Ditemukan 14323 data
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
152 — 23
1.IRWAN OLOAN HARAHAP, S.H
2.KAHARUDDIN NASUTION
3.ANDI PULUNGAN
4.ANDIKA DAULAY, S.H
Tergugat:
1.Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Cq. Ahmad Kamil Lubis
2.Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Cabang IV Partai Demokrat Cq. 2. Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Cabang IV Partai Demokrat Cq. Zulkifli
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Padang Sidempuan Cq. Parliansyah Harahap
4.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara Cq M. Lokot Nasution
5.Badan Pembinaan, Organisasi, Kaderisasi, Dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara (BPOKK DPD PD) Sumatera Utara, Cq H.M. Sajali
Turut Tergugat:
1.Badan Pembinaan, Organisasi, Kaderisasi, Dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq Herman Khaeron
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq Agus Harimurti Yudhoyono
62 — 45
CHAIRUNNISAH, SE
Tergugat:
DPP PARTAI NANGGROE ACEH
34 — 13
RETNO MARLIYANI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN JOMBANG
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROPINSI JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
68 — 40
144 — 0
139 — 95
Sekitar awal tahun 2010, si Pelapor kembali melaporkanPenggugat kepada Dewan Kehormatan DPP dengan tuduhanmoney politik (Penggugat heran mengapa Pelapor tidakmelaporkan ke Panwaslu, atau ke MK atau ke Kepolisian terkaitdugaan money politik dan ijazah palsu, malah lapor ke DPP?),karena laporan yang berbeda dengan sebelumnya, Penggugatminta dipanggil secara resmi, namun tidak pernah ada.
Setelah adanya surat penundaan porses PAW, kasus Penggugat dan Penggugat II dan rekanrekan lainnya diverifikasi kembali.Untuk menunjukkan Kami tidak terlibat money politik dan sengketapemilu lainnya, DPP Partai Demokrat meminta kami mendapatkansurat keterangan dari KPU setempat.
Namun Penggugat danPenggugat II telah mendapatkan surat keterangan dari KPU KotaTangerang tidak terlibat money politik dan tidak menggunakanijazah palsu; Setelah turun surat penundaan proses PAW, Penggugat danPenggugat I meminta agar DPP Partai Demokrat mengembalikan hakhak Penggugat dan Penggugat II sebagai anggota partai dan sebagaianggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangerang.Berhasil; Penggugat dan Penggugat II kembali bekerja seperti biasa sertamendapatkan hakhaknya, termasuk : (1).
2)3)Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari partaipolitik apabilaMeninggal dunia; Mengundurkan diri secara tertulis; Menjadi anggota partai politik lain; atau Melanggar AD dan ART; 22" 2020222 2022222 2Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART;Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian darikeanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kotaadalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan :a. b. ....n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuktikan dengan : 2 anne nace anne n nce nn ence cccnnnesa. Kartu Tanda Penduduk Warganegara Indonesia; b....i.
AZWAR ANSHARI,S.E
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM PROVINSI SULAWESI BARAT
Turut Tergugat:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. MAMUJU DPRD KAB. MAMUJU
92 — 74
222 — 106
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Pasal32 undangundang nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik berbunyi sebagaiberikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan
mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.halaman 2 dari 24 putusan Nomor 3/Pdt.SusParpol/2018/PN Crp10.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan.Bahwa dalam
penjelasan Ayat (1) Yang dimaksud dengan PerselisihanPartai Politik meliputi antara lain:1) Perselisihnan yang berkenaan dengan kepengurusan;2) Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;3) Pemecatan tanpa alasan yang jelas;4) Penyalahgunaan kewenangan;5) Pertanggungjawaban keuangan; dan/atau6) Keberatan terhadap keputusan Partai Politik;Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (1) berbunyisebagai berikut:1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak
Sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; ataui. menjadi anggota partai politik lain.5.
, telah secara tegas menyatakan :a) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ARTb) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa Partai Nasdem telah mengatur dengan Jelas bahwatentang penyelesaian perselisihan dalam perkara ini yakni permohonanklarifikasi dan pembelaan diri Penggugat yang diajukan oleh
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
24 — 3
M. AULIA RIZKI AGSA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP PARTAI GERINDRA)
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT)
27 — 16
HAIDIR
Tergugat:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Kutai Kartanegara
Intervensi:
Munabbihuddin, SH., M.H.
103 — 57
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur
3.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
16 — 5
WELHELM DANIEL KURNALA
Tergugat:
1.DPP PDIP CQ. IR MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
2.DPP PDIP CQ. MAHKAMAH PARTAI
289 — 131
Muhammad Kenny Gemayel Lestaluhu
Tergugat:
1.Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Demokrat
2.Ketua Dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah
Turut Tergugat:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tengah
48 — 11
SIRAJUDIN NUR
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PARTAI KEBANGKITAN BANGSA Cq H.A. MUHAIMIN ISKANDAR
2.Dr. Hj. IDA FAUZIYAH, M. Si
3.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KEPULAUAN RIAU Cq. ROCKY MARCIANO BAWOLE, S.Sos
28 — 0
IMRAN
Tergugat:
1.Surya Paloh
2.Hermawati F. Taslim
44 — 28
DEDY YULIANTO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
132 — 28
Hasanuddin
Tergugat:
1.Mayor JendraL TNI (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO DKK
2.DR. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T.,M.M., M.T., M.AP
3.AGUS KAMARWAN,SH
4.KHAIRUDDIN
5.MUHAMMAD TAYEB
233 — 145
Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, yang secara tegas menyatakan :(1).
Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa lebih jelas dan tegas lagi, diatur dalam Penjelasan Pasal 32 ayat(1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasHalaman 10 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54Pdt.SusParpol/2021/PN Sbw.UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan:Yang dimaksud dengan perselisinan Partai Politik meliputi antara
/2021/PN Sbw.10.11.MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN bertanggal 9Desember 2016 (SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016), yang padaintinya menyatakan mengenai Rumusan Hukum KamarPerdata Khusus Partai Politik, antara lain:PARPOL Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik
:1)2)3)4)5)Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana
pada Pasal 32 ayat (1) menyebutkan Perselisihan PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART, dan pada ayat (2) menyebutkan : Penyelesaian perselisihan internalPartai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan SEMA (SuratEdaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2016 Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar
Hj. CONNY GOBEL
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI GORONTALO
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
176 — 49
1.Asri Auzar
2.Aherson
3.Lazwardi Kasmir
4.Abdul Khair
5.Wuwung Ahmadi
6.Kamaruzaman
Tergugat:
6.H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.S.C., M.P.A. M.A
7.H. Teuku Riefky Harsya, B.S.C. M.T.
8.DR. IR H.E Herman Khaeron, M.S.I.
459 — 67