Ditemukan 3105 data
137 — 41
Dua ;Foto copi sesuai dengan asli surat keputusanGubernur Kepala Daerah Khusus loukota JakartaNomor : 6694/1998 tentang pengesahan aktapendirian perhimpunan penghuni rumah susuncampuran mal mangga Dua, Kotamadya JakartaPusat, tanggal 2 Oktober 1998 ;Foto copi sesuai dengan asli berita acara serahterima rumah susun campuran mal mangga duatertanggal 27 Pebruario 1998 ;Foto copi sesuai dengan salinan Putusan No.116/A/BPSKDKI/XI/2010, tanggal 25 Nopember2010 dari Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
DKI, tertanggal 3 Oktober 2008Foto copi sesuai dengan salinan PutusanNo. 110/A/BPSKDKVXV2010, tanggal 25Nopember 2010 dari Badan PenyelesaianSengketa Kosnsumen (BPSK), PemerintahProvinsi DKI Jakarta, Jalan Raya KalimalangKav.Agraria Blok E No.5, Jakarta Timur;Foto copi sesuai dengan salinan TurunanPutusan PN.Jkt.Pst Nomor205/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 April 2008;Foto copi sesuai dengan salinan Putusan Nomor256/Pdt/2009/PT.DKLjo Nomor205/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September2009 ;Print
Terbanding/Penuntut Umum : DYOFA YUDHISTIRA, SH
408 — 345
parakorban adalah hubungan Transaksi Jual Beli logam mulia/Emas BatanganAntam, yang dilakukan secara suka rela berdasarkan kesepakatan antaraTerdakwa (Penjual/Pelaku Usaha) dengan Para Korban (paraPembeli/Konsumen);Bahwa kalaupun quod Non terdapat beberapa transaksi yang tidak sesuaidengan penjelasan Terdakwa dalam promosi/iklan dan kemudian merugikanpara pembeli/oara konsumen, maka seharusnya diselesaikan melaluimekanisme penyelesaian sengketa Konsumen oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK
EFFENDY
Tergugat:
BANK KALBAR KANTOR CABANG KUBU RAYA
Turut Tergugat:
1.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA
2.OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR REGIONAL 9 KALIMANTAN - KANTOR OJK KALIMANTAN BARAT
141 — 18
Bahwa seharusnya sengketa konsumen tersebutdiselesaikan terlebin dahulu. di lembaga yang berwenangmenyelesaikan persoalan sengketa konsumen, yakni Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dan/atau BPSK(Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) .Bahwa berdasarkan uraian pada angka 10, telah jelas TergugatRekonpensi/Penggugat Konpensi dalam perkara Aquo justru yangmelakukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikanPenggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi akibat tidak dipenuhinyakewajiban
70 — 22
Hal tersebut mendasaripada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenyang mengatur terkait penyelesaian sengketa untuk perlindungan konsumendilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sedangkanuntuk penyelesaian gugatan perbuatan melawan hukum menjadi wilayah hukumdari Pengadilan Negeri sehingga hal tersebut menimbulkan ketidak jelasan/kekaburan dari Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.3.
