Register : 21-10-2021 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PA SELONG Nomor 1243/Pdt.G/2021/PA.Sel Tanggal 22 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
114 — 24
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Laloe Kersah alias Zikir yang meninggal dunia pada 1998, adalah sebagai berikut :
- Mustinah Alias Inaq Tohri binti Laloe Kersah, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu
: - Tohri Bin Amaq Tohri;
- Budi Bin Amaq Tohri;
- Adi Sufriadi Bin Amaq Tohri;
- Asmiatul Aini Binti Amaq Tohri;
- Mulinah Alias Hj.
Saleh sekarang Rumah
- Sebelah Barat : Jalan Raya Pancor- Keruak;
Sebagai harta warisan dari Laloe Kersah yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Laloe Kersah sebagai berikut :
- Mustinah Alias Inaq Tohri binti Laloe
Kersah, anak perempuan mendapatkan bagian 1/6, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu: - Tohri Bin Amaq Tohri, (anak pertama laki-laki) mendapat bagian 2/7 x 1/6 = 2/42;
- Budi Bin Amaq Tohri, (anak pertama laki-laki) mendapat bagian 2/7 x 1/6 = 2/42;
- Adi Sufriadi Bin Amaq Tohri, (anak pertama laki-laki) mendapat bagian 2/7 x 1/6 = 2/42;
- Asmiatul Aini Binti Amaq Tohri (anak pertama perempuan) mendapat bagian 1/7 x 1/6 = 1/42;