Ditemukan 322 data
60 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/2016harus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:"Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadilr,Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana
83 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dan peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili..
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1):Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA",b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnyadan pemohon Banding atau penggugat;c. nama jabatan dan
106 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi membuktikan adanya Perbuatan MelawanHukum dari Termohon Kasasi yang seharusnya dipertimbangkan secararinci oleh Judex Facti atau setidaktidaknya Judex Facti memberikanpertimbangan hukum yang cukup pada putusannya (motiveringsplicht);Bahwa doktrin hukum yang dikemukakan oleh Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata, halaman 472, yang intinya menyebutkangugatan rekonpensi bukanlah asesor dari gugatan konpensi.
98 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang sedangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dengan alasanalasan/keberatankeberatan Para Pemohon Kasasi I dan II di atas, dengan tidakmengurangi rasa hormat Para Pemohon Kasasi I dan I terhadap kewibawaanPengadilan, Para Pemohon Kasasi I dan II memohon Kehadapan Yang MuliaMajelis Hakim Mahkamah Agung RI agar berkenan kiranya memberikan alasan67alasan hukum (Motiveringsplicht) yang dijadikan dasar pertimbangan hukumserta memberi
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
2015apakah tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Fair Play, Asas Kepastian Hukum dan Asas LaranganDetournement De Procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht
) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat
42 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas putusan hakim yang tidak memberikan pertimbanganyang cukup didalamnya (Motiveringsplicht) sebagaimana dijelaskan olehahli hukum Setiawan, S.H. dalam buku Aneka Masalah Hukum danHukum Acara Perdata, Setiawan, S.H., terbitan Alumni, Bandung,cetakan 1/1992, hal. 338, menyatakan bahwa putusan hakim tersebutharuslah memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:a. Apabila diabaikan suatu dalil (yang dapat memberi arahuntuk suatu kesimpulan lain yang berbeda);b.
103 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakim harus disertaialasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht) yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat pasal tertentu. dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili.f.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA";b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnyadari pemohon Banding atau penggugat;c. nama jabatan dan
302 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimana amanat dari SEMA RI No. 03Tahun 1974 yang pada pokoknya meminta para Hakim "Agar ketentuan dalam undangundang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan(motiveringsplicht) dipenuhi" untuk mencegah kemungkinan dibatalkannya putusanPengadilan yang tidak memuat alasan atau pertimbangan.Dengan demikian Hakim Majelis Pengadilan Negeri Mungkid telah salahmelakukan:a Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya yakni dalam hal:e Bahwa Judex
82 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan tersebut bertentangan persyaratan yangditentukan dalam KUHAP, mengakibatkan putusan yang demikian batal demihukum sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP;Apalagi ketentuan tersebut sebelumnya juga sudah diatur dalam SEMA No.3Tahun 1974 yang menentukan, bahwa apabila tidak dilaksanakan, makaputusan itu dapat digolongkan sebagai tidak memenuhi kewajiban untukmemberi pertimbangan yang cukup (motiveringsplicht) dan dapat dijadikanalasan untuk membatalkan putusan dalam pemeriksaan
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
dinilaiapakah tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Fair Play, Asas Kepastian Hukum Dan AsasLarangan Detournement De Procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht
) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat
62 — 472 — Berkekuatan Hukum Tetap
tindakannya berdasar dan mengikuti tata cara/prosedur(kewenangan yang terukur) dan apabila harus dilakukan berdasardiskresi (kewenangan tidak terukur) maka apakah tindakan tersebuttelah didasarkan pada asasasas umum pemerintahan yang baikkhususnya asas fair play, asas kepastian hukum dan asas larangandetournement de procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (motiveringsplicht
)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanHalaman 35 dari 147Halaman.
46 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakim harus disertaialasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht) yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat pasal tertentu darn peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili,Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut
654 — 583 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1227 K/PID/2014e Bahwa sesuai dengan uraian di atas, dengan demikian Judex Facti dalamputusannya tidak cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd),sehingga putusan tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.Sebagaimana amanat dari SEMA RI Nomor 03 Tahun 1974 yang padapokoknya meminta para Hakim Agar ketentuan dalam undangundangyang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikanalasan (motiveringsplicht) dipenuhi untuk mencegah kemungkinandibatalkannya putusan Pengadilan yang tidak
135 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1005/B/PK/PJK/2016khususnya asas fair play, asas kepastian hukum dan asas larangandetournement de procedure;Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht)yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili,Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA",b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitaslainnya
205 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakimharus disertai alasan dan dasar dari putusan tersebut(Motiveringsplicht) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan,juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengantidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasanalasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satusama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaiandalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusanPengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi.Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam UndangUndangyang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan(motiveringsplicht), dipenuhi
63 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Putusan Hakim harusdisertai alasan dan dasar dari putusan tersebut (Motiveringsplicht) yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Halaman 33 dari 170 halaman.
Motiveringsplicht (alasan dan dasar dari putusan Hakim tersebut) jugamerupakan prinsip penting dalam pengambilan putusan di PengadilanPajak sebagaimana nampak pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 14tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 84 ayat (1):Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:a. Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa",b. Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitaslainnya dari Pemohon Banding atau Penggugat;c.
WIRO HAYAT NUR
Tergugat:
1.PT. BANK PANIN Tbk Jakarta cq PT BANK PANIN Tbk KCU SURABAYA CENDANA cq PT BANK PANIN Tbk Div MIKRO MALANG KOTA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Malang
3.JASON LIEM
Turut Tergugat:
1.WIDHI HARI SURYA
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MALANG
77 — 10
peradilan menghendaki agar suatugugatan itu merupakan gugatan yang jelas dan tegas (een duidelijk en bepaaldeconclusie) demi kepentingan dan ketertiban beracara (process doelmatigheid)(Lihat dan Bandingkan dengan: Pasal 8 RV);Menimbang, bahwa penilaian dan pertimbangan Majelis Hakim akandilakukan secara cermat, detail, hatihati, dan rinci (zorvulighandelen) agardihasilkan pertimbangan hukum yang lengkap dan secara argumentatif berisialasanalasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum(motiveringsplicht
Terbanding/Tergugat I : PT. Perkebunan Nusantara II
Terbanding/Tergugat II : Kementrian Badan Usaha Milik Negara
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
Terbanding/Turut Tergugat III : Walikota Medan
Terbanding/Turut Tergugat IV : Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
Terbanding/Turut Tergugat V : Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Kota Medan
Terbanding/Turut Tergugat VI : Kelurahan Sidomulyo Kota Medan
78 — 44
akibatperbuatan/kesalahan Tergugat Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas telah terbukti Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuurlibel), maka eksepsi Tergugat haruslah dinyatakan diterima.Bahwa alasan alasan / keberatan keberatan Pembanding sebagaimanatertuang dalam memori bandingnya, secara keseluruhan sama sekali tidakdapat dibenarkan, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata, dan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebuttelah memenuhi motiveringsplicht
211 — 72
Bahwa apa yang dikemukakan Pembanding/Penggugat dalammemori bandingnya tidaklah terdapat halhal baru, terkecuali hanyamerupakan pengulangan belaka dari apa yang telahdikemukakannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasarsebelumnya, dimana hal tersebut telah mendapat keputusan denganpertimbangan hukumnya secara adil dan patut menurut hukumdalam peradilan yang baik, dengan tanpa terdapat kelalaian dalamacara Vormverzuim dan juga putusan a quo telah didasarkan ataspertimbangan hukum yang cukup Motiveringsplicht