Putusan PA MUARA ENIM Nomor 786/Pdt.G/2015/PA.ME. |
|
Nomor | 786/Pdt.G/2015/PA.ME. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Badrudin, - Erni Melita Kurnia Lestanak I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa:2.1. Suami Pertama Pewaris (suami pertama) Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 13 September tahun 1999;2.2. Ayah Kandung Pewaris (ayah kandung) Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei tahun 2008;2.3. Ibu Kandung Pewaris (ibu kandung) Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 7 tahun 1998;3. Menyatakan Pewaris (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2014;4. Menetapkan bahwa perkawinan antara Ibu Para Penggugat dengan Tergugat Tergugatbercerai/ putus karena kematian;5. Menetapkan :5.1. Tergugat (suami dari Ibu Para Penggugat/ Tergugat);5.2. Penggugat I (anak kandung dari Ibu Para Penggugat/ Penggugat I);5.3. Penggugat II anak kandung dari Ibu Para Penggugat/ Penggugat II);adalah ahli Waris yang sah dari Ibu Para Penggugat;6. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut dibawah ini :Uang Kompensasi dan Pensiun atas meninggalnya Pewaris selaku karyawan PT. Bukit Asam (Persero) Tbk, yakni sebagai berikut :6.1. Uang tunai sebagai kompensasi atas meninggalnya Ibu Para Penggugat selaku karyawan PT. Bukit Asam (Persero) Tbk, dengan jumlah keseluruhan SebesarRp. 352.384.693-(tiga ratus lima puluh dua juta rupiah tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang dibayarkan sekaligus melalui transfer ke Rekening atas nama Tergugat(Tergugat), dengan perincian sbb :a. Uang Santunan Kematian Pegawai in casu Ibu Para Penggugat, SebesarRp 224.169.130,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah) yang dibayarkan oleh PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. melalui transfer ke Rekening Tergugat (Tergugat) pada Bank BNI. Cabang dengan Nomor Rekening 0083741838;b. Uang klaim Tunjangan HariTua (THT) dari AJB. Bumiputera 1912 SebesarRp 65.434.443,- (enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah), yang dibayarkan oleh AJB. Bumiputera 1912 Kacas Jakarta 1 Menteng melalui transfer ke Rekening Tergugat (Tergugat) pada Bank Mandiri Cabang dengan Nomor Rekening 112-00-0505072-4.;c. Uang klaim Tunjangan HariTua (THT) dari PT. Taspen (Persero) SebesarRp 7.922.200,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah), yang dibayarkan oleh PT. Taspen (Persero) Cabang melalui transfer ke Rekening Tergugat (Tergugat) pada Bank Mandiri Cabang dengan Nomor Rekening 112-00-0505072-4;d. Uang klaim Jaminan HariTua (THT) dari BPJS. Ketenagakerjaan SebesarRp 54.858.920,- (lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), yang dibayarkan oleh BPJS. Ketanagakerjaan melalui transfer ke Rekening Tergugat (Tergugat) pada Bank Mandiri Cabang dengan Nomor Rekening 112-00-0505072-4, dengan perincian sebagai berikut:- JHT Pegawai SebesarRp 33.858.920,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);- Santunan Jaminan Kematian SebesarRp 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);- Biaya Pemakaman SebesarRp 2.000.000,- (dua juta rupiah);- Santunan Berkala (sekaligus) SebesarRp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);6.2. Uang tunai dari program Manfaat Pensiun dan Manfaat Bulanan sebagai kompensasi atas meninggalnya Almh.Ibu Para Penggugat selaku karyawan PT. Bukit Asam (Persero) Tbk, dengan jumlah keseluruhannya SebesarRp 14.365.950,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan secara bulanan melalui transfer ke Rekening atas nama Tergugat (Tergugat), dengan perincian sbb:a. Manfaat Pensiun Duda sesuai SK No. 368/KEP/Int-0600/PG.10.01/2014, sebagai berikut :1). Uang Manfaat Bulanan dari Dana Pensiun Bukit Asam (DP) SebesarRp 825.722,- (delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) per bulan, yang dibayar secara bulanan setiap tanggal 10, terhitung mulai tanggal 1 November 2014 sampai dengan pembayaran untuk Agustus 2015, yang pembayarannya melalui transfer ke Rekening Tergugat (Tergugat) pada Bank BNI. Cabang dengan Nomor Rekening 0083741838, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 825.722,- x 10 bulan = Rp 8.257.220,- (delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah);2). Uang Manfaat Bulanan JHT. dari PT. Asuransi Jiwasraya SebesarRp 247.744,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) per bulan, yang dibayar secara bulanan setiap tanggal 15, terhitung mulai tanggal 1 November 2014 sampai dengan pembayaran untuk Bulan Agustus 2015, yang pembayarannya melalui transfer ke Rekening Tergugat (Tergugat) pada Bank Mandiri Cabang dengan Nomor Rekening 112-00-0505072-4, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 247.744,- x 10 bulan = Rp 2.477.440,- (dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) ;b. Uang manfaat bulanan dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) SebesarRp 390.129,- (tiga ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) per bulan, yang dibayar secara bulanan setiap tanggal 23, terhitung mulai tanggal 1 November 2014 sampai dengan pembayaran untuk bulan Agustus 2015, yang pembayarannya melalui transfer ke Rekening Tergugat (Tergugat) pada Bank Mandiri Cabang dengan Nomor Rekening 112-00-0505072-4, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 390.129,- x 10 bulan= Rp 3.901.290,- (tiga juta sembilan ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);6.3. Uang hasil penjualan 2 (dua) unit kendaraan roda empat (Mobil), dengan perincian sebagai berikut :a. Hasil penjualan mobil merk Mitsubishi, Type Pajero, No.Polisi , milik atas nama Ibu Para Penggugat (Pewaris), warna Merah Maron, yang dibeli pada tahun 2012 atau ketika perkawinan antara Pewarisdengan Tergugat masih berlangsung, kesehariannya mobil a quo dipergunakan oleh Pewaris, dijual oleh Tergugat seharga Rp 300.000.000,-.(tiga ratus juta rupiah);b. Hasil penjualan mobil merk Toyota, Type Fortuner, No.Polisi warna Hitam, dibeli ketika perkawinan antara Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, kesehariannya mobil a quo dipergunakan oleh Tergugat (Tergugat), dijual oleh Tergugat seharga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);6.4. Sebidang tanah seluas 10.445 M (1,4 ha), diperoleh ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, terletak di daerah yang dikenal dengan sebutan Ataran Kabupaten Muara Enim , sesuai dengan alas hak berupa Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi No. 8 tahun 96, antara Sdr. dengan Sdr. , dengan batas- batas :- Sebelah Utara, dahulu berbatasan dengan tanah , sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Selatan, dahulu berbatasan dengan tanah milik , sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Timur, dahulu berbatasan dengan tanah milik , sekarang berbatasan dengan tanah milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Barat, dahulu berbataan dengan tanah milik , sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik Tergugat/Pewaris(Vide: Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi No. 10 tahun 96);6.5. Sebidang tanah seluas 11.320 M (1,1 ha), diperoleh setelah berlangsungnya perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat, terletak di daerah yang dikenal dengan sebutan Ataran Kabupaten Muara Enim , sesuai dengan alas hak berupa Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi No. 10 tahun 96, antara Sdr. dengan Sdr. dengan batas- batas :- Sebelah Utara, dahulu berbatasan dengan sungai, sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Selatan, dahulu berbatasan dengan tanah , sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Timur, dahulu berbatasan dengan tanah milik , sekarang berbatasan dengan tanah milik Tergugat/ Pewaris(Vide: Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi No. 8 tahun 96);- Sebelah Barat, berbatasan dengan sungai;Bahwa kedua bidang tanah tersebut diatas saling berbatasan dan terletak dalam satu hamparan, sehingga seluruhnya seluas 21,765 M (2,17 ha);6.6. Sebidang tanah seluas 40.000 M (4 ha), diperoleh ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, diatasnya ditanami dengan tanaman karet, terletak didaerah yang dikenal dengan sebutan Ataran Kabupaten Muara Enim , dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ kebun milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Barat, berbatasan dengan jalan kebun;6.7. Sebidang tanah seluas 15.000 M (1,5 ha), diperoleh ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, terletak didaerah yang dikenal dengan sebutan Ataran Kabupaten Muara Enim , saling berbatasan dan satu hamparan dengan tanah sebagaimana posita 8.9 diatas, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan Air;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan kebun/ tanah milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan kebun karet milik Tergugat/ Pewaris;- Sebelah Barat, berbatasan dengan kebun/ tanah milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;6.8. Sebidang tanah seluas 50.000 M (5 ha), diperoleh ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, yang diatasnya terdapat kebun karet terletak di Ataran Kabupaten Muara Enim , dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan kebun sawit milik ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan kebun/ tanah milik Tergugat/ Pewarisdan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Barat, berbatasan dengan kebun/ tanah milik ;6.9. Sebidang tanah seluas 100.000 M (10 ha), diperoleh ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, diatasnya terdapat kebun karet, terletak di daerah yang dikenal dengan sebutan Kabupaten Muara Enim , dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/ kebun milik Tergugat/ Pewaris;- Sebelah Timur, berbatasan dengan Sungai ;- Sebelah Barat, berbatasan jalan kebun;6.10. Sebidang tanah seluas 100.000 M (10 ha), diperoleh ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, diatasnya terdapat kebun karet, terletak di daerah yang dikenal dengan sebutan Kabupaten Muara Enim , dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ kebun milik Tergugat/ Pewaris;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan Sungai ;- Sebelah Barat, berbatasan dengan jalan kebun;6.11. Sebidang tanah seluas 40.000 M (4 ha), diperoleh ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, diatasnya terdapat kebun karet, terletak di daerah yang dikenal dengan sebutan Kabupaten Muara Enim , dengan batas-batas:- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah belukar milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan jalan kebun;- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;Bahwa ketiga bidang