Putusan PTA PALU Nomor 0003/Pdt.G/2016/PTA.Pal |
|
Nomor | 0003/Pdt.G/2016/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama sederhana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzah Abbas |
Hakim Anggota | M.hi, H. Ahmadiddiq, Syafri Amrul |
Panitera | Mustamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bungku Nomor 89/Pdt.G/2015/PA Buk. tanggal 26 Nopember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Shafar 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding;Mengadili SendiriI. Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:2.1 1 (satu) unit motor Mega Pro dengan nomor polisi DN 5359 AU, nomor mesin KC 12E-1236321, nomor rangka MH1KC1213 AK238310, BPKB nomor 3596978 S1, berwarna merah,2.2 Perabot rumah tangga berupa:- Lemari piring kayu 3 (tiga) buah;- Lemari piring stainlis 1 (satu) buah;- Mesin cuci merk Sharp 1 (satu) buah;- TV serta perangkatnya;- Piring 5 lusin;- Sendok 6 lusin;- Meja makan 1 (satu) buah;- Tempat tidur 1 (satu) buah;- Meja kas 1 (satu) buah;- Kursi makan 6 (enam) buah;2.3 Utang bersama berupa:- Uang tunai kepada bapak Arpin sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); - Uang beli minyak solar kepada Rina Arpin binti Arpin sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - Uang tunai kepada ibu Haspia sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas adalah bagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas dengan ketentuan seperti tersebut pada diktum angka 3 secara riil, apabila tidak dapat dibagi secara riil, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat serta hasilnya dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar utangnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.3 di atas secara tanggung renteng;6. Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat;7. Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);II. Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.471.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0003/Pdt.G/2016/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 0003/Pdt.G/2016/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0003/Pdt.G/2016/PTA.Pal
Pertama : 89/Pdt.P/2015/PA.Buk
Statistik9230