Ditemukan 5885 data
32 — 9
OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar
(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
11 — 7
LF Y Op pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
16 — 6
telah retak karena tidak ada rasa keterikatan batin dan tidakmenyatu lagIi.Menimbang, bahwa mengenai kerukunan dalam rumah tangga adalahkondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balik antarasuami isteri, tidak adanya keterikatan batin antara Penggugat dan Tergugatmenunjukkan antara keduanya tidak adanya harapan dapat hidup rukun lagidalam rumah tangga dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudaratyang lebih besar bagi keduanya, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
Putusan No.0122/Pdt.G/2016/PA.Btk.ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,Karena itu.
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jalan keluar terbaik(mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat dan Tergugatadalah memutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,jelaslah bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 19 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
19 — 4
berpendapat bahwa madharat yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebin luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah
kemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah
14 — 6
LF Y Oy pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenaHal. 9 dari 12 Put.
No.146/Pdt.G/2020/PA.Msamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(
70 — 23
berdasarkan teori hukum islam dalam kitab AlQawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin pada halaman 2yang diambil alih oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang berbunyisebagai berikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari Kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan dampaknegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada pihak yang berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa kehidupan sakinah, mawaddah dan rahmah, padaprinsipnya merupakan kebutuhan fitrawi setiap manusia.
57 — 23
OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar
(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
12 — 4
No.25/Pdt.G/2020/PA.MsaMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian
12 — 6
OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar
(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
92 — 30
No.263/Pdt.G/2021/PA.TImlopousl 165 Y Oappalll asi USArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu
hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
14 — 9
Pasal 3 KompilasiHukum Islam dan firman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkinakan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,justru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatifbaik bagi Penggugat maupun Tergugat. Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) harus lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
16 — 5
LF Y Oy pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
9 — 6
OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar
No.6/Pdt.G/2020/PA.Msasehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
16 — 6
No. 180/Pdt.G/2019/PA.MsaMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian
9 — 5
No.152/Pdt.G/2020/PA.MsaArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
20 — 11
tangga Penggugatdan Tergugat yang terjadi seperti saat ini, meyakinkan Hakim bahwa tujuanperkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia, sakinah,mawaddah dan rahmah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan juncto Pasal 3 KompilasiHukum Islam dan firman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkinakan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah
Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah). Hal ini sejalan dengan kaidah figih yangberbunyi:Celleenall ila (cle ards ausldall ysArtinya : Menolak kemudharatan harus didahulukan dari pada menarikkemashlahatan.Menimbang, bahwa untuk menguatkan pertimbangan hukum di atas,perlu dikemukakan pendapat ahli hukum Islam yang dinukil dari kitab GhoyatulHalaman 9 dari 11 halamanPutusan Nomor ....
52 — 15
LF Y Oa pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
72 — 36
tangga Penggugatdan Tergugat yang terjadi seperti saat ini, meyakinkan Hakim bahwa tujuanperkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia, sakinah,mawaddah dan rahmah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan juncto Pasal 3 KompilasiHukum Islam dan firman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkinakan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah
Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) lebin diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
11 — 7
No.201/Pdt.G/2020/PA.Msaperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,
14 — 5
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Artinya: ler trot ris a9 sal piel waSie bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan