Ditemukan 22545 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 4/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
RAIS AGUS, SE
Tergugat:
WALIKOTA MAKASSAR
256388
  • sebab sebelumnyaPenggugat tidak pernah melakukan Pelanggaran maupun Kejahatan yangberhubungan dengan Hak dan Kewajiban Penggugat sebagai Aparatur SipilNegara;Bahwa dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara a quo, maka jelasPenggugat telah nyatanyata dicabut status, kedudukan, harkat danmartabatnya serta kehilangan HakHak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dan oleh sebab itu Penggugattidak dapat lagi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yakni Istri dan anakanak
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan Penggugatpada posisi semula sebagai Aparatur Sipil Negara atau setingkat sesuaidengan Peraturan Perundangundangan berlaku;5.
    UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87ayat 4 huruf (b) yang menyatakan PNS diberhentikan tidakdengan hormat karena dihukum penjara atau kurunganberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dan/atau pidana umum;2.
    Bahwa selain hal tersebut, Keputusan TUN dimaksud jugadidasari atas adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.180/6867/SJ, tanggal 10 September 2018, tentang PenegakanHukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana Korupsi;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka secara prosedur dansubstansi keputusan TUN yang menjadi objek sengketa adalah sahdan berdasar hukum;3.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, danpengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur
Register : 07-08-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 27/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
Udin K Domut, S.IP, S.IP
Tergugat:
BUPATI BUOL
14247
  • Dengandemikian, dapat dimaknai penerbitan obyek sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada PENGGUGAT bukanlah karenaalasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),disebutkan:Halaman 5 dari 48 Halaman Putusan Nomor: 27/G/2018/PTUN.PL7 Ayat (1):Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya administratif.7 Ayat (2): Upaya administratif sebagaimana
    Sipil Negara.Bahwa, berkenaan dengan perbuatan Penggugat yang tempusdelictinya terjadi pada waktu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok PokokKepegawaian, saat ini telah telah dicabut daya berlakunya mengikatnyaoleh Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Oleh sebab itu, Tergugat menggunakan Undang Undang No. 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum dalammenerbitkan
    Bahwa, berkenaan dengan penerbitan Objek Sengketa hubungannyadengan kewenangan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Nasional, danKomisi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 49Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,melakukan pengawasan dan pengendalilan terhadap Tergugat atasketaatan pelaksanaan atas peraturan perundang undangan, BKN danASN merekomendasikan, dan menegaskan kepada Tergugat segeramemberhentikan tidak dengan hormat terhadap Penggugat, melaluisuratnya
    Negara dan Reformasi Birokrasidan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 09/PIDSus/Tipikor/2013/PN.PL tanggal 29 Agustus 2013,(fotokopi Sesuai salinan);: Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri, MenteriPemberdayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara,Nomor 182 /6597/SJ.
    (fotokopi bersetempelbasah);: Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 180/6867/SJtanggal 10 September 2018 Tentang penegakan Hukumterhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana Korupsi.
Register : 27-06-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 15/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
MULYADI UMAR, S.E.
Tergugat:
BUPATI BUNGO
254115
  • .;: Indonesia;: Aparatur SipilNegara/PegawaiNegeri Sipil;: Kasubbag Perundangundanganpada Bagian Hukum SekretariatDaerah Kabupaten Bungo: Jalan R.M. Thaher Nomor 503Kelurahan Cadika, KecamatanRimboBungo,Tengah, KabupatenProvinsi Jambi;: DASMAWATI, S.H.;: Indonesia;: Aparatur Sipil Negara/PegawaiNegeri Sipil;:Kasubbag Bantuan Hukumdan HAM pada BagianHukum Sekretariat DaerahKabupaten Bungo: Jalan R.M.
    .;: Indonesia;: Aparatur Sipil Negara/PegawaiNegeri Sipil;: Pelaksana pada BagianHukum Sekretariat DaerahKabupaten Bungo: Jalan R.M.