103 — 49
Sinaga, SH,Ahli bersedia memberikan keterangan ahli di bidang PerlindunganKonsumen sesuai dengan keahlian yang ahli miliki.Ahli bersedia di sumpah sesuai dengan agama yang ahli anut yaitu agamaKristen sebelum memberikan keterangan ahli.Ahli mengerti saat ini diminta untuk memberikan keterangan ahliPerlindungan Konsumen didepan persidangan sebagaimana suratpermintaan keterangan ahli dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tanggal 29November 2016 dan Surat Tugas dari Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
).Sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, ahli menjabat sebagai AnggotaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakarta dansebagai konsultam Hukum dibidang Perlindungan Konsumen, DitjenPerlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan danahli juga turut dalam Team penyusunan Undangundang No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen berikut peraturan pelaksanaannya.Perlindungan konsumen meliputi seluruh barang atau jasa yangdiperdagangkan di pasar yang dikonsumsi oleh
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk
Terbanding/Tergugat II : RUDDYANTHO TANTRY, SH
Terbanding/Tergugat III : Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN di Jakarta
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat V : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat VI : Otoritas Jasa Keuangan
60 — 33
of liabilityprinciple) atau yang biasa dikenal dengan azaz pembuktian terbalikyaitu tergugat membuktikan bahwa tergugat tidak bersalah jadibeban pembuktian ada pada tergugat hal mana diatur pada Bab VItentang Tanggung jawab pelaku usaha pasal 23 : pelaku usaha yangmenolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidakmemenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimanadimaksud dalam pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
161 — 39
legalservice); Pemberi Nasehat hukum (legal advice); Pemberi konsultanhukum (legal Consultan); Pemberi Pendapat hukum (legal opinion);11)12)13)14)15)16)17)18)19)20)21)22)23)pemberi informasi hukum (legal information) menyusun kontrak (legaldrafting) membela kepentingan klien ( legal litigation ); mewakili klien diPengadilan (legal representation); memberi bantuan hukum cumacuma(legal aid); membela dan melindungi hak asasi manusia, dan hak hakkonsumen.Membuka kantor Biro Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
113 — 42
untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability principle)atau yang biasa kita kenal azas pembuktian terbalik yaitu TERGUGATmembuktikan bahwa TERGUGAT tidak bersalah jadi beban pembuktianada pada si TERGUGAT hal mana diatur pada BAB VI Tanggung jawabPelaku usaha dalam pasal 23 pelaku usaha yang menolak dan / atau tidakmemberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutankonsumen sebagimana dimaksud dalam pasal 19 Ayat (1), Ayat (2), Ayat 3dan Ayat (4) dapat digugat melalui BPSK
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mandiri Persero, Tbk
Terbanding/Tergugat II : Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara atau DJKN Cq Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Propinsi Kalimantan Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur c.q Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat IV : Otoritas Jasa Keuangan
65 — 47
.85/PDT/2019/PT.SMR40.41.42.yang biasa dikenal dengan azaz pembuktian terbalik yaitu tergugatmembuktikan bahwa tergugat tidak bersalah jadi beban pembuktian adapada tergugat hal mana diatur pada Bab VI tentang Tanggung jawabpelaku usaha pasal 23 : pelaku usaha yang menolak dan atau tidakmemberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutankonsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) dapat digugat melalui Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK BTPN Tbk Cabang Pekalongan
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKALONGAN
Terbanding/Turut Tergugat I : SUTOMO
Terbanding/Turut Tergugat II : ADIYA KUMALA, Amd.
112 — 44
Presiden Kepada Kementrian KeuanganKepada OJKBank Indonesia kepada Kementrian PerdaganganKepada DPR RI komisi Ill kepada BPSK Jawa Tengah serta KepadaYLKI Pusat Jakarta dan mendapat jawaban agar diselesaikankekeluargaan dan tidak harus dilelang serta bisa direstrukturisasi / AkatUlang Pinjaman Baru Bahkan Penggugat datang Kekantor Tergugat (PT.BTPN.Tbk) untuk mencari solusi dan mengajukan permohonanKeringanan Pelunasan akan tetapi pihak Tergugat (PT.
104 — 14
selalubertanggung jawab (presumption of liability principle) atau yang biasa kitakenal dengan azas pembuktian terbalik yaitu Tergugat membuktikanbahwa Tergugat tidak bersalah jadi beban pembuktian ada pada siTergugat hal mana diatur dalam BABVI Tanggung Jawab Pelaku Usahadalam pasal 23 menyebutkan : Pelaku usaha yang menolak dan/ atautidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutankonsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat(3) dan (4) dapat digugat melalui) BPSK
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK UOB INDONESIA, TBK cq PT. BANK UOB INDONESIA, TBK DIVISI RETAIL CREDIT MANAGEMENT
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
Terbanding/Tergugat III : OTORITAS JASA KEUANGAN
75 — 40
Berbeda halnya jika Para penerimakuasa tersebut berperkara di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk);c. Bahwa dalam gugatan bagian identitas dan kedudukan para pihak,Para Penerima kuasa mendalilkan bertindak dalam jabatannya selakupengurus YLPKK yang berarti bertindak atas nama organisasi yanghendak mewakili konsumen (Legal standing / lus Standy (hak gugatorganisasi)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf CUndang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen. jo.
