Ditemukan 322 data
92 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakim harus disertalalasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht) yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat pasal tertentu. dan peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili.
,Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnyadari pemohon Banding atau penggugat;c. nama jabatan dan
51 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
dinilaiapakah tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada asasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Fair Play, Asas Kepastian Hukum dan AsasLarangan Detournement De Procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht
) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Halaman 36 dari
47 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perUndangUndangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;f.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor14 tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1):Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa";Halaman 36 dari 144 halaman.
128 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar seluruh ongkosyang timbul dalam perkara ini;Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang sedangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dengan alasanalasan/keberatankeberatan Para Pemohon Peninjauan Kembali di atas, dengan tidakmengurangi rasa hormat Para Pemohon Peninjauan Kembali terhadapkewibawaan pengadilan, Para Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepadayang terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung RI s.o.r. agar berkenankiranya memberikan alasanalasan hukum (motiveringsplicht
61 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;f.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b.
58 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung minta agar supayaketentuan dalam undangundang, yang menghendaki atau mewajibkanpengadilan untuk memberikan alasan (Motiveringsplicht), dipenuhi olehsaudarasaudara untuk mencegah kemungkinan batalnya putusanpengadilan apabila tidak memuat alasanalasan ataupun pertimbanganpertimbangan.Serta sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969, tertanggal 22 Juli 1970, yang berbunyi :Hal. 49 dari 55 hal. Put.
48 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili.f.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitaslainnya dari pemohon Banding atau penggugat;c. nama jabatan dan
62 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
dinilaiapakah tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada asasasas umum pemerintahan yang baikkhususnyaasas fair play, asas kepastian hukumdanasaslarangan detournement de procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht
) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor14 tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2016g.alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht) yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat pasal tertentu. dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengaadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak
50 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2016harus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili..
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitaslainnya dari pemohon Banding atau penggugat;nama jabatan dan alamat
113 — 69
PembandingPenggugat Asal/Tergugat Intervensi dalam memori bandingnya tidaklah terdapat halhal baru, terkecualihanya merupakan pengulangan belaka dari apa yang telah dikemukakannyadidalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya, dimana haltersebut telah mendapat keputusan dengan pertimbangan hukumnya secaraadil dan patut menurut hukum dalam peradilan yang baik, dengan tanpaterdapat kelalaian dalam acara Vormverzuimdan juga putusan a quo telahdidasarkan atas pertimbangan hukum yang cukup motiveringsplicht
308 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi di dalam praktek berkembangpengertian yang sama yakni kewajiban hakim untuk memberikanpertimbangan yang cukup pada putusan yang dijatuhkannya, dengan katalain disebut juga dengan motiveringsplicht;2. Bahwa Putusan Judex Facti akan dianggap tidak memberikanpertimbangan yang cukup pada putusan yang dijatuhkannya, apabila halhal di bawah ini terjadi:a. Apabila diabaikan suatu dalil (yang dapat memberi arah untuk suatukesimpulan lain yang berbeda);b.
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakim harusdisertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht) yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili;f.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1):Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan KetuhananYang Maha Esa";Halaman 35 dari 1388 halaman.
203 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kKewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kKewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada asasasas umum pemerintahan yang baikkhususnya asas fair play, asas kepastian hukum dan asas larangandetournement de procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht
,Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitaslainnya dari pemohon Banding atau penggugat;c. nama jabatan dan
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
dinilaiapakah tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Fair Play, Asas Kepastian Hukum dan Asas LaranganDetournement De Procedure,Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht
) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat
40 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili:f.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari Putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1):Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnyaHalaman 35 dari 1388 halaman.
121 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili;f.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanHalaman 32 dari 120 halaman. Putusan Nomor 1042/B/PK/PJK/2016Pajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1):Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b.
188 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1009/B/PK/PJK/2016khususnya asas fair play, asas kepastian hukum dan asas larangandetournement de procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber
,Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitaslainnya dari pemohon Banding atau penggugat;c. nama jabatan dan
196 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kKewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada asasasas umum pemerintahan yang baikkhususnya asas fair play, asas kepastian hukum dan asas larangandetournement de procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht
,Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA",b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitaslainnya dari pemohon Banding atau penggugat;c. nama jabatan dan
319 — 505 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi di dalam praktek berkembangpengertian yang sama yakni kewajiban Hakim untuk memberikanpertimbangan yang cukup pada putusan yang dijatuhnkannya dengan katalain disebut dengan "Motiveringsplicht';"Bahwua Putusan Hakim yang dianggap tidak memberikan pertimbanganyang cukup pada putusan yang dijatuhkannnya, haruslah memenuhisalah satu kriteriakriteria di bawah ini:a. Apabila diabaikan suatu dalil (yang dapat memberi arah untuk suatukesimpulan yang lain yang berbeda) ;b.