Ditemukan 6669 data
294 — 140
Pasal 3 huruf a, dilakukanatasdasarpilihandanrsangkutanMaka jelas dalam hal ini kami selaku Pelaku Usaha tidak pernahmemilihdanmenvetuinipenyelesaian sengketa ini melaluicara Arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKarawang.
Maka daripada itu dapat kami nyatakan bahwa dalamhal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karawang telahmelakukan penyalahgunaan kewenangan (misbruik van gezag)dan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) denganmenyelenggarakan Persidangan Arbitrase terhadap permohonandari Konsumen tanpa adanya adanya pilihan dan persetujuandari para pihak (Pelaku usaha dan Konsumen) namun hanyapersetujuan dari Konsumen secara sepihak.SITINURAENI adalah pemilik agunan atas Pinjaman dariDebitur CV Barokah Jaya
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh Pihak Lawan, atau ;C.
Melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen, c. Melakukan pengawasanterhadap pencantuman klausula baku, d. Melaporkan kepada penyidik umumapabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UndangUndang ini, e.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 53 /Pdt.SusBPSK/2018/PN Kwg.3.
606 — 422 — Berkekuatan Hukum Tetap
KuasaKhusus tanggal 17 Februari 2021;Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan;LawanENDANG SUBAGYA, bertempat tinggal di Dusun Krajan Barat,RT. 2/RW. 8, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek,Kabupaten Karawang;Termohon Kasasi/Termohon K;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Karawangtelah memberikan Putusan Nomor Arbitrase
untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itu mengenaiBPSK ini;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohananalasan di depan persidangan Pengadilan Negeri Karawang agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan/dahuluTermohon untuk seluruhnya;Menyatakan putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase
/61/BPSKKRW/I/2021 tanggal 28 Desember 2020 tentang Arbitrase batal dan tidakberkekuatan hukum;Menolak pengaduan Termohon Keberatan/dahulu Pemohon dalamRegister Perkara Nomor Pd/061/BPSK.KRVW/XI/2020 tanggal 27November 2020 untuk seluruhnya;Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain,maka Pemohon Keberatan/dahulu Termohon mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap alasan tersebut Pengadilan Negeri Karawang telahmemberikan putusan Nomor 19/Pdt.Sus.BPSK
Terbanding/Tergugat : PT. BANK BNI SYARIAH
Terbanding/Tergugat : PT. BALAI LELANG INTERNUSA
Terbanding/Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Tergugat : SAUDARA HARYANTO
67 — 44
dapatdiperhatikan pasal 49 UndangUndang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati isi dari perjanjianPembiayaan Murabahah (Bukti P2 ) dalam pasal 17 tentang penyelesaian Perselisihanmenyatakan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secaramusyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara tersebut tidak tercapai kesepakatanmaka di putus melalui dan menurut peraturan Procedur Badan Arbitrase
MuamalatIndonesia ( BAMUI ) , akan merupakan putusan pertama dan terakhir serta mengikatkedua belah pihak dan menurut Akad Qardh nomor : USY/01/2005 tanggal 29 Juli2005 (Bukti T.L.1I,d) pasal 19 ayat (2) menyatakan apabila cara musyawarah untuk mufakattelah diupayakan tetapi tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihanyang terjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk bersamasama menunjuk danPage 5 of 7memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memberikeputusannya
berdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukanmenurut prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebut, serta keputusan bersifat Final dan mengikat ;Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian Murabahah (Bukti P 2 ) dan AkadQardh (Bukti T.I.1.d) Pasal 19 ayat (2) telah menunjuk penyelesaian sengketa dilakukanmelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), maka Peradilan Umum tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan demikian PengadilanTinggi
1.Alfred Bobihoe
2.Hendri Usman
Tergugat:
Stenly Tooy
376 — 177
Kabupaten Pohuwato jauhmelebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh UU No. 8 tahun 1999 maupunKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor350/MPP/Kep/12/2001, yakni 21 (dua puluh satu) hari kerja.Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa: Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara KONSILIASI atauMEDIASI atau ARBITRASE
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf a,dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 23/Pdt.SusBPSK2018/PN MarBerdasarkan hal tersebut di atas, kami selaku Pelaku Usaha tidak pernahdiberi pilihan ataupun menyetujui penyelesaian sengketa ini melalui caraKonsiliasi, Mediasi maupun Arbitrase.
Semua gagasan penyelesaian sengketayang dilakukan melalui BPSK Kabupaten Pohuwato tersebut secaraArbitrasetidak didasarkan pada pertimbangan persetujuan pihak Pelaku Usaha.Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam Putusan BPSK KabupatenPohuwato jika proses penyelesaian sengketa yang dipilih oleh pihak BPSKKabupaten Pohuwato untuk ditempuh pihak Konsumen dan Pelaku Usahaadalah melalui proses Arbitrase.
Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, parapihak memilih arbiter dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelakuusaha dan konsumen sebagai anggota Majelis.b.
Bahwa Penggugat/ Pemohon keberatan tidak pernah diberikan pilihan oleh BPSKPahuwato untuk menyelesaikan sengketa dengan cara konsiliasi, mediasi, ataupunarbitrase, namun BPSK Pahuwato telah memutuskan sepihak dengan caramenempuh penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase dan dalam penyelesaianarbitrase tersebut Penggugat/ Pemohon keberatan tidak pernah dilibatkan dalampemilihan arbiter dalam proses arbitrase tersebut..
153 — 121
Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang menutup mata atas hal tersebutwalaupun Pemohon selaku Pelaku Usaha telah mengajukan eksepsi dalam jawabanterhadap Pengaduan Sengketa Konsumen tersebut, dimana Majelis Hakim BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang yang memeriksa danmengadili perkara pengaduan sengketa konsumen aquo, tetap menjalankanpersidangan pengaduan tersebut, ditambah secara serta merta langsung menjatuhkanpemilihan penyelesaian sengketa dengan cara Arbitrase
OTOMULTIARTHA Cabang Pontianak ;3aBahwa Pemohon seharusnya mengajukan dalam bentuk gugatan keberatan terhadapputusan BPSK Kota Singkawang dan bukan mengajukan dalam bentuk permohonankeberatan terhadap putusan BPSK Nomor : 19 Tahun 2013 tertanggal 30 Desember2013 tentang Arbitrase ke Pengadilan Negeri Bengkayang, hal ini bertentangan denganBab 5 Ayat A point Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberitahuan Buku IT Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi
PERKARA BADANPENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)a Syaratsyarat pengajuan atas putusan BPSK :1 Keberatan diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair sebagaimana diaturdalam Peraturan Mahkamah Agun RI Nomor Tahun 2006) ;e Oleh karena itu permohonan keberatan tersebut terbukti tidak memenuhi syaratyang ditentukan, maka permohonan keberatan tersebut wajib ditolak dandikesampingkan ;Bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat (3)mengatur : keberatan terhadap putusan arbitrase
BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketayaitu :Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah keputusan dijatuhkan,diakui palsu atau dinyatakan palsu ;Setelah putusan arbitrase BPSK diammbil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan ;Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa
Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan, apabila memenuhi persyaratan pembatalanputusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu :a Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusandijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;b Setelah putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan
Rachma Nissa Fadliya
Tergugat:
DYAH PANGASTUTI
1183 — 490
PEMOHON KEBERATAN DANTERMOHON KEBERATAN juga sudah menandatangani semua Berita AcaraSidang BPSK, termasuk Berita Acara Sidang Arbitrase ke3 yang membahasmasalah ini.11.
PENGUGAT dan TERMOHONKEBERATAN telah sepakat menentukan cara Arbitrase dalam menyelesaikansengketa konsumen di BPSK Kota Bogor. PEMOHON KEBERATAN danTERMOHON KEBERATAN menghadiri secara sukarela dan tanpa paksaansidang arbitrase di BPSK Bogor sebanyak 3 kali. PEMOHON KEBERATANdan TERMOHON KEBERATAN juga menghadiri Pembacaan KeputusanBPSK secara sukarela tanpa adanya paksaan.
KEBERATAN pada PEMOHONKEBERATAN di sidang arbitrase ke3 BPSK Kota Bogor adalah memilikihubungan dengan komplain yang diajukan TERMOHON KEBERATAN padaPEMOHON KEBERATAN pada masa pemeliharaan rumah TERMOHONKEBERATAN.
Hal ini dengan mendalilkan Pasal54 ayat 1 UU no 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaiansengketa. Selain itu degan mendalilkan UU no 48 Tahun 2009 tentangkekuasaan kehakiman yang pada pokoknya bahwa putusan arbitrase harusmemuat irahirah.BPSK tidak bisa melakukan eksekusi sendiri atas putusannya karena putusanarbittase BPSK tidak memuat irahirah, Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.
Untuk itu Hukum Acara BPSK mengatur bahwaPutusan Arbitrase BPSK dapat diajukan permohonan penetapan eksekusinyamelalui Pengadilan Negeri. Adapun ketentuan Pasal 54 UU No 30 tahun 1999,dan UU no 48 Tahun 2009 tidak dapat diterapbkan pada Putusan ArbitraseBPSK.
90 — 18
Mengingat telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan perselisinan melalui panitia arbitrase6.dalam kontrak nomor 658.1/11/402.2.02/1989 tanggal 2 Juli 1989 dan addend u maddend umnya maka berdasarkan pasal 3 UndangUndang nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAltematif Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini.
Menimbang bahwa menurut pasal 2 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa menyebutkan Undangundang inimengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatuNUDUNGAN......sseseeeeeeshubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secarategas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yangmungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui
Joyoboyo No. 72 Surabaya,agama Katholik, Dosen Universitas Airlangga ; Bahwa ahli adalah ahii dan mengajar pada hukum perdata khususnya Hukum Kontrak ;Bahwa penyelesaian perkara melaluhi arbitrase adalah penyelesaian sengketa yangdilakukan oleh lembaga arbitrase sebagaimana diatur pada Undangungdang No. 30 tahun1999, sebelumnya diatur dalam RV pasal 356; Syarat suatu sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase, adalah ada cua macam :o Pactum de compromitendo, yaitu secara tegas dituang
dalam perjanjian bila terjandisengkata diselesaikan melalui arbitrase ; o Akta kompromise, yaitu tidak diperjanjkan, tetapi setelah ada sengketa para pihak sepakat menyelesaikan melalui lembaga arbitrase ;Bahwa dalam putusan MA 3179 K/SP. 1984, penarikan kKlausula arbitrase tersebut harus secara tegas dan tertulis disepakati para pihak ;24 Bahwa putusan aprbitrase bersifat final dan mengikat, maka ayat 3 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ; Bahwa Ada yursprudenci menyatakan bahwa Pengadilan
Negeri tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara bila ada klausul arbitrase ; Bahwa Apabila para pihak tidak sepakat mengenai komposisi panitia arbitrase, maka Pengadilan Negeri dapat mengadil ; Bahwa Jadi pendapat ahi pasal 3 tersebut bermaksud bila para pihak tidak sepakatkomposisi panitia arbitrase dan tidak sepakat mengenai biayabiaya ; Bahwa Sifat klausu arbitrase mengikuti perjaniian pokok, bila perjaniian pokoknya masihsengketa maka harus dilakukan melalu' lembaga arbitrase, bila
182 — 24
Para Pihak sepakat untukmenyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat"Ayat (2) : "Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS ) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebut"3.
Bahwa terkait dengan pilihan penyelesaian perbedaan pendapat atau penafsiranmelalui forum arbitrase, ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa (UUAPS) menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenangmengadili sengketa para pihak yang telah memilih penyelesaian sengketa melaluilembaga arbitrase.
Ketentuan tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Pasal 3 UUAPS;"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yangtelah terikat dalam perjanjian Arbitrase"Pasal 11 UUAPS :I Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untukmengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjianke Pengadilan Negeri.2 Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatupenyelesaian sengketa yang telah ditetapkan
melalui arbitrase, kecuali dalam halhaltertentu yang ditetapkan dalam Undangundang ini4.
