Ditemukan 49382 data
Kongregasi misi dh Yayasan Kongregasi Misi
Tergugat:
1.NY.EVI ROSMARDHANIAH
2.NY.LAILA TRIANA
3.ANDI KARMAN
4.FITHROTUR RAHMAT
5.Pimpinan Kongregasi Misi CM Indonesia cq Pimpinan Yayasan Kongregasi Misi CM
Turut Tergugat:
1.Camat Nanga Pinoh
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi
103 — 0
MENGADILI
Dalam Provisi :
- Menolak tuntutan Provisi Pembantah
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Pembantah bukanlah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menghukum Pembantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.030.000,- (Empat juta tiga puluh ribu rupiah);
NURONIYAH
Tergugat:
1.NUR HANIAH
2.SYAIYIDATUL MARIFAH
3.MILA AFIDAH
4.SUUDIYAH BALIYA PUTRI
Turut Tergugat:
H. MUHAMMAD RUSDI ABDUH
85 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.310.000,00 ( satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah );
115 — 28
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Turut Terlawan I ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik Menyatakan Pelawan sebagai pembeli beritikad baik; Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 28 November 2012, antara Pelawan dengan Terlawan I yang dibuat dan dihadapan ASHARI
kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I Bale Bandung No. 04/Pdt/Eks/2015/PN.Blb Del, tanggal 23 Desember 2015 yang dimohonkan Terlawan/Pemohon Eksekusi sepanjang mengenai Rumah Tereksekusi milik Pelawan; Memerintahkan, mengangkat sita eksekusi yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I Bale Bandung No. 04/Pdt/Eks/2015/PN.Blb Del, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi, tanggal 28 Desember 2015; Menyatakan Terlawan I sebagai Pemohon Eksekusi yang tidak beritikad
Bahwa Pelawan sebagai PembeliRumah Tereksekusi, pada saat itudapat saja melakukan pembelian setelah Lelang dilaksanakan,sehingga Pelawan dapat dikatakan sebagai Pembeli Lelang RumahTereksekusi yang beritikad baik.
Bahwa, dalam beberapa yurisprudensi putusan Mahkamah AgungRI, Pembeli yang beritikad baik telah mendapatkan perlindunganHukum, diantaranya : Putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/Sip/1958, tanggal 26Desember 1958 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.52K/Sip/ 1975, tanggal 23 September 1975, yaitu :Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan jual beli yangtelah dilangsungkan haruslah dianggap sah; Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Sip/1962:*Bahwa pembelitanah yang beritikad batik harus dilindungi
Seharusnya, sebagaiPenggugat/Terlawan I/Pemohon Eksekusi yang beritikad baik,sudah pasti telah mengetahui, jika Rumah Tereksekusi ini telahdikuasai oleh Pelawan, dan Pelawan seharusnya diikutsertakan11sebagai Pihak dalam perkara No.259/Pdt/2014/PT.BDG, joNo.150/Pdt.G/2013/PN.BDG. Dengan diikutsertakannyaPelawan sebagai Pihak dalam Perkara tersebut, tentunya Pelawandapat melakukan bantahanbantahan serta pembelaan selakupembeli yang beritikad baik;c.
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;3.
Dengan demikianpetitum angka 11 juga harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena ada Petitum Perlawanan Pelawanyang tidak dikabulkan Majelis Hakim maka Perlawanan hanyadikabulkan sebagian ;Memperhatikan Pasal 195 ayat (6) HIR dan peraturan peraturanlainnya yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Turut Terlawan I ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik Menyatakan Pelawan sebagai pembeli beritikad
132 — 43
MENGADILI: Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian ; Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur ; Menyatakan Pelawan adalah penyewa yang beritikad baik ; Mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor 02/Pdt.Eks/2017/PN.Sbr Menghukum Terlawan Pengeksekusi, Terlawan Tereksekusi I, Terlawan Tereksekusi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.216.000,00 (empat juta dua
NomorDSB.R03/LGL.3224A/2017 tanggal 30 Agustus 2017selanjutnya disebut sebagai TURUT TERLAWAN;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar para pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pelawan dengan surat perlawanan tanggal 1Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSumber pada tanggal 1 Agustus dalam Register Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.sbr,telah mengajukan perlawanan sebagai berikut :1.Bahwa PELAWAN adalah penyewa yang beritikad
Menyatakan pelawan adalah penyewa yang beritikad baik4. Mencabut penetapan Ketua Pengadilan Sumber Nomor 02/Pdt.Eks/2017/PN. Sbr ;5. Menghukum terlawan pengeksekusi dan terlawan tereksekusi dan terlawantereksekusi Il secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;6.
Bahwa dalil Pelawan sebagaimana tertuang datam point angka 1, 2, 3, 4dan 5 gugatan perlawanan menyatakan bahwa Pelawan sebagaiPenyewa yang beritikad balk dan dilindungi hukum dengan menunjukpasal 1576 KUHPerdata adalah datil yang keliru.Perjanjian Sewa Menyewa antara Pelawan dengan Terlawan Tereksekusi IItertanggal 10 Nopember 2014 dibuat dibawah tangan, merupakan perjanjiansewo menyewa yang cacat hukum, karena tidak sestial denganrekomendasi dari Bank Mandiri dengan suratnya No.BBC.JKO/TL.11622/
Bank Mandiri (Persero) Tok BBC Jakarta Kota, yaitu pada tanggal 15September 2019 ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkesimpulan bahwa hak sewa yang dimiliki oleh PelawanHalaman 33 dari 35 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 42/Padt.G/2017/PN.Sbradalah sah dan oleh karenanya Pelawan adalah penyewa yang beritikad baikyang harus dilindungi kepentingan dan hakhaknya ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangandiatas, maka Majelis berkesimpulan
Menyatakan Pelawan adalah penyewa yang beritikad baik ;5. Mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor02/Pdt.Eks/2017/PN.Sbr6. Menghukum Terlawan Pengeksekusi, Terlawan Tereksekusi , TerlawanTereksekusi Il untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentengsejumlah Rp. 4.216.000,00 (empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah);7.
134 — 81
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi dari Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan III untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Menolak permohonanan Pelawan untuk seluruhnya ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik ; Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.016.000,- (lima juta enam belas ribu rupiah).
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenanmemutus sebagai berikut :1.Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik danbenar.Menyatakan Pelawan adalah kuasa pengguna barang milik negara atastanah seluas 37.612 M? dan bangunan yang terletak di JI. Veteran,Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Menyatakan tanah seluas 37.612 M?
hak melalui lelang hanyadapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPATyang berwenang ketentuan perundangundangan yang berlaku...Memperhatikan dasar penguasaan dan penggunaan PELAWAN atasobjek bidang tanah aquo hanya berdasarkan SEWAMENYEWA tan ggal25 Februari 1972 bukan peralihan hak, dan sampai saat ini PELAWANmasih menguasai bidang tanah aquo walaupun masa sewa sudah habis,maka PERLAWANAN ini haruslah ditolak karena PELAWAN bukanlahsebagai pemilik dan bukanlah PELAWAN yang beritikad
Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik danbenar;2. Menyatakan Pelawan adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara atastanah seluas 37.612 M2 dan bangunan yang terletak di Jl. Veteran,Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan;3.
Putusan Nomor : 524/Padt.G/2013/PN.Jkt.Sele Bahwa Pelawan merupakan Pelawan yang beritikad baik sebagai KuasaPengguna Barang yang dikuasi dan dimanfaatkan oleh Pelawan dan asettersebut telah tercatat dalam Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN)Nomor 20203301 ;e Bahwakarena para Terlawan berdomisili di alamat yang sama yaitu di JalanMasjid AlJihat Rt.001/Rw.001 Kelurahan Pesanggrahan, dan PenetapanNomor : 420/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel. tanggal 3 Oktober 2012 tentangEksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri
Putusan Nomor : 524/Padt.G/2013/PN.Jkt.SelMenimbang bahwa karena Pelawan tidak mempunyai alas hak yang sahuntuk mengajukan perlawanan maka Pelawan harus dinyatakan sebagaiPelawan yang tidak beritikad baik dan karena itu perlawanan Pelawan harusdinyatakan tidak beralasan hukum ;Menimbang, bahwa karena perlawakan Pelawan tidak berdasar hukummaka terhadap buktibukti surat lainnya yang diajukan oleh Pelawan,lerlawan,Turut Terlawan , Turut Terlawan Il dan Turut Terlawan Ill tidak perludipertimbangkan
Nur Fauzi
Tergugat:
Hengky Tjowasi
48 — 22
Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.845.000,00 (satu
juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
37 — 16
Dalam Provisi : Menolak gugatan provisi Pelawan seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik ; Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.834.000,-(delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
terhadapaset jaminan Pelawan;Menimbang, bahwa dengan demikian meskipun perjanjian antara Pelawan denganTerlawan I belum jatuh tempo, namun oleh karena Pelawan selaku Debitor telahmelakukan wanprestasi maka Terlawan I sebagai Kreditur dapat langsung melakukanupaya hukum atas barang yang telah dijaminkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka gugatan perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya dan bahwaPelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad
1.Idawati Pasuba
2.Yuliana Pasuba
3.Suriani Pasuba
4.IDAWATY PASUBA
5.SUARNI PASUBA
Tergugat:
1.Agustina Sattu
2.Agustina Pasuba
3.Hermin Munda
133 — 63
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Kuasa Hukum Para Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi
- menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
- menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.013.500
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Kuasa Hukum ParaPenggugat adalah seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Tergugat selain menyangkaldalildalil gugatan Para Penggugat Konvensi ternyata telah mengajukanEksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Halaman 21 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Blip Bahwa Penggugat II dan Penggugat III tidak beritikad baik
Artinya, Penggugat berwenanguntuk menentukan siapa yang dirasakan telah melakukan perbuatanmelawan hukum dan merugikan dirinya oleh karenanya = harusdigugatnya(Vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Juni 1971Nomor.305 K/Sip/1971), oleh karena itu terhadap eksepsi dengan alasantersebut Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akanmempertimbangkan mengenai eksepsi kuasa Hukum Para tergugatberkaitan dengan Penggugat II dan Penggugat III tidak beritikad
berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2(dua) kali berturutturut tanpa alasan sah;3. ketidakhadiran berulangulang yang mengganggu jadwal pertemuanMediasi tanpa alasan sah;4. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atautidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; atau5. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telahdisepakati tanpa alasan sah.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PERMA Nomor 1tahun 2016, menyebutkan bahwa akibat hukum pihak tidak beritikad
baikyaitu:Halaman 24 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Blip1. apabila Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam prosesmediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatandinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Pemeriksa perkara;2.
Penggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaranBiaya mediasi dan biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dinyatakan tidakberiktikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah sertaPenggugat dihukum membayar biaya mediasi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka selain dihukum membayar biaya mediasi
HATIMI diwakili oleh Yayasan Perlindungan konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang Yaperma
Tergugat:
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
111 — 26
M E N G A D I L I
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang tidak beritikad baik dalam mediasi.
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya Mediasi dan biaya perkara sejumlah Rp. 667.000,- ( enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
11 — 10
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
., sebagai Mediator berdasarkan SuratPenetapan Nomor 542/Pdt.G/2021/PA.Talu, tanggal 21 September 2021;Laporan MediatorBahwa, kemudian pada jadwal sidang laporan hasil mediasi, Termohondatang sedangkan Pemohon tidak datang dan berdasarkan laporan mediatortertanggal 28 September 2021 Pemohon dinyatakan tidak beritikad baik karenatidak menghadiri proses mediasi sebagaimana laporan mediator tersebut padaberita acara sidang perkara a quo;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acarapersidangan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara danPersidangan di Pengadilan Secara Elektronik karena Pemohon tidak hadirsetelah perintah mediasi dan dinyatakan tidak beritikad baik oleh mediatormaka persidangan perkara a quo tidak dapat dilaksanakan secara elektronik;Upaya Damai Oleh MajelisHalaman 5 dari 9 halaman putusan Nomor 542/Pdt.G/2021/PA.TALUMenimbang, bahwa Pemohon dan Termohon hadir di persidangan,Majelis Hakim telah berupaya
ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majelistelah memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi dan menunjukSyafrul, S.H.I., M.Sy., sebagai mediator dari kalangan hakim untukmengupayakan perdamaian kepada Pemohon dan Termohon melalui mediasi;Laporan Mediator tentang Mediasi Tidak Dapat DilaksanakanMenimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal 28September 2021, upaya mediasi tidak dapat dilaksanakan disebabkanPemohon tidak beritikad
dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dinyatakan tidak beritikadbaik dalam proses mediasi, sehingga berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (4)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, permohonan cerai Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard);Halaman 6 dari 9 halaman putusan Nomor 542/Pdt.G/2021/PA.TALUKewajiban Pembebanan Biaya MediasiMenimbang, bahwa Pemohon telah dinyatakan tidak beritikad
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaara);3.
1.Yusniati
2.Juari, SE.
3.Sritati
Tergugat:
1.PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Kantor Cabang Binjai
2.Pemerintah RI c.q Menteri Keuangan RI c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN c.q Kanwil DJKN Sumatera Utara c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Medan
76 — 27
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dari Terlawan I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.770.000,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa pada dasarnya perlawanan yang diajukan oleh ParaPelawan hanya mengadaada saja untuk menghindari kewajibannyamembayar pinjamannya utang yang telah dinikmatinya dari Terlawan I.Perlawanan yang diajukan Para Pelawan ini hanya merupakan iktikadburuk Para Pelawan untuk tidak membayar pinjamannya kepadaTerlawan I, sehingga petitum Para Pelawan halaman 7 point 2 haruslahditolak karena Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad buruk yangmenghidar dari kewajibannya untuk membayar hutangnya kepadaTerlawan
melalui PerantaraTerlawan Il yang dilakukan oleh Terlawan merupakan perbuatan melawanhukum (onrechtmatig daad) dan bertentangan dengan peraturan perundangundangan tidak terbukti, dan oleh karena itu haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum Para Pelawan, Majelis Hakimterlebih dahulu akan mempertimbangkan petitum nomor 2 karena merupakanpetitum pokok dari Perlawanan Para Pelawan;Menimbang, bahwa dalam petitum poin 2 yang pada intinya menyatakanbahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad
baik (good opposant),Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam gugatan Perlawanannya dalildalil yangdiajukan oleh Para Pelawan tidak beralasan hukum dan tidak dapat dibuktikandi persidangan, maka Para Pelawan haruslah dinyatakan sebagai Para Pelawanyang tidak beritikad baik;Menimbang, bahwa oleh karena Para Pelawan tidak dapatmembuktikan seluruh dalildalil dalam perlawanannya, maka terhadap petitumnomor 1 yang memohon untuk mengabulkan perlawanan Para Pelawanharuslah
karena Perlawanan Para Pelawan telahdinyatakan ditolak seluruhnya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1)HIR dimana Pelawan berada di pihak yang kalah, maka Para Pelawan haruslahdihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalamamar putusan ini;Memperhatikan Pasal 207 HIR dan KUHPerdata dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak beritikad
156 — 33
MENGADILI:DALAM PROVISI: Menyatakan tuntutan provisi dari Para Pelawan tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad tidak baik; Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perlawanan ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.737.500,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah
214 — 89
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Terlawan I, II, V dan VI di tolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik;- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.955.000,- (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Ismini(Almarhumah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas sehingga olehkarenanya maka transaksi tersebut haruslah sah dan Pelawan sebagaipembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi;. Bahwa dalil eksepsi Terlawan I, Terlawan Il, Terlawan V dan Terlawan VIsebagaimana termuat dalam angka 1 huruf b halaman 3 haruslahdikesampingkan karena gugatan perdata nomor 06/Pdt.G/2012/PN Trkdidaftarkan oleh Pelawan dan Ny.
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan berada di pihak yang kalah, makakepada mereka dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Memperhatikan ketentuan RBg serta peraturan perundangundanganyang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILIDALAM PROVISI Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Terlawan I, Il, V dan VI di tolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad
87 — 9
Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;-------------2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);------------------------------------------------------------------------------------3.
., tertanggal 22 Juni 2016 yang menyatakan bahwa Penggugatdalam hal ini tidak beritikad baik untuk melaksanakan mediasi dimana setelahmediasi yang pertama dilaksanakan, untuk mediasi selanjutnya Kuasa HukumPenggugat tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secarasah dan patut sebanyak 2 (dua) kali dengan panggilan delegasi melalui PengadilanNegeri Purwokerto;Menimbang, bahwa oleh karena Mediator menyatakan Penggugat tidakberitikad baik dan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi meskipun telahdipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterma (Niet OnvantkelykVerklaard); = 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn non nnn nnn nn nn nnn nen nen nen3.
77 — 20
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pihak pembeli yang beritikad baik; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang tidak beritikad baik; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1.5 S M/T, Nomor Polisi AD 9110 ZD, warna putih, tahun 2015, Nomor Rangka : MHFKT9F39F6040500 dan Nomor Mesin 1NZZ197090, atas nama R.
Menyatakan bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat Il dan TergugatIII) adalah pihak yang tidak beritikad baik;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalamperkara ini;5. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat (Tergugat , Tergugat Ildan Tergugat Ill) telah melakukan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan perbuatan Tergugat Ill yang menguasai mobil adalahPerbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang sangat merugikanPenggugat;7.
Oleh karena kedudukan Tergugat Ill adalahpembeli atas BARANG, maka menunjuk pada yurisprudensi MahkamahAgung nomor 1237/K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976 kedudukan TergugatIll selaku pembeli beritikad baik haruslah dilindungi;Merujuk butir IX Hasil Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum padaSurat Edaran 07 tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilanyang berbunyi sebagai berikut:Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikad
ARSO SULARSO,kepemilikan Penggugat tersebut atas dasar jual beli dibawah tangan yangdilakukan oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Februari 2018 dirumah Penggugat, atas jual beli mobil tersebut Penggugat telah menyerahkansejumlah uang tunai kepada Tergugat sesuai dengan harga yang telahdisepakati, harga sesuai dengan harga pasaran pada umumnya sehinggaPenggugat adalah pembeli yang beritikad baik sebaliknya Majelis Hakim dapatmelihat bahwa Tergugat telah beritikat buruk / tidak jujur ( te kwader
danTergugat Il adalah pihak yang tidak beritikad baik beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tuntutan agar Tergugat Illdinyatakan juga sebagai pihak yang tidak beritikad baik, akan Majelis Hakimpertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa sebagaimana jawaban Tergugat Ill, pada pokoknyabahwa Tergugat Ill telah memberikan fasilitas sewa pembiayaan dengantransaksi jual dan sewa balik ( sale and lease back) kepada Tergugat denganpersetujuan Tergugat Il atas barang berupa
terhadap kelayakanTergugat I, dimana barang berupa mobil Toyota Yaris dan BPKB fisiknya beradadalam penguasaan Tergugat I, sehingga fasiltas sewa pembiayaan dengantransaksi jual dan sewa balik ( sale and lease back) yang diberikan olehTergugat Ill kepada Tergugat tersebut sudah melalui tata cara dan proseduryang benar, Tergugat Ill sudah melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat sebaliknya Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat Illsehingga kedudukan Tergugat III adalah pembeli beritikad
1.ANGGA CAHYONO SAPUTRO
2.TITIS AGUNG TRI CAHYONO
3.DEVYTA IKE WIJAYANTI
Tergugat:
3.ALI MARSONI
4.SUYAT
12 — 6
Menyatakan Para Pelawan bukanlah Pelawan yang benar dan beritikad baik;