Ditemukan 14218 data
58 — 17
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;13Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari sabtutanggal 16 Agustus 2014 sekira jam 12.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnyayang beralamat dijalan Gg.
TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terdakwa:
Sumarlin Tabulaki
33 — 4
serta dihubungkan dengan unsur ini yaitu. mengendaraikendaraan bermotor telah sesuai sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Halaman 10 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN Lwk Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
dankealpaan disadari atau bewuste schuld.
mengendalikan lagi mobil yangdikendarainya, yang mana akibatnya adalah mobil mengalami kecelakaan yaitu terbalik;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mentaati peraturan lalu lintastersebut, letak kealpaan atau kelalaian yang dibuat oleh terdakwa.Halaman 11 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN LwkMenimbang, bahwa apabila hal tersebut dinubungkan dengan teori kelalaian ataukealpaan menurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategorikealpaan yang disadari atau bewuste schuld
1.REVENDRA, SH
2.JAPET MATONDANG SH
Terdakwa:
Ansor Harahap
96 — 16
Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
101 — 62
dengan mengendarai 1 (satu) unit MPU SuzukiCarry BK 1856 PT telah mengemudikan kenderaannya dalam kecepatan tinggi,sehingga cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi danterbukti, meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan initergantung terhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
dan kealpaan disadariatau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakudapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian di atas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang manapelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dariperbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dariperbuatannya itu akan
dinyatakan terpenuhi sebagaimana uraiansebelumnya terhadap analisa juridis terhadap unsur ini dan untuk itu majelis hakimmengambil alin pertimbangan terhadap unsur ini pada dakwaan ke satu menjadipertimbangan tersendiri dalam uraian pertimbangan unsur ini dalam dakwaan kedua ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dankerusakan Kendaraan dan / atau barangMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
285 — 186
perbuatan yangmemenuhi semua unsurunsur dari pasal Undangundang hukum pidana yangdidakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telahterpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsurunsurberikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 2.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karenakealpaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
1.RISKI SK, SH
2.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
3.ADLAN FAKHRUSY HAKIM, SH.
4.REZA FIKRI MUHAMAD, SH. M,Kn.
Terdakwa:
RIDWAN KARIM ALIAS RIDWAN
50 — 19
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotoryang mengakibatkan kecelakaan lIalu lintas, yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal sebuah asasyakni asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), yangartinya tiada sebuah perbuatan yang dilakukan seseorang ketika perbuatantersebut bukan merupakan sebuah kesalahan menurut hukum.
Kelalaian atau kealpaan ini kKemudian dibagimenjadi kelalaian atau kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dan kelalaianatau kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Menimbang, lebih lanjut, pemaknaan sederhananya, kelalaian dalampasal yang didakwakan ini dapat diartikan sebagai sesuatu perbuatan yangkurang hatihati, lupa, kurang perhatian, kurang berpikir cermat, kurangpengetahuan.
76 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa hemat PemohonPK, Putusan No. 661/PID.B/2012/PN.SMDA yang dikuatkan oleh Putusan No.23/PID/2013/PT.Kaltim.Smda, adalah Putusan Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi yang kurang Pertimbangan Hukum (Onvoldoende gemotiveerd) karenakekhilafan Judex Facti yang tidak mempertimbangkan mengenai hal yang amatpenting untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindakan pidana, yakniadanya kesalahan pada orang itu ;Green straf Zonder Schuld Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon PK, Judex Factitidak lebih dari sekedar mengcopy paste dakwaan JPU kemudianmemformulasinya dengan definisidefinisi yang tidak berdasar tanpa analisamengenai kesalahan (Schuld) yang seolaholah memang Terdakwa (PemohonPK) telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat (Ps. 263 KUHP) dan Ps. 55KUHP, dengan hanya melihat unsurunsur dalam Pasalpasal, dalam Ps. 263KUHP secara tekstual ;Bahwa Judex Facti telah terburuburu dan apriori untuk membenarkan bahwadakwaan JPU
No. 98 PK/Pid/201316(Schuld), sehingga muncul semboyan atau adagiumGeen straf Zonder schuld, tiada hukuman tanpakesalahan ;Berdasarkan asas kesalahan tersebut maka tidak ada sikap batin berupa kehendakdan kesadaran yang menjadi daya dorong bagi Terdakwa (Pemohon PK) karenaPemohon PK telah melaksanakan tugas sebagai anggota Panita B sesuai programkerja dan tidak ada kepentingan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.Risalah Panitia B telah Pemohon PK KOREKSI mengenai salah pengetikan dansalah
dilaksanakan dengan sempurna dan tetap masih ada seperti semula yakniPETA diberi tanggal 10 November 2008, yang seolaholah MENDAHULUIRisalah Panitia B tertanggal 18 Juli 2008 ;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur pemalsuan surat sesungguhnya tidakterpenuhi karena kesalahan pengetikan sebenarnya adalah sebatas kesalahanadministrasi yang selanjutnya dapat dikoreksi bukan kesalahan yang dapatberakibat pidana, dan telah dikoreksi oleh Pemohon PK untuk dibetulkan, dengandemikian unsur kesalahan (schuld
29 — 10
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senintanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika saksi Ratius Bagindo Basa Als GindoBin Sayuti (Alm) selaku Ketua RT di Jalan Pelajar Gang Sukarela Kecarnatan BangkinangKabupaten Kampar mendapat laporan dari masarakat tentang adanya warga pendatang yangmasuk ke lingkungan Rukun Tetangga (RT
suatu perbuatan sehngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),24sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
22 — 12
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;14Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa denganmembawa narkotika jenis shabushabu yang telah dimasukan ke dalam botol Redoxon CDRkemudian menyerahkan kepada sdr.Joshua Simanjuntak Als Johs (Dilakukan PenuntutanSecara Terpisah), kemudian narkotika jenis shabushabu tersebut sdr.Joshua Simanjuntak AlsJohs gunakan bersamasama dengan terdakwa,
35 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi George Rudy Bin Syafri,HS, saksi RafiMustia Putra Bin Musrizal dan saksi Nofri Irnaldi Bin Saparudin (Masingmasing AnggotaKepolisian Dari Polres Kampar) yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabushabudi Depan Rumah Makan Kurnia diJalan Prof
Halfeus Hangoluan Samosir, SH
Terdakwa:
Abdul Khodir Nasution
49 — 7
Kecelakaan Lalu Lintas berat;Halaman 12 dari 19Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pspselanjutnya pada ayat(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelenmenegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raad memutuskanbahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian ataukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr.D.
32 — 10
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabu tanggal11 Desember 2013 sekira pukul 12.00 wib saksi Herry Susanto bersamasama dengan saksiGeorge Rudy (Anggota kepolisian Resor Kampar) telah berdasarkan adanya informasi darimasyarakat serta berdasarkan pengembangan yang ada yang mana terdakwa termasuk dalamtarget operasi dalam pemberantasan kasus
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa:
MARZUKI ALS REKI BIN AHMAD SAIRI
18 — 3
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanaHalaman 13 dari 20 halamanPutusan Nomor 61Pid Sus/2019/PN Mretanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
46 — 7
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanalle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allematerie lewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa
sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara
Menimbang, bahwa dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
ANGRITA, dkk (Tergugat)
48 — 5
Para Penggugat ;18 Bahwa perbuatan Para Tergugat tidak menyerahkan tanah sengketa kepadaPara Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad).Karena perbuatan Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah sengketa danmenguasainya selama 15 tahun, bertentangan dengan Hak Subyektif orang lain(dalam hal ini Para Penggugat) ;19 Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Hak Subyektif orang lain, maka itu berarti Para Tergugattelah melakukan kesalahan (schuld
) ;2021222324Bahwa kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut telahmengakibatkan kerugian (schade) bagi Para Penggugat, karena Para Penggugattidak dapat bercocok tanam di atas tanah sengketa ;Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut selain merupakan perbuatan yangbertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, juga bertentangan dengankesusilaan balk clan bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkandalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda ;Bahwa, dari adanya
rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dariperbuatan melawan hukum (onrechmatig daad) sebagai akibat dari adanyakesalahan (schuld), sehingga menimbulkan adanya kerugian (schade) bagi ParaPenggugat, merupakan hubungan kausal, atau hubungan antara sebab danakibat hukumnya (dorzakelijk verband).
258 — 135
meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidanasesuai yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP, maka Terdakwaharus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, maka akandipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1 syarat adanya perbuatan pidana (delict);2 syarat adanya kesalahan (schuld
B/2013/PN.Kds, Hal. 17 dari 21 Hal.e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yangtermuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld) Vide pendapat Van Hamel yangmengatakan bahwa kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologisdihubungkan dengan keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsurunsur delik karenaperbuatannya.
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggungan jawab dalam hukum (schuldis deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari pasal 170 ayat(2) ke1 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasan pembenar danalasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkanterhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
71 — 8
Karena Kesalahannya;Menimbang bahwa jika menilik ketentuan Pasal 359 KUHP didalam rumusanBahasa Belanda berbunyi : Hij aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is,wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of hechtenis van ten hoogstenegen maanden;Menimbang bahwa aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is dalamketentuan Pasal 359 KUHP sering diartikan sebagai suatu Kealpaan atau Culpa;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi dari kealpaan tetapidalam MvT dinyatakan
Kealpaan merupakan bentukkesalahan yang lebih ringan dari pada kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaanyang ringan;Menimbang, bahwa menurut HAZEWINKELSURINGA, Ilmu pengetahuanhukum dan yurisprudensi mengartikan "schuld" (kealpaan) sebagai kekuranganpendugaduga atau kekurangan penghatihati, sedangkan menurut POMPE kealpaanterdiri dari 3 (tiga bentuk) yakni dapat mengirakan (kunnen verwachten) timbulnyaakibat, mengetahui adanya kemungkinan (kunnen der megelijkheid) dan dapatmengetahui adanya kemungkinan
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ASRIL CHANDRA Bin HASAN BASRI
39 — 4
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (Schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain
pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Ssuatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet
dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesalahan dalam arti luas (schuld in ruime zin) yakni: Kemampuan bertanggungjawab orang yang melakukan perbuatan(Toerekeningsvatbaarheid); Hubungan batin (Sikap psikis) orang yang melakukan perbuatandengan perbuatannya yaitu baik perbuatan yang ada kesengajaanmaupun perbuatan yang ada alpa, lalai, kurang hatihati (Culpa,schuld in enge zin) serta tidak ada alasan menghapuskanpertanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasirtoerekenbaarheid),2.
Kesalahan dalam arti luas (schuld in enge zin), yakni Kesengajaan(Dolus) dan kealpaan (Culpa):Selanjutnya apabila unsur kesalahan dalam suatu perbuatan dapatdigolongkan sebagai suatu perbuatan pidana, maka kesalahan tersebutharus dapat dipandang memenuhi rumusan delik yang dilarang dandiancam oleh peraturan perundangundangan dan juga harus mempunyaisifat melawan hukum yang merupakan inti dari setiap rumusan delik(Delictsbestanddelen),Dan dalam teori hukum pidana unsur setiap orang atau barang siapa
35 — 17
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaanyaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid),dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspekpsikologis
diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakHalaman 15 dari 33 Halaman Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2020/PT MDNdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan haruspula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld