Ditemukan 15627 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2012 — Upload : 09-06-2013
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 38/Pid.Sus/2012/PN.BKY
Tanggal 2 Mei 2012 — - Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm)
5121
  • Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    adalah setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkanpangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau saranaangkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atauperdagangan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan perdagangan pangan adalah setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan ataupembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual pangan dankegiatan yang berkenaan dengan pemindahan pangan denganmemperoleh imbalan;Bahwa gula pasir buatan Malaysia
    tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
    dengan SANITASI adalah upaya pencegahanterhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan, danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia;Bahwa yang dimaksud dengan Label pangan adalah setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi,keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkankedalam ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan keamanan
    pangan adalah kondisi danupaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanpencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menganggu,merugikan dan membahayakan kesehatan manusia;Bahwa yang dimaksud dengan mutu pangan adalah nilai yangditentukan atas dasar kreteria kKeamanan pangan, kandungan gizi danstandar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman;Halaman 17 dari 35) Putusan Nomor. 38/Pid.Sus/2012/PN.BKYBahwa untuk produksi pangan dalam Negeri standarisasi yang harusdipenuhi
    : 1. produk tersebut harus lulus uji Keamanan pangan melaluibadan POM (pengawasan obat dan makanan), 2. memiliki SOP (standaroprasional prosedur) tentang keamanan pangan, 3. harus melaluitingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.
Register : 03-03-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 21_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_04052015_Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tanggal 4 Mei 2015 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Efi Yenti
11134
  • Menyatakan terdakwa EFI YENTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan Pangan Olahan Impor Kemasan Eceran Yang Tidak Memiliki Izin Edar;2. Menjatuhkan kepada Terdakwa untuk membayar pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    21_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_04052015_Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    Menyatakan Terdakwa EFI YENTI Pgl EFI bersalah melakukantindak pidana memperdagangkan pangan olahan imporkemasan eceran yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo pasal 91 Ayat(1) UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.2.
    HK. 03.1.5.12.11.0995 Tahun2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan yakni untuk pangan olahan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dari luar negeri diberi tanda BPOMRI ML sedangkan produk Appolo Milk Wafer Cream produksi APPOLOFOOD INDUSTREIES (M) SDN BHD JOHOR BARU MALAYSIA, AppoloChocolate Wafer Cream produksi Appolo Food Industreies (M) SDNBHD Johor Baru Malaysia, serta TLC Mackerel produksi Thye LeanChan Enterprise Sdn.
    , Peraturanpemerintah RI No. 28 Tahun 2004 TentangKeamanan, Mutu dan Gizi Pangan, serta PeraturanKepala badan POM RI No.
    Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap panganolahan yang dibuat didalam negeri atau diimpor untukdiperdagangkan dalam kemasan eceran dalam hal pengawasankeamanan, mutu dan gizi terhadap pangan olahan tersebut .Ad. 1.
    Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat didalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalamkemasan eceran dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan giziterhadap pangan olahan tersebut .Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalahmenghendaki dan menginsafi terjadinya suatu perbuatan beserta akibatperbuatan yang dilarang dan diancam hukuman;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 huruf 19 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 yang dimaksud dengan pangan
Register : 18-03-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 120/Pid.B/2013/PN.Trk.
Tanggal 4 Juni 2013 — ZERRY YAP Anak Dari ARIFIN (ALM)
636
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa ZERRY YAP Anak Dari ARIFIN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Pangan Di Dalam Wilayah Indonesia Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Undang-undang ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 06 (enam) bulan
    TarakanBarat Kota Tarakan atau setidaktidaknya di tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tarakan, telah memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangtidak memenuhi ketentuan undangundang, yang dilakukan Terdakwa dengancara sebagai berikut :e Berawal ketika petugas kepolisian HENDRIK.
    ke dalam wilayah Indonesia dan ataumengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undangundang ini dan peraturan pelaksanaannya Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 UndangUndang RI Nomor 7Tahun 1996 Tentang Pangan yang dimaksud dengan Pangan adalah segalasesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang di olah maupuntidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,dan bahan lain
    yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan ataupembuatan makanan atau minuman ;Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian dalam rangkapenyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangnkan maupuntidak ;Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, sebagaimanadimaksud dalam pasal 36, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bahwa :a.
    Pangan telah diuji dan atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang dinegara asal ;b. Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan,sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan ;c.
    tanpa memenuhi ketentuan Undangundang pangan ; undang pangan ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;e Terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan daritahap penyidikan, penuntutan hingga peradilan ;e Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana makakepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal197 ayat (1) huruf dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;Mengingat Pasal 58 huruf k Jo
Putus : 04-03-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 120/Pid.Sus/2014/PN.Bek
Tanggal 4 Maret 2015 — Pidana - RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI
4835
  • Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana YANG MENYURUH MELAKUKAN PERBUATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;3.
