Ditemukan 339 data
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
UMAR R. Bin RAKIBE
26 — 18
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
57 — 22
Bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan bagi yang dikerasi. Sedangkan yangdimaksud dengan Ancaman Kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam ituketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.
64 — 54
Sianturi, SH(Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181.memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu. contoh tentang kekerasan antara
60 — 39
het aanwenden vanlichamelyjk kracht van niet al te geringe intensiteit, yang artinya setiap pemakaiantenaga badan yang tidak terlalu rngan.Demikian pula tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan olehS.R.Sianturi, SH (dalam bukunya : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,Alumni AHAEMPETEHAEM, Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181), yangmengatakan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
105 — 28
Seorang yang melakukan suatu perbuatan dengansengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan ituserta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi.
1.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
AHMAD FADILAH Bin MUTAHIR
106 — 71
memegang tangandengan kuatkuat, lalu dimasukkan kemaluan lakilaki ke kemaluanperempuan tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasanadalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karenaadasesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, ancaman ini dapatberupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sSampaldengansuatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatu seruandengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakansehingga membuat siterancam
Desi Yumenti, SH
Terdakwa:
Tantowi Als Tomi Als Basir Bin Tamrin
71 — 5
Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan :Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi termasuk membuatorang pingsan atau tidak berdaya, sedangkan ancaman kekerasan adalahmembuat seorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akanmerugikan dirinya dengan kekerasan.
107 — 49
sub unsurlainnya tidak perlu dibuktikan lagi oleh karenanya untuk terpenuhinya unsur ini,maka perbuatan terdakwa harus memenuhi salah satu dari perbuatan melakukankekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, sehingga terdakwa berhasilmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anaktersebut.Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurut S.RSianturi adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
SOFYAN HERU, SH
Terdakwa:
EMANG Bin BACO
84 — 21
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
ESEBIUS REFO Alias SEB
80 — 49
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181. memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu contoh tentang kekerasan antara
15 — 8
kekerasanmemaksa anak malakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut hemat Majelis Hakimadalah adanya suatu niat terlebih dahulu untuk melakukan suatu perbuatan dan yang melakukantersebut tahu akan akibat dari perbuatannya tersebut serta dilakukan oleh yang melakukannyadalam keadaan sadar ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
42 — 7
orang dengan maksuduntuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkaptangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atauuntuk tetap menguasai barang yang dicuri :Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur ini telahterpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
64 — 20
Tentang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak : Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Melakukan Kekerasan dalamsuatu perbuatan pidana yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan benar benar diinsafiatau disadari oleh terdakwa dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Ancaman Kekerasan adalahmembuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada
1.TIARA PRATIDHINA, SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
MUSTAM BIN SULAIMAN
31 — 16
salah satu elemen dari unsur di atasHalaman 25 dari 30Putusan Nomor 141/Pid Sus/2019/PN Mre.terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perludibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Memaksa dalam unsur iniartinya melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatuyang berlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
1.TIPO ALFARIS ASSO alias FRANS
2.EDISON HUBI alias EDI
106 — 64
Sianturi, SH dalam bukunyatindak pidana di KUHP berikut uraianya hal 63 menjelaskan bahwa yangdimaaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi.
OKTAVIA RANIWATI, SH
Terdakwa:
ANGGA SYAHRIL Alias ANGGA
44 — 27
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989,Hal.23181, Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi :Halaman 18 dari 28 Halaman Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2018/PN Ttemembuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan
98 — 65
olehkarenanya untuk terpenuhinya unsur ini, maka perbuatan terdakwa harusmemenuhi salah satu dari perbuatan melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa anak, sehingga terdakwa berhasil melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak tersebut.Halaman 35 dari 46 Putusan Nomor 180/Pid.B/2014/PN.RBIMenimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
195 — 121
maksud dan pengetahuan mereka secara bersama sama, adapunyang dimaksud dengan maksud dan pengetahuan tersebut adalah :1. bahwa pelaku tindak pidana itu menyadari bahwa mereka telah bekerjasama pada waktu melakukan perbuatannya ;2. bahwapelaku tindak pidana itu telah menghendaki untuk bekerjasamasecara fisik dalam melakukan perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
37 — 17
terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan saksiataupun terdakwa dalam perkara lain yaitu Anmad Assegaf alias Dato, sehinggadengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut Hukum.Ad.4 Menggunakan Kekerasan terhadap Orang atau barangMenimbang, bahwa Menurut S.R.Sianturi dalam buku Tindak Pidana diKUHP berikut uraiannya Terbitan Tahun 1983 Hal. 63 disebutkan bahwa Kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
LADY J. UNAINGGOLAIN, S.H
Terdakwa:
MULKAN ALS MULKAN BIN HASAN AMIN SOLEH ALM
56 — 56
UNSUR DENGAN SENGAJAMELAKUKANTIPUMUSLIHAT,SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAKMELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja melakukan tindakpidana adalah si pelaku mempunyai niat atau kehendak dari dalam dirinya untukmelakukan tindak pidana tersebut dan juga mengetahui akan akibat dariperbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam