Ditemukan 262 data
35 — 6
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yangtidak berbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya. (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, halaman 17);Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum dalam perkara aquo yang dimaksudkan setiaporang adalah Terdakwa Drs. H.
97 — 24
Adapun yangberbadan hukum misalnya Perseorangan Terbatas, Yayasan, Koperasi atauMaskapai Andel Indonesia (MAI). Sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya : Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauperkumpulan lainnya.