Ditemukan 3087 data
10 — 5
AHI CAaStall alls a gis aSaally asset Aisa) 48Artinya : Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (gadhi), Imam Syafii berpendapat : Apabiladalam suatu masyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki walinikah, lalu ia bertahkim (menunjuk) kepada seorang lakilaki untukmenikahkannya, maka hukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakantindakan mengangkat hakam, dan orang yang diangkat sebagaihakam sama kedudukannya sebagai wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan
42 — 6
2.29 Law essWL pols Jil pS 2 wall ylSs & b ja tejaisall,Artinya: Apabila wali (nasab) dan hakim tidak ada, lalu wanita dantunangannya meminta seorang lakilaki untuk menikahkannya,maka itu. sah, karena lakilaki itu Seorang muhakkam danmuhakkam itu seperti hakim, karena sangat dibutuhkan.Jamaluddin alAsnawi dalam alMuhimmat berkata: Bolehnyatersebut tidak hanya karena ketiadaan hakim, bahkan boleh denganadanya hakim, baik saat di perjalanan atau di rumah.Adzrai berkata: Bolehnya hal itu saat ada gadhi
12 — 1
Pemohon serta suppletoire eed (sumpah tambahan) yangdiucapkan Para Pemohon, dapat disimpulkan telah diperolehnya fakta hukum bahwaPemohon I yang beragama Islam dan berstatus jejaka telah melaksanakan akadperkawinan dengan Pemohon II yang beragama Islam dan berstatus perawan padatanggal 25 April 1969 di Kelurahan dengan wali nikahnya adalah ayah kandungPemohon II yang berwakil kepada kakak lakilaki kandung Pemohon II karena ia sudahtua, kemudian kakak lakilaki kandung Pemohon II mewakilkan kepada gadhi
64 — 28
Bahwa bukti tertulis sahnya nikah Pemohon dengan Termohon (Buku AktaNikah) Tidak Ada karena menikah di gadhi Gampong;. Bahwa, setelah akad nikah Pemohon dengan Termohon hidup membina rumahtangga dengan bertempat kediaman di Gampong Pulo Tinggi Kemudian pindahke gampong Cot Trap sampai sekarang.. Bahwa, setelah akad nikah Pemohon dengan Termohon telah melakukanhubungan suami isteri dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak;.
90 — 73
Selain dalam konteks itu, istilan fasakh juga ditemui dalamkonteks sifat yang tidak membatalkan pernikahan namun dinilai tidakmungkin dilanjutkan (adamu /uzumih) dimana pemutusan perkawinanmelalui otoritas hakim/gadhi bukan disebabkan adanya syaratrukunnikah yang ternyata tidak terpenuhi, namun oleh sebabsebab yang relatifyang timbul dan dipandang membahayakan kelangsungan pernikahanatau membahayakan isteri secara khusus.
19 — 5
Seorang muhakkam danmuhakkam itu seperti hakim, karena sangat dibutuhkan;Jamaluddin alAsnawi dalam alMuhimmat berkata: Bolehnyatersebut tidak hanya karena ketiadaan hakim, bahkan boleh denganadanya hakim, baik saat di perjalanan atau di rumah;Adzrai berkata: Bolehnya hal itu saat ada gadhi (hakim) jauh darimazhab, dan dalil karena hakim adalah wali yang hadir, makahukumnya tidak sah (memakai wali non hakim) apabila ada hakim;Halaman 10 dari 16 Penetapan Nomor 125/Pdt.P/2021/PA.BtkAdapun perkataan
31 — 7
., dengan gadhi nikahnya seorangustadz yang bernama WAKIL WALI NIKAH; Bahwa saksi turut menghadiri acara akad nikah tersebut dan saksijuga menyaksikan ada beberapa tetangga yang datang pada saat acaraakad nikah tersebut; Bahwa dari perkawinan Para Pemohon tersebut telah dikaruniai 1(satu) orang anak yang bemama ANAK PEMOHON, berjenis kelaminlakilaki; Bahwa benar anak tersebut dilahirkan oleh Pemohon Il danPemohon sebagai ayahnya; Bahwa tidak ada orang lain yang mengakungaku sebagai ayahbiologis dari
49 — 15
Abu Hasyem selaku gadhi nikah pada waktuitu adapun yang menjadi wali nikahnya adalah Ayah Kandung Penggugatbernama Darianus dengan saksisaksi nikahnya Tgk. Safuwan dan Tgk.
12 — 2
Thahir, SH padatanggal 30 Mei 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama TebingTinggi dengan Register Nomor 16/Padt.P/2013/PA.TTD pada tanggal 03 Juni 2013yang isinya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki yang bernama AlmNAMA SUAMI PEMOHON, yang menikah pada hari Senin, tanggal 05Oktober 1948, di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Deli Serdang sekarang Serdang Bedagai, di hadapan gadhi nikahyang bernama NAMA WALI NIKAH, berwalikan Ayah
22 — 17
melepaskan ikatan perkawinan ketika terjadipertengkaran akhlaqg dan timbulnya rasa benci antara suami isteri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumAllahMenimbang, bahwa jika seorang istri sudah semakin tidak senang kepadaSuaminya karena adanya halhal atau sikap serta perilaku Suaminya yang tidaklayak dalam hubungan rumah tangga, maka dibenarkan bagi seorang istri itumengajukan gugatan perceraian kepada Qadhi/hakim (pengadilan) dan jika alasanPenggugat dapat dibenarkan, maka gadhi
16 — 5
Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II pada tanggal 03 Januari2006 dihadapan gadhi QADHI, yang dilaksanakan di rumah orang tuaPemohon II tersebut telah dilaksanakan dan memenuhi rukun maupunsyarat pernikahan menurut agama Islam;2. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak mempunyaihubungan sedarah atau sesusuan atau semenda yang menjadi halangansyara maupun halangan menurut adat setempat untuk melangsungkanpernikahan;3.