    adalah sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia yangmengandung keamanan, gizi dan mutu yang sesuai dengan standar, sayur mayortermasuk dalam kategori pangan ;e Bahwa sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinanmtumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalammakanan, minuman, perlatan dan bangunan yang dapat merusak pangan danmembahayakan manusia ;e Bahwa pangan dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia harus memilikidokumen jaminan mutu dari Negara asal
    melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undangundang Nomor18 tahun 2012 Tentang pangan karena tidak melalui proses pengujian diLaboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;e Bahwa untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut denganangkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidakterkontaminasi dengan udara terbuka yang mengandungi bakteri pathogen ;e Bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa
    sudah memenuhi Standar NasionalIndonesia (SNJ) dan dapat diedarkan di Indonesia ;Bahwa pangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggaptelah melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undangundang Nomor18 tahun 2012 Tentang Pangan karena tidak melalui proses pengujian diLaboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;Bahwa untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut denganangkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidakterkontaminasi
    menerangkan bahwa sayur termasuk pangan dan pangan dari luar negeriyang diedarkan di Indonesia harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asalyang sudah lulus uji, dokumen impor dari Negara asal yang menyatakan pangan tersebutlayak konsumsi dan dokumen lulus uji dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat danMakanan (BPOM) dan hanya boleh di impor oleh Badan Hukum yang telah memilikiyin impor dari Menteri Perdagangan, setelah memenuhi semua persyaratan di atas makapangan tersebut sudah memenuhi
    Terdakwa yangberasal dari Malaysia tidak memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undangundang Nomor 18tahun 2012 Tentang Pangan Tentang Pangan UU ;Menimbang bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka UnsurMenyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi harus dinyatakanterpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;Ad.
Putus : 30-01-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 144/Pid.Sus/2012/PN. Bky
Tanggal 30 Januari 2013 — - Terdakwa SUMARNI anak GUSTI
2812
  • Menyatakan Terdakwa SUMARNI ANAK GUSTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari ;3.
    Primair Penuntut Umum melanggar pasal Pasal 55huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1.
    pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi adalahbersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dapat dibuktikan makan yang lain tidak perlulagi untuk dibuktikan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan menurut Pasal 1 angka UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasaldari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan
    baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan atau pembuatan makanan atau minuman ;Menimbang, bahwa yang dimaksud proses produksi pangan menurut Pasal 1 angka5 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan pangan menurut Pasal angka 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996
    tentang Pangan adalah setiap kegiatan atauserangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat laindengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka produksi, peredaran, dan atauperdagangan pangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan peredaran pangan menurut Pasal angka 7 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau14serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak ;Menimbang
    sampai diKarangan telah ditangkap petugas kepolisian terlebih dahulu di daerah Bengkayang,dapatlah dipandang sebagai suatu kegiatan pengangkutan pangan, yang dibuktikan denganadanya perpindahan pangan dari daerah Jagoi ke daerah Bengkayang ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka dengan sengajamenyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan dalam keadaan yang tidakmemenuhi persyaratan sanitasi telah terbukti dan terpenuhi ;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya menurut hukum semua
Putus : 08-01-2016 — Upload : 19-01-2016
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 39/PID.SUS/2015/PT TTE
Tanggal 8 Januari 2016 — KATJE MAK Alias KO AKI
4930
  • Menyatakan terdakwa KATJE MAK Alias KO AKI, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa KATJE MAK Alias KO AKI, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; 3.
    didepan persidangan dengan Dakwaan tunggal sebagaiberikut :Halaman I dari 13 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2015/PTTTE.wonnennnn= Bahwa Terdakwa Katje Mak Alias Ko Oki, pada hari selasa tanggal 26 Mei2015 sekira jam 13.00 Wit atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2015 bertempat rumah terdakwa di Desa Labuha Kecamatan Bacan KabupatenHalmahera Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, telah memproduksidan memperdagangkan pangan
    Pasal86 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No.18 tahun 2012 tentangPangan.Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtersebut 01 Desember 2015 terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :1.3.Menyatakan Terdakwa Katje Mak Alias Ko Aki telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah memproduksidan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhistandar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Jo.
    Menyatakan Terdakwa Katje Mak Alias Ko Aki tersebut di atas, telah terouktsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamemproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standarkeamanan pangan dan mutu pangan;2. Menjturhkan pidana kepada Terdakwa Katje Mak Alias Ko Aki tersebut, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menyatakan mereka terdakwa KATJE MAK Alis KO AKI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telahmemprodukasi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidakmemenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telahdiuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;3.
    yang tidak memenuhi standar keamanan pangan danmutu pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan;Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwaharus di jatuhi hukuman, yang lamanya sebaimana tercantum dalam amarPutusan ini ;Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhihukuman maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat Pengadilan untuk
Register : 19-09-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 87_PID_B_2014_PNBkt_Hukum_18112014_Pangan
Tanggal 18 Nopember 2014 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa RETNO TRI HESTI MULYANI
15817
  • Menyatakan Terdakwa Retno Tri Hesti Mulyani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan pangan olahan impor kemasan eceran yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011;Bahwa maksud persetujuan pendaftaran adalah persetujuan hasilpenilaian pangan olahan yang oleh Kepala Badan dalam rangkaperedaran pangan olahan;Bahwa adapun ciriciri dari produk pangan yang sudah terdaftaradalah memiliki nomor pendaftaran pada label, yang mana nomortersebut harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yangtercantum pada surat persetujuan pendaftaran pencantuman nomorpendaftaran pangan yaitu untuk pangan olahan yang diproduksididalam negeri diberi
    memenuhi persyaratankeamanan, mutu dan gizi pangan berdasarkan UndangUndang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, yang sebelumnya telah mendapatpersetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RIberdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI No.
