telah membaca gugatan padaperkara gugatan sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Sdnantara:PT BPRS Lampung Timur berkedudukan di Way Jepara Kabupaten LampungTimur yang diwakili oleh Andi Huda Prasetya danMuhamad Ridho berdasarkan Surat Kuasa Khusus danPenugasan Nomor 004/BPRSLT/Dir/Eks/XII/2021 tanggal2 Desember 2021 dan Nomor : B. 3665 KCBDL/MKR/GS/102019 tanggal 09 Oktober 2019, memilihdomisili
Raya Way Jepara,Desa Labuhan Ratu Kecamatan Way Jepara KabupatenLampung Timur, selanjutnya disebut Penggugat;SITI AISYAH, tempat dan tanggal lahir, Metro, 30 Oktober 1971, agama Islam,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat di RT.020 RW.005Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara KotaMetro, selanjutnya disebut Tergugat;Menimbang, bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariahmelalui gugatan sederhana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang mendalilkanalamat Penggugat di wilayah kabupatenLampung Timur sedangkan Tergugatberalamat di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sukadana, makaHalaman 1 dari 2 halaman Penetapan Nomor 1/Padt.G.S/2022/PA.Sdnberdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019
Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakimberpendapat perkara a quo tidak dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaangugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 14 Tahun 2016 tantang Tata Cara Penyelesaian Perkara EkonomiSyariah jo.
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor1/Pdt.G.S/2022/PA.Sdn dalam register perkara;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat.Ditetapkan di : SukadanaPada tanggal :11 Januari 2022Panitera Pengganti, Hakim,Ttd tidAsep Supriadi, S.H.I.
100 — 15
79 — 30
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 5/Pdt.G.S/2018/PN Pti dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Tergugat:
M.ARPAN
98 — 44
PUTUSANNomor 5/Pdt.G.S/2021/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan sederhana antara:PT BPR JAMBI CITRA SAHABAT, Beralamat di Komplek PertokoanCitra Abadi Blok C3, Jalan Lintas Sumatera PasarSarolangun, Kecamatan Sarolangun, KabupatenSarolangun, yang diwakili oleh DARWAN SURYADI,SP., Pekerjaan Direktur Utama PT BPR Jambi CitraSahabat, dalam
:9005788 F milik Muhammad Arfan untuk segera menyerahkan obyekagunan tersebut secara sukarela, apabila Tergugat tidak melaksanakansebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggungsendiri oleh Tergugat.AtauApabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat hadir kuasanya dan Tergugat hadir prinsipilnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perkara a quo merupakangugatan sederhana
Berdasarkan pertimbangan tersebut, petitum angka 6(enam) dinyatakan untuk ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan sederhana Penggugatdikabulkan dan sebagaimana petitum angka 4 (empat) dan Tergugat beradadalam pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum untuk membayar biayaperkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan
41 — 35
292 — 78
86 — 21
124 — 83
Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/pdt.GS/2023/PA.Ptk dalam register perkara;3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
436 — 283
Termohon Keberatan adalah sebuah perusahaan Pembiayaan (Leasing)dan menggunakan Undangundang khusus (spesialis) yaitu UU No. 42tahun 1999 tentang Fidusia, maka asaz hukum Lex Specialis Derogatleg generalis;Menimbang, bahwa terhadap Memori Keberatan tersebut, TermohonKeberatan tidak ada mengajukan kontra Memori Keberatan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim yang mengadili perkarakeberatan atas putusan perkara perdata sederhana ini membaca, menelitisegala berkas dalam perkara a quo dan setelah memperhatikan
pertimbangan tersebutkedalam pertimbangan putusan perkara a quo serta tidak sependapat danmenolak seluruh alasanalasan yang dikemukakan oleh Pemohon Keberatandidalam memori keberatannya;Menimbang, bahwa oleh karena alasan Pemohon Keberatan dinyatakanditolak maka pihak Pemohon Keberatan dinyatakan sebagai pihak yang kalahdan beralasan hukum untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
191 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
209 — 84
./2017/PN BkoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangko yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara:PenggugatNama : Hj. Sri Rezeki;Tempat / tanggal lahir : Palembang / 30 April 1950;Agama : Islam;Alamat : Jl. Lintas Sumatera, Mampun, RantauPanjang, Kec. Tabir, Kab.
16 — 7
74 — 28
39 — 14
139 — 31
126 — 40
PUTUSANNomor 04/Pdt.G.S/2016/PN.BgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bogor yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara:I. PenggugatNama : Drs. SUPRAPDITempat Tanggal Lahir : Bogor, 1 Maret 1956Jenis Kelamin : LakilakiTempat Tinggal : Jin. R. Khanafiah No. 17 RT. 003 RW. 015Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota BogorPekerjaan : Pensiunan PNSMELAWANI.
putusan dapat dijalankan terlebihdahulu yang diminta oleh Penggugat tidak beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan demikian petitum 3, 4, 5, 7 dapat dikabulkandan menolak gugatan selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dikabulkanmaka Tergugat adalah pihak yang dikalahkan sehingga harus juga dihukumuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
113 — 35
202 — 38
19 — 0
168 — 111
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencoret gugatan tersebut dari register gugatan sederhana;Memerintahkan pula Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengembalikan sisa biaya perkara ini kepada Penggugat