- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak eksepsi Tergugat I Intervensi dan Turut Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebahagian;
- Menyatakan menerima Penggugat Intervensi dalam Perkara Perdata No. 623/Pdt.G/2016/PN.Dps, antara Penggugat melawan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;
- Menyatakan Penggugat Intervensi sebagai pembeli beritikad baik dan Pemilik yang berhak atas tanah seluas 1.342 M2,yang merupakan bagian dari Sertifikat hak Guna Bangunan No. 7062/Benoa atas nama PT Nuansa Bali Utama, sesuai dengan gambar lampiran yang terdapat dalam Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli No. 28 tertanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris & PPAT di Kabupaten Badung;
- Menghukum Tergugat I Intervensi dan Tergugat II Intervensi ataupun pihak lain yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah seluas 1.342 M2, yang merupakan bagian dari Sertifikat hak Guna Bangunan No. 7062/Benoa atas nama PT Nuansa Bali Utama, sesuai dengan gambar lampiran dalam Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli No. 28 tertanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris & PPAT di Kabupaten Badung, dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat Intervensi, tanpa gangguan pihak ketiga, bilamana perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat III Intervensi, dan Para Turut Tergugat Intervensi untuk mematuhi putusan ini;
- Menolak gugatan intervensi Penggugat intervensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I Intervensi dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.421.000,00 (Dua juta Empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 623/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 623/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Made Sukereni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Gde Ginarsa, Hakim Anggota 1: Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PERKARA POKOK DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 623/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 623/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/Pdt.G/2016/PN Dps
Kasasi : 1083 K/Pdt/2020
Banding : 7/Pdt/2018/PT DPS
Statistik233140