Ditemukan 125527 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN BINJAI Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
TENGKU SYAHRIL
Termohon:
1.Kepala Kepolisian RI Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kepala Kepolisian Resor Binjai
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai
13987
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    - Menolak Eksepsi para Termohon;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
    2. Menyataka Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan
    Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
  • Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan
    dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
  • Menyatakan Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan
    ;
  • Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, yang ditandatangani oleh
  • Menghukum Termohon-termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril.
Register : 02-11-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN MARTAPURA Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Mtp
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
H. GUSTI FAIZAL RAKHMAN bin Drs. H. GUSTI FATHURRAHMAN
Termohon:
DITRESKRIMUM Cq. PENYIDIK SUBDIT III POLDA KALIMANTAN SELATAN
10039
Register : 07-03-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Skh
Tanggal 3 April 2023 — Pemohon:
MAMIN
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian daerah jawa Tengah Cq. Kepala kepolisian Resor Sukoharjo
570
Register : 12-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon:
AGUS HARTONO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPOBLIK INDONESIA RESOR KOTA BESAR SEMARANG
4034
  • Menyatakan tidak sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada tanggal 23 Juni 2021 berdasarkan Surat Nomor: S.TAP/54.b/VI/2021/Restabes Perihal: Penghentian Penyidikan, tertanggal 23 Juni 2021.
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/IV/2019/JATENG/RES TBS SMG tanggal 5 April 2019;
  • Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sejumlah NIHIL;
  • Menolak Permohonan Praperadilan selain dan selebihnya
Register : 15-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN MJY
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
ERNI BIANTARI NINGSIH
Termohon:
KAST RESKRIM POLRES MADIUN POLDA JATIM
6616
  • Danhal itu menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUUXI11I/2015 tanggal 11 Januari 2017 yaitu Penyidik wajib memberitahukan danmenyerahkan surat perintah dimulai penyidikan kepada Penuntut umum,terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelahdikeluarkannya Surat perintah penyidikan ;.
    DanHalaman 3 dari halaman 18 Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2019/PN.Mijyhal itu menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUUXI1II/2015 tanggal 11 Januari 2017 yaitu Penyidik wajib memberitahukan danmenyerahkan surat perintah dimulai penyidikan kepada Penuntut umum,terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelahdikeluarkannya Surat perintah penyidikan ;4.
    tindak pidana yangpernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan perkara oleh Termohon, sehinggaHalaman 4 dari halaman 18 Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2019/PN.MijyYang Terhormat Ketua Pengadilan dan Hakim serta para pinak dalam perkara aquo, adalah sebagai berikut :a.Termohon telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara LaporanPolisi No.Pol : LP/.61.b/V/2005/ResMadiun tanggal 04 Mei 2005 a.n. pelaporRR Erny Biantariningsin dengan terlapor Budi Santoso tentang dugaan tindakpidana membuat palsu
    Menyatakan benar dan sah segala tindakan Termohon dalam melakukanproses penyidikan terhadap perkara a quo;A.
    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Register : 25-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 12/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
H. SULKARNAEN, S.PEL., MM.
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. POLDA METRO JAYA Cq. POLRES METRO JAKARTA UTARA
9253
    1. Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/80/X/RES.1.11./2019/ Reskrim, Tanggal 23 Oktober 2019 terhadap Laporan Polisi Nomor LPB/478/K/VI/2019/PMJ/RESJU, tanggal 01 Juni 2019 adalah sah menurut hukum;
    3. Menolak tuntutan Pemohonselebihnya;
    4. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    21/PUUX1I/2014, tertanggal 28 April 2015telan memberikan Penegasan danInterpretasi bahwa dalam hal putusan menetapkan bahwa suatupenghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan ataupenuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;.
    Bahwa pengujian keabsahan Penyelidikan, Penyidikan dan PenetapanTersangka melalui Lembaga Praperadilan, karena PenghentianPenyidikan ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksaterhadap seorang Warga Negara, yang merupakan bagian darirangkaian tindakan Penyidik dalam proses Penyidikan, sehinggaLembaga Hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahanPenghentian Penyidikan adalah Praperadilan.
    Iniberarti banhwa Esensi dari Praperadilan adalah untuk MengawasiTindakan Penyidik dalam melakukan penyidikan dan Mengawasi upayapaksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadapProses Penyidikan.
    tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,maka penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepadaPenuntut umum, Pelapor, Terlapor atau keluarganya.
    tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan penghentian penyidikan kepada Penuntut umum,Pelapor, Terlapor atau keluarganya.
Register : 30-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Bks
Tanggal 27 Mei 2019 — Pemohon:
ROULI SIMANUNGKALIT
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resort Kota Bekasi cq Kepala Satua Reserse Kriminal
16234
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh TERMOHON sebagaimana Pasal 7 ayat 1 huruf i, j pasal 109 ayat 2 KUHAP terkait
    Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / 1024 / K / IV / 2013 / SPKT /Resta Bks Kota tanggal 16 April 2013, perkara Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP atas nama pelapor ROULI SIMANUNGKALIT dengan Terlapor Notaris NELLY HUTAURUK,SH dan ANTONIUS HUTAURUK dengan alasan tidak cukup bukti adalah SAH MENURUT HUKUM;
  • Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini adalah nihil ;
Register : 03-04-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 31/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
1.Drs. Togap Marpaung, PGD
2.Boyamin, SH
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
572
Register : 24-10-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN SANGATTA Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Sgt
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pemohon:
Guntur
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI TIMUR
3126
Register : 27-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 56/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Juli 2022 — Pemohon:
DR. IKE FARIDA, S.H., LL.M
Termohon:
DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
10540
Register : 26-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Lwk
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
Adaa
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda SulTeng, Cq. Kapolres Bangkep, Kasat Reskrim Polrest Bangkep
13367
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan No.
    . : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka SARIF terkait peristiwa pidana pemalsuan surat berupa ijazah pendidikan kesetaraan Paket B tahun 2012 sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263
    Pol. : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka SARIF tersebut serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan;
  • Memerintahkan kepada Termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam laporan polisi Nomor LP-B/170/X/2017/Sulteng/
    dan penghentian penyidikan dengan no.Pol :S.Tap/68.b/X1I/2018/Reskrim masingmasing tanggal 27 Desember 2018 ,dan adapun dasar dikeluarkannya penghentian penyidikan dan surat perintahpenghentian penyidikan dikarenakan termohon menganggap jikahasilpemeriksaan pada tingkat penyidikan, ternyata terdapat tidak cukup bukti atauperistiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau karenahalhalsebagaimana yang diatur dalam UndangUndang;Bahwa adapun alasan sehingga termohon menerbitkan SPPP (SP3) denganalasan
    Memerintahkan termohon praperadilan untuk mencabut surat perintahpenghentian penyidikan Nomor : 96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27Desember 2018 surat ketetapan No.Pol : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrimtanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap10perkara pidana atas nama tersangka SARIF tersebut serta menerbitkan suratperintah penyidikan lanjutan;4.
    Pol. : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 yang dikeluarkan olehTermohon adalah tidak sahn?
    DaluwarsaMenimbang, bahwa dari uraian ketiga alasan penghentian penyidikan tersebut,maka alasan pertama dan kedua yang memungkinkan alasan Termohonmenghentikan penyidikan tersebut;Menimbang, bahwa untuk menyatakan penyidikan tidak terdapat tercukupbukti atau untuk menyatakan suatu peristiwa bukan tindak pidana, maka penyidikharus sudah maksimal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alatalat buktiyang dijadikan dasar atas kesimpulan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas
    oleh karenanyapenghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon sebagaimana SuratKetetapan No.
Register : 08-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 19/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
KAPOLRESTA SURAKARTA
4321
Register : 23-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-10-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Pra/2018/PN Dps
Tanggal 17 Juli 2018 — Pemohon:
Sri Dewi Handayani
Termohon:
Kapolda Bali, Cq. Kapolresta Denpasar, Cq. Kapolsek Densel, Cq. Reskrimum Polsek Densel
4324
Register : 21-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN MANADO Nomor 10/Pid.Pra/2020/PN Mnd
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
HINDRODJOJO
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
14139
  • Bahwa dalam perkembangan penyidikan, Termohon telahmenyampaikan kepada Pemohon melalui suratnya NomorB/357/VII/2019/Dit Reskrimum, tanggal O03 Juli 2019 tentangPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang padapokoknya menerangkan bahwa Laporan Polisi NomorLP/268.a/III/2018/Sulut/SPKT, tanggal 22 Maret 2018 tentang perkaradugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah dan bangunantelah dilakukan tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaanterhadap saksi (korban), saksisaksi dan juga
    Pasal 110ayat (2) KUHAP, yang mengatur bahwa :Dalam hal penuntut umumberpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masihkurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkasperkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.Dan ayat (3), yang mengatur bahwa :Dalam hal penuntut umummengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajibsegera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjukdari penuntut umum;16.
    Bahwa terkait dengan alasan Termohon yang mencantumkan 3(tiga) alasan sebagai dasar penghentian penyidikan, merupakantindakan yang bertentangan dengan hukum, karena bertentangandengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa:Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidakterdapat cukup bukti ATAU peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana ATAU penyidikan dihentikan demihukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntutumum, tersangka atau keluarganya.
    Bahwa adalah benar Termohon telah mencantumkan alasanpenghentian Penyidikan Tidak Cukup Bukti, Bukan MerupakanTindak Pidana, Demi Hukum pada Surat Ketetapan PenghentianPenyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan surat manatembusannya telah diberikan kepada Pemohon sesuai SuratPemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B / 682 / V /Res.7.5 /2020 / Ditreskrimum, tanggal 4 Mei 2020, dan sebagaimana penjelasanTermohon diatas bahwa karena alasan penghentian Penyidikan atasLaporan Polisi
    Menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No.B/682/V/Res.7.5/2020/Ditreskrimum, tanggal 4 Mei 2020, bertentanganmenurut hukum;3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/682/V/Res. 7.5/2020/Ditreskrimum, tanggal 4 Mei 2020 adalah tidak sah;4.
Register : 02-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 9 Desember 2019 — Pemohon:
MARODJAHAN SIMANJUNTAK
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq PRESIDEN R.I. Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PEMERINTAH R.I. Cq. PRESIDEN R.I. Cq KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH R.I Cq PRESIDEN R.I. Cq KAPOLR.I Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN,
5.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
6.PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA ATAS NAMA ANAS HASIBUAN
133105
  • Sebagaimana yang terdapat padapasal 77 KUHAP, penghentian penyidikan merupakan bagian dari objekPraperadilan.6.
    Menyatakan Para Termohon terbukti secara sah dan meyakinkan telahmelakukan penghentian penyidikan secara diamdiam atas perkara a quo;4. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohontidak sah;5.
    bahwa peristiwa yangdilaporkan tidak dapat dilakukan penyidikan, maka penyelidikanakan dihentikan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 9Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanadan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE / 7 / Vil / 2018 tentangPenghentian Penyelidikan,sebaliknya apabila peristiwa yangdilaporkan disimpulkan dapat dilakukan penyidikan, maka akanHalaman 19 dari 34 Putusan Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN Mdnb)ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan gunadilakukan
    penyidikan.
    Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh ParaTermohon Tidak Sah;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon s/d VI, menyatakanterhadap Laporan Polisi Nomor LP/51/X1I/2018/Reskrim, tanggal 31 Desember2018, masih dalam proses penyelidikan sama sekali tidak pernah dilakukanpenghentian penyidikan;Menimbang, bahwa atas dalildalil Termohon s/d Termohon VI, yangmenyatakan masih dalam proses penyelidikan dan sama sekali tidak pernahdilakukan penghentian penyidikan, tidak dapat dibantah oleh Pemohon, danPemohon
Register : 22-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
4417
Register : 01-08-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Amb
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pemohon:
HASNAH
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KAPOLDA MALUKU cq KAPOLRESTA PULAU PULAU LEASE
1070
Register : 25-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
10730
  • M E N G A D I L I:
    1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
    Slamet Riyadi No. 01 Kota Samarinda ProvinsiKalimantan Timur selaku Termohon Praperadilan (TERMOHON);Adapun Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalahterkait Penyidikan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksuddan diancam dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana yang diduga kuat dilakukan olehTersangka atas nama:Nama : Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat/Tgl.
    Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
    terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
Register : 15-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 62/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
1.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
2.Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
6951
Register : 04-10-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
YOSUA ERICO ARUAN
Termohon:
1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
2.KEPALA SUB DIREKTORAT I TINDAK PIDANA KEAMANAN NEGARA POLDA SUMATERA UTARA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
6414
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan I, II, III dan IV sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/60.b/IX/2019/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2019 Tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama Terlapor / Tersangka Muhammad Syamrego,sebagaimana Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/134/VII/2019/SU/SEK Perbaungan, tanggal 02 Juli 2019