Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 06-11-2018 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN KUDUS Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Kds
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
6313
  • fidusia dari TurutTerlawan Il sebagai pemberi fidusia kepada Pelawan selaku penerimafidusia atas unit kendaraan objek perkara a quo.
    bebuny/i:Pasal 29:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    Fidusia Nomor W12.00543222.AH.05.01Tahun 2014 terkait dengan jaminan fidusia yang diberikan kepada Pelawan,sudah selayaknya hanya Pelawan yang memiliki hak yang diutamakan untukmenguasai dan melakukan eksekusi atas Kendaraan tersebut.9.
    , menyebutkan bahwa Jaminan Fidusia tetapmengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapunBenda tersebut berada., kecuali pengalihnan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia tidakmenanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusiabaik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatanmelanggar hukum
    sehubungan dengan penggunaan dan pengalihnan Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa:(1) Penerima fidusia memiiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya;(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakpenerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang objek jaminan fidusia;(3) Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PT AMBON Nomor 37/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : CHELSYA FRANSYE SERHALAWAN
Terbanding/Tergugat : PT.Sinar Mas Multifinance Cabang Ambon
9530
  • ., yang mana selanjutnya Tergugat daftarkan di KantorPendaftaran Jaminan Fidusia di Kementrian Hukum dan Hak AsasiManusia, Kantor Wilayah Maluku. Dari pendaftaran tersebut terbitlahSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W28.00018150.AH.05.01 Tahun2018 (VIDE BUKTI T4).
    Sehingga dengan adanya Sertifikat JaminanFidusia tersebut, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan olehTergugat adalah legal dan valid, sebagaimana juga Perjanjian Pokokdan Akta Jaminan Fidusia yang sah dan tidak melanggar UU No. 42tahun 1999 jo. PP No. 21 tahun 2015 jo.
    KUHPerdata pasal 1320.Dan dengan ini dalil Penggugat pada poin 12 dan 13 telah gugurdengan sendirinya;Bahwa dalam melakukan eksekusi Objek Jamian Fidusia, Tergugattelah terlebin dahulu diberikan kuasa oleh Penggugat untukmelakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila Penggugat tidakmelakukan kewajiban kepada Tergugat.
    eksternal gugurdengan sendirinya;Bahwa Tergugat akan mengingatkan Penggungat dengan mengutippasal 30 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangberbunyi:Hal 14 dari 18 halaman Putusan Nomor. 37/PDT/2021/PT AMB.Pemberi Fidusia wajid menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia dalam rangka Pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia.Bahwa Penggugat sebagai Pemberi Fidusia berkewajiban untukmenyerahkan Objek Jaminan Fidusia (dalam hal ini kendaraan rodaempat sebagaimana dijelaskan dalam poin
    Menyatakan sah Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW28.00018150.AH.05.01 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Maluku;5.
Register : 22-06-2018 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G.S/2018/PN Kis
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penggugat:
Zainal Abidin Manurung
Tergugat:
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Kisaran
245
  • khususnya Pasal 4menyebutkan Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotoroleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratansebagaimana diatur dalam undangundang mengenai jaminan fidusia dan telahdisepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraanbermotor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 tersebut, mengenaipenarikan/penyitaan benda jaminan fidusia harus sesuai dengan yang diaturdalam Undangundang Jaminan Fidusia yaitu UndangUndang RepublikIndonesia
    Nomor 42 Tahun 1999, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 29ayat (1) huruf a, b dan c yaitu:Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan
    ;Cc. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperolehharga tertinggi yang menguntungkan para pihak;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 5/Padt.G.S/2018/PN Kisserta Pasal 30 yaitu Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia,yang dijelaskan pula dalam penjelasan Pasal 30 yaitu Dalam hal PemberiFidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyek
    Jaminan Fidusia padawaktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihakyang berwenang;Manimbang, bahwa berdasarkan beberapa pasal peraturan tersebut diatas dalam perkara a quo, bahwa objek jaminan fidusia sesuai yang tertuangdalam Akta Nomor 792 tanggal 10 Pebruari 2017 yang dibuat NotarisMuchairani, SH, MKn, yaitu 1 (Satu) unit kenderaan bermotor roda empat (videbukti T7) telah didaftarkan dan memiliki
    sesuai denganpenjelasan Pasal 30, dimana Pemberi Fidusia (Penggugat) tidak menyerahkanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia (Penggugat) berhak mengambil benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dan oleh penjelasan pasal tersebut mengemukakan kalimatapabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, sehinga bukanmerupakan suatu kewajiban yang harus meminta bantuan pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa berdasakan pertimbanganpertimbangan tersebutdi
Register : 29-06-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 366/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 14 Agustus 2018 — Pembanding/Penggugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Terbanding/Tergugat I : GUNAWAN
Terbanding/Tergugat II : HANDOYO
6440
  • Sepengetahuan TURUT TERGUGAT, Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia (Selanjutnya disingkat UU Jaminan Fidusia),Hal 9 Put. No. 366 Pdt/2018/PT.DKIkhususnya Pasal 5 ayat (1) jo.
    Kantor Pendaftaran Fidusia (dibuktikan denganditerbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia);5.
    Dengan terdaftarnya Perjanjian dengan Pembebanan Fidusia pada KantorPendaftaran Fidusia, maka Penerima Fidusia dijamin haknya oleh UUJaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) yangberbunyi : "Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri".
    Hal ini mempunyai makna bahwa Penerima Fidusiamempunyai hak eksklusif untuk mengeksekusi objek jaminan fidusiamanakala Pemberi Fidusia wanprestasi. Namun harus diingat bahwa syaratutamanya Penerima Fidusia harus terlebin dahulu mendaftarkan ObjekJaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia;6.
    PENGGUGAT tidak mempunyaihak eksklusif untuk menarik benda jaminan fidusia (Objek Perjanjian) karenaatas Perjanjian tersebut dan atas benda jaminan fidusia tersebut tidakterdaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak pernah diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia;Hal 10 Put.
Register : 09-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN PADANG Nomor 27/Pdt.G.S/2020/PN Pdg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat:
DEFHARSON
6444
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
    3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24 Mei 2019;
    4. Menyatakan SAH dan
      >MENGIKAT Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn yang telah didaftarkan ke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat;
    5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13 Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:
    • Kategori
    : K10BT1002976
  • Bukti Objek : BPKB Tercatat atas nama Taufik Hidayat
  • Nilai Objek : IDR 88.000.000 (Delapan puluh delapan Rupiah)
    1. Menyatakan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia
      78.850.000

      Denda keterlambatan

      162 Hari

      Rp. 5.872.250

      Total Kerugian

      Rp. 84.632.250

      1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia
      kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik apabila engkar dapat menggunakan bantuan TNI/POLRI ;
    2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan, apabila engkar dapat menggunakan bantuan TNI/POLRI ;
    3. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia
      BPKB : K10677944 Atas Nama : TAUFIK HIDAYATBahwa sebelumnya para pihak telah setuju dan mufakat untukmengadakan Perjanjian Pembiayaan Jaminan Fidusia yang dituangkandalam Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan = JaminanPenyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24 Mei2019, perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan syarat sahnyaperjanjian yaitu : Adanya kesepakatan kedua belah pihak,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,
      atasbarang/benda yang dijadikan sebagai Jaminan Fidusia kepadaPENGGUGAT sebagai Penerima Jaminan Fidusia guna menjaminpelunasan hutang TERGUGAT ;Bahwa selanjutnya Perjanjian Pembiayaan Multi Guna DenganJaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24Halaman 3 dari 14 Putusan Perdata No.27/Pdt.G.S/2020/PN.
      PdgMei 2019 telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn serta telah didaftarkanke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak AzaziManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat dikenaldengan Sertifikat Fidusia Nomor W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut: Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat) Merk : Suzuki Tipe : A1J310F GS (4X2) MT No.
      Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi GunaDengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065Tanggal 24 Mei 2019;3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn yang telah didaftarkanke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak AzaziManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat;4.
      Nomor : W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut: Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat) Merk : Suzuki Tipe : A1J310F GS (4X2) MT No.
Register : 07-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 109/PID.B/2014/PN.Tnn.
Tanggal 12 Nopember 2014 — SCHERWIN JEMY MAKAL
530
  • Menyatakan Terdakwa SCHERWIN JEMY MAKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan mengenai barang bukti berupa ;- Foto Copy 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14-7169.AH.05.01 tanggal 17 September 2012 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Manado ;- Foto Copy 1 (satu) buah Akta Fidusia No.109 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT.
    . ;- Foto Copy 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia sebuah kendaraan roda enam jenis Toyota Dyna tahun 2005 warna merah No.Pol. DB 8040 QB No. Mesin W04DJJ30061 No. Rangka MHFC1JU4050020601 dari PT. Astra Sedaya Finance kepada SCHERWIN JEMY MAKAL dengan nomor perjanjian 01600802001256320;Kesemuanya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
Register : 22-12-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 92/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 22 Februari 2018 — Pembanding/Tergugat : PT.BII FINANCE CENTER sekarang berubah menjadi MAYBANK FINANCE
Terbanding/Penggugat : JANURI M NASIR
8417
  • Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 telah dibuat perjanjian pembiayaan denganJaminan Fidusia Nomor 57401140451 berikut dengan syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia oleh dan antaraPenggugat selaku Debitur dengan Tergugat selaku Kreditur.
    tanggal 7 Juli 2014 yang dibuat oleh dan antaraTergugat selaku Kreditur dengan Penggugat selaku Debitur;Hal 8 dari 18 Putusan Nomor 92/Padt/2017/PT TJK24.Bahwa dikarenakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikutdengan syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminanfidusia tanggal 7 Juli 2014 adalah batal demi hukum, maka dari semulaperjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikut dengan syarat danketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal
    ;2) Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia;3) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia;4) Surat Kuasa Menarik dan Menjual Kendaraan;5) Surat Persetujuan Pembiayaan;6) Surat Pernyataan Bersama;6.
    Bahwa berdasarkan surat pernyataan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia dan kelengkapan dokumenlainnya, terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW9.00111989.ah.05.01 Tahun 2014 yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;7.
    Pasal 29 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yangberbunyi: Memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusibenda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi);Bahwa Penggugat dalam menjalankan prestasinya dengan sengajatelah melanggar kesepakatan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia yakni pada angka 5 (lima) yangberbunyi: Debitur wajib membayar setiap angsuran tepat padawaktunya sebagaimana ditentukan dalam kesepakatan bersamapembiayaan dan
Putus : 18-10-2012 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 805 / Pid.B / 2012 / PN.Dps
Tanggal 18 Oktober 2012 — GEDE SUKERTYASA
4122
  • Menyatakan terdakwa GEDE SUKERTYASA bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusiasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa GEDE SUKERTYASA dengan pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    dalamhal ini GEDE SUKERTYASA selaku pemberi Fidusia dan PTMagna Finance selaku Penerima Fidusia ;Bahwa mengenai kedua debitur orang tersebut jaminannyadidaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor10Wilayah Bali ditetapkan sebagai jaminan Fidusia.
    Pemberi Fidusia ;2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdahulu dari Penerima Fidusia ;Ad.1.
    dijelaskankedudukan terdakwa selaku Pihak Pemberi Fidusia dan Pihak PT MagnaFinance yang diwakili oleh Reydi Nobel selaku Pihak Penerima Fidusia,;Dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalam perkara ini menunjukkepada terdakwa GEDE SUKERTYASA telah terbukti secara sah danmeyakinkan. menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia :Menimbang, bahwa sesuai
    Pasal 1 nomor urut 2 UndangUndang RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud denganJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasanutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
Register : 16-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN KUDUS Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN.Kds.
Tanggal 6 Desember 2016 — JOKO SUMARNO Bin HADI SUROTO
618
  • Menyatakan Terdakwa JOKO SUMARNO bin HADI SUROTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Benny Hidayat, SH.M.Kn.3) 1 (satu) Sertifikat Fidusia Nomor : W.13.00612020.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014.4) 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.5) 1 (satu) bendel Aplikasi Kredit atas nama Joko Sumarno.6) 1 (satu) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia No. 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.
    adalah sejak pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukanoleh penerima fidusia atau kuasanya ke Kantor Pendaftaran Fidusiasebagaimana tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor dan tanggal;Bahwa perlindungan hukum yang ada di dalam Sertifikat Jaminan Fidusiaadalah sebagai berikut : Bahwa bagi penerima fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar hukumnyaadalah Pasal 15 Undang
    Bahwa bagi pemberi fidusia apabila hasil eksekusi tersebut adakelebihan setelah dikurangi hutang maka pemberi fidusia mendapatselisin penjualan barang yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut,diatur dalam Pasal 29 Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
    Pasal 30 Undang Undang RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka pemberi fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Bahwa jika debitur atau si pemberi fidusia melakukan cidera janji dan obyekJaminan Fidusia tersebut dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima jaminan fidusia setelahSertifikat Jaminan Fidusia tersebut terbit dapat dikenakan Pasal 36 UndangUndang RI No.
    Dalam pasal 23 ayat (2) Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan).Bahwa berdasarkan aturan dalam Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan pelunasan yang dilakukan oleh debitur merupakanhapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, jadi ketentuan hukumnyaperkara fidusia itu gugur dengan sendirinya.Bahwa perkara
    Pemberi fidusia ;2.
Putus : 07-04-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Pwt
Tanggal 7 April 2016 — SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABAR ( TERDAKWA)
7411
  • melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia;Ad.1.
    oleh karena itu Majelis Hakim akan mengulasterlebih dahulu apa itu perjanjian jaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 Angka 1 Undangundang Nomor42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa Fidusia adalah pengalihanhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa bendayang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ;Menimbang, bahwa kemudian Pasal 4 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan
    apakah sebelum adanyaperjanjian fidusia antara terdakwa dengan PT.
    yang unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 5 Undangundang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan Pemberi Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia selanjutnya dalamPasal 1 Angka 6 disebutkan Penerima
    Agus di Sidoarjo yang mana dalam mengalihkan denganmeminjamkan benda yang menjadi jaminan fidusia tersebut dilakukan oleh terdakwa(Pemberi Fidusia) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. CIMB Niaga AutoFinance Purwokerto selaku korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan jaminan fidusia (Penerima Fidusia) sampai akhirnya 1 (satu) unitkendaraan Toyota Fortuner Grand New G 2.5 Diesel MT warna putih tidak ditemukan2Dlagi sehingga PT.
Register : 29-05-2013 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN WONOSOBO Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.Wnsb
Tanggal 21 Mei 2014 —
7918
  • Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai unit kendaraan jaminan fidusia Merek x Daihatsu, Jenis All New Xenia X STD M/T tahun 2012, warna Hitam Classic Silver, No. Rangka: MHKV1BAJCK005738, No. Mesin : DL03167, No. Polisi: AA 9383 JF, untuk segera menyerahkannya kepada Penggugat selama ganti rugi materiil ; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini ;6.
    Bahwa di dalam SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA nomor:W13.006688.AH.05.01.TAHUN 2013 termuat dasar penerbitanSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA yang tersusun sebagai bagian darisalinan daftar fidusia.
    untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri ;Pasal 27 :1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya;2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) adalahhak; Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnyaatas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, Penggugat selaku PenerimaFidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.006688.AH.05.01.TAHUN 2013
    Bahwa di dalam SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA nomor:W13.006688.AH.05.01.TAHUN 2013 termuat dasar penerbitanSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA yang tersusun sebagai bagiandari salinan daftar fidusia.
    Fidusia ;Bahwa benar tercantum kesepakatan Bersama PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, jika konsumenatau kreditur lalai dalam sebuah membayar angsurannya,namun jika kesepakatan Fidusia tersebut tidak di notariilkanmaka batal demi hukum sesuai dengan pasal 11 UUJF.Apabila Fidusia tersebut tidak didaftarkan maka, maka secarahukum Perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak19eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secaraumum, dan tidak memiliki kewenangan eksekusi
    jaminan Fidusia ;216.
Register : 24-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Pms
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
JAUMAR PASARIBU
9725
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidanaoleh karena itu terhadap terdakwa Jaumar Pasaribu dengan pidana penjara
    selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) rangkap akta fidusia asli dengan nomor 230 tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat oleh notaris Nurmala Sari, S.H., M.Kn.
    • 1 (satu) lembar sertifikat asli jaminan fidusia nomor W2.00314133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 jam 11.26.26.

    Dikembalikan kepada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance;

    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah);

    Sinar Mitra Sepadan(SMS) Finance telah dituangkan dalam bentuk kontrak Fidusia; Bahwa terdakwa adalah sebagai kreditur dari PT.
    SMS dengan memilikikewajiban sebagai berikut : Melakukan pembayaran angsuran setiapbulannya atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tidakmenggadaikan atau menyewakan yang menjadi objek jaminan fidusia,tidak memalsukan, mengubah dan menghilangkan yang menjadi objekjaminan fidusia; Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah 1 (Satu) unitmobil penumpang merk Toyota All New Avanza Vvti G 1.3 MT warnaputin, dengan nomor polisi BB 1508 EA, NO RangkaHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 97
    Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanunsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
    Sinar Mitra SepadanFinance selaku penerima fidusia.Menimbang, bahwa sesuai dengan Undangundang Fidusia Nomor42 Tahun 1999 khususnya Pasal 36 yang juga tertera didalam AktaPerjanjian Fidusia antara Terdakwa dengan PT.
    Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.PMS2.
Register : 28-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Bms
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat:
W A R T O Y O
12258
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dengan verstek
    2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8141220181000026 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 66.116.900,- (enam puluh enam juta seratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) secara lunas dan seketika setelah
    putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RP-PMREJJ-HA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, kepada Penggugat dan tanpa syarat
    Kabupaten Banyumas dan Penerima Fidusia adalah PT REKSAFINANCE Cabang Purwokerto beralamatkan di Jalan Gerilya RukoKarangpucung Nomor 4 Purwokerto Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas, dengan data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu)unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih,Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No PolisiR 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, jaminan Fidusia tersebut diberikandengan nilai penjaminan, sebesar Rp.85.500.000, ( delapan puluh
    Bahwa menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia namun sesuai dengan putusan MK No. 18/PUUXVII/2019 Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasasama
    Bahwa menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia".Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 15/Padt.G.S/2020/PN BmsUntuk memperkuat dalil dalil kami diatas, kami juga menyampaikan DaftarBukti Surat dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut;a. Bukti P1Berupa Foto Copy dari Asli KTP dari Tergugat, atas nama Wartoyo.b.
    Bukti P4Berupa Copy dari Asli Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00811845.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahWartoyo dan Penerima Fidusia adalah PT Reksa Finance dengan data ObjekJaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor RangkaMHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKBatas nama Sulaiman, dan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia NomorRegistrasi : 2018103133100153.e.
    pada hari Rabu tanggal24 Oktober 2018 yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fidusia Nomor ; PK 8141220181000026, kemudian terhadap SuratPerjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : PK8141220181000026, dibuatkan pula Akta Jaminan Fidusia dengan nomor : 33Tanggal 30 Oktober 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADILS.H,M.Kn. yang berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 SokarajaTengah Sokaraja dimana dalam Akta Jaminan Fidusia disebut bahwa PemberiFidusia
Register : 19-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN MALANG Nomor 728/PID.B/2014/PN MLG
Tanggal 21 Januari 2015 — ACHMAD ARIFIN
7628
  • Menyatakan terdakwa ACHMAD ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; --------------------------------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar surat AKAD MURABAHAH Nomor : 807900465012 ; ----- 1 (satu) lembar formulir MURABAHAH Nomor Aplikasi : 80712022122 ; - 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia ; --------------- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Suami / Istri ; -------------------------------- 1 (satu) lembar Jadwal Angsuran ; ------------------
    Sekawan Mitra Abadi, tanggal 7 Desember 2012 ; -------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat persetujuan pembelian ; ----------------------------------- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia ; ------------------ 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.116311.AH.05.01 Tahun 2013 pada tanggal 7 Mei 2013 ; ------------ 1 (satu) bendel Turunan Akta Jaminan Fidusia Nomor 23 tanggal
    , ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berupa unit sepeda motorHonda Revo FIT Nopol.
    Mlg.2 Yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia ; Pertimbangan unsur delik ; 1 Pemberi fidusia ; 000222000000222000Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 tahun 2006 tentangJaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobjek jaminan fidusia ; Menimbang, bahwa faktanya
    Mlg.lembar formulir MURABAHAH Nomor Aplikasi : 80712022122 dan 1 (satu)lembar surat AKAD MURABAHAH Nomor : 807900465012 selanjutnya diikatdengan perjanjian jaminan fidusia dan terdakwa telah menandatangani barang buktiberupa 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ;e Bahwa selanjutnya dibuatkan akta jaminan fidusia sebagaimana diterangkan dalambarang bukti berupa 1 (satu) bendel Turunan Akta Jaminan Fidusia Nomor 23tanggal 17 Januari 2013 dan dilanjutnya dengan pendaftaran jaminan
    FIF CabangMalang untuk pembebanan jaminan fidusia atas objek Murabahah dilanjutkan denganpembuatan akta jaminan fidusia sebagaimana diterangkan dalam barang bukti berupa 1(satu) bendel Turunan Akta Jaminan Fidusia Nomor 23 tanggal 17 Januari 2013 dandiikuti dengan pendaftaran jaminan fidusia sehingga terbit barang bukti berupa (satu)lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.116311.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal7 Mei 2013 dimana terdakwa berkedudukan sebagai pemberi fidusia sedangkan PT.
    FIF Cabang Malang selaku penerima fidusia ataspengalihan kepada pihak lain terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia,sehingga Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa dalam kedudukannyasebagai pemberi fidusia yang telah mengalihkan sepeda motor Honda Revo warnahitam No.
Putus : 06-04-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 April 2017 — BAMBANG HERMANTO, S.H VS PT PEGADAIAN (Persero)
94110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya, fidusia yang dibuat/dirancangdan disalurkan oleh Pegadaian harus diproses sesuai Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, antara lain: Benda yang dijamin dengan fidusia harus dibuat dengan akta notaris danmerupakan akta jaminan fidusia (vide Pasal 5 ayat (1) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia); Benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan di Kantor PendaftaranFidusia (Vide pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999jJuncto Peraturan Pemerintah
    (PP) Nomor 86 Tahun 2000 tanggal 30September 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia danBiaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia);Menindaklanjuti kKewenangan yang diberikan oleh Peraturan PemerintahNomor 103 Tahun 2000 tersebut, maka pada tahun 2006 dan 2007 Tergugat(pada waktu itu Direksi Perum Pegadaian) telah membuat/ merancang danmenyalurkan 2 (dua) produk baru fidusia dengan nama Kreasi (KreditAngsuran Sistim Fidusia) dan Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga);Namun ketentuan Pasal 3 ayat
    Karena kredit fidusia (Kreasi dan Krista) yang ada tidak diproses sesuaiketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiayaitu tidak dibuat dengan akta notaris dan tidak didaftarkan di KantorPendaftaran Fidusia, akibatnya:a.
    Bahwa Termohon Kasasi/sebelumnya Tergugat pada waktu membuatdan menyalurkan kredit kreasi dan kredit kreasi (kredit fidusia) terbuktitelah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yaitu: (a). Benda yang dijamin dengan Fidusia(Krista) tidak dibuat dengan akta notaris (vide pasal 5 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999) dan (b).
    Tidak didaftarkan di Kantor PendaftaranFidusia (vide Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999(vide bukti P4, Peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tanggal 30September 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia danBiaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia);e. Bahwa karena kredit fidusia yang ada tidak diproses sesuai UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, akibatnya:1.
Putus : 30-05-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pid/2011
Tanggal 30 Mei 2011 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MATARAM VS BION HIDAYAT, S.H
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAF Cabang Mataram dengan jaminan fidusia, dan untuk keperluantersebut juga ada dibuatkan surat perjanjian jaminan Fidusia yangditandatangani oleh terdakwa selaku pemberi Fidusia dan pihak PT. SAFCabang Mataram selaku penerima Fidusia dan jaminan Fidusia mana olehPT. SAF Cabang Mataram telah didaftarkan pada Departemen Hukum dan HakHal. 2 dari 9 hal. Put. No. 268 K/Pid/201 1Asasi Manusia R..
    SAF Cabang Mataram dengan jaminan fidusia, dan untuk keperluantersebut juga ada dibuatkan surat perjanjian jaminan Fidusia yangditandatangani oleh terdakwa selaku pemberi Fidusia dan pihak PT. SAFCabang Mataram selaku penerima Fidusia dan jaminan Fidusia mana olehPT. SAF Cabang Mataram telah didaftarkan pada Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia R.I.
    Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriMataram tanggal 17 Juni 2010 sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Bion Hidayat, S.H. terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan Tindak Pidana MENGALIHKAN BENDA YANGMENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) jo.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar perjanjian pembayaran Konsumen;1 (satu) lembar perjanjian pemberian jaminan Fidusia;1 (satu) exemplar Sertifikat Jaminan Fidusia;1 (satu) lembar kartu A/R;1 (satu) examplar ceklis permohonan aplikasi;Dikembalikan kepada PT. Sasana Artha Finance (SAF);4.
    Memerintahkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar perjanjian pembayaran Konsumen;1 (satu) lembar perjanjian pemberian jaminan Fidusia;1 (satu) exemplar Sertifikat Jaminan Fidusia;1 (satu) lembar kartu A/R;1 (satu) examplar ceklis permohonan aplikasi;Dikembalikan kepada PT. Sasana Artha Finance (SAF);5.
Putus : 13-10-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 380/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Mdn
Tanggal 13 Oktober 2016 — - PT. VERENA MULTI FINANCE, Tbk., (PENGGUGAT) - CHANDRA (TERGUGAT)
11160
  • Putusan No.380/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.Mdn13.14.15.(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek JaminanFidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Dan Pasal 29 (1) yang berbunyi sebagai berikut:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengana. pelaksanaan titel eksekutorial
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkankesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan carademikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan paraBahwa sehubungan hal tersebut Termohon telah melanggar apa yang telahdisepakati antara
    Bahwa tindakan Pemohon Keberatan yang melakukan penarikan denganmemakai Jasa pihak ketiga, ataupun Debt Colektor tanpa disertai suratsurat yang berhubungan dengan penarikan mobil tersebut sangatbertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia (PERKAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang PengamananEksekusi Jaminan Fidusia yaitu : Pasal 6 menyatakan Persyaratan pengamanan objek fidusia adalah:a) Ada permintaan dari Pemohon:b) Memiliki akta jaminan fidusia;c) Jaminan fidusia tersebut
    telah terdaftar pada kantor pendaftarand) Memiliki sertifikat jaminan di fidusia;e) Jaminan Fidusia berada di Indonesia;Pasal 7:1).
    Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan melampirkan ;. Salinan akta jaminan fidusia;Salinan sertifikat jaminan fidusia;Surat peringatan kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya;~ 2? >Identitas pelaksana eksekusi;5. Surat tugas pelaksanaan eksekusi;2).
Register : 27-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN SRAGEN Nomor 87/Pid.B/2020/PN Sgn
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
LANGGENG PRABOWO, SH
Terdakwa:
HERI LAKSONO Bin SLAMET RIYANTO
13423
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa HERI LAKSONO Bin SLAMET RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (
    3. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W13.00824919.AH.05.01 tanggal 19 Oktober 2019.
    4. 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor : 332 yang dibuat oleh Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., M.Kn. tanggal 19 Oktober 2019.

Dikembalikan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) melalui Saksi EDI SETYAWAN Bin PUJIYANTO.

6.

Mesin : JM11E2221578 yang telah dijadikanobjek jaminan fidusia berdasarkan surat dari Kementerian Hukum danHAM RI Kanwil Jawa Tengah Kantor Jaminan Fidusia dengan sertifikatjaminan fidusia nomor : W13.00824919.AH.05.01 Tanggal 19 Oktober2019 yang menyatakan para pihak dimana PT. Nusa Surya Ciptadana(NSC) Finance yang berkantor di JIn.
Mesin : JM11E2221578 yang telah dijadikanobjek jaminan fidusia berdasarkan surat dari Kementerian Hukum danHAM RI Kanwil Jawa Tengah Kantor Jaminan Fidusia dengan sertifikatjaminan fidusia nomor : W13.00824919.AH.05.01 Tanggal 19 Oktober2019 yang menyatakan para pihak dimana PT. Nusa Surya Ciptadana(NSC) Finance yang berkantor di Jin.
Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagaipenerima fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor :W13.00824919.AH.05.01 tanggal 19 Oktober 2019 serta aktajaminan fidusia nomor : 332 yang dibuat oleh Notaris NANAPRIMAWATI SANTOSO, S.H., M.Kn. tanggal 19 Oktober 2019; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugianyang dialami PT.
Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagaipenerima fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor :W13.00824919.AH.05.01 tanggal 19 Oktober 2019 serta aktajaminan fidusia nomor : 332 yang dibuat oleh Notaris NANAPRIMAWATI SANTOSO, S.H., M.Kn. tanggal 19 Oktober 2019; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugianyang dialami PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagai penerimaobjek Fidusia berupa sepeda motor merek Honda Beat warna merahhitam Tahun 2019 No.
Pol : AD 5972 BRE, Nomor Rangka : MH1JM1123KK239476 No.Mesin : JM11E2221578 yang telah dijadikan objek jaminan fidusia berdasarkansurat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah KantorJaminan Fidusia dengan sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00824919.AH.05.01 Tanggal 19 Oktober 2019 yang menyatakan parapihak dimana PT.
Putus : 15-09-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 24/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 15 September 2015 — PT Sinar Mitra Sepadan Finance Lawan Agus Salim Lubis
10244
  • Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00369382.AH.05.01 Tahun2014 atas nama pemberi fidusia AGUS SALIM LUBIS, selanjutnya diberi tandabukti PK4;5.
    menjaditanggung jawab Penerima Jaminan Fidusia dan Pihak Ketiga tersebut;Menimbang, bahwa mengenai penarikan unit Jaminan Fidusia tersebutsebagaimana dalil Permohonan Pemohon Keberatan menguraikan bahwaberdasarkan kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia No W2.00369382.AH.05.01Tahun 2014 dan juga isi Perjanjian Konsumen No 9018819675point 10 Pemohon Keberatan melakukan penarikan unit jaminan fidusia dariTermohon Keberatan;Menimbang, bahwa selain menjadikan Perjanjian Konsumen Nomor9018819675/PK/
    12/11 sebagai dasar dari dilakukannya penarikan unit mobildalam KeberatanKedua, Pemohon Keberatan juga mendasarkan penarikan unitmobil dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00369382.AH.05.01 tahun2014 (bukti PK4), dimana terhadap bukti PK4 tersebut;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mencermati SertifikatJaminan Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00369382.AH.05.01tahun 2014 (bukti PK4) tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa SertifikatJaminan Fidusia tersebut didaftarkan
    Penjabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tempat diajukan permohonanpendaftaran jaminan fidusia;Pasal 2:(1) Penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dilakukan olehPejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia;(2) Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani pada tanggal yang sama dengantanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia SecaraElektronik;Menimbang, bahwa setelah
    KisPendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronikyang telah diuraikan diatas, maka Pendaftaran Jaminan Fidusia SecaraElektronik dalam perkara ini adalah tertanggal 17 12 2014;Menimbang, bahwa dengan demikian rentang waktu pendaftaranSertifikat Jaminan Fidusia dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah 3(tiga) Tahun dan 9 (sembilan) hari, sehingga pendaftaran Fidusia yangdilakukan oleh Pemohon Keberatan tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari,sehingga merupakan
Register : 03-11-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN SLEMAN Nomor 477/PID.B/2015/PN Smn
Tanggal 19 Januari 2016 — Pidana; HADI SUYANTO Als. HADI Bin HARJO SUMARTO
3414
  • Menyatakan terdakwa HADI SUYANTO Als HADI Bin HARJO SUMARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    PK : 043114200836 sejumlah Rp.6.712.700,- (enam juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah) untuk keperluan pembayaran angsuran ke-1 yang diterima oleh PURWANTO ;Dikembalikan kepada Terdakwa HADI SUYANTO Als HADI Bin HARJO SUMARTO ;- 1 (satu) buah BPKB Nomor : K-06587133 dengan identitas kendaraan 1 (satu) unit Mobil Izusu Dump Truck No.Pol.AB-8235-OE tahun 2014 Noka.MHCNKR71EJ054401 Nosin.B054401 an.Sarjoko ;- 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14.00080325 AH.01 Tahun
    2014 tanggal 11-08-2014 JAM 08:43:03 ;- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor 464 yang ditandatangani Notaris Kabupaten Magelang RETNO AGUSTIANINGSIH, SH M.Kn Cap bermetai 6000 ;- Surat Permohonan Credit Take Over atas nama Sarjoko d/a Jambu 002/003 Kepuharjo Cangkringan Kab.Sleman ;- 1 (satu) bendel permohonan pencairan Dana No.0431.14.000795 dan Surat Perjanjian Pembiayaan No.043114200836 antara PT ADIRA Finance sebagai Kreditur dengan Hadi Suyanto sebagai Debitur ;- 1 (satu) bendel History
    sebagaimana diatur dalam pasal36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;.
    ;e Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia ;e Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalampasal 1 angka 5 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa HADISUYANTO Als HADI Bin HARJO SUMARTO, yang identitasnya telah diperiksadi persidangan ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam suratdakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan Sertifikat
    merupakan Pemberi Fidusia sedangkan penerima fidusia adalah PTADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Yogyakarta 3 (tiga) KarangWaru ;Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa pada saat melakukanpengalina obyek jaminan fidusia telah ada persetujuan tertulis dari PenerimaFidusia akan majelis hakim pertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan yaitu bahwa Terdakwa telah menyerahkan penguasaan atastruck dump Nomor polisi AB 8235 OE yang menjadi Obyek Jaminan Fidusiakepada DIKIAWAN
    Menyatakan terdakwa HADI SUYANTO Als HADI Bin HARJOSUMARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;2.