Ditemukan 252 data
36 — 22
Februari 2017;Menimbang, bahwa pada waktu yang telah ditentukan untuk persidanganperkara ini Pemohon dan Termohon telah hadir secara pribadi di persidangan,dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohonuntuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi upayaperdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap kedua belah pihak telah dilakukan upayamediasi dari tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017dengan mediator Drs.H.Salim
49 — 18
./2018/PA.Bn tanggal 23 April 2018, memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempuh upaya perdamaian melalui mediasi denganMediator Drs.H.Salim Muslim, dan berdasarkan laporan mediator tersebutusaha perdamaian melalui mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 23 April2018 dantanggal 30 April 2018 tetapi mediasi tersebut tidak berhasil;Bahwa, Pemohon' sebagai Pegawai Negeri Sipil (Guru pada MIN 4Pondok Kelapa Bengkulu Tengah) dalam melakukan perceraian ini telahmemperoleh izin dari atasan sebagaimana
88 — 32
meterai cukup dan tanpadiperlihatkan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti P7;Foto copy Surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalPropinsi Sulawesi Utara Nomor: 500190 tentang Penyelesaian Pemberian HakAtas Pelepasan Tanah Hak Pakai milik Pemda Sulut tertanggal 10 Februari 1995,bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan tanpa diperlihatkan aslinyaselanjutnya diberi tanda bukti P8;Foto copy Surat dari W.F.J Pratasik (ayah Penggugat) tertanggal 10Maret 1995kepada Bapak Drs.H.Salim
24 — 17
./2016/PA.Bn tanggal 16 Januari 2017, memerintahkan Pemohondan Termohon untuk menempuh upaya perdamaian melalui mediasi denganMediator Drs.H.Salim Muslim, dan berdasarkan laporan mediator tersebutusaha perdamaian melalui mediasi telah dilaksanakan dari tanggal 16 Januari2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017 tetapi mediasi tersebut tidakberhasil;Bahwa, Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan danPerikanan Provinsi Bengkulu dalam melakukan perceraian ini telahmemperoleh izin dari atasan
21 — 15
dengan peraturanperundangundangan yang berlaku ;SUBSIDER :Apabila Ketua Pengadilan Agama kelas A Bengkulu / Majelis Hakimyang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya ( ExAequo Et Bono ).Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdidampingi kuasa hukumnya dan Tergugat didampingi kuasa hukumnyadatang menghadap di persidangan;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat dan Tergugatuntuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator ( Drs.H.Salim
25 — 12
./2017/PA.Bn tanggal 30 Oktober 2017, memerintahkan Pemohondan Termohon untuk menempuh upaya perdamaian melalui mediasi denganMediator Drs.H.Salim Muslim dan berdasarkan laporan mediator tersebutusaha perdamaian melalui mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 30Oktober 2017 dan tanggal 8 Nopember 2017 tetapi mediasi tersebut tidakberhasil mencapal kesepakatan;Bahwa, selanjutnya dalam sidang tertutup untuk umum dibacakan suratpermohonan Pemohon tanggal 16 Oktober 2017 yang isinya tetapdipertahankan
29 — 15
./2017/PA.Bn tanggal 27 Desember 2017, untukmelaksanakan Mediasi oleh mediator Drs.H.Salim Muslim, namunberdasarkan laporan Mediator tersebut usaha perdamaian melalui Mediasitelah dilaksanakan dari tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30Januari 2018 tidak berhasil, lalu dibacakanlah permohonan Pemohon dalampersidangan yang tertutup untuk umum , Pemohon tetap mempertahankandalildalil permohonannya.Bahwa, Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam melakukanperceraian ini telah memperoleh izin
65 — 7
tersebut yangdiperoleh semasa perkawinan, gugatan mana secara formil dibenarkan,karena perkara harta bersama dapat diajukan bersamasama denganperkara perceraian dan dapat pula diajukan setelah perkara perceraianberkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 86 ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 ;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa perkara ini lebih lanjut,majelis hakim telah mendamaikan Penggugat dengan Tergugat sesualdengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016, yang dipimpin olehmediator Drs.H.Salim
30 — 17
./2018/PA.Bn tanggal 4 Juni 2018,memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menempuh upaya perdamaianmelalui mediasi dengan Mediator Drs.H.Salim Muslim dan berdasarkanlaporan mediator tersebut usaha perdamaian melalui mediasi telahdilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2018 dan tanggal 11 Juni 2018 tetapimediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa Termohon selaku Pegawai Negeri Sipil sebagai Guru Muda padaSMA Negeri 3 Bengkulu Tengah yang akan diceraikan oleh Pemohon, telahmendapatkan surat
34 — 23
./2018/PA.Bn tanggal 4 Juni 2018,memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menempuh upaya perdamaianmelalui mediasi dengan Mediator Drs.H.Salim Muslim dan berdasarkanlaporan mediator tersebut usaha perdamaian melalui mediasi telahPutusan Nomor 0408/Pdt.G/2018/PA.Bn Halaman 3 dari 51 Halamandilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2018 dan tanggal 11 Juni 2018 tetaplmediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa Termohon selaku Pegawai Negeri Sipil sebagai Guru Muda padaSMA Negeri 3 Bengkulu Tengah
79 — 31
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;Dalam Upaya DamaiMenimbang, bahwa perdamaian merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikansengketa perdata di kebendaan, apalagi sengketa harta benda dalam keluarga, dari padaputusan hakim yang dipaksakan, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan AgamaBengkulu telah mendamaikan belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 154 RBgmaupun melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor Tahun 2008 dengan bantuan mediator Drs.H.Salim
57 — 42
Putusan No.323/Pdt.G/2021/PA.BnBahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon dan Termohonuntuk menempuh upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Drs.H.Salim Muslim) tanggal 22 Maret 2021, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa selanjutnya diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat permohonan Pemohon;Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut Pemohon didepansidang menyatakan akan mengadakan perbaikan dari permohonan Pemohondan mohon kepada Majelis