tanah diatas saling berbatasan dan terletak dalam satu hamparan, sehingga seluruhnya seluas 240.000 M (24 ha);6.12. Sebidang tanah seluas 739 M berikut 2 (dua) unit bangungan rumah tinggal yang berdiri diatasnya dan saling berbatasan, terletak di Kabupaten Muara Enim , sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.399, atas nama: Tergugat, tanggal 13 Mei 2013, Surat Ukur tgl 23 2013, No. 396/ Pasar I / 2013, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, berbatasan dengan Jalan Jl. ;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan paritkecil;- Sebelah Timur, berbatasan dengan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikenal dengan TPU. ;- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan ;6.13. Tanah berukuran Panjang 10 M x Lebar 8 M atau seluas 80 M, berikut bangunan yang beridiri diatasnya berupa: Mushola, Dapur, Taman dan Kolam Hias, yang dibeli dan dibangun ketika perkawinan .Pewaris(Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung atau sekitar tahun 2005, Tanah dan bangunan a quo menyatu dengan rumah kediaman bersama Pewaris dengan Tergugat (i.c harta bawaan dari Tergugat), terletak di Kabupaten Muara Enim (dahulu masuk dalam wilayah hukum Kelurahan Pasai II ), sebagaimana Buku Tanah Hak Milik No. 139, Gambar Situasi 1305/1990, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan Jalan ;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah/ rumah milik ;- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah/ rumah milik ;6.14. 4 (empat) unit bangunan rumah toko (ruko) satu lantai, masing-masing berukuran 5 m x 10 m atau luas seluruhnya 200 M, yang dibangun ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, berdiri diatas tanah seluas 728 M, terletak di Kabupaten Muara Enim , sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.44, Atas Nama: Tergugat, tanggal 25 Nopember 2008, Surat Ukur tgl 11 Nopember 2008, No. 48//2008, dengan batas-batas sebegai berikut :- Sebelah Utara, berbatasan dengan Cucian Mobil;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik Tergugat;- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah milik Tergugat;- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Sumatera;6.15. 2 (dua) unit Rumah Toko (ruko) satu lantai, masing-masing berukuran 5 .m x 15 m atau luas seluruhnya 150 M, yang dibangun ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung atau dibangun pada tahun 2012, berdiri diatas tanah milik PT. , terletak di Kabupaten Muara Enim , dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan Warung/ Toko ;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Ruko milik ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah kosong milik PT. ;- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan ;6.16. 5 (lima) unit Rumah Toko (Ruko) satu lantai, berukuran masing-masing berukuran 5 m x 15 m atau luas seluruhnya 375 M, dibangun ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung atau dibangun pada tahun 2013, yang dijadikan Toko Material Banguan , berdiri diatas tanah milik , terletak di , Kabupaten Muara Enim , dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ Ruko milik ;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/ cucian mobil ;- Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Raya Baturaja/Lintas Sumatera;- Sebelah Barat, berbatasan dengan Sungai Enim;6.17. Hasil penjualan rumah dan sisa tanah kapling yang belum terjual pada Perumahan . (Eks depan Gor PT. ), dibangun diatas tanah seluas 28.740 M, yang dibeli dan dibangun ketika perkawinan Pewarisdan Tergugat masih berlangsung, terletak di tanah a quo dibeli dari sesuai dengan Buku Tanah No. 8, dengan Surat Ukur/ Gambar Situasi No. 143 tahun 1989, dengan perincian sebagai berikut :a. Hasil Penjualan rumah Type 48, dengan luas tanah kaplingan berukuran 10 m x 15 m, sebanyak 14 unit, dengan harga Rp 250.000.000,-/unit atau seluruhnya berjumlah Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);b. Hasil Penjualan rumah Type 36, dengan luas tanah kaplingan berukuran 10 m x 12 m, sebanyak 20 unit, dengan harga Rp 150.000.000,-/ unit, atau seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);c. Sisa tanah kaplingan berukuran 10 m x 12 m yang belum terjual sebanyak 100 kapling;6.18. Hasil penjualan rumah dan sisa tanah kapling yang belum terjual pada Perumahan , dibangun diatas tanah seluas 14.500 M, yang dibeli dan dibangun ketika perkawinan Pewarisdan Tergugat masih berlangsung, terletak di Jl. MTSN. I , sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 741, Atas Nama: Pewaristanggal 13 Juli 2010, Surat Ukur tgl 14 Mei 2010, No. 306//2003, dengan perincian sebagai berikut;a. Hasil Penjualan rumah Type 48, dengan luas tanah kaplingan berukuran 10 m x 15 m, sebanyak 21 unit, dengan harga Rp 250.000.000,-/unit, atau seluruhnya berjumlah Rp 5,250.000.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);b. Hasil Penjualan rumah Type 36, dengan luas tanah kaplingan berukuran 10 m x 12 m, sebanyak 7 unit, dengan harga Rp 150.000.000,-/unit, atau seluruhnya berjumlah Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah);c. Sisa tanah kaplingan berukuran 10 m x 15 m yang belum terjual sebanyak 21 kapling;6.19. Tanah seluas 1.890 M, terletak di Kabupaten Muara Enim , tergabung dengan kawasan Perumahan diatasnya terdapat bangunan eks Gudang dan Kantor Pemasaran Perumahan , tanah dan bangunan a quo dibeli dan dibanguan ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 252 atas nama: Pewaristanggal 15 Maret 2004, Surat Ukur tgl 09 Oktober 2003, No. 130/ / 2003, dengan perincian sebagai berikut :- Sebelah Utara, berbatasan dengan Jalan Lingkungan Perumahan;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Lingkungan Perumahan;- Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Lingkungan Perumahan;- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan Lingkungan Perumahan;6.20. Hasil penjualan rumah dan sisa tanah kapling yang belum terjual pada Perumahan atau dikenal pula dengan Perumahan, yang dibangun diatas tanah seluas 70.000 M (7 ha), terletak di Kabupaten Muara Enim. , tanah berikut pembangunan perumahan a quo diperoleh dan dirintis ketika perkawinan Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, sekarang diatas tanah a quo telah dan akan dibangun Perumahan yang terbagi menjadi 300 Kapling atau unit rumah, dengan perincian sbb : a. Hasil Penjualan rumah Type 36, dengan luas tanah kaplingan berukuran 10 m x 12 m, sebanyak 98 .unit, dengan harga jual Rp110.500.000,-,/ unit atau seluruhnya berjumlah Rp. 10.829.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);b. Sisa tanah kaplingan yang belum dibangun perumahan, berukuran Panjang 10 M X Lebar 12 M atau seluas 120 M/ kapling yang belum terjual sebanyak 202 kapling;6.21. Emas Perhiasan milik Ibu Para Penggugat (Pewaris) seberat 474 gram, dengan perincian sebagai berikut :No Uraian Volume Jml (pcs) Berat (Gram)1 Liontin PT 25 Tahun 1 25 gram Cincin Belah Rotan 1 Logam Mulia, No. Seri GUS 002 1 10 gram2 Lain Gelang Selisih Pilin Ujung 2 133,9 gram3 Logam Mulia, No. Seri BTC 026 1 50 gram4 