    Pasal 87 ayat (4) huruf dUndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanPemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 250 huruf d tentangManajemen PNS;b. pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen PNS;C. peraturan perundangundangan khususnyaketentuan Pasal 266 angka (1) huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil dan ketentuan Pasal 54 angka (1) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara;31.2
    Hukuman Pidana berlaku Undangundang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Khususnya Pasal 129,keberatan diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenangmenghukum dan banding administratif diajukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objeksengketa, diperoleh fakta hukum bahwa pemberhentian Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil sesuai dengan konsideran Menimbang huruf a adalahbahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Nomor
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;2.
Register : 26-09-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 37/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat:
DIRWI RIZAL, SH
Tergugat:
Bupati Pesisir Selatan
199324
  • memberlakukan UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai konsideranuntuk memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil yang mana UndangUndang No. 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara tidak mempunyai daya berlaku atauHalaman 11 dari 86 Halaman, Putusan Nomor 37/G/2018/PTUN.PDGtidak bisa menjangkau dan menghukum perbuatan Penggugatyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hukumantersebut telah Penggugat jalani sebelum berlakunya UndangUndang
    No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Dengan demikian, oleh karena suatu UndangUndang atau ketentuanPeraturan Perundangundangan berlaku semenjak di undangkan atauditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan, oleh karena itu Tergugat secara hukum tidak berwenangmemberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil denganpertimbangan UndangUndang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, dikarenakan Penggugat dinyatakan bersalan dan dihukumsebelum UndangUndang No
    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentangpemberhentian Pegawai Negeri Sipil, karena Penggugat tidak pernahdihukum bersalah setelah berlakunya UndangUndang No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;11.
    pelaksana Peraturan Perundangundangan tersebutDengan demikian bila dihubungkan dengan Objek Sengketa, dalampertimbangan yang menggunakan konsideran UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dihubungkan pula dengan Surat BKNadalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Undangundangan, hal initelah penggugat jelaskan secara gamblang bahwasanya UndangundangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara baru berlaku dandiundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan tidak dapat diberlakukansurut
    dengan ketentuanperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1 angka18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawalNegeri Sipil, maka yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansipemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur bahwa:Presiden selaku pemegang
Register : 10-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 228/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat I : ABDULLAH
Pembanding/Penggugat II : SUPERMAN
Pembanding/Penggugat III : ABDUL HAMID
Terbanding/Tergugat : BUPATI KERINCI
4017
  • .: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintan KabupatenKerinci.Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda KabupatenKerinci.Nama : Drs. SAHRIL HAYADI, M.Si.: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kerinci.Nama : BUSWARYA, S.pt., M.Si.Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kerinci.Nama: Drs.
    ADRIYAN: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci,Halaman 3 Putusan No. 228/B/2020/PT.TUNMDNJabatanPekerjaanJabatanPekerjaanJabatanPekerjaanJabatanPekerjaanJabatanFORMUL02/PROKSI01/KIMKabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kerinci.Nama : DODI FUTRAYADI, S.H., M.H.: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum SetdaKabupaten Kerinci.Nama : ARLES SALFITRA, S.H., M.H.,: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci
    ,Kasubbag Peraturan Perundangundangan BagianHukum Setda Kabupaten Kerinci.Nama : ELWAN ATMAJAR, S.H.,: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci.Nama :ARY NOVRI BAKRIE, S.H.: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KabupatenKerinci.Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci.Halaman 4 Putusan No. 228/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMKesemuanya kewarganegaraan Indonesia, memilin alamat pada Kantor BupatiKerinci Jl.