1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.TATA HENDRATA, SH
Terdakwa:
1.MOH. ISROKIM Alias ROIS
2.DENI BAGAS PRAMONO
49 — 23
Tahun 2015 sampai dengan sekarang di Wakil Ketua BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kab. Badung Ball;b. Tahun 2008 sampai dengan sekarang di Ketua Yayasan LembagaPerlindungan Konsumen Bali.Studi Banding Lembaga Perlindungan Konsumen :a. Tahun 2008 di Banjarmasin;b. Tahun 2008 di Jogjakarta;C. Tahun 2012 di Surabaya;d. Tahun 2014 di Jakarta.Nara Sumber Perlindungan Konsumen :a.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Syariah Mandiri
Terbanding/Tergugat II : M. Sahal Fahmi
Terbanding/Tergugat III : Wasiah, SH. Sp.N
Terbanding/Tergugat IV : Cq Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang
Terbanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN
42 — 19
selalubertanggung jawab (presumption of liability principle) atau yang biasa kitakenal dengan azas pembuktian terbalik, yaitu Tergugat membuktikan bahwaTergugat tidak bersalah, jadi beban pembuktian ada pada si Tergugat halmana diatur dalam BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam pasal 23menyebutkan : Pelaku usaha yang menolak dan/ atau tidak membertanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumensebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan (4)dapat digugat melalui BPSK
97 — 28
meliputi ; Pemberipelayanan hukum (legal service); Pemberi Nasehat hukum (legaladvice); Pemberi konsultan hukum (legal Consultan); PemberiPendapat hukum (legal opinion); pemberi informasi hukum (legalinformation) menyusun kontrak (legal drafting) membelakepentingan klien ( legal litigation ); mewakili klien di Pengadilan(legal representation); memberi bantuan hukum cumacuma(legal aid); membela dan melindungi hak asasi manusia, danhak hak konsumen.Membuka kantor Biro Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk CABANG BALIKPAPAN
168 — 597
1 iability principle) atau yangbiasa dikenal dengan azaz pembuktian terbalik yaitu tergugat membuktikanbahwa tergugat tidak bersalah jadi beban pembuktian ada pada tergugat halmana diatur pada Bab VI tentang Tanggung jawab pelaku usaha pasal 23 :pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidakmemenulti ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalampasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat digugat melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
167 — 94
pradugauntuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability principle) atauyang biasa kita kenal azas pembuktian terbalik yaitu Tergugat membuktikan bahwa Tergugat tidak bersalah jadi beban pembuktianada pada si Tergugat hal mana diatur pada BAB VI Tanggung jawabPelaku usaha dalam pasal 23 pelaku usaha yang menolak dan / atautidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atastuntutan konsumen sebagimana dimaksud dalam pasal 19 Ayat (1), Ayat(2), Ayat 3 dan Ayat (4) dapat digugat melalui BPSK
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MEGA, Tbk
Terbanding/Tergugat II : ROMMI
Terbanding/Tergugat III : OTORITAS JASA KEUANGAN
45 — 22
selalubertanggung jawab (presumption of liability principle) atau yang biasa kitakenal dengan azas pembuktian terbalik yaitu Tergugat membuktikanbahwa Tergugat tidak bersalah jadi beban pembuktian ada pada siTergugat hal mana diatur dalam BABVI Tanggung Jawab Pelaku Usahadalam pasal 23 menyebutkan : Pelaku usaha yang menolak dan/ atautidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutankonsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat(3) dan (4) dapat digugat melalui BPSK
342 — 126
bertanggung jawab (presumption of liabilityprinciple) atau yang biasa kita kenal dengan azas pembuktianterbalik yaitu Tergugat membuktikan bahwa Tergugat tidak bersalahjadi beban pembuktian ada pada si Tergugat hal mana diatur dalamBAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam pasal 23menyebutkan : Pelaku usaha yang menolak dan / atau tidak memberitanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumensebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3)dan (4) dapat digugat melalui BPSK
228 — 51
pembuktian terbalikyaitu tergugat membuktikan bahwa tergugat tidak bersalah jadibeban pembuktian ada pada tergugat hal mana diatur pada Bab VItentang Tanggung jawab pelaku usaha pasal 23 : pelaku usaha yangmenolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidakmemenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimanadimaksud dalam pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)halaman 29 dari65 halaman Putusan Nomor 195/Pdt.G/2017/PN Smrdapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK