Ditemukan 29105 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 252/Pdt.G/2016/PA.PP
Tanggal 19 Desember 2016 —
181
  • 252/Pdt.G/2016/PA.PP
    PUTUSANNomor 252/Pdt.G/2016/PA.PPseyalala7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Padang Panjang yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara cerai talak antara:Pemohon, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan sekolah lanjutantingkat atas, pekerjaan jualan, alamat Kota Padang Panjang;Sebagai Pemohon;melawanTermohon, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan sekolah lanjutantingkat atas, pekerjaan ibu
    rumah tangga, alamat Kota PadangPanjang;Sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan memeriksa buktibukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tanggal 04November 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan AgamaPadang Panjang dalam register Nomor 252/Pdt.G/2016/PA.PP tanggal 04November 2016 mengajukan halhalnya sebagai berikut:1.
    Bahwa Pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 10 Oktober2010 di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, PropinsiSumatera Barat sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor yang dikeluarkanHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 252/Pdt.G/2016/PA.PPoleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KotaPadang Panjang, Propinsi Sumatera Barat, tanggal 11 Oktober 2010;.
    M.HI dan Faisal Amri, S.HI.MH sebagai HakimHakim Anggota, yang ditunjuk oleh Pelaksana Tugas KetuaPengadilan Agama tersebut dengan Penetapan Nomor 252/Pdt.G/2016/PA.PPHalaman 10 dari 12 Putusan Nomor 252/Pdt.G/2016/PA.PPtanggal 07 November 2016 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan olehKetua Majelis tersebut dalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu juga,dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota yang sama, serta Mahadisebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon tanpa hadirnyaTermohon
    Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp 346.000,(tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah)Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 252/Pdt.G/2016/PA.PPHalaman 12 dari 12 Putusan Nomor 252/Pdt.G/2016/PA.PP
Register : 25-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PA SANGGAU Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Sgu
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
258
  • Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Sgu dari Pemohon ;
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp995.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PA.Sgu