Register : 22-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 133/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 2 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat I : Gubernur Jambi
Pembanding/Tergugat II : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Terbanding/Penggugat : PT. MAHANADI PRIMA MAKMUR
348127
  • ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jambi;2.WILLI CARAMOON, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kabag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi3.SUGIANTO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kasubbag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi ;4.BALLISSHADA, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kasubbag Penegakan HAM pada BiroHukumSetda Propinsi Jambi ;5.MARLIANTO, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Pusat Bantuan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;2.R. SUDARSONO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Bidang Pelayanan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;3. TENTIANA RUSBANDI, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Kepala Bidang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa Badan KoordinasiPenanaman Modal ;4.AMANDA YOSEANIE, S.H., LL.M.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Pidana dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;5.ABID WAHID SASMITO, S.H., LL.M.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Halaman 2 dari 19 Halaman, Putusan Nomor : 133/B/2019/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMJabatan :Kepala Sub Bidang Perdata dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;6.NOVA HERLANGGA MASRIE, S.H., M.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Arbitrase BadanKoordinasi Penanaman Modal ;7.RATIH INDRININGTYAS, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Alternatif PenyelesaianSengketa Badan Koordinasi PenanamanModal ;8.PARAMASTRI, S.H., MPA..,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Tata Usaha NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;9.ALDY MIROZUL, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Analis Bantuan Hukum Badan KoordinasiPenanaman Modal ;10.ANDI MUHAMMAD FAIZ ADANI, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Penyusun Abstraksi Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;Kesemuanya berkewarganegaraan' Indonesia, memilihalamat di Jalan Gatot Subroto No. 44, Rt. 5/Rw. 4, KaretSemanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta 12930. Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT 2/PEMBANDING Il; lil. PT.
Register : 04-09-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498 K/TUN/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — WAHYUDI, S.T VS BUPATI LUWU UTARA;
18429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara dan Reformasi Birokrasidan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018, tertanggal 13 September 2018,pelaksanaan paling lama bulan Desember 2018; (b) Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NomorB/50/M.SM.00.00/2019, tertanggal 28 Februari 2019, pelaksanaan palinglama 30 April 2019; (c) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor880/3713/SJ, tertanggal 10 Mei 2019, pelaksanaan paling lama tanggal 31Mei 2019, pada pokoknya
    ditegaskan, Aparatur Sipil Negara yang terbuktimelakukan tindak pidana korupsi, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) diminta untuk melakukanmonitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedangdijalani oleh Aparatur Sipil Negara, mengambil langkah tegas untukmemberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang terbuktiHalaman 4 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 498 K/TUN/2020secara hukum melakukan tindak pidana korupsi serta melaporkan hasilpelaksanaan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri;Bahwa walaupun Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidakditerbitkan pada akhir bulan sejak putusan pengadilan berkekuatanhukum tetap tahun 2012, akan tetapi frasa pemberhentian ditetapkanterhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranyayang telah memiliki kekuatan hukum
    Oleh karena kesalahan yang dilakukanoleh Termohon Kasasi/Tergugat dalam kasus a quo menurut hakim tidakbersifat esensial, maka tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkanKeputusan Tata Usaha Negara objek sengketa;Bahwa sesuai dengan politik hukum pemerintah untuk memberantastindak pidana korupsi sebagaimana ditegaskan pada Keputusan BersamaMenteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut diatas, dan untuk menjaga harkat
    dan martabat Aparatur Sipil Negara, sertauntuk memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat, Aparatur SipilNegara yang sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan atauyang ada hubungannya dengan jabatan harus dijatuhi hukuman disiplin;Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakin merajalela,sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkahlangkah yangsimultan dan komprehensif.
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 5/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
IDRIS RUMONIN, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
23796
  • Sipil Negara (BPASN/BAPEK) Penggugat mengajukan Banding Administratif tertanggal 27Februari 2020, Selain Itu Pengugat mengajukan banding administratifkepada atasan dari Terugat yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesiapada tanggal 27 Februari 2020 dan sampai dengan gugatan ini diajukkanpada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Penggugat belummendapat jawaban atas upaya banding administratif dari BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK) dan AtasanTergugat yaitu Menteri Dalam Negeri
    Bahwa Tergugat memberikan sanksi kepada Penggugat berdasarkanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yangesensinya berhubungan dengan Kejahatan Jabatan atau Kejahatan yangberhubungan dengan Jabatan;8.
