Ditemukan 3003 data
229 — 76
Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
Pemohon Banding dapatmembuktikan dengan SKD, passport dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yangmenerima pelayanan manajemen tersebut;bahwa Pemohon Banding menerima jasa management dari Arysta Lifescience Co Jepang di luarnegeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang Pemohon Banding dapat membuktikandengan SKD, passport, dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yang menerimapelayanan manajemen tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran ExtraManagement Fee sebesar
75 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkankepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakanPajak di Negara lain tersebut bahwa berdasarkan P3B Indonesia Malaysia tersebut, maka seharusnya PPhPasal 26 dikenakan sepanjang ada pembayaran bunga kepada Wajib PajakMalaysia.
ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Pajak Penghasilan,terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulanterutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yangterjadi terlebih dahulu, dalam pengertian pada akhir bulan dicatatnya bungatersebut sebagai biaya yang telah timbul penghasilan bagi pemberipinjaman sebagai penerima bunga, sehingga PPh Pasal 26 menjaditerutang dan Pemohon Banding berkewajiban menyetor PPh Pasal 26tersebut:pahwa Pemohon Banding mendasarkan pada P3B
antara PemerintahIndonesiaMalaysia a quo menyatakan terutangnya PPh Pasal 26 pada saatdilakukan pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidakberkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26,menurut Majelis tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak menyerahkanCOD a.n. yang memberikan pinjaman (Austral Enterprises Berhad),sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas P3B a quo,pahwa menanggapi hal mengenai adanya penulisan nama penerima bungadalam COD terdapat perbedaan dengan
Dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan buktipendukung berupa Laporan keuangan audited Tahun 2005, P3B antaraPemerintah Indonesia Malaysia, Certificate of Residence (COD) For TheYear of Assessment 2001 dan Promise To Pay Agreement dan setelahditeliti COD a quo.
Asli SKD a quo menjadi dasar bagi pihak yang membayarpenghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia denganNegara tempat kedudukan (residen) dari Wajib Pajak luar negeritersebut:Bahwa SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2 huruf amenyatakan:2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kKemudahanbagi semuapihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagaiberikut:a.
63 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Australia ataspembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 85.445.540,00berlaku tarif 15%; Yagi Mg, Japan tertanggal 7 Desember 2005 yang manapenerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuaidengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang ataspembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 14.645.050,00berlaku tarif 10%; Marubeni Corp. tertanggal 13 Januari 2005 yang manapenerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuaidengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang ataspembayaran bunga
sengketa atas Koreksi Tarif Pajak,berikut disampaikan:6.1.6.2.Bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan sebesar20% karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat menunjukkan SuratKeterangan Domisili dari lawan transaksi yang diterbitkanoleh Competent Authority Negara yang bersangkutan;Bahwa Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
), menyatakan:Angka 2 huruf b:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesual dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :Halaman 12 dari 22 halaman.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untukmenerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakanuntuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka WajibPajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yangtelah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihakpembayar penghasilan terdaftar
Dalamhal ini, tidak diperlukan lagi pengujian keabsahan fotocopy SKDkarena SKD tersebut sudah tidak berlaku;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengakui keabsahanResidence Certificate asli yang bertanggal 7 Desember 2005walaupun bukti atas pembayaran komisi kepada Yagi & Co, Ltd,Jepang tersebut tertanggal 12 Desember 2006 nyatanyatabertentangan dengan ketentuan teknis yang mengatur tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),sebagaimana telah dinyatakan dalam Angka 2 huruf b
216 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 26 (4) yang masih terutang untuk periode Januari sampaiDesember 2013, adalah nihil dengan perincian sebagai berikut: .
melepaskan diri dalam doktrinhukum Lex specialis derogat lex geralis dan Lex Superior derogat LegiInferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2013 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B
Kedua, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yangmengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan, sedangkanPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanHalaman 6 dari 10 halaman.
Putusan Nomor 1306/B/PK/Pjk/2020business profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UndangUndang PajakPenghasilan (PPh), yaitu (a) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih
mendominasi pemajakan BUT BP East KalimantanLtd ketimbang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), makaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmemperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUdang Pajak Penghasilan (PPh).
451 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2010;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 23/26Final yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2010 adalahnihil dengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian USSPenghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 99,022,517.20PPh Pasal 26 Yang Terutang 9,902,251.72Kredit Pajak
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskandiri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex geralis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan Business profit yangmempunyai yurisdiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(6) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exHalaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 495/B/PK/Pjk/2020consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Ltd ketimbang P3B,maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20%UndangUndang PPh.
110 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalamdoktrin hukum Lex specialis derogat legi generalis dan Lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan untuk Januari sampai denganDesember 2008 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(6) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Mobil Exploration Indonesia Inc.ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
68 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara Indonesia dan Belanda adalahketentuan Pasal 11 ayat 2 P3B Indonesia dengan Belanda;Pasal 11 ayat 2 P3B Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa Wajib PajakIndonesia yang mempunyai hutang atau pinjaman kepada penduduk Belandabaik perseorangan maupun badan diwajibkan melakukan pemotongan PPhPasal 26 dengan tarif 10% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan ataspinjaman yang dimaksud;Lebih lanjut dalam proses keberatan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,penelaah keberatan menolak permohonan keberatan
Selain itu,Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengenaan tarif atas objek PPhPasal 26 sebesar 20%;Berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dengan Belanda tanggal 29 Januari 2002 ditetapkan bahwa: Pasal 11 ayat 1:Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya; Pasal 11 ayat 2:Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan
Putusan Nomor 426/B/PK/PJK/2017Keberadaan Damiano Investment BV sebagai perusahaan yang terdaftar diBelanda dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Domisili (SKD)yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Penelaah Keberatan tanggal 25Oktober 2010;Sesuai dengan Pasal 11 ayat 4 P3B antara Indonesia dengan Belanda sangatjelas ditetapbkan bahwa pembayaran bunga sehubungan dengan pinjamandengan jangka waktu lebih dari dua tahun hak pemajakan atas bunga tersebutberada di Belanda;Selain itu Pemohon
Putusan Nomor 426/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas maka menurut PemohonBanding sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Belanda maka atas biayabunga yang Pemohon Banding akui pada tahun 2008 tidak terutang PPh Pasal26 sehingga seharusnya pemeriksa tidak melakukan koreksi positif atas objekPPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp156.249.072.573,00 dan asumsi Penelaahmengenai status beneficial owner juga seharusnya dibatalkan karena tidakdilandasi dengan fakta hukum;Perlu Pemohon
Bahwa Judex Facti sudah benar dengan pertimbangan: Bahwa penentuan Dasar Pengenaan Pajak atas bunga L/C terkait dengantransaksi antara Pemohon banding dengan Damiano Investments BVBelanda Apakah bisa/tidak fasilitas P3B IndonesiaBelanda digunakandalam transaksi Pemohon Banding dengan Damiano Investments BV?
90 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G to Byang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production SharingContract, dan berlaku secara equilibrium di mana PSC secara mutatismutandis akan mengadopsi P3B
Sedangkan P3B mengaturbahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
diajukan oleh Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) in casu dapat dibenarkan,bahkan dapat melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas indubio contra fisco sehingga berlaku fasilitas perpajakan baginya dengantarif tidak boleh lebih dari 10 % (Ssepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPenggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak melanggarketentuan peraturan perundangundangan perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
serta Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian KontrakKarya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4), serta Pasal 32A dan Pasal33A ayat (3) dan (4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
220 — 107
PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005 yangmenyatakan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2004, bunga yang dibayarkan kepadapihak di Belanda merupakan objek PPh Pasal 26 dari Tarif 10 %;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya bunga sebesarRp 10.592.392.882,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkanPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia denganPemerintah Belanda menyatakan bahwa bunga yang dibayarkan ke Belanda bukanmerupakan objek PPh Pasal 26;bahwa berdasarkan P3B
Pemeriksaan dilakukan terhadap unsurunsur biaya yang dimungkinkanterdapat objek PPh Pasal 26 serta bukti potong PPh Pasal 26 yang ada;: bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, alasan Terbanding untukmempertahankan koreksi atas objek deviden sebesar Rp15.080.694.950,00. tidaktepat karena tidak dilandasi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam halini ketentuan perpajakan yang mengatur debt to equity ratio dan penggunaan Pasal10 dari P3B Indonesia Belanda di dalam mendefinisikan bunga sebagai
Dilain pihak, Pemohon Banding menganggapbahwa dividen ini sebenarnya bunga dan sesuai P3B antara Indonesia dan Belanda,bunga pinjaman ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah Bekaert Holding BV sebesar99,17% dan NV Bekaert SA Belgium sebesar 0,83%. NV Bekaert SA Belgiummenguasai 100% saham Bekaert Holding BV. Jumlah Karyawan Bekaert Holding BVadalah Nol .
Jadi dapat dikatakan bahwa NV Bekaert SA Belgium adalah BeneficieryOwner, sedangkan Bekaert Holding BV Belanda merupakan special purposevehicles dalam bentuk Conduit Company;bahwa sejalan dengan paragraph 9 dan 10 OECD Commentary , manfaat P3B tidakdapat diberikan hanya dengan mengacu kepada kepemilikan formal dari penghasilandividen , bunga, dan royalty, namun manfaat P3B harus diberikan kepada pemilikyang sebenarnya dari penghasilan dimaksud;bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor: SE04/PJ.34/2005tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Ownersebagaimana tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnyamenegaskan hal hal sebagai berikut:Yang dimaksud dengan Beneficial Owner adalah pemilik yang sebenarnya daripenghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalty baik Wajib Pajak peroranganmaupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secaralangsung manfaat penghasilan penghasilan tersebut.bahwa dengan demikian, maka "
247 — 104
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadi sebagaiberikut: anganerutang atas penghasilan 28% x 1% = 0.280%asal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupunPemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasing adalah KeputusanMenteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994, Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus PenghasilanNetto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai
PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%)Total =0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir)sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
170 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
demikian, dalildalil yang diajukan olehPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam incasu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum danmenggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidakboleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakmelanggar ketentuan peraturan perUndangUndang perpajakan ataspenggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 11 sampai dengan Pasal 13Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
130 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 5 ayat (8) P3B antara Indonesia Jepang, perusahaan pelayaran internasional tidak dianggapmemiliki BUT di Indonesia hanya karena menunjuk suatuperusahaan di Indonesia untuk menjadi agennya;2. Tentang Perpajakan2.1,Dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983dimana telah diubah melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994Halaman 9 dari 26 halaman.
Putusan Nomor 653/B/PK/PJK/2015Perpajakan Indonesia dan P3B dengan Jepang yang mengatur tentangBUT;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (5) huruf n UU PPh beserta MemoriPenjelasannya dinyatakan bahwa orang atau badan yang bertindakselaku agen yang berkedudukan tidak bebas termasuk sebagai BUT;bahwa dari P3B antara Indonesia dengan Jepang di dalam Pasal 5 ayat(8) yang berbunyi: Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak dianggapmempunyai pendirian tetap di Negara lain hanya karena menjalankanusaha di Negara
Putusan Nomor 653/B/PK/PJK/2015e bahwa pengaturan PPh atas pelayaran asing tunduk pada PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganmasingmasing negara dimana kapal asing tersebut berdomisili.
P3B antaraIndonesia Jepang (Pasal 8 ayat (1)), Indonesia Amerika Serikat (Pasal 9ayat (1)) dan Indonesia Mesir (Pasal 8 ayat (1)) mengatur mengenai hakpemajakan pengoperasian kapal laut dalam jalur lalu lintas internasionalbahwa perusahaan pelayaran asing Jepang, Amerika Serikat dan Mesir yangberoperasi di Indonesia dengan jalur internasional, hanya dikenakan pajak dinegara dimana perusahaan pelayaran asing tersebut berdomisili. Sehinggadalam kasus ini Indonesia tidak bernak mengenakan PPh.
(sepertitercantum di ketentuan sebagai berikut):*Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia Jepang*Pasal 9 ayat (1) P3B Indonesia Amerika Serikat*Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia MesirKegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali merupakan pemberian jasalintas negara (border crossing services) dimana penyerahan atas jasatersebut secara nyata dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sehingga ataspenyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN berdasarkan UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4
223 — 141
mobil)sebesar 20% dari jumlah bruto sewa, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,bahwa menurut Pemohon Banding tarif PPh Pasal 26 atas sewa tersebut adalah sebesar 10%karena aktiva berupa mesin tersebut milik perusahaan Induk Yasunaga Corporation Jepang,yang diperoleh dengan cara leasing, sehingga memenuhi ketentuan artikel 12 ayat (3)Perjanjian penghindaran Pajak berganda antara Indonesia dan Jepang sebagai;bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B
berarti segala bentukpembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiaphak cipta, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan industri, perdagangan ataupengetahuan, perdagangan atau ilmu pengetahuan;bahwa terdapat fakta Pemohon Banding secara periodik telah melakukan pembayaran biayasewa yang atas pembayaran biaya sewa tersebut telah dilakukan kewajiban pembayaran PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (tarif 10%P3B
);bahwa menurut pendapat Pemohon Banding atas sewa mesin tersebut termasuk dalampengertian royalty dan dikenakan pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B IndonesiaJepangdengan tarif 10% namun menurut pendapat Terbanding terhadap sewa mesin tersebutdikenakan pajak berdasarkan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan dengan tarif 20%;bahwa Artikel 6 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia danJepang menjelaskan pendapatan yang diterima oleh negara sumber yang berasal dari hartatidak
danJepang menjelaskan ketentuan artikel 6 ayat (1) akan berlaku untuk pendapatan yangdiperoleh dari penggunaan Iangsung sewa atau setiap bentuk penggunaan lainnya dari hartatak bergerak;bahwa berdasarkan Artikel 6 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antaraIndonesia dan Jepang tersebut di atas mengenai definisi harta tak bergerak diserahkan kepadaketentuan domestik negara Sumber;bahwa ketentuan domestik negara sumber tetap memperhatikan/dilengkapi dengan pengertianharta tak bergerak dalam P3B
246 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memiliki SKD yang berasal dari pemeritahSingapura dan Inggris, sehingga dapat menggunakan fasilitas tarif P3B antaraPemerintah Indonesia dengan Singapura dan P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Inggris;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Peneliti melakukan penelitiansebagai berikutObjek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding Tanggal Buti a Tarif Tarif Berlaku PPh Ps.26 Terutang (Rp)No Uraian Penerima Negara (Rp)Potong P3B PPh Ps.26 SPT Pemeriksa SPT Pemeriksa1 31 lanuari 2009 Service Acergy Singapore
266 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas koreksi sebesar Rp 1.640.537.747,00 tidak dapat dipertahankan karena Majelisdapat mengakui COD atau SKD dari The Royal Bank of Scotland dan Credit SuisseInternational sehingga tarif yang dikenakan seharusnya 10% sesuai P3B (halaman 29Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 tanggal 16 Maret2012)b.
secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidakdiperlukan Surat Keterangan Domisili.Dan berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah UniEmirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atasPenghasilan Pasal 11 tentang Bunga angka dan angka 2 dijelaskan sebagai berikut:Pasal 11 angka 1:Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepadapenduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara laintersebut.Pasal 11 angka 2:Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara pihak padaPersetujuan tempat asal bunga itu, dan sesuai dengan perundangundangan Negaratersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yangmenikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5% (lima persen)dari jumlah kotor bunga.Atas dasar peraturan di atas (SE03/PJ.101/1996 angka 2 huruf c dan Pasal 11 angka dan2 P3B antara Pemerintah Republik
Karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah melakukanpemotongan atas bunga yang dibayarkan ke Delta Capital Limited sebesar 5% (angkamaksimal yang ditetapkan) dari jumah kotor bunga sesuai dengan P3B antara keduanegara yang saling terikat dengan perjanjian tersebut.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XII/ 13/2012 tanggal16 Maret 2012 yang menolak seluruh koreksi positif Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal
76 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat (1) UndangUndang PajakPenghasilan diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentukapapun termasuk deviden, yang dibayarkan atau yang terutang oleh SubjekPajak dalam negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetapdi Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah brutooleh pihak yang wajib dibayarkan;bahwa dalam hal ini pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sudahmenyerahkan asli Surat Keterangan Domisili sehingga sesuai dengan Article 10butir 1 P3B
guna memastikan bahwa PemohonBanding mendapatkan imbalan yang wajar (arm's length) sesuai dengan perandan resiko Pemohon Banding sebagai distributor di Indonesia, karena koreksitersebut berakibat kenaikan harga beli IT Products maupun IT services danSolutions yang Pemohon Banding beli atau peroleh dari WN International,koreksi tersebut menambah biaya yang Pemohon Banding klaim sebagaipengurang penghasilan bruto (deductible expense);bahwa berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
)antara Indonesia dan Jerman, transaksi yang dilakukan antara pendudukIndonesia dan Penduduk Jerman yang terjalin dalam hubungan istimewa(Common Control) harus dilaksanakan sesuai dengan azas kewajaran (armslength principle) dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;bahwa P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length, dalamkeadaan demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, yang manaIndonesia sudah meratifikasi, ketentuan P3B harus diinterpretasikan sesuaidengan
tujuan P3B sendiri dan prinsipprinsip atau praktek yang telah diterimaInternational, prinsipprinsip dan praktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);bahwa Pemohon Banding beritikad baik untuk menjalankan usaha di Indonesiasesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku termaksud dalam segiperpajakan, yang antara lain, mengharuskan transaksi yang dilakukan antarapihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa (Common Control)dilaksanakan
P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length. Namundemikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, di mana Indonesia sudahmeratifikasinya, ketentuan P3B harus diienterpretasikan sesuai dengantujuan P3B itu sendiri dan prinsipprinsip atau praktekpraktek yang telahditerima International. Prinsipprinsip dan praktekpraktek yang dimaksudadalah seperti di dalam uraian yang tertuang dalam dokumen OECDTransfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines)..
71 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp310.972.471,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia dengan negara Mitra P3B yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
222 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 136/B/PK/PJK/2013beban untuk Asiangeos adalah beban sewa kapal (charter) termasukkelengkapan, oleh karena itu Asiangeos tidak termasuk obyek PPh Pasal 26.Berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Singapura mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut:a.
Berdasarkanpersetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemerintahSingapore mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut :a.
Penelaah berkesimpulan bahwa tarif pajak yangdikenakan adalah tarif Pasal 26 sebesar 20%.Bantahan :Bahwa antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Peghindaran PajakBerganda P3B.
Bahwa ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuankhusus (Lex Sepecialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlakumutlak, ketentuan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah italidengan UndangUndang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi.Bahwa sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia Singapore mengenai kegiatanusaha biaya perusahaan terjait persewaan kapal MV.Volans sebesarRp 12.546.778.652 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapore PB3 denganSingapore Pasal 7 ayat (1).Sesuai dengan
Kembali dapat menyerahkanSurat Keterangan Domisili yang menunjukan bahwa Asiangeos merupakanresides dari Singapura namun demikian berdasarkan penelitian atas alasankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali sifat biaya yang dibayarkan keAsiangeos Elisi P3B IndonesiaSingapura tidak diatur secara spesialis dalam PIBIndonesiaSingapura.Menurut Majelis :Berdasarkan Uraian dan keterangan dari kedua belah pihak, berpendapatterdapat cukup bukti bahwa lokasi kerja Pemohon Peninjauan Kembali adalahBlok Nort Belut
226 — 81
./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (bprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan PPh
186 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1346/B/PK/Pjk/2020Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksidi bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.