Ditemukan 5886 data
39 — 12
Pasal 3 KompilasiHukum Islam dan firman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkinakan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,justru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatifbaik bagi Penggugat maupun Tergugat. Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) harus lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
13 — 5
Qawa'd al Fighiyyah li al SyekhMuhammad Halim al 'Utsaimin yang oleh Majelis Hakim diambil alin sebagaipertimbangan pada halaman 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:Loauil LY oa pall as OS ouArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat
24 — 8
A/ Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyr yg pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan
10 — 7
LF Y Op pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
No.248/Pdt.G/2020/PA.Msasehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
14 — 8
LF Y Op pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayatHal. 10 dari 12 Put.
10 — 6
Pasal 3 KompilasiHukum Islam dan firman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkinakan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,Halaman 9 dari 12 halamanPutusan Nomor 0203/Pdt.G/2018/PA Srogjustru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatifbaik bagi Penggugat maupun Tergugat.
Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) lebin diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah). Hal ini sejalan dengan kaidah figih yangberbunyi:albacl!
10 — 5
LF Y Ory pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
11 — 5
tangga Penggugatdan Tergugat yang terjadi seperti saat ini, meyakinkan Hakim bahwa tujuanperkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia, sakinah,mawaddah dan rahmah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan juncto Pasal 3 KompilasiHukum Islam dan firman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkinakan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah
Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) lebin diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
14 — 8
/Pdt.G/2019/PA SrogMenimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,justru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatifbaik bagi Penggugat maupun Tergugat. Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
11 — 9
Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyr yg pol asl USiyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan
13 — 8
kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom sul LasY yryq pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan
11 — 7
LF Y Ory pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
17 — 12
dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Lad etl LEY yg mal Odd) STArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidak adaharapan
32 — 6
No.124/Pdt.G/2018/PA.Mw.perkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,
19 — 14
kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al SyekhMuhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbanganpada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:bad etl LEY Cy pg nll dd ST yArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisa dilakukan(diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, maka jalankeluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflik perkawinan antarapenggugat dan tergugat adalah perceraian karena mempertahankan rumah tangga sepertiitu. hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar (mudharat) terutamakepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagipenyelesaian konflik perkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidak ada
9 — 11
kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyryq pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
G/2019/PA Bitgperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan
20 — 9
Pasal 3 KHI dan firman Allah SWTdalam surat arRum ayat 21 tidak mungkin akan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,justru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatifbaik bagi Penggugat maupun Tergugat. Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
23 — 9
FY orp pall as OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
14 — 11
dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Led il LEY yg mea Odd) SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidak adaharapan
29 — 7
Qawa'd al Fighiyyah li al SyekhMuhammad Halim al 'Utsaimin yang oleh Majelis Hakim diambil alin sebagaipertimbangan pada halaman 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:Loauil LY oa pall as OS ouArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat