- Menyatakan terdakwa ESEBIUS REFO Alias SEB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu dan hitam bertuliskan YOU pada depan baju, 1 (satu) helai celana pendek warna putih merah terdapat gambar pohon dan bintang serta bertuliskan pantai samudra baru dan 1 (satu) helai celana dalam warna pink, Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Putusan PN TUAL Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Tul |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2019/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dilli Timora Andi Gunawan, Br Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rugun Marina Julinda Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2019/PN Tul
Lainnya : 3092 K/PID.SUS/2020
Banding : 10/PID.SUS/2020/PT AMB
Statistik9671