    Bahwa Tergugat tidak menjatuhi hukuman PTDH kepada Penggugat sejakperkara pidan Penggugat telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akantetapi oleh Tergugat memberikan kesempatan kembali kepada Penggugatuntuk tetap bekerja sebagai PNS pada lingkup pemerintah KabupatenSeram Bagian Timur serta masi dapat hakhak kepegawaian, sampaidengan setelah terbitnya kKeputusan bersama menteri dalam negeri, menteripendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi dan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor 182 / 6597
    UPAYA ADIMINISTRATIF (BANDING ADMINISTRATIF) YANG TIDAKTEPAT (KELIRU).Bahwa Penggugat mengajukan upaya administratif (BandingAdministratif) kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEkK) tertanggal 27 Februari 2020 adalah perbuatan yang tidaktepat (keliru) sebab objek sengketa yang diterbitkan Tergugat tersebutberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bukanlah berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
    Sipil Negara, hal mana pada pokoknya menyatakan bahwasengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diselesaiakan melalui upayaadministratif yang terdiri dari:1.
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
H. KITAB, S.Sos
9430
  • Bahwa sepengetahuan Saksi ada masalah tindak pidana Korupsi tentangproyek sosialisasi Aparatur / Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undangundang AparaturSipil Negara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial adalah DinasKesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014 Bahwa Saksi tidak tahu SIMSON, SKM, M.Kes sebagai apa dalam KegiatanSosialisasi Undangundang Aparatur Sipil Negara dan BadanPenyelenggaraan Jaminan Sosial
    /Aparatur sipil Negara pada dinas kesehatan Kab.
    / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 adalahsebesar Rp. 684.135.000,00 (enam ratus delapan puluh empat jutaseratus tiga puluh lima ribu rupiah).Bahwa atas pagu dana untuk kegiatan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 tersebuthanya terserap sebesar Rp. 493.095.000,00(empat ratus Sembilan puluhtiga juta Sembilan puluh lima ribu rupiah) .Bahwa sepengetahuan saksi Pencairan dana terhadap kegiatansosialisasi Undangundang Aparatur Sipil Negera ( ASN
    Undangundang Aparatur Sipil Negera(ASN) terlebih dahulu untuk pencairan anggaran, sebelum kegiatantersebut dilaksanakan.
    Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi pada tahun 2014 ada KegiatanSosialisasi dan Pembekalan Jaminan Kesehatan dan Badan PenyelenggaraanJaminan Sosial di Tingkat Puskesmas/Polindes/Pustu dan Jaringannya PadaHalaman 111 dari 191 Putusan No. 03/Pid.SusTPK/2019/PN.PtkDinas Kesehatan Kabupaten Melawi dan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi;Bahwa sepengetahuan Terdakwa, pelaksanaan Program PeningkatanKapasitas Sumber Daya Aparatur / Aparatur
Register : 25-05-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 29-03-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 34/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 7 Oktober 2015 — GEFRI SIANTURI,Dkk VS BUPATI SAMOSIR
10244
  • Prinsip Kelulusan CPNS ;Bahwa terhadap perbedaan penafsiran dan pemahaman ini,kemudian Bupati Samosir telah mengajukan surat kepada MenfteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia tertanggal 20 Januari 2015 dan tertanggal 10 Pebruari2015 perihal Peninjauan Kembali Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNSTahun 2014 sebagdimana amanat Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2014 pada Lampiran Angka IV.PEMBAGIAN
    Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2014 antara TERGUGAT dengan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ;4.
    Bahwa Surat Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5597/M.PANRB/12/2014 tersebutpada pokoknya adalah menyampaikan daftar nilai TKD baik yangmemenuhi passing grade maupun yang tidak sedangkan penetapandan pengumuman hasil seleksi CPNS sesuai dengan formasi jabatanadalah kewenangan dari instansi yang mendapat alokasi formasi, halini sesuagi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur danReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan AlokasiFormasi
    Nomor: 800/56/BKD/II/2015adalah tidak bersifat final karena masih ada proses penetapan NIPyang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (masa percobaan dan tahap pengangkatanmenjadi PNS) j7.
    Foto Copy Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor B/637/M.PAN/RB/02/2015.PerihalPeninjauan Kembali Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNSTONUN 2014. cst omonmemmecmcmomes exec BUM Ti 16) 317.
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 94/G/2019/PTUN.MKS
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
ANDI AMIRUDDIN JUSUF, S.H
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
9241
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi No. B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019 HalPetunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.d.
    Sipil Negara belum ada, sertaUndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mensyaratkan adanya upayaadministratif untuk Sengketa Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, namunPenggugat telah menempuh upaya administratif pada tanggal 5 Agustus 2019,sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperolehkaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yang harusditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang mana terdiriatas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (8) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan diajukan
    ;Halaman 38 dari 47 Halaman Putusan Nomor: 94/G/2019/PTUN.Mks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,ditentukan bahwa kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuaiketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan
    Pasal 9huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan normahukum tersebut tetap hidup dengan diatur di dalam Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara Jo.
Register : 29-07-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 72/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat:
MOH. BASUNI MUSTOFA, S.T
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
7926
  • Penggugat sebagai mantan Aparatur Sipil Negaradi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan selama bertahuntahun seharusnya paham danmengerti akan kedudukan Tergugat sebagai Pejabat PembinaHalaman 25 dari 65 halaman Putusan No. 72/G/2019/PTUNKPGKepegawaian di Kabupaten Timor TengahSelatan. ; c.
    Sipil Negara ;Halaman 26 dari 65 halaman Putusan No. 72/G/2019/PTUNKPG2) setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara tetapi sebelum berlakunyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen PNS ; dan. 3) setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.Berdasarkan fakta hukum bahwa secara materiil Penggugat telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
    2 butir b Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :K.2630/V.1398/99, Tanggal 2 Oktober 2018 yaitu sebelumberlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara..
    ;Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalamsubstansi objek sengketa a quo adalah apakah sudah tepat jika Tergugatmenerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, MajelisHakim terlebih dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?
    maka terhadapnya dikenakan aturanaturan kepegawaian termasukketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara.
Register : 09-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 04-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/TUN/2020
Tanggal 28 Juli 2020 — Drs. H. ANDI MUSAKKIR, M.M VS BUPATI LUWU;
14340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil pada Pasal 250 huruf b yang menyebutkan bahwa Pegawai NegeriSipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidanapenjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanakejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan dan/atau pidana umum;Bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Birokrasi, danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadapPegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan TindakPidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang AdaHubungannya dengan Jabatan, agar dijatuhi sanksi berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, danjuga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi, Pejabat Pembina Kepegawaian atauPenjabat/Pelaksanan Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenangdiminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proseshukum yang sedang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara, mengambillangkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur SipilNegara yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana
    korupsiserta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan MenteriDalam Negeri;Halaman 4 dari 6 halaman.
    Tindakan tegas harusdilakukan, antara lain dengan menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak dengan Hormat, agar dapat memberikan efek jerakepada Aparatur Sipil Negara yang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepadaPemohon
Register : 19-08-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 84/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
TERTULIANUS TAIBOKO, S.Pd
Tergugat:
BUPATI KUPANG
8324
  • kepada Pengugat maupun penjatuhan putusan pengadilanyang berkekuatan hukum tetap, diucapkan sebelum diberlakukannyaUndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;b.
    Kupang dapat melaksanakanrekomendasi BKN untuk menetapkan Pemberhentian Tidak DenganHormat sebagai PNS kepada para PNS tersebut.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat EdaranNomor 180/6871/SJ tanggal 10 September 2018 tentang PenegakanHukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana KorupSI;Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15Tahun
    2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi HukumanBerdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan HukumHalaman 26 dari 52 Halaman Putusan No. 84/G/2019/PTUNKPGTetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atauTindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan./, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tanggal 18 September2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur
    Sipil NegaraYang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, meminta PPK danPyb agar memperhatikan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Sehingga UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diaturdalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara menyatakan sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif ;
Register : 22-08-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 64/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 16 Januari 2020 — Penggugat:
BERLIN TRIDARSA ST
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN MAMASA
8142
  • Dengan pemberlakukan aturanUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara terhadap diri PENGGUGAT jelas telah melanggar asasHalaman 9 dari 44 halaman Putusan Nomor: 64/G/2019/PTUN. Mks.21.22.23.peraturan perundangundangan yaitu asas UndangUndangtidak boleh berlaku surut (retroaktif).
    SipilNegara, dimana pada saat perbuatan tindak pidanakorupsi dilakukan sampai pada putusan pengadilanmempunyai kekuatan hukum tetap (/nkracht VanGewisjde), UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara belum berlaku.Asas Kecermatan/Ketelitian yaitu dalam arti TERGUGATtidak menerapkan prinsip kecermatan/ketelitian terhadapdata yuridis yang disampaikan sewaktu memprosespenerbitan Objek Gugatan.
    Bahwa dalil gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel),karena Penggugat selaku aparatur sipil negara telah melakukanHalaman 24 dari 44 halaman Putusan Nomor: 64/G/2019/PTUN. Mks.tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinarycrime.Berdasarkan dalil eksepsi Tergugat tersebut di atas, adalah patut danberkesesuaian hukum apabila gugatan Penggugat tersebutdinyatakan tidak dapat diterimaB. DALAM POKOK PERKARA1.
    Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakanPNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : b.
    Bukti T 4 : Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019, TentangPetunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH olehPPK Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi HukumanBerdasarkan Putusan Pengadilan YangBerkekuatan Hukum Tetap;5.
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 26-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 46/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
YOSEF BURHANUDIN, S.Pi
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
11082
  • Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabatdari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidakmempengaruhi lingkungan kerja dan tersedia lowongan; Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapanseolaholah jika seseorang Aparatur Sipil Negara telahmelakukan tidak pidana korupsi, maka harus atau wajibHalaman 17 dari 70 Halaman
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3.
    Larangan penerapan undangundang berlaku surutjuga merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang harusdihormati; 2 22222222222Bahwa Penggugat diberhentikan, setelah menjalani pemasyarakatan dandikembalikan ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara.
    Apabila Aparatur Sipil Negara yang telah dijatuhihukuman pidana kemudian diikuti dengan hukuman administrasi, makaterhadap Aparatur Sipil Negara tersebut diberlakukan dua sanksi yaitusanksi pidana dan sanksi administratif; Bahwa Hakim pidana hanya mempunyai kompetensi menguji kKeabsahantindakan pidananya, tetapi tidak dapat menguji Seseorang itu melakukanpelanggaran administrasi, sehingga harus dibedakan; Halaman 48 dari 70 Halaman Putusan Nomor: 46/G/2018/PTUNKPG.
    SipilNegara (ASN) karena sengketa ASN atau sengketa kepegawaian adalahsengketa tata usaha negara yang uapaya administratif sudah diatursecara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmenggunakan upaya adminisiratif sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara secara maksimal dalam
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 30-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 44/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
YULIANUS ARDI NGGAME, S.FIL
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
17687
  • tidak hanya berdasarkan alasan telah melakukan tindakpidana korupsi karena dalam Ketentuan Pasal 87 ayat ( 4 ) hurufb, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara tidak terdapat kata wajib atau harus.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan atau mengembalikanharkat, martabat dan Kedudukan PENGGUGAT pada keadaan semulasebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan KabupatenManggarai Timur; 277 22 2222222 n nnn nneee5.
    Bahwa berdasarkan Pasal 75 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Apabila terjadisengketa aparatur Negara maka diselesaikan melalui upaya administratifyang terdiri dari upbaya keberatan dan banding Administratif yang bersifatwajib dan berlaku terhadap semua sengketa Tata Usaha Negara; 4.
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil; 3.
    Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara maksimal dalammenyelesaikan sengketa kepegawaian yang dihadapinya.
Register : 10-01-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 2/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
ABEL JEHUDU BEPONG, ST
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI
10655
  • Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dariPNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dan tersedia lowongan;Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dari KetentuanPasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholah jikaseseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi*, maka harus atau wajib diberhentikan tidak
    korupsi karena dalam Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b,UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara tidak terdapat kata wajib atau harus.
    ,(Fotokopi dari fotokopi); Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 600/DPRKPP/03/I/2019,tanggal 3 Januari 2019, yang menerangkan bahwa AbelJehudu Bepong, ST, adalah Aparatur Sipil Negara KabupatenManggarai (Fotokopi dari sesuai dengan asili );Fotokopi Surat Tanda Terima SK.
    Laranganpenerapan undangundang berlaku surut juga merupakan perlindunganterhadap hak asasi manusia yang harus dihormati; Bahwa Penggugat diberhentikan, setelah menjalani pemasyarakatan dandikembalikan ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara.
    Sipil Negara (ASN) karena sengketaASN atau sengketa kepegawaian adalah sengketa tata usaha negara yang uapayaadministratif sudah diatur secara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut,Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah menggunakan upayaadministratif sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara maksimal
Register : 22-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 K/TUN/2021
Tanggal 27 April 2021 — BUPATI SARMI vs Dr. HENDRIK WORUMI, S.Sos., M.Si;
13381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Sarmi NomorSK. 821.2 592, Tanggal 18 Oktober 2019 Memberhentikan danMengangkat Aparatur Sipil Negara Atas Nama Hendrik Worumi,S.Sos.,M.Si. NIP. 19620208 198603 1 026 Dari Jabatan SekretarisDaerah Menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan danSumber Daya Manusia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati SarmiNomor SK. 821.2 592, Tanggal 18 Oktober 2019 Memberhentikandan Mengangkat Aparatur Sipil Negara Atas Nama Hendrik Worumi,S.Sos.,M.Si. NIP. 19620208 198603 1 026 Dari Jabatan SekretarisDaerah Menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan danSumber Daya Manusia;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugatdalam hak dan kedudukannya seperti semula;5.
    Mengadili sendiri dan memutuskan:Dalam Penundaan:Menyatakan tidak menerima Permohonan Penundaan PelaksanaanKeputusan SK. 821.2592, tanggal 18 Oktober 2019 memberhentikan danMengangkat Aparatur Sipil Negara Atas Nama Hendrik Worumi, S.Sos.,M.Si.NIP. 19620208 198603 1 026 Dari Jabatan Sekretaris Daerah Menjadi StafAhli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;Dalam Eksepsi:1. Menyatakan Menerima Eksepsi dari Pemohon Kasasi Untuk Seluruhnya;2.
    Dengandemikian Pemohon Kasasi/Tergugat sebelum menerbitkan objeksengketa tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat selama 6(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya dan mengikuti seleksi ulangUji kompetensi kembali sesuai dengan Pasal 118 Ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara JunctoKetentuan Pasal 142 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Bahwa Tindakan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa a quoadalah tindakan
    Putusan Nomor 149 K/TUN/2021dengan UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil sehingga cukup beralasan hukumapabila objek sengketa dibatalkan;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat
Register : 23-09-2016 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2016
Tanggal 8 Juni 2017 — BUDI SANTOSO, SH., LLM., Pd.D., DKK vs PRESIDEN RI;
120296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TASPEN (Persero) yaitu) program tabungan hari tua danprogram pembayaran pensiun bagi pesertanya sampai dengandialinkan ke BPJS Ketenagakerjaan;25.4 Pasal 92 ayat (2) undangundang Aparatur Sipil Negara (ASN)yang menegaskan bahwa perlindungan kepada Aparatur SipilNegara yang berupa Jaminan Kesehatan dan JaminanKecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mencakup jaminanHalaman 23 dari 48 halaman.
    Negara (ASN) mewajibkanPenyelenggara Negara atau Pemerintah untuk memberikanperlindungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Jaminankesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.Undangundang ASN juga memerintahkan agar Jaminan kesehatan,Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikankepada Aparatur Sipili Negara sesuai dengan program SistemJaminan Sosial Nasional.
    Menyatakan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan KematianBagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak sah dan tidak berlaku umum.3.
    Bahwa menurut Para Pemohon, bahwa ketentuan Pasal 92 ayat(2) undangundang Aparatur Sipil Negara (ASN) yangmenegaskan bahwa perlindungan kepada Aparatur Sipil Negarayang berupa Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian mencakup jaminan sosial yang diberikandalam program jaminan sosial nasronal.
    Sipil Negaramenjadi penting (conditio sine qua non) dalam rangka memberikanperlindungan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalammemperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akanHalaman 32 dari 48 halaman.