16 — 9
Perihal menunjuk orang yang adil untuk bertindak sebagaihakim (bertahkim) tetap sah hukumnya, meskipun orang yang ditunjuk tersebut belumsampai pada derajat mujtahiad ....Menimbang, bahwa majelis juga perlu mengemukakan pendapat Imam Syafiidalam kitab Fiqh Sunnah juz 2 hal 121. sebagai berikut:Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampu menemui wali hakim(gadhi), Imam Syafii berpendapat, Apabila dalam suatu masyarakat terdapat perempuanyang tidak memiliki wali nikah, lalu ia bertahkim
18 — 8
Cty Sted oly VY dll 4 oN Go Olsiiga HG NH Lay5 isis asd g pSaallyg Sail a doe IR OY Se KayAis N48 3 pSArtinya : Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (gadhi), Imam Syafii berpendapat : Apabiladalam suatu masyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki walinikah, lalu ia bertahkim (menunjuk) kepada seorang lakilaki untukmenikahkannya, maka hukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakantindakan mengangkat hakam, dan orang yang diangkat sebagaihakam sama kedudukannya
58 — 8
Perkara No.0252/Pdt.G/2018/PA Sip.1) Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun1991 di Desa ;2) Bahwa yang menjadi wali nikah Penggugat adalah ayahkandung Penggugat yang bernama WALI NIKAH, 2 saksi yang bernamaSAKSI NIKAH Idan SAKSI NIKAH II, mahar berupa sebentuk cincin emas,dihadapan gadhi bernama QODI;3) Bahwa Penggugat pada waktu akad nikah berstatusjanda karena kematian suami dalam usia 23 tahun dan Tergugat berstatusjejaka dalam usia 23 tahun dan antara keduanya tidak ada halangan untukmenikah
24 — 5
berkehendak untukmengajukan permohonan asal usul kedua anaknya karena DinasPencatatan Sipil menolak mencatatkan akta kelahiran anaknya yangpertama; Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon Il secara sirri di rumahabang kandungnya di Jakarta pada tahun 1999; Bahwa yang menjadi wali nikah pada saat akad nikah tersebut adalahabang kandung Pemohon Il yang bernama PEMOHON Il, karena ayahkandung Pemohon II tidak diketahui keberadaannya pada saat itu, yangmenjadi saksisaksinya Slamet dan Suratman, dengan gadhi
19 — 13
Tikdan wali hakim (sulthan/gadhi), dengan syaratsyarat yaitu, 1) tidak ada walinasab, 2) tidak ada wali hakim, 3) ada izin atau penyerahan urusan kewalianoleh perempuan itu ke orang yang akan menjadi wali nikahnya;Menimbang, bahwa dari beberapa syarat dimaksud, Pemohon II telahternyata tidak memiliki wali nasab lantaran selurun kerabatnya yang berhakmenjadi wali telah meninggal dunia, Keadaan Pemohon II yang wali nasabnyatelah meninggal dunia, menunjukkan situasi sulit yang dihadapi Pemohon Ilsebagai
41 — 16
ini, maka majelisHakim berpendapat perbaikan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuanPasal 127 Rv dan dapat diterima;Tentang Itsbat NikahHalaman 8 dari 21 halaman Penetapan Nomor 50/Pdt.P/2018/MS.CagMenimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan itsbat nikahkumulasi dengan cerai talak terhadap Termohon dengan alasan bahwaPemohon dengan Termohon telah menikah secara sah pada tanggal 7 Mei1997, di Gampong dengan wali nikah ayah kandung Termohon yang bernamaIsmail, dinikahkan oleh Qadhi selaku gadhi
67 — 23
sebagaihakim (bertahkim) tetap sah hukumnya, meskipun orang yang ditunjuk tersebutbelum sampai pada derajat mujtahid........Menimbang, bahwa majelis juga perlu mengemukakan pendapat ImamSyafii dalam kitab Fiqh Sunnah juz 2 hal 121. sebagai berikut: A GIS NAN: eSLAN bg call QM eet ph apis Vy Led ody Y ill si plnh Go We GY Sle ga 55 GOGGS Mey be pal Gl od Ud all's Y ly 488 Idil) 488 aSLal) alae a gy aSarall's asSailArtinya: Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (gadhi
44 — 14
Sabiq menukil pendapat Imam Syafi'i) Imam Syafii berpendapat apabila dalam suatu komunitas masyarakat ada perempuanyang tidak ada walinya kemudian ia menyerahkan kewaliannya kepadaseseorang hingga menikahkannya, maka hal ini boleh (jaiz), sebab yangsedemikian ini merupakan bentuk tahkim, dan orang yang diberi mandat(muhakkam) itu laksana hakim.Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat hukum di atas,dimungkinkan seorang perempuan untuk dinikahkan oleh wali selain wali nasabdan wali hakim (sulthan/gadhi
17 — 16
;Menimbang, bahwa majelis juga perlu mengemukakan pendapat ImamSyafi'i dalam kitab Figh Sunnah juz 2 hal 121. sebagai berikut:Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (gadhi), Imam Syafi'i berpendapat, Apabila dalam suatumasyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki wali nikah, lalu iabertahkim (menunjuk) kepada seorang lakilaki untuk menikahkannya, makahukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakan tindakan mengangkat hakam.Dan orang yang diangkat sebagai