Putusan PTA PALEMBANG Nomor 28/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | Masrur, M.h H. Muchtarom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0786/Pdt.G/2015/PA ME. tanggal 15 November 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Safar 1439 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi :Menolak gugatan Provisi para Penggugat;Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Muara Enim, yaitu :2.1. Berita Acara Sita Jaminan, tanggal 9 Juni 2016 atas objek sengketa 8.7a, yaitu berupa sebidang tanah seluas 10.445 M (1,4 ha), terletak di daerah yang dikenal dengan sebutan Ataran Desa Ulu Kepur, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan alas hak berupa Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi No. 8 tahun 96, antara Sdr. Sihunang Bin Yasuli dengan Sdr. Alwasi, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, dahulu berbatasan dengan tanah Indra Lukman, sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama Yoto;- Sebelah Selatan, dahulu berbatasan dengan tanah milik Amrullah, sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Timur, dahulu berbatasan dengan tanah milik Sarjunantri, sekarang berbatasan dengan tanah milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Barat, dahulu berbataan dengan tanah milik April, sekarang berbatasan dengan tanah/ kebun milik H. Salimun/ Betty Asnariah;2.2. Berita Acara Sita Jaminan, tanggal 11 Agustus 2016 atas : 2.2.1. Objek sengketa 8.11a, yaitu sebidang tanah seluas 30.000 M (3 ha), diperoleh ketika perkawinan Almh. Hj. Betty Asnariah Binti Subri Said (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, yang diatasnya terdapat kebun karet, terletak di Ataran Pengawi, Desa Pinang Belarik, Kec. Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama Erwanto;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan kebun sawit PTPN;- Sebelah Timur, berbatasan dengan kebun/ tanah milik yang dikenal dengan nama Mahmud;- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah/ kebun milik H. Salimun/ Hj. Betty Asnariah;2.2.2. Objek sengketa 8.12a, yaitu sebidang tanah seluas 20.000 M (2 ha), diperoleh ketika perkawinan Almh. Hj. Betty Asnariah Binti Subri Said (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, yang diatasnya terdapat kebun karet, terletak di Ataran Pengawi, Desa Pinang Belarik, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan kebun sawit miik PTPN;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama Ruslan;- Sebelah Timur, berbatasan dengan kebun sawit milik PT. PN;- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama Mahmud; 2.2.3. Objek sengketa 8.13a, yaitu Sebidang tanah seluas 50.000 M (5 ha), diperoleh ketika perkawinan Almh. Hj. Betty Asnariah Binti Subri Said (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, yang diatasnya terdapat kebun karet terletak di Ataran Pengawi, Desa Pinang Belarik, Kec. Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama Erwanto;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan kebun sawit milik PT. PN;- Sebelah Timur, berbatasan dengan kebun/ tanah milik H. Salimun/ Hj. Betty Asnariah dan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama Mahmud;- Sebelah Barat, berbatasan dengan kebun/ tanah milik Raham;2.3. Berita Acara Sita Jaminan tanggal 25 Agustus 2016 atas objek sengketa 8.14.a, yaitu sebidang tanah seluas 100.000 M (10 ha), diperoleh ketika perkawinan Almh. Hj. Betty Asnariah Binti Subri Said (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung, diatasnya terdapat kebun karet, terletak di daerah yang dikenal dengan sebutan Kampung Minyak, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kab Muara Enim, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/kebun milik yang dikenal dengan nama Alexander Bin Subri Said;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/ kebun milik H. Salimun/ Hj. Betty Asnariah;- Sebelah Timur, berbatasan dengan Sungai Pulut;- Sebelah Barat, berbatasan jalan kebun;2.4. Berita Acara Sita Jaminan tanggal 15 September 2016 atas objek sengketa :2.4.1. Objek sengketa 8.20, yaitu berupa 5 (lima) unit Rumah Toko (Ruko) satu lantai, berukuran masing-masing berukuran 5 m x 15 m atau luas seluruhnya 375 M, yang dijadikan Toko Material Banguan ?Cahaya Baru?, berdiri diatas tanah milik Drs. Amantjik, terletak di Jl. Lintas Baturaja Tanjung Enim (Samping Rumah Makan Kartika), Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah/ Ruko milik Drs. Amancik;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah/ cucian mobil Basori;- Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Raya Baturaja/Lintas Sumatera;- Sebelah Barat, berbatasan dengan Sungai Enim;2.4.2. Objek sengketa 8.26, yaitu barang dagangan berupa bahan/material bangunan yang terdapat di Toko ?Cahaya Baru?, yang terletak di Jl. Lintas Baturaja Tanjung Enim (Samping Rumah Makan Kartika), Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang dibangun dan dijadikan Toko serta dikelola oleh Pewaris almh. Hj. Betty Asnariah Binti Subri Said (Pewaris), dengan perincian sebagai berikut :(1) Besi Behel Ukuran 6? sebanyak 100 