    HK.03.1.5.12.11.09955tahun 2011;Bahwa maksud persetujuan pendaftaran adalah persetujuan hasilpenilaian pangan olahan yang oleh Kepala Badan dalam rangkaperedaran pangan olahan;Bahwa adapun ciriciri dari produk pangan yang sudah terdaftaradalah memiliki nomor pendaftaran pada label, yang mana nomortersebut harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yangtercantum pada surat persetujuan pendaftaran pencantuman nomorpendaftaran pangan yaitu untuk pangan olahan yang diproduksididalam negeri diberi tanda
    Pelaku Usaha Pangan;2.
    ,mutu dan gizi pangan berdasarkan Pasal 91 Ayat (1) UndangUndang No. 18tahun 2012 tentang Pangan, yang sebelumnya telah mendapat persetujuanpendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RlI berdasarkanPeraturan Kepala BPOM RI No.
Putus : 27-02-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 6/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Tanggal 27 Februari 2013 — - SAMSER BASTIAN Bin M. SALEH
148
  • SALEH, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT PANGAN DALAM KEADAAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ;Bahwa Sanitasi adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinantumbuh dan berkembangnya jasad renik pembusuk dan panthogendalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapatmerusak pangan dan membahayakan manusia;Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk, gambar, tulisan kombinasikeduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangandimasukkan, kedalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan;Bahwa setiap pangan yang akan dijual
    Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesiaapabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam undangundang ini dan peraturan pelaksananya ;Dalam Pasal 57 UU RI Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan jugadisebutkan bahwa terhadap pangan yang dimasukkan ke dalamwilayah Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36,Pemerintah dapat menetapkan bahwa ;1.
    Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untukdiperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan ataudikemas pangan;2.
    ketentuan Pasal 1 ke5UndangUndang Nomor: 7 Tahun 1996 tentang Pangan;Menimbang, bahwa pengangkutan pangan adalah setiap kegiatanatau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan darisatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapundalam rangka produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangansebagaimana ketentuan Pasal 1 ke6 UndangUndang Nomor : 7 Tahun1996 tentang Pangan, sedangkan yang dimaksud dengan peredaranpangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ke7 UndangUndangNomor
    : 7 Tahun 1996 tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atauserangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepadamasyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak;Menimbang, bahwa untuk melakukan proses sebagaimanakegiatan di atas perlu dilakukan sanitasi yang dalam hal ini adalahsanitasi pangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ke9 UndangUndang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang mana dijelaskanbahwa sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadapkemungkinan bertumbuh dan berkembang
Putus : 23-07-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 98/Pid.Sus/2014/PN.Slw
Tanggal 23 Juli 2014 — Aji alias Windi alias Ahong bin Suyanto
8473
  • yang dengansengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang impor dalam hal pengawasan keamanan mutu dan gijiuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasalm91 ayat (1), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 UndangUndang nomor 18 tahun 2012 teentang pangan (dalam dakwaan kedua kami) ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji alias Windi alias Ahong Bin Suyantodengan pidana penjara selama (satu) tahun dan
    , yang mengandung unsurunsur sebagai berikut :1 Pelaku Usaha Pangan ;2 dengan sengaja tidak memiliki izin edar dalam hal pengawasan keamanan, mutudan giji terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yangdiimpor ;3 untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut akan dipertimbangkan satupersatu sebagaimana terurai dibawah ini ;Ad.1.
    Unsur Pelaku Usaha Pangan ;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2014/PN.Slw.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Pelaku usaha Pangan adalahPelaku Usaha Pangan berdasarkan ketentuan pasal 1 angak 39 undangUndang Nomor18 tahun 2012 tentang Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebihsubsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi,pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. sedangkan yang dimaksud dengansetiap orang adalah orang perseorangan
    sebagai manusia (Naturlijke persoon) ataukorporasi (Rechts persoon), sehingga menurut Majelis Hakim Pelaku Usaha Pangan itudapat berupa orang Perseorangan atau Korporas!
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan danatau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidakdiolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakandalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
Register : 08-05-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 23-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 69/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 19 Juli 2017 — * Pidana - Jaqksa Penuntut Umum SUTARSO NURACHMAN, S.H. - Terdakwa SUYANTO bin RIDWAN
9112
  • Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Putus : 13-11-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 50/PDT/2013/PTK
Tanggal 13 Nopember 2013 — Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur - Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010 vs PT. SINAR ABADI REJEKI
129