Ditemukan 1953 data
43 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
22 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
29 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
320 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwaia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
52 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
40 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
44 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
22 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa:KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada tempat
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
50 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
19 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong