- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUAL NOMOR 60/PID.SUS/ 2019/PN TUL TANGGAL 21 JANUARI 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ESEBIUS REFO ALIAS SEB TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK BISA DIBAYAR OLEH TERDAKWA, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA ABU-ABU DAN HITAM BERTULISKAN YOU PADA DEPAN BAJU, 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA PUTIH MERAH TERDAPAT GAMBAR POHON DAN BINTANG SERTA BERTULISKAN PANTAI SAMUDRA BARU DAN 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA PINK,DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 60/Pid.Sus/ 2019/PN Tul tanggal 21 Januari 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ESEBIUS REFO Alias SEB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu dan hitam bertuliskan YOU pada depan baju, 1 (satu) helai celana pendek warna putih merah terdapat gambar pohon dan bintang serta bertuliskan pantai samudra baru dan 1 (satu) helai celana dalam warna pink,dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 10/PID.SUS/2020/PT AMB |
|
Nomor | 10/PID.SUS/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Alexander Sampewai Palumpun, Brriny Sesulih Bastam |
Panitera | Getruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2019/PN Tul
Lainnya : 3092 K/PID.SUS/2020
Banding : 10/PID.SUS/2020/PT AMB
Statistik6749