(halaman 2 poin 2.4);Menimbang, bahwa dalam jawabannya Terlawan II juga mengemukan adanyaeksepsi Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraoeAquo, yang pada pokoknya menyatakan ... apabila terjadi perbedaan pendapat atauperbedaan penafsiran atas halhal yang tercantum dalam Akad Pembiayaan, makaPelawan dan Terlawan II bersepakat dan berjanji serta mengikatkan diri untukmenyelesaikan dalam forum Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)sebagaimana isi atau bunyi Pasal
281 — 202
Dalambukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,halaman 184 s/d 185 menyebutkan :Yurisprudensi telah menegaskan klausul arbitrase merupakan pactasunt servada yang melahirkan yurisdiksi absolut arbitrase.
Dalam Putusan No. 225 K/Sip/1976, MA mengatakan,polis tanggal 1081978 memuat klausul arbitrase yang menjelaskansengketa yang timbul dari polis diselesaikan oleh arbitrase. Denganadanya klausul tersebut, PN tidak berwenang untuk memeriksa danmengadilinya. Selanjutnya dikatakan, meskipun klausul arbitrase itutidak diajukan sebagai eksepsi oleh Tergugat, namun berdasarkanPasal 134 HIR, Hakim berwenang menambah pertimbangan danalasan hukum secara exofficio.
Penegasan yang sama dijumpaidalam Putusan MA No. 3179 K/Pdt/1984:Dalam hal ada klausul arbitrase, PN tidak berwenang memerksa danmengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi.Bahwa melepaskan klausul arbitrase harus dilakukan secara tegasdengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belahpihak.Pada dasarnya apa yang disengketakan secara materiil, termasukyurisdiksi Peradilan Umum (PN).
Akan tetapi secara formil, jatuhmenjadi yurisdiksi absolut arbitrase berdasarkan kesepakatan parapihak. Atas landasan kesepakatan penyelesaian yang dituangkanpara pihak dalam klausul Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 30 tahun1999 menetapkan secara formil, Kewenangan penyelesaiannya jatuhke dalam forum arbitrase.
sesuai dengan Konvensi ini, dibandingkan dengankondisi yang diberlakukan untuk pengakuan dan pelaksanaanputusan arbitrase domestik.
90 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikuasa kepada Arif Tri Cahyono, Legal Officer Kantor Wilayah PTBank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Medan dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2016;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor810/Pts/Js.IIl/Arbitrase
Batu Bara padapoin 5 setelah putusan BPSK telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Pemohon Keberatan menolak Pertimbangan dan Putusan BPSKKabupaten Batu Bara Nomor 810/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/V/2016tanggal 2 September 2016;Bahwa Pemohon Keberatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor810/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 Tanggal 2 September 2016 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Bahwa keberatan atas putusan arbitrase BPSK dapat diajukanke Pengadilan apabila memenuhi salah satu syarat diantaranya : Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatunkan diakui palsu atau dinyatakan palsu. Setelah Putusan BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan pihak lawan.
Nomor 697 K/Pdt.SusBPSK/2017Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri PadangsidimpuanMeneliti dasar atau dalil permohonan Pemohon Keberatan sekarangtermohon Kasasi mempertimbangkan PERMA Nomor 1 Tahun 2006, Pasal 6ayat (3),sebagaimana ditegaskan bahwa keberatan atas putusan arbitraseBPSK dapat diajukan apabila memenuhi pembatalan putusan arbitrasesebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitua) Surat atau dokumen
144 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 huruf a Undang Undang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan:Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;b.
Proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase tersebut merupakan suatu carapenyelesaian perselisihan yang sifatnya alternatif berdasarkan pilihandan persetujuan para pihak, di mana alternatif penyelesaian tersebutbukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjangsehingga hanya dapat dipilin salah satu alternatif penyelesaianberdasarkan persetujuan para pihak;c.
Nomor 45 k/Pdt.SusBPSkK/2017setuju menyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan cara arbitrase,oleh karena Pemohon Keberatan mematuhi perjanjian tersebut yangberlaku sebagai undangundang bagi para pihak;Selanjutnya Termohon Keberatan sama sekali tidak mempermasalahkanterkait klausulklausul yang ada dalam perjanjian kredit, hal ini terbuktidengan telah dilakukannya penandatanganan dihadapan Setiawati, S.H.
Tentang keberatan; Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa yaitu:a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelahputusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;b) Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;c) Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu
PT PLN (Persero) ULP Tasikmalaya Kota
Tergugat:
H. Mohamad Firmansyah, SH., MH
561 — 283
Nomor 32/Pdt.SusBPSK/2020/PN Tsm9) Bahwa dalam pemilihan Metode Penyelesaian antaraPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA danTERMOHON/PENGADU/KONSUMEN tidak mendapat titik temu,karena TERMOHON/PENGADU/KONSUMEN tetap = memilihARBITRASE sedangkan PEMOHON/TERADU/PELAKU USAHAtetap memilih KONSILIASIuntuk penyelesaian sengketa a quo(sepakat untuk tidak sepakat) dan Majelis BPSK bertindakmelebihi kKewenangannya dengan memutuskan secara sepihakmenentukan bahwa metode penyelesaian sengketa yang akandigunakan adalah Arbitrase
sesuai dengan metode penyelesaiansengketa yang dikehendaki oleh $Pengadu, padahalPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA nyatanyata secara tegastidak pernah menyepakati baik lisan maupun tertulis penyelesaiansengketa a quo melalui mekanisme Arbitrase.10) Bahwa keputusan Majelis BPSK untuk menggunakanpenyelesaian sengketa melalui mekanisme Arbitrase nyatanyatatidak sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan
PenyelesaianSengketa Konsumen(Bukti P8) yang memerintahkan kepadaMajelis BPSK untuk melakukan penyelesaian sengketa konsumenmelalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan,dimanakeputusan tersebut diambil tanpa persetujuanPihakKPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA, sehingga MajelisBPSK jelasjelas telah melakukan penyimpangan dalammenjalankan prosedur penyelesaian sengketa konsumen (maladministrasi), over acting dengan memaksakan kehendaknya
Wewenang' BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen yang memerintahkankepada Majelis BPSK untuk melakukan penyelesaiansengketa konsumen melalui cara konsiliasi atau mediasi atauarbitrase atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan.12) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, Penyelesaian sengketa konsumen melaluiproses konsiliasi, mediasi dan arbitrase
Perindustrian dan Perdagangan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,prosespenyelesaian sengketa melalui Arbitrase dilakukan denganbeberapa tahapan dan rangkaian diantaranya adalah pemilihanArbitor, proses persidangan, jawaban dan pembuktian.2) Apabila quad non benar secara ketentuan proses Arbitrase yangdipilih dan diputuskan sendiri oleh Majelis Hakim BPSKTasikmalaya tersebut sah secara hukum, maka seharusnyaagenda sidang selanjutnya
143 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 4 C Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 02 Mei 2017 yangamarnya sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan
Nomor 75 K/Padt.SusBPSK/20181.Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan (dahulu selaku Pelaku Usaha) untuk seluruhnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak memiliki Kewenangan (kompetensi) absolutdan relatif dalam memutus perkara antara Termohon Keberatan (dahuluselaku Konsumen) melawan Pemohon Keberatan (dahulu selaku PelakuUsaha);Membatalkan Putusan BPSK Nomor 1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016Tanggal 02 Mei 2017.Mengadili Sendiri1.
Nomor 75 K/Padt.SusBPSK/2018Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Keberatan Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari PemohonKeberatan; Membatalkan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 Tanggal 2 Mei 2017;Mengadili Sendiri Menyatakan BPSK pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara sengketa konsumen Nomor 1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016; Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara yang sampaisaat ini
Menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016;4.
210 — 171
PENGADILAN NEGERI TANGERANG TIDAK BERWENANG MENGADILIPERKARA AQUO1Bahwa sesuai dengan ketentuan Undangundang No. 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa:Pasal 1 ayat (1):Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luarperadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuatsecara tertulis oleh pihak yang bersengketa.Pasal 3:Pengadilan Negen tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase3.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undangundang No. 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa:Pasal 1 ayat (1):Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luarperadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuatsecara tertulis oleh pihak yang bersengketa.Pasal 3:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihakyang telah terikat dalam perjanjian arbitrase2.
PBPMBK/230/PKSCS/IV/ 2014 tertanggal 01 April 2014 (Bukti T1).Di dalam lampirannya mengenai "Syarat dan Ketentuan PerjanjianKerjasama Jasa Kebersihan Mall Balekota" didalam Pasal 15 point (b),menyebutkan: (Bukti T2)" Apabila Perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah maka PARA PIHAK setuju dan sepakatuntuk memilih domisili hukum pada BADAN ARBITRASE NASIONAL(BANI)."
Apabila perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK setuju dan sepakatuntuk memilih domisili hukum pada Badan Arbitrase Nasional (BANI);Menimbang, bahwa oleh karena dalam Peranjian diatas, antara PT.Paramita Bangun Persada (Tergugat) dengan PT.
178 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Team LeaderLegal pada Region I/Sumatera 1 PT Bank Mandiri (Persero)Tbk, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 29 Desember 2016;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 1744/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 15 Desember2016 yang amarnya
Sembilan) dan 10(sepuluh) dan 11 (sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan iniberkekuatan hukum tetap (inkracht);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar memberikanputusan sebagai berikut:Menerima permohonan keberatan Pemohon;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan Arbitase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu) Bara Nomor1744/Arbitrase
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatu Bara Nomor 1744/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 15 Desember2016;4.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1744/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 15 Desember 2016;4.
127 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada Negara;Bahwa terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Medan tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan keberatan Pemohon; Menyatakan Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan tanggal 26 Mei 2016Nomor 67/ARB/2016/BPSKMDN., batal dan tidak berkekuatan hukum; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan
Menyatakan Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan Nomor67/ARB/2016/BPSKMDN., tanggal 26 Mei 2016 batal dan tidakberkekuatan hukum;3.
Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Nomor 67/ARB/2016/BPSKMDN., tanggal 26Mei 2016; Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara yang pada tingkat kasasi ini ditetapbkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 13 November 2018 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H.
802 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusBPSK/2020Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan telahmemberikan Putusan Nomor 033/Arbitrase/2019/BPSKMDN tanggal 2 Mei2019 yang amarnya sebagai berikut: Menolak gugatan PT.
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal18 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan meminta agar:Mengadili: Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/Pemohon Penyelesaian Sengketa Konsumen/PemohonKeberatan; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 September2019 Nomor 359/Pdt.SusBPSK/2019/PN.Mdn. juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan tanggal 2 Mei 2019Nomor 033/Arbitrase
Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon KeberatanPERSEROAN TERBATAS (PT) KWALA GUNUNG tersebut danmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 359/Pdt.SusBPSK/2019/PN.Mdn tanggal 23 September 2019 yang membatalkanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor033/Arbitrase
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 359/Pdt.SusBPSK/2019/PN.Mdn tanggal 23 September 2019 yang membatalkanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor033/Arbitrase/2019/BPSKMDN tanggal 2 Mei 2019;MENGADILI SENDIRI:Halaman 8 dari 10 hal. Put. Nomor 565 K/Pdt.
159 — 48
berdasarkan Peraturan Perundangundangan yakni UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, serta Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang tata cara PengajuanKeberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,disebutkan bahwa pengajuan Keberatan atas Putusan Arbitrase
MEDIASI sebagaimana tercantum dalam Halaman (6) alinea(III) Putusan BPSK KotaP@KGND EPL j nnn nnn renninBahwa dalam Proses Mediasi antara PENGGUGAT/PEMOHONKEBERATAN dan TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN tidak tercapaikesepakatan 22222 nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnennnne15.Bahwa BPSK Kota Pekanbaru melanjutkan Persidangan Arbitrasesebagai pilinan cara penyelesaian sengketaKONSUMEN j"2 22 ==16.Bahwa PENGGUGAT/PEMOHON KEBERATAN tidak pernah sepakatuntuk melanjutkan dengan memilin Arbitrase
Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsilidasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimasud dalam pasal 3 huruf adilakukan atas dasar pilihnan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan. 222222 oon neon enna nnn nnn nn nnn n nnn cence ns2.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.c. Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa.Dari point diatas, tidak satupun alasan keberatan Penggugat memenuhikriteria diatas untuk dapat mengajukan keberatan melalui PengadilanNegeri Pekanbaru. 2220 monn monn nn nnn nnn nnn nnn nn ncnnnn7.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan,3.
238 — 61
disingapura ;Artinya PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI yang dibantah oleh TERMOHON PAILIT tersebuttetap diakomodir oleh TERMOHON PAILIT, akan tetapipenyelesaiannya menunggu kejelasan status tagihanPARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANG LESTARI(baik mengenai status maupun mengenai jumlah tagihan)Putusan No. 05/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Mdn12yang akan diselesaikan setelah menunggu hasil proseshukum arbitrase di Singapura,Poin 3 Halam 9 Rencana Perdamaian TERMOHON PAILIT ,menyatakan
Karena putusan pengadilan, arbiter atau majelisarbitrase.Hal ini diatur dengan tegas dalam ketentuan penjelasanPasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU ;Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,menyatakan : Yang dimaksut dengan Utang yang telahjatuh waktu, baik karena yang telah diperjanjikan,karenapercepatan waktu, penagihannya sebagaimanadiperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda olehinstansi yang berwenang, maupun karena putusanpengadilan, arbiter atau majelis arbitrase ;4.
Bahwa, perlu Majelis Hakim Putusan ketahui, sampaidengan JAWABAN dalam Perkara a quo ini kamiSampaikan, proses hukum di Arbitrase Singapura (SIAC)masih berjalan dan belum ada Putusan ;7.
Bahwa, dengan mengacu pada skema Pnyelesaian dalamPutusan Homologasi yang berlaku sebagai Perjanjianuntuk PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI serta mengacu pada belum diputusnya proseshukum mengenai status tagihan dan jumlah tagihan PARAPEMOHON PAILIT, PT.SUMATERA RIANG LESTARI kepadaTERMOHON PAILIT di Arbitrase Singapura (SIAC);Maka secara terang benderang tidak/ belum terbuktiadanya Utang TERMOHON PAILIT kepada PARA PEMOHONPAILIT dan PT.GSUMATERA RIANG LESTARI ;Berdasarkan halhal tersebut
diatas, maka secara jelas danterang bendera tidak/ belum terbukti adanya Utang TERMOHONPAILIT kepada PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI, karena mengenai status ada atau tidaknya Utangtersebut masih menunggu hasil keputusan Arbitrase diSingapura (SIAC) sebagaimana yang telah disepakati dalamrencana perdamaian yang telah disah kan melalui putusanHomologasi No. 15/ Pdt.Sus PKPU/ 2014/ PN.NIAGA.MEDAN,tertanggal 23 Desember 2014, sehingga tidak/ belum terpenuhiunsure untuk dapat dipailitkannya
437 — 1499 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatife Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UndangUndang Arbitrase) ditentukan sebagai berikut :Hal. 10 dari 36 hal.
No. 1855 K/Pdt/2010Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Arbitrase :Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yangtermuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri ;Pasal 11 ayat (2) UndangUndang Arbitrase :Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melaluiarbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam undangundang ini ;Bahwa dengan demikian
berdasarkan ketentuan angka 13 Perjanjian dan Pasal 1 UndangUndang Arbitrase, Pengadilan Negeri BaleBandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
Apabila para pihak tidak mencapai mufakat dalam14 hari setelah di mulainya musyawarah maka para pihaksepakat untuk menyelesaikan melalui Arbitrase. ArbitraseHal. 17 dari 36 hal. Put. No. 1855 K/Pdt/2010dilaksanakan di Jakarta dan dalam bahasa Indonesia menurutperaturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ;d.
atas maka Pengadilan Negeritidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara aquo, dan yang berwenang adalah Badan Arbitrase NasionaIndonesia ;3.