Gelang Pipih 2 73,5 gram Cincin Belah Rotan 1 Liontin (PT 20 & 25 Tahun) 2 25 gram5 Anting Bulat Tak Pasang 1 1 gram Cincin 4 92, 7 gram (51,2 g+ 41,5 g) Liontin 3 Gelang 1 Kalung 1 15,4 gram( 7,8 g + 7,6 g) Anting 1 Pasang 6 Gelang Rantai Asahan 1 33,5 gram Gelang Rantai Bambu 1 13,3 gramJumlah Total 24 474 gram6.22. Barang dagangan berupa toko bahan/material bangunan yang terdapat di Toko , yang ditaksir nilai seluruhnya Sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), beralamat di Kabupaten Muara Enim , yang dibangun dan dijadikan Toko serta dikelola oleh Pewarisalmh. Ibu Para Penggugat (Pewaris), dengan perincian sebagai berikut :No Nama Barang Merk/ Jenis/ Type/ Bentuk/ Ukuran/ fungsi Jumlah & Satuan Ket. di Sita/ tidak di sita1 Besi Behel Ukuran 6?, 8? dan 10? 500 batang Di sita ukuran 6 100 bt, ukuran 8 dan 10 tidak dapat disita karena teah habis, ukuran 12 disita 6 bt.2 Keramik Lantai Merk Roman,Kia & Arwana, ukururan 30x30, 40 x 40 500 kotak Disita merk Arwana 33 ktk, merk Kia dan roman tidk disita telah habis;3 Cat Tembok Merk Platone & Altex, ukuran 1 kg,5 kg dan 20 kg 400 kaleng Merk Platon 5 kg, disita 5 kaleng, Merk Altek 5 kg disita 27, merk altek 20 disita 6 kaleng4 Paku Papan Buatan & Medan, Ukuran : paku triplex s.d 5? 30 kotak Disita 7 kotak5 Selang Air Bahan Plastik dengan benang, Merk Kelinci, ukuran 5/8? dan 1 ? 20 Roll Selang benag tidak disita karena telah habis dan disita selang plastic 20 cm.6 Kuas Cat Merk Eterna, uk : 1 ? s.d 5 ? 10 Lusin Disita 1 kotak7 Kawat Ayakan Untuk ayakan pasir 5 roll Disita 1 rol8 Keran Air Merk Onda dll, ukuran ? s.d ? 25 lusin Disita 4 buah9 Ember plastik Untuk adukan semen dan cor, ukuran : Besar dan Kecil 300 pcs Disita 16 pcs10 Centong Semen Gagang dan Kayu, ukuran Besar dan Kecil 15 lusin Disita 11 buah11 Roskam/gosokan semen Gagang dan Kayu, Merk Rush/ATS 10 Lusin Disita 3 lusin12 Kawat Ikat Untuk ikat besi tulangan beton 10 roll Disita 1,1/2 rol13 Amplas Kayu/ Besi Berbentuk meteran/Roll-an 20 roll Disita 1 rol14 Lem Pipa Paralon Merk PVC dan True Glue 20 lusin Disita 1 kaleng glue15 Nat Keramik Berbagai warna dan merk 5 lusin Disita 5 bks16 Martil Berbagai merk, ukuran dan jenis 50 pcs Disita 10 pcs17 Kunci & Engsel Berbagai Merk, bentuk dan ukuran 50 kotak Disita kunci 10, engsel 46 pcs18 Cat Besi Merk Platone & Kansai Paint, ukuran 1 kg dan 5 kg 200 kaleng Disita merk Platone 14 klg19 Cat Meni Untuk kayu dan besi, Merk Altex dan Kansai Paint, uk 1 kg & 5 kg 100 kaleng Disita merk altek 6 klg20 Blencong 30 pcs Disita 1 pcs21 Pintu WC Berbahan plastik dan fiber, dengan motif dan kaca, berbagai merk 20 pcs Disita 1 pcs22 Seng talang Untuk talang air, ukuran lebar : 50 cm, 80 cm dan 90 cm 10 roll Disita 2 rol23 Selotip paralon Merk Onda 10 lusin Disita merk onda 49 buah24 Cat anti bocor Merk Aquaprof 50 kaleng Disita 2 kaleng25 Pahat Untuk Kayu dan Beton, berbagai ukuran 10 lusin Disita 14 buah26 Mata Mesin Gerinda Untuk Potong dan Asah, Merk Prohex dan Nippon 10 lusin Disita 5 buah27 Saringanair Untuk lantai, berbahan dari besi dan platik 25 lusin Disita 9 buah28 Baut Danabol Berbagai ukuran 20 kotak Disita 6 kotak29 Nampan Cat dan Kuas Roll Untuk Kuas Roll berbagai ukuran, Merk ACE 50 lusin Disita nampan cat 10 buah, kuas rol 11 bh.30 Tempat Cuci Piring Berbagai type dan jenis, ukuran 1 lubang dan 2 lubang 20 pcs Disita 6 buah31 Closet Type Jongkok dan Duduk, berbahan keramik, Merk : American Standart, Toto dan Toho 30 pcs Disita jengkok merk toto 11 buah32 Kuku Keramik Berbagai warna, type dan Merk 450 kotak Disita 14 kotak33 Roster/ Lubang Angin Berbahan keramik dan Tanah Liat, berbagai bentuk dan merk 15 dus Disita 4 buah keramik dan tanah liat 575 buah;34 Lis Keramik Berbagai motip dan merk 50 dus Disita 20 dus35 Pipa Paralon Berbahan PVC & Pipa hitam biasa, Merk : Wavin, AW dan Pinilon, ukuran ? s.d 4 ? 600 batang Disita pipa hitam 4 buah, Waving 14 buah, aw 8 buah & pinilon 4 buah;36 Kawat Las Untuk las karbit. 5 roll Disita 3 kotak37 Skrap Berbahan plastik dan besi, berbagai ukuran dan merk 10 lusin Disita skrap palstik 1. lusin, bahan besi 1 buah38 Tali Rapia/ Plastik 30 bal Disita 2 rol39 Kabupaten Muara Enimel Listrik Berbagai type, ukuran dan merk 10 roll Disita 3 rol40 Pernis Berbagai warna, Merk : Altex dan Danagloss, ukuran kaleng kg dan 1 kg 50 kaleng Disita merk Altex 10 kaleng41 Klem Klem pipa paralon ukuran ? s.d 4?, dan Klem Kabupaten Muara Enimel ukuran 6 s.d 15, berbahan plastik dan besi 20 lusin Disita 3 bungkus42 Benang Nylon 15 lusin Disita 9 bks43 Klahar Untu as roda gerobak sorong 5 lusin Disita 2 buah44 Mata Bor Listrik Untuk bor Kayu, Besi dan beton, Merk Prohex, Ukuran 4,5 mm s.d 20 mm 100 pcs Disita bor besi 11 ktk, bor beton 14 buah45 Gergaji Kayu Berbagai ukuran dan Merk 50 pcs Disita 2 pcs46 Mistar Siku Berbahan Stainless, Merk ATS 20 pcs Disita 1 buah47 Water Pass Berbahan fiber dan alumunium, berbagai type, jenis dan merk 30 pcs Disita 2 buah48 Water Mur Merk Rucika, ukuran ? s.d 4? 150 pcs Disita 2 buah49 Terpal Plastik Berbagai warna, ukuran 2 m x 3 m s.d 8 m x 12 m 20 ball Disita 6x8 2 buah50 Stop Kran Berbahan besi dan plastik, berbagai merk, ukuran ? s.d 1? 20 lusin Disita kran besi 15 buah, kran plastic 2051 Atap Asbes Ukuran 5 kaki s/d 9 kaki 300 keping Disita 4 keping52 Tangki Air Merk Grand, ukuran 250 liter, 550 liter dan 1000 liter 6 pcs Disita ukuran 550 ltr 1 buah, 1000ltr 1 buah53 Atap Go Green Ukuran 5 kaki s/d 9 kaki 5 kodi Disita 1 keping54 Gypsum dan GRC Untuk Plafond dll 300 keping Disita 2 keping55 Batu Alam Berbagai type, jenis dan motip 500 lusin/ ikat Disita 73 kotakAdalah harta bersama almh Ibu Para Penggugat (Pewaris) dengan Tergugat(Tergugat);7. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut yaitu: (setengah) menjadi bagian almh Ibu Para Penggugat dan (setengah) yang lain merupakan bagian Tergugat;8. Menetapkan (setengah) bagian yang menjadi bagian dari almh Ibu Para Penggugat merupakan harta Waris yang ditinggalkan Pewaris (almh Ibu Para Penggugat);9. Menetapkan bagian masing-masing ahli Waris atas harta Waris yang ditinggalkan Pewaris(almh .Pewaris) sebagai berikut:9.1. Suami (Tergugat) mendapat 1/4 (seperempat) bagian dari harta waris;9.2. Penggugat I (anak) mendapat 2/4 bagian dari harta warisan(ashobah);9.3. Penggugat II (anak) mendapat 1/4 bagian dari harta warisan(ashobah);10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta Warisyang menjadi bagian Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) secara suka rela/ natura, jika tidak dapat dibagi secara suka rela/ natura, maka akan dibagi setelah dilakukan penjualan lelang dengan meminta bantuan Kantor Lelang Negara;11. Menyatakah sah dan berharga sita jaminan terhadap keseluruhan obyek perkara yang telah diKabulkan, dan menyatakan mengangkat sita jaminan terhadap obyek perkara yang telah diletakan sita namun obyek perkara tersebut telah dinyatakan ditolak;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 14.591.000,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Kasasi : 238 K/Ag/2019
Pertama : 0786/Pdt.G/2015/PA ME
Statistik682