Putusan PA BUNGKU Nomor 89/Pdt.P/2015/PA.Buk |
|
Nomor | 89/Pdt.P/2015/PA.Buk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BUNGKU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ir. Rasyid Ridha Syahide |
Hakim Anggota | S.ag., H. Abd. Hamid Sanewing.m.h Massadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;----------------------------------------2. Menetapkan bahwa harta yang berupa:-----------------------------------------------a) Satu unit motor Mega Pro dengan Nomor Polisi DN 5359 AU, Nomor mesin KC12E-1236321, Nomor rangka MH1KC1213K238310 Nomor BPKB 3596978 S1 warna merah;----------------------------------------------b) Barang elektronik dan Perabot rumah tangga sebagai berikut:----------- Lemari piring kayu 3 (tiga) buah;---------------------------------------------- Lemari piring stinles 1 (satu) buah;------------------------------------------- Mesin cuci merk Sharp 1 (satu) buah;--------------------------------------- TV serta perabotan;--------------------------------------------------------------- piring 5 lusin;----------------------------------------------------------------------- sendok 6 lusin;--------------------------------------------------------------------- meja makan 1 (satu) buah;----------------------------------------------------- tempat tidur 1 (satu) buah;------------------------------------------------------ meja kas 1 (satu) buah;---------------------------------------------------------- kursi makan 6 (enam) buah;---------------------------------------------------adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi;--- 3. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing mendapat bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi masing-masing mendapat bagian;----------------------------------------------------------------4. Menetapkan hutang bersama sebagai berikut;----------------------------------------- Utang bersama berupa uang tunai sejumlah Rp. 5. 000.000,- (Lima juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------- Utang bersama berupa solar seharga Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah),;-------------------------------------------------------------------------- Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) diambil oleh Tergugat;-------------------------------------------------------------------5. Menolak /tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;-----------------6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp.1.471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.P/2015/PA.Buk.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.P/2015/PA.Buk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0003/Pdt.G/2016/PTA.Pal
Pertama : 89/Pdt.P/2015/PA.Buk
Statistik7628