Ditemukan 3095 data
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
Tergugat:
RENI CITRA YULIANDA, S.E.,
486 — 231
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Bogor tidak berwenang mengadili perkara sengketa Konsumen No. 31/Arb/BPSK/X/2018 ;
3. Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota Bogor Nomor 31/Arb/BPSK/X/2018 ;
4. Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;
Pemohon Keberatan dengan ini mengajukan Gugatan Keberatan atasPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor No :31/Pts.Arb/BPSK/X/2018 Tanggal 04 Oktober 2018, yang Amarnya menyatakan :MENGADILI :1.
Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2018 Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Bogor telah mengeluarkan Putusan No :31/Pts.Arb/BPSK/X/2018 antara RENI CITRA YULIANDA, S.E SelakuPENGGUGAT dan PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI SelakuTERGUGAT.2. Bahwa terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bogor tersebut diatas, kami selaku TERGUGATmenyatakan Keberatan.Halaman 2 Putusan nomor 137/Pdt/G/2018/PN.Begr.3.
ALASAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIANSENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA BOGOR6.
Bahwa adapun alasan yang Pemohon Keberatan ajukan atas PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor adalahsebagai berikut :> KEKELIRUAN ATAU KEKHILAFAN HAKIM YANG NYATA DIDALAM PUTUSAN BADAN' PENYELESAIAN SENGKETAKONSUMEN (BPSK) KOTA BOGOR No : 31/Pts.Arb/BPSK/X/20181.
) KOTA Bogor No : 31/Pts.Arb/BPSK/X/2018.
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
Teti Ruhayati
24 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Permohonan Keberatan dapat dikabulkan seluruhnya;
- Menyatakan pemohon Keberatan D/H Teradu sebagai pihak yang baik dan benar;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No. 002/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2019 tertanggal 16 Februari 2021;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya No. 002/A/BPSK-Kota.Tsm
14/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
128 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
350 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut. BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut apabila:1. Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri;Halaman 6 dari 22 hal Put. Nomor 350 K/Pdt.SusBPSK/20179,10.11.12.2.
untuk =memutus perkara yang dimohonkan olehTermohon/Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara;Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganrelatif untuk menerima permohonan sengketa konsumen yang berdomisili diwilayah Provinsi Riau;Menyatakan membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara750/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 2 September 2016;Menyatakan dan menguatkan tetap berlakunya Akta Persetujuan MembukaKredit (Kredit Modal Kerja) Nomor 30 tanggal 13 Juni 2014 yang dibuatdihadapan
Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah:1.
lingkunganperadilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
Sendiri: Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili sengketa konsumen Nomor 750/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016;3.
AI RAHMAWATI
Tergugat:
PT MANDIRI TUNAS FINANCE GARUT
565 — 270
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut Nomor 19/Pdt.S-Jsa/BPSK-GRT/IX/2020 tanggal 13 Januari 2021;
3. Menolak Keberatan Pemohon Keberatan selain dan selebihnya;MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
2.
5/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Grt
448 — 277 — Berkekuatan Hukum Tetap
604 K/Pdt.Sus-BPSK/2023
114 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
738 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa apabila mendasarkan pada apa yang ditulis secara sadar olehMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara dimaksud, tentu dapat terlihatdengan jelas, bahwa Perkara BPSK Kabupaten Batu Bara atas namaPengadu/KonsumenWaniat dimaksud, telah diputus melebihi jangkawaktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan, yaitulebih dari 21 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan/gugatan/pengaduan konsumen, yakni dari tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan07 Desember 2016;3.5.Bahwa Majelis BPSK Kabupaten
AlMurabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapanDesy Arisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu;Keberatan Kelima:Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidakberwenang memeriksa dan memutus pengaduan Konsumen/Pengadu karenaBPSK Kabupaten Batu Bara bukan BPSK yang terdekat dari tempat tinggalKonsumen/Pengadu, melainkan BPSK yang terdekat seharusnya adalah BPSKPekanbaru;1.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden RepublikIndonesia
, bukan BPSK Batu Bara;Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, maka jelas Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara PerkaraNomor 1243/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 07 Desember 2016 adalahHalaman 20 dari 39 hal.
Sengketa Konsumen (BPSK) dan bersesuaian dengan yangdiperintahkan dan diamanatkan oleh Pasal 54 ayat (4) UndangUndangNomor 8 Tahun 1999....
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmegajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupetan Batu Bara;.
87 — 66
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Suwarno;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 973/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Tentang PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN(BPSK); Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor973/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 Antara Termohon Keberatansebagai Konsumen Melawan Pemohon Keberatan sebagai PelakuUsaha, yang Mengabulkan Permohonan Konsumen i.c. TermohonKeberatan;ll.
)Kabupaten Batubara perihal pinjaman tersebut di atas dan telahHalaman 4 dari 36 Putusan Perkara Perdata Nomor 57/Pdt.SusBPSK/2017/PN.Rapmemperoleh Putusan sebagaimana Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor : 973/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016;Bahwa Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor973/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 diperbuat dengan salah menerapkanhukum dalam menilai penyelesaian sengketa atau perselisinan diantaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;4.1.
(BPSK) Batubarakarena BPSK Batubara tidak berwenang untuk mengadili sengketayang telah ditentukan pilihan hukumnya secara tegas dalamPerjanjian Kredit dan sudah seharusnya para pihak i.c.
PemohonKeberatan yang berindikasi sengketa (ayat 1) dan/atau pelanggaran(ayat 2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (ayat 1, 2 dan3) dan bukan BPSK i.c. BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK KabupatenBatu.
Bahwa BPSK i.c.
86 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
483 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriaHalaman 13 dari 51 hal Putusan Nomor 483 K/Padt.SusBPSK/2017untuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti
ganti rugi dan atausanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubarasecara hukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sahsecara hukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangantersebut, dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2)nyamenyatakan Setiap konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili kKonsumenatau BPSK yang terdekat.. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanggal 16 September2015;.
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor372/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 6 Juni 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;3.
umum.b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
72 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
721 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
dan wewenang BPSK meliputi:Halaman 15 dari 53 hal.
Nomor 721 K/Pdt.SusBPSK/2016tersebut yang dibuktikan adanya tanda terima dari BPSK Batu Baraterhadap Surat Perintah Tugas Nomor 1.AR.PTS/001/2016 tanggal14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Rimanro Tromiko Sinaga danditerima, ditandatangani dan di cap oleh Panitera BPSK beserta DaftarHadir BPSK Batubara yang ditandatangani oleh Saudara Harapan padatanggal 14 Januari 2016;. Pemohon, melalui salah satu kuasanya, Sdr.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nyamenyatakan: Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal7 Desember 2015;Halaman 39 dari 53 hal. Put. Nomor 721 K/Padt.SusBPSK/2016e.
Sehingga, Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlak menangani perkaraini;f.
sengketa sedangkan, Judex Factimembatalkan keputusan BPSK tanpa (tidak menyebutkan alat buktitersebut dalam keputusannya).
69 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
1077 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
kepada Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara yangpada pokoknya mengenai dalam melaksanakan penanganan sengketakonsumen agar berpedoman kepada Peraturan perundangundangan.Dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebutdiatas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri PasirPangaraian yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmenyatakan membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016;BPSK Kabupaten Batu Bara tidak
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas, mohonYang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan membatalkanPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016;Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016 Cacat HukumBahwa, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah membuat kesalahandidalam diktum
Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada pokoknyaHalaman 12 dari 42 hal.
Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 270/Pts/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 20 Juni 2016 Tidak Cermat, Keliru Dan BertentanganDengan Hukum.12.
Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
214 — 126
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan tersebut;
- Membatalkan putusan BPSK Kabupaten Bengkayang nomor 05 tahun 2017 tanggal 5 Desember 2017;
Mengadili Sendiri
- Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Termohon Keberatan/Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 244.000,00,- (dua ratus empat
2/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Bek
Faktanya, Pemohon KeberatanselakuTermohon hadir pada setiap persidangan BPSK yangdalamhalini diwakili oleh Fuad, SE selaku Kepala UPCBengkayang. Tetapi oleh Majelis BPSK dianggap tidak hadirkarena hanya menunjukan Surat Tugas saja.
Bahwa termohon keberatan menolak dalil permohon keberatan padauruf C.4(a) halaman 8 yang menyatakan BPSK Bengkayang telahmembatalkan perjanjian. Pemohon keberatan sangat keliru apabilamenyatak BPSK telah membatalkan perjanjian, mohon kepada pemohonkeberatan membaca kembali keseluruhan putusan BPSK Bengkayang,tidak ada kalimat dalam putusan BPSK Bengkayang yang membatalkanperjanjian yang dibuat antara permohon keberatan dengan termohonkeberatan.
Apabila BPSKBengkayangmemutuskan secara vestek, jelas BPSK Bengkayang sudah benar dantepat, karena yang hadir selama siding BPSK Bengkayang adalah bukanorang yang meneriama kuasa dari direksi. Kehadiran fuad, SE padapersidangan BPSK dari pimpinan PT. Prgadaian (perero). Untuk itu dalilpemohon keberatan ini haruslah ditolak.10.
Menguatkan putusan BPSK Kabupaten Bengkayang Nomor O06 Tahun2017, tanggal 14 desember 2017.3.
Membatalkan putusan BPSK Kabupaten Bengkayang nomor 05 tahun2017 tanggal 5 Desember 2017;Mengadili Sendiri1. Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraint;2.
156 — 66
24/Pdt.K-BPSK/2013/PN Smi
Tidak Berwenang Mengadili Secara Relatif:Bahwa pada hakekatnya Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) yang final dan mengikat tidak dapat diajukankeberatan.
Namun dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah AgungNomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadapPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maka PengadilanNegeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatanterhadap putusan BPSK mempedomani Peraturan Mahkamah Agungtersebut sebelum dilakukan revisi terhadap Undangundang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Bahwa objek Permohonan Keberatan adalah Putusan BPSK KabupatenSukabumi, Nomor: 040/Prk/BPSK.Kabsi/VIII
Lampau Waktu Pengajuan Permohonan Keberatan (Exceptio temporis /eksepsi daluwarsa):Bahwa Putusan BPSK Kabupaten Sukabumi, Nomor:040/Prk/BPSK.Kabsi/VIII/2014 telah dijatunkan pada tanggal 23September 2014, kemudian Pemohon Keberatan telan menerimapemberitahuan Putusan BPSK aquo pada tanggal 02 Oktober 2014,sedangkan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan ke Pengadilan Negeri Sukabumi tercatat pada tanggal 17Desember 2014.a.
Skb selambatlambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusandibacakan,;(2) Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusanBPSK diberitahukan, konsumen dan pelaku usaha yangbersengketa wajib menyatakan menerima atau menolak putusanBPSK;(3) Konsumen dan pelaku usaha yang menolak putusan BPSK, dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejakkeputusan BPSK diberitahukan.c.
BPSK Kabupaten Sukabumi kedudukannya bukanlah di bawahwewenang Pemerintah Kabupaten Sukabumi:Bahwa Surat Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan telahmenyebutkan Termohon 3 adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi,Cq Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk).Padahal senyatanya, BPSK Kabupaten Sukabumi meskipun beradadiwilayah Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetapi keberadaan BPSKbukan atas kebijakan Ekonomi maupun kebijakan Politik PemerintahKabupaten Sukabumi melainkan berdasarkan:1) Keputusan
92 — 55
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 505/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 05 April 2016 ;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;4.
BPSK menyatakansebagai berikut :Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo,Menimbang, bahwa setelah Majelis BPSK dengan cermat menelitisengketa a quo maka berpendapat bahwa Konsumen adalah pihakyang berkepentingan dan berhak mendapatkan advokasiperlindungan konsumen secara patut sebagaimana dimaksud padaPasal 1 ayat 2 dan Pasal 4 huruf e dan begitu pula Pelaku Usahatidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf
demikian, kewenangan BPSK secara limitatif telahditentukan dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen.
Para pihak telah sepakat sejak Perjanjian kreditditandatangani bahwa apabila terdapat perselisinan akan diselesaikanmelalui Pengadilan Negeri Padangsidempuan;Apabila kemudian Termohon Keberatan selaku debitur mengajukangugatan ke BPSK Batu bara atas dasar Perjanjian Kredit yang dibuatoleh Termohon Keberatan dan kemudian BPSK Batu Bara tanpasepengetahuan dan/atau tanpa didasari adanya persetujuanPemohon Keberatan (selaku kreditur) memeriksa dan memutusgugatan yang diajukan, maka jelas putusan BPSK
BPSK Batubara telah melampaui Kewenangannya sebagaimanadalam amarnya yang menyatakan batal demi hukum atau tidaksah lelang yang dilakukan.
hukum.Bahwa kesalahan BPSK Kab.
111 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
792 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa in casu dari Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten ProbolinggoNomor 01.AK/BPSK/2013/426.111/2013, tanggal 14 November 2013sangat jelas dan terang permasalahan yang diadukan oleh Termohonkepada BPSK adalah mengenai pengurusan perpanjangan Surat TandaNomor Kendaraan (STNK) oleh Pemohon dan permintaan pembatalanPerjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 834201301751;2.
Keberatan mengenai Putusan Majelis Arbitrase BPSK KabupatenProbolinggo yang melampaui kewenangannya.Majelis Arbittase BPSK Kabupaten Probolinggo melampaui kewenangannyadengan sengaja dan tanpa hak mencantumkan irah irah "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam putusannya1.Bahwa BPSK bukanlah badan peradilan yang berada dibawahkekuasaan kehakiman oleh karena itu BPSK tidak berhak untukmengeluarkan putusan yang berirah irah "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa".
sangat berbeda dimana bisadilihat bahwa acara Arbitrase BPSK diatur tersendiri dalam Pasal 3huruf (a), jis.
pertimbangan dari Majelis Arbitrase BPSK KabupatenProbolinggo.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumenyang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atauc.
212 — 18
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 456/Arbitrase/BPSK-BB/V/2016 tanggal 04 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 663.550,- (Enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah);
100 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
567 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. khusus Putusan MahkamahAgung R.I. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan Putusan yang membatalkan Putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan) dengan Sdr. Agus Salim yangdisebabkan Sdr.
Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK yang menyatakanbahwa BPSK Kabupaten Batu Bara berwenang menyelesaikan perkaraa quo; Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo; Bahwa dengan mengabulkan selurun gugatan Termohon danmemutuskan perkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakanyang sewenangwenang dan melebihi kewenangannya sebagaimanaditentukan oleh UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan
Akan tetapiMajelis a quo yang selalu membela kepentingan Termohon tidak pernahmenghormati Perjanjian Kredit ini sehingga dengan sewenangwenangmemutuskan bahwa sengketa ini menjadi ranah BPSK dan bukanPengadilan Negeri;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis BPSK KabupatenBatubara bahwa: Sehingga Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara mempunyai kewenangan untukmemutus perkara ini karena konsumen telah memilih persidangan yaitudengan cara arbitrase hal ini menunjukkan
Pertimbangan hukum ini juga penuh keanehan karenabagaimana caranya Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara dapatHalaman 20 dari 41 hal. Put.
115 — 81
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Arif Rahman ;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1015/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2016 tanggal 20 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tidak Berwenang MembatalkanPerjanjian.1.Bahwa PEMOHON KEBERATAN sangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 1015/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016,tanggal 20 Januari 2017, karena BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telahmelampaui kewenangannya dengan membatalkan perjanjian.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batu Bara Nomor: 1015/Arbitrase/BPSKBB/TX/2016, tanggal 20 Januari2017 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat.3.
(BPSK) terdekat.d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 TentangArbitrase, Keputusan mencantumkan lrahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaSehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini;TENTANG POKOK PERKARA Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya Pemohon Keberatan, kecuali dalildalil
DSP UNIT PASAR BARU RANTAU PRAPAT yang manaPengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor:249/Arbitrase/P3K/ISIII/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 16 Juni 2016;Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 19/Pdt.SusBPSK/2016/PN.TB antara LINDAWATI Br.
76 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
94 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 94 K/Pdt.SusBPSK/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut Peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk). Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegasdalam jawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) adalah:1.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelakuusaha yang melanggar ketentuan undangundang ini;c) Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010pada Pasal (2) yang menyatakan: "Setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatankepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat"d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentangmemilin Arbitrase di Badan Penyelesaian
SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase Keputusan mencantumkan Irahlrah "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSibolga dengan putusan Nomor 25/Pdt.Sus/2017/PN.Sbg. tanggal 22 Mei2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:" Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 287/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 03April 2017;4.
151 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
315 K/Pdt.Sus-BPSK/2024
NOVENDA ARIF HASANAH
Tergugat:
J&T Cargo Pusat Jakarta Cq. J&T Cargo Cabang Depok Cq. J&T Cargo Cabang Magelang
411 — 316
62/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mkd