Ditemukan 2442 data
47 — 2
Suami (Tergugat) mendapat 1/4 (Sseperempat) bagian dari hartawaris;9.2. Penggugat (anak) mendapat 2/4 bagian dari hartawarisan(ashobah);9.3.
219 — 372
sebagian saja, sesuai putusan MA No. 339 K/Sip/1969;Menimbang, bahwa Putusan MARI Nomor 425 K/Sip/1975, tanggal 15Juli 1975, juga mempunyai kaidah hukum : Mengabulkan lebih dan petitumdiizinkan, asal Saja sesuai dengan posita.Menimbang, bahwa sesuai kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RINomor 32 K/AG/2002 tanggal 20 April 2005, untuk membagi harta peninggalanyang di dalamnya terdapat harta bersama maka harta bersama harus dibagiterlebin dahulu, dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi hartawaris