Ditemukan 283 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-03-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2547 K/PID.SUS/2011
Tanggal 7 Maret 2012 — MOCHTAR MOHAMAD
186137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai kepatutan/keseksamaan "maatschppelijkezorgvuldigheid" yang ditarik dari prinsip "materielewederrechtelijkheid" tidaklah identik dengan "behoorlijk" dalamkaitannya "algemene beginselen van behoorlijk bestuur " (Asasasas Umum Pemerintahan yang baik), (Dr.Nur Basuki Minarno,SH.MH., Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak PidanaKorupsi, Laksbang Mediatama, Kalimantan Tengah, 2009, hal.186) ;Bahwa dari faktafakta hukum di atas, Judex Facti telah terlalujauh dan melampui batas kewenangannya di dalam menilaiperbuatan
Register : 19-09-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk.
Tanggal 2 Mei 2013 — TERNALEM PA., M.Si. bin BENAMALEM PA PAIMAN bin MENTOSETIKO SUKIJAN bin PARTONO H. PAIKUN WIDI PERMOKO, BA. bin KRAMASENTANA HM. TUMIJO SURYO HADI SAPUTRO, BA. bin JOATMO
7894
  • Dr.Nur Basuki Minarno, SH. MH. yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa 3,4 dan 6 dalam pembelaannya, maka untuk itu dirasa perlu diegaskan kembali, untukalasan apa Majelis Hakim mengambil sikap untuk membaca dakwaan PenuntutUmum tersebut sebagai dakwaan alternatif, sebagai berikut : e Bahwa pada kenyataannya Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusundakwaan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dengan delik dalamPasal 3.
Putus : 30-10-2012 — Upload : 22-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 57/PID.SUS/2012/PN.SBY
Tanggal 30 Oktober 2012 —
4915
  • Dr.Nur Basuki Minarno, SH,MHum. dalam bukunya berjudul Penyalahgunaan Wewenang Dalam PengelolaanKeuangan Daerah yang berimplikasi Tindak Pidana Korupsi pada halaman 3940disebutkan pada alenia 2 :Bahwa: Pemberian wewenang kepada Pejabat akan melahirkan hak dan kewajibanuntuk mencapai tujuan dan maksud yang telah ditentukan dalam peraturanperundangundangan, penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telahditentukan dikategorikan sebagai penyalagunaan wewenang ;e Kedudukan atau Jabatan harus diartikan