Ditemukan 542 data
128 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Subrogasi); Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul HukumAcara Perdata:Tergugat dapat mengajukan eksepsi error in persona, apabila gugatanmengandung cacat error in persona yang disebut juga exceptio inpersona, bahwa adapun bentuk atau jenis eksepsi error in persona yangdapat diajukan terkait gugatan tersebut adalah exceptio plurium litisconsortium. Bahwa masih menurut M.
yangKelurahaniru, tidak cermat dan tidak bijaksana, bahkan salah dalammenerapkan hukum, lebih jauh putusan yang dihasilkan tergolongputusan yang kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvoeldoendegemotivert), cenderung memihak dan berat sebelah, sematamataberlandaskan hanya kepada kepentingan Para Termohon Kasasi, olehkarena Judex Facti kurang jeli dalam mencermati essensi di balikpembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Para PemohonKasasi dengan Termohon Kasasi , terutama apabila dihubungkandengan Akta Subrogasi
257 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 241 PK/Pdt/2016tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 047/PPSBY/VI/99, tanggal 5 Juli1999;Kemudian, dalam pelaksanaan kerja, terjadi peralinan hak dan kewajiban(subrogasi) yang diatur dalam suatu konsensus diantara 3 pihak yaitu:Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat , Termohon Peninjauan KembaliIl/Penggugat dan Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II, Noell StahlUnd Maschinenbau GMBH, dimana dalam kesepakatan tersebut diatur danditegaskan serta disepakati adanya peralihan hak dan tanggung jawab
dariPemohon Peninjauan Kembali/Tergugat ditanggung oleh TermohonPeninjauan Kembali II/Tergugat II (Subrogasi) dan disetujui serta diakomodiroleh Termohon Peninjauan Kembali I/Penggugat;(vide lampiran 2, 3, 4, sebagai pembuktian);Dan, Termohon Peninjauan Kembali bertindak selaku pihak pelaksana danPemohon Peninjauan Kembali selaku pihak yang hanya mendapatkantrading fee dari perjanjian dan Termohon Peninjauan Kembali Il/Tergugat IIselaku pihak borg/pengganti atas hak dari Termohon Peninjauan Kembali
323 — 252 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2611 K/Pdt/2017Padahal berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan atas Tanah beserta BendaBenda yang berkaitan denganTanah, Pasal 16 yang berbunyi:(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi, pewarisan atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut ikut beralin karena hukum kepada kreditoryang baru;(2) Beralinnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan;Menimbang
96 — 26
Bahwa penyerahan lahan (subrogasi) seluas 5.000 (lima ribu)Hektar tersebut oleh pemegang izin prinsip in casu Penggugatkepada PT.
Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Mutiara,Tbk.Kantor Cabang Semarang.
Terbanding/Tergugat II : PT.Jtrust Investment Indonesia,Tbk.
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang.
41 — 20
Maka hakTERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan akan berpindahdan beralin kepada pihak ketiga (in casu TERGUGAT Il) yangmenerima pengalihan kredit hat ini diatur dalam Pasal 16 UUHT ayat(1) yang menyatakan "jika piutang yang dijamin dengan HakTanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan atau sebabsebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukumkepada kreditur baru.Bahwa dengan demikian pengalihan piutang (cessie) yang ditakukanoleh TERGUGAT selaku kreditur lama kepada pihak
435 — 320 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bangunmustika Intipersada/Pemohon Pailit) yang membayar kepadaKreditur, sesuai dengan Pasal 1400 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,adalah merupakan subrogasi dan oleh karena Phuture Assets Inc. hanyamengalihkan dan karenanya hanya menerima sebagian dari hak tagih makasesuai dengan Pasal 1403 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, subrogasitersebut tidak mengurangi hakhak Kreditur yang dalam hal ini Phuture AssetsInc. dapat melaksanakan hakhaknya yang mengenai apa yang harus dibayarkepadanya, lebih dahulu
145 — 50
Suatuperikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yangtidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atasnama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidakmengambil alin hakhak kreditur sebagai pengganti jika iabertindak atas namanya sendiri.Bahwa Judex Factie keliru mendudukan TURUTTERBANDING selaku pihak ketiga sebagai bentuksubrogasi, dikarenakan pembayaran oleh TURUTTERBANDING sebagai pihak ketiga dan dianggap sebagaibentuk subrogasi dimana menurut PEMBANDING subrogasia quo
tidak lahir karena perjanjian (tidak diatur dalamperjanjian) dan tidak memenuhi ketentuan subrogasi secaraUndangUndang dalam hal ini Kitab UndangUndang HukumPerdata dimana kedudukan TURUT TERBANDING tidakuntuk menggantikan kreditur lama dalam hal iniTERBANDING VII.Bahwa pengalihan hak atas tanah bukan merupakan akibatadanya perbuatan perdata berupa subrogasi, sehinggaterjadinya pengalihan hak atas tanah kepada TEBANDING I,TERBANDING II dan TERBANDING Ill, tetapi karenaperbuatan melawan hukum yang
128 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian apabila Tergugat II tetap melanjutkan penagihan kepada parapenggugat, maka jelas tindakan tersebut bertentangan dengan jiwa dari KeputusanPresiden tersebut di atas karena Penggugat II mengadakan perjanjian kredit hanyadengan Tergugat III (perusahaan yang berbadan hukum Hongkong), sedangkanapabila Tergugat II sebagai bank milik pemerintah merasa berhak menagih makaberarti fasilitas kredit tersebut sudah dijamin dan sudah dilunasi pembayarannyasebagai salah satu syarat sah lahirnya subrogasi
IIkepada Tergugat II, dan Tergugat II kepada Tergugat I yang tidak sah dan batal demihukum ;Bahwa, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dengan adanyapengingkaran perjanjian oleh Tergugat III, yaitu dengan mengalihkan pengurusanpiutang dari Tergugat HII kepada Tergugat II sebagaimana diuraikan dipoin 4 atas(masih dalam perkara dialihkan, tidak pernah diperjanjikan piutang dialihkan secarasepihak, piutang dialihkan dengan cara yang tidak sah dan tidak berdasar hukumdialihkan dengan cessie/subrogasi
Penggugat II denganTergugat II, yaitu dengan menghentikan segala pemanggilan dan penagihankarena :Tergugat I dan Tergugat II tidak ada hubungan hukum sebagai pihakpihakdidalam perjanjian kredit yang dibuat antara Penggugat II denganTergugat II ; danTindakan pengalihan piutang dari Tergugat III kepada Tergugat II dilakukandengan cara yang tidak sah dan tidak berdasar hukum, yaitu didasarkan padacassie yang tidak memenuhi syaratsyarat hukum sebagaimana yang tercantumdalam Pasal 613 ayat (2) KUH Perdata/subrogasi
355 — 312 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahkan KUHPerdatamelindungi hak Kreditor untuk menuntut pembayaran utang kepadaDebitor;44.Berdasarkan hukum, Penanggung dan Debitor harus secara tanggungrenteng bertanggung jawab terhadap pelunasan utang Debitor kepadaKreditor sesuai dengan Pasal 1403 KUHPerdata dan Pasal 141 ayat (1)UU Kepailitan;45.Bahwa Pasal 1403 KUHPerdata mengatur bahwa:"Subrogasi yang ditetapbkan dalam pasalpasal yang lalu terjadi, baikterhadap orangorang penanggung utang maupun terhadap para debitur,subrogasi tersebut tidak
81 — 34
Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017)Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09062017 senilai Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) dan 11062017 senilai Rp. 80.000.000, (delapanpuluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi;Laporan Hasil Audit KCPAntasari Periode Semester Il Tahun 2014Nomor : LHA01/Seml2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ;Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking Systemdan Kewajiban Subrogasi;Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATSKRD/V/2017 An
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking Systemdan Kewajiban Subrogasi;38. Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATSKRD/V/2017 An. Muzammiltanggal 10 Mei 2017;39. Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATSKRD/V/2017 An. Surono tanggal10 Mei 2017;40. Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATSKRD/V/2017 An. Akuan Roistanggal 26 Mei 2017;41. Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMKLS/VI/201 4;42. Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KURMK/V/201443. Berkas Kredit An.
223 — 89
Bahwa denganpembayaran yang dilakukan Penggugat tersebut TIDAKHalaman 30 dari 43 Putusan No.514/Pdt.G/2019/PN.Bag.TERJADI bentukbentuk Subrogasi (perpindahan hak kreditur)baik karena (i) Perjanjian maupun (il) karena undangundang.
Bahwa pembayaran utang Turut Tergugat olehPenggugat TIDAK menimbulkan Subrogasi karenaPerjanjian, karena TIDAK ADA pernyataan tegas bahwaPenggugat akan menggantikan hakhak Tergugat selakukreditur kepada Turut Tergugat atas sejumlah nilai utang,seperti yang ditentukan dalam Pasal 1401 angka 1KUHPerdata, serta TIDAK dituangkan dalam akta otentiksebagaimana ditentukan dalam Pasal 1401 angka 2KUHPerdata.
112 — 98
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran tunggakan kewajiban kepada Penggugat berupa hutang pokok, beserta denda-denda dan biaya-biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut :