Ditemukan 99569 data
BONG LIE NGO
6 — 2
Pemohon:
BONG LIE NGO
Bong Ni Kui
36 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa nama Ni Kui yang tercatat di Akta Kelahiran nomor 5370/DKSC/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang tanggal 26 April 2010, nama Lo Ni Kui seperti tertera pada Paspor Nomor B 3514331, dan nama Bong Ni Kui seperti tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu orang yang sama ; <
li>Memberikan izin kepada pemohon tetap menggunakan nama Bong Ni Kui, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 6172041905550001;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang agar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemohon menerima penetapan ini untuk menerbitkan kembali Akta Kelahiran Pemohon
Pemohon:
Bong Ni Kui
BONG NGIAT LIE
16 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada dokumen kependudukannya, yang semula nama Pemohon tertulis BONG NGIAT LIE diubah menjadi NGIAT LIE;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar
Pemohon:
BONG NGIAT LIEBahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia sesuaidengan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3172055410530001 atasnama BONG NGIAT LIE;2. Bahwa Pemohon lahir di Belinyu pada tanggal 14 Oktober 1953,berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 460 yang dikeluarkan oleh PegawaiLuar Biasa Tjatatan Sipil untuk golongan Tionghoa di Belinyu tertanggal 28November 1953;3. Bahwa di dalam Akte Kelahiran tersebut tertulis nama Pemohon yaituNGIAT LIE;4.
Bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan KartuKeluarga (KK) Pemohon, tertulis nama Pemohon yaitu BONG NGIAT LIEdengan status perkawinan tertulis KAWIN;9. Bahwa telah terjadi kesalahan penulisan nama dan status perkawinan didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon,yang mana tertulis nama Pemohon yaitu BONG NGIAT LIE, dan statusperkawinan Pemohon yaitu KAWIN;10.
Fotokopi Surat Pengantar Rukun Tetangga 005 RW 04 KelurahanPejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, No.085/205/04/2/2019 atas nama Bong Ngiat Lie, dikeluarkan di Jakartatanggal 22 Januari 2019 oleh Ketua RT 005 RW 04 Kelurahan Pejagalan,selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P5;6.
Fotokopi Kartu Keluarga No. 3172011808180003 atas nama kepalakeluarga BONG NGIAT LIE, dikeluarkan tanggal 18 Agustus 2018 olehLurah Pejagalan atas nama Camat Penjaringan, Jakarta Utara, selanjutnyapada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P6;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat, Pemohon mengajukan 2(dua) orang saksi, masingmasing memberikan keterangan di bawah sumpahpada pokoknya sebagai berikut:1.
Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukanperubahan nama pada dokumen kependudukannya, yang semula namaPemohon tertulis BONG NGIAT LIE diubah menjadi NGIAT LIE;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangperubahan nama tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
BONG LI FUN
14 — 3
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan NamaAkta Kelahiran pemohon Nomor:14853/DKCS/2010atas nama LI FUNselanjutnya dirubah menjadiBONG LI FUNyang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 22 Oktober 2010;
- Memerintahkan kepada Pemohon untukmelaporkan kepada Instansi
Pemohon:
BONG LI FUN
BONG KIET FUNG
19 — 6
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Pembatalan Akta KelahiranNomor : 6172-LT-04122018-0006 atas nama Bong Kiet Fung yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependududkan Kota Singkawang pada tanggal 5 Desember 2018dengan segala akibat hukumnya
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akte Kelahiran Pemohon tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan
Pemohon:
BONG KIET FUNG
BONG TJHING KIANG;
10 — 4
M E N E T A P K A N - Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama TJHING KIANG menjadi BONG TJHING KIANG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pada Akta Kelahiran Pemohonan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dilakukan pencatatan perubahan sebagaimana ketentuan berlaku;
Pemohon:
BONG TJHING KIANG;
BONG AGUS NIANTO
28 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon untuk menambahkan nama marga ibu ke nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 120/CS/1991 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 30 Agustus 1991, dari yang semula tertulis AGUSNIANTO, diperbaiki menjadi tertulis BONG AGUSNIANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan
Pemohon:
BONG AGUS NIANTO
BONG BUI SEM
22 — 9
Menyatakan memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon dari semula tertulis dan terbaca telah lahir BONG BUI SEM anak ke 1 (satu) peremPuan dari Ibu CUK MUK MOI, seharusnya yang benar tertulis dan terbaca telah lahir BONG BUI SEM anak ke 1 (satu) perempuan dari Ibu CHAI NYI LANG;
3.
Pemohon:
BONG BUI SEMtelah lahir di Tebas pada tanggal 12Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 18/Pdt.P/2019/PN SbsJanuari 1990 telah lahir BONG BUI SEM anak ke (Satu) perempuan dariibu CHAI NYI LANG;3.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK: 6101045201900005, tertanggal11102018 atas nama Bong Bui Sem, selanjutnya diberi tanda bukti P1;2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6101LT080320110202,tertanggal 8 Maret 2011, atas nama Bong Bui Sem, selanjutnya diberi tandabukti P2;3. Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 6101042904090033, tertanggal 03102018, atas nama Kepala Keluarga Hiu Jiu Sin, selanjutnya diberi tanda buktiP3;4.
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6101LT170520160023,tanggal 25 Mei 2016, atas nama BONG SU PHEN, selanjutnya diberitanda bukti P10;11. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6101LU060320120016, tanggal 6 Maret 2012, atas nama JONO, selanjutnya diberi tandabukti P11;12.
Bui Sem,Juliana, Nadia, Juhardi, Bong Su Phen, Bong Su Fuk, dan Jono; Bahwa nama isteri saksi atau nama ibu Pemohon yang sebenarnyaadalah Chai Nyi Lang; Bahwa dengan orang yang bernama Cuk Muk Moi yang tertulis pada aktakelahiran Pemohon tersebut saksi tidak kenal dan tidak mengetahuinya; Bahwa saksi tidak tahu hingga pada akta kelahiran Pemohon tersebuttertulis nama ibu Pemohon adalah Cuk Muk Moi; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus akta kelahiran Pemohon; Bahwa saksi pernah melihat Akta
Bui Sem,Juliana, Nadia, Juhardi, Bong Su Phen, Bong Su Fuk, dan Jono; Bapak Pemohon bernama Hiu Jiu Sin sedangkan ibu Pemohon bernamaChai Nyi lang; Bahwa dengan orang yang bernama Cuk Muk Moi yang tertulis pada aktakelahiran Pemohon tersebut saksi tidak kenal dan tidak mengetahuinya;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Sbs Bahwa saksi tidak tahu hingga pada akta kelahiran Pemohon tersebuttertulis nama ibu Pemohon adalah Cuk Muk Moi; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus akta kelahiran
BONG MIAUW TJIN
21 — 5
Pemohon:
BONG MIAUW TJIN
BONG NYIT LIE
10 — 6
Pemohon:
BONG NYIT LIE
BONG MIN FU
24 — 7
Pemohon:
BONG MIN FU
BONG SE SIN
34 — 13
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 996/DKCS/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 01 Juli 2009 atas nama SE SIN selanjutnya diubah menjadi BONG SE SIN;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemohon:
BONG SE SIN
BONG KHOI NEN
17 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pada Kartu Peserta PT ASTEK ( PERSERO) NO.96J30202590 atas nama LIE KHOI NEN dan menambah nama pemohon pada akta kelahiran pemohon No 107/84/1965 tertanggal 28 Agustus 1985 yang semula bernama KHOI NEN menjadi identitas lengkapnya BONG KHOI NEN
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor
Pemohon:
BONG KHOI NEN
BONG FUNG DJIE
6 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6172-LT-15032023-0001 atas nama BONG FUNG DJIE selanjutnya menjadi BONG FUNG TJIE serta nama Ibu Pemohon atas nama BONG PHI KIAW selanjutnya menjadi BONG KHUI KHIAU sebagaimana yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 17 Maret 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang
Pemohon:
BONG FUNG DJIE
BONG UI FA
11 — 5
Pemohon:
BONG UI FA
Bong Juju Chrissanti
38 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1868/CS/1992 dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 07 Oktober 1992 atas nama Juju Chrissanti selanjutnya diubah menjadi Bong Juju Chrissanti ;
- Memerintahkan
Pemohon:
Bong Juju Chrissanti
BONG SJAU KONG
19 — 5
Pemohon:
BONG SJAU KONG
BONG RIKKI SANTOSO
24 — 4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk penambahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor.2457/JP/1978 tertanggal 6 Oktober 1978 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat yang semula bernama Rikki Santoso menjadi Bong
Pemohon:
BONG RIKKI SANTOSO
BONG JUANITA MEGASARI
18 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghapus BONG dibelakang BONG JUANITA MEGASARI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 67/477/WNI/1988 atas nama BONG JUANITA MEGASARI, yang diterbitkan oleh oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah TK.II Balikpapan, sehingga nama Pemohon selengkapnya pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut menjadi JUANITA MEGASARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon
untuk melaporkan tentang menghapus nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 67/477/WNI/1988 atas nama BONG JUANITA MEGASARI, yang diterbitkan oleh oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tk.II Balikpapan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Pemohon:
BONG JUANITA MEGASARI
BONG LIE HA
14 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6172-LT-21032016-0028 atas nama BONG LIE HA dari sebelumnya tanggal 14 Juli 1964 menjadi 11 Juli 1964;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, agar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Pemohon:
BONG LIE HABahwa dengan uraian halhal tersebut di atas pemohon bermaksud untukmerubah tanggal lahir pemohon Nomor 6172LT210320160028 tanggal 22Maret 2016 yaitu:DARINama : BONG LIE HATempat Tanggal Lahir : Singkawang, 14071964Anak ke lima perempuan dari Ibu Bong Cin FunMENJADINama : BONG LIE HATempat Tanggal Lahir : Singkawang, 11071964Anak ke lima perempuan dari Ibu Bong Cin Fun6.
Memberikan jjin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikan AktaKelahiran pemohon yaitu Akta Nomor: 6172LT210320160028 tanggal 22Maret 2016 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Singkawang untuk melakukan pencatatan atasperbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor : 6172LT210320160028 tanggal 22 Maret 2016 yaitu:DARINama : BONG LIE HATempat Tanggal Lahir : Singkawang, 14071964Anak ke lima perempuan dari Ibu Bong Cin FunMENJADINama : BONG LIE
Tanda Penduduk atas nama Bong Lie HaNIK.6172025407640001;2. Photocopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Tjhin Thian Tung,No.6172022008063315;3. Photocopi Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama Bong Lie Ha No. 6172LT210320160028 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Singkawang tertanggal 24 Maret 2016;4.
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pemohon sudah tepat mengajukan permohonannya kePengadilan Negeri Singkawang;Menimbang, bahwa setelah melihat dari pada bukti P3, Kutipan AktaKelahiran Nomor: 6172LT210320160028 atas nama BONG LIE HA, lahir diSingkawang tanggal 14 Juli 1964, dimana Paspor Pemohon yang dikeluarkanKantor Imigrasi Singkawang atas nama BONG LIE HA tertulis tanggal lahir 11 Juli1964, oleh karena itu
Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor: 6172LT210320160028 atas nama BONG LIE HAdari sebelumnya tanggal 14 Juli 1964 menjadi 11 Juli 1964;3.