Putusan PT DENPASAR Nomor 7/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 7/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Sudarmawatiningsih |
Panitera | I Gede Ketut Rantam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Penggugat / Tergugat Intervensi I ;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 623 / Pdt.G / 2016 / PN.Dps tanggal 25 Juli 2017 ; M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat IDALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I Intervensi dan Turut Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM PERKARA POKOK DAN GUGATAN INTERVENSI- Menghukum Pemohon Banding dahulu Penggugat / Tergugat I Intervensi untuk membayar biaya perkara pada 2 ( dua ) tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 7/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/Pdt.G/2016/PN Dps
Kasasi : 1083 K/Pdt/2020
Banding : 7/Pdt/2018/PT DPS
Statistik12181