batang, ukuran 12? sebanyak 6 batang;(2) Keramik Lantai Merk Arwana, ukururan 30x30, 40 x 40 sejumlah 33 kotak;(3) Cat Tembok Merk Platone 5 kg sebanyak 5 kaleng, merk Altek 5 kg sebanyak 27 kaleng dan merk Altex, ukuran 20 kg sebanyak 6 kaleng;(4) Paku Papan Buatan Palembang & Medan, Ukuran : paku triplex s.d 5? sebanyak 7 kotak;(5) Selang Air Bahan Plastikukuran 20 cm;(6) Kuas Cat Merk Eterna, uk : 1 ? s.d 5 ? sebanyak 1 kotak;(7) Kawat Ayakan pasir 1 rol;(8) Keran Air Merk Onda dll, ukuran ? s.d ? sebanyak 4 buah;(9) Ember plastik Untuk adukan semen dan cor, ukuran : Besar dan Kecil, sebanyak 16 pcs;(10) Centong Semen Gagang Karet dan Kayu, ukuran Besar dan Kecil, sebanyak 11 buah;(11) Roskam/gosokan semen Gagang Karet dan Kayu, Merk Rush/ATS, sebanyak 3 lusin;(12) Kawat Ikat besi tulangan beton sebanyak 1,5 rol;(13) Amplas Kayu/ Besi Berbentuk meteran/Roll-an sebanyak 1,5 rol;(14) Lem Pipa Paralon Merk True Glue 1 kaleng;(15) Nat Keramik Berbagai warna dan merk 5 bungkus;(16) Martil berbagai merk, ukuran dan jenis 10 pcs;(17) Kunci sebanyak 10 buah & engsel 46 pcs berbagai merk, bentuk dan ukuran;(18) Cat besi merk Platone 14 kaleng;(19) Cat Meni untuk kayu dan besi, merk Altex 6 kaleng;(20) Blencong 1 pcs;(21) Pintu WC berbahan plastik dan fiber, dengan motif dan kaca, berbagai merk 1 (satu) pcs;(22) Seng talang air, ukuran lebar : 50 cm, 80 cm dan 90 cm sebanyak 2 rol;(23) Selotip paralon merk Onda 49 buah;(24) Cat anti bocor merk Aquaprof, sebanyak 2 kaleng;(25) Pahat untuk kayu dan beton sebanya 14 buah;(26) Mata mesi gerinda untuk potong dan asah merk Protex dan Nippon, sebanyak 5 buah;(27) Saringan air Untuk lantai, berbahan dari besi dan platik 9 buah;(28) 6 kotak Baut Danabol Berbagai ukuran;(29) 10 buah Nampan Cat dan 11 buah kuas roll merk ACE;(30) 6 buah Tempat Cuci Piring Berbagai type dan jenis, ukuran 1 lubang dan 2 lubang;(31) 11 buah Closet Type Jongkok, berbahan keramik merk Toto;(32) 14 kotak Kuku Keramik berbagai warna, type dan merk;(33) Roster/ Lubang Angin Berbahan keramik 4 buah dan Tanah Liat 575 buah;(34) 20 dus Lis Keramik Berbagai motip dan merk;(35) 4 buah Pipa Paralon hitam, 14 buah waving, 8 buah AW dan 4 buah Pinilon ukuran ? s.d. 4?;(36) 3 kotak Kawat Las untuk las karbit;(37) Skrap Berbahan plastik 1,5 lusin dan 1 buah berbahan besi;(38) 2 rol Tali Rapia/ Plastik;(39) 3 rol Kabel Listrik Berbagai type, ukuran dan merk;(40) 10 kaleng Pernis merk Sltex;(41) 3 bungkus Klem pipa paralon ukuran s.d. 4?;(42) 9 bungkus Benang Nylon;(43) 2 buah Klaher untuk as roda gerobak sorong;(44) 11 kotak mata bor besi dan 14 buah bor beton;(45) 2 pcs Gergaji Kayu;(46) 1 buah mistar siku barbahan stainless merk ATS;(47) 2 buah Water Pass berbahan fiber dan aluminium;(48) 2 buah Water Mur Merk Rucika;(49) 2 buah Terpal Plastik ukuran 6 x 8;(50) 15 buah kran stop berbahan besi dan 20 buah berbahan plastik;(51) 4 keping atas asbes ukuran 5 kaki s.d. 9 kaki;(52) 1 buah tangki air merk Grand ukuran 550 ltr a buah ukuran 1.000 ltr;(53) 1 keping Atap Go Green ukuran 5 kaki s.d. 9 kaki;(54) 2 keping Gypsum dan GRC untuk plafond;(55) 73 kotak Batu Alam berbagai type, jenis dan motif;2.5. Berita Acara Sita Jaminan tanggal 19 September 2016 atas objek sengketa 8.15.a, yaitu Sebidang tanah seluas 30.000 M (3 ha), berikut tanaman karet yang berada di atasnya, terletak di Desa Sleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas:- Sebelah Utara, berbatasan dengan kebun/ tanah milik warga yang tidak Para Penggugat kenal;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan jalan keperkebunan sawit milik PT. BSP;- Sebelah Timur, berbatasan dengan kebun sawit milik PT. BSP;- Sebelah Barat, dengan tanah/ kebun milik yang dikenal dengan nama Asril Bin Subri Said;2.6. Berita Acara Sita Jaminan tanggal 10 November 2016 atas objek sengketa 8.17, yaitu berupa tanah berukuran panjang 10 M x lebar 8 M atau seluas 80 M, berikut bangunan yang berdiri diatasnya berupa Mushola, Dapur, Taman dan Kolam Hias, yang dibeli dengan bangunan ketika perkawinan Almh. Hj. Betty Asnariah Binti Subri Said (Pewaris) dengan Tergugat masih berlangsung atau sekitar tahun 2005, Tanah dan bangunan a quo menyatu dengan rumah kediaman bersama Pewaris dengan Tergugat (i.c harta bawaan dari Tergugat), terletak di Jl. Karet No. 83 RT. 001/ RW 002. Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (dahulu masuk dalam wilayah hukum Kelurahan Pasai II Muara Enim), sebagaimana Buku Tanah Hak Milik No. 139, Gambar Situasi 1305/1990, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, berbatasan dengan Jalan Karet; - Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik Herman;- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah/rumah milik Alfian;- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah/ rumah milik Taswin;3. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa yang tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 dan 2.6 di atas;4. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara, sejumlah Rp14.591.000,00 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Kasasi : 238 K/Ag/2019
Pertama : 0786/Pdt.G/2015/PA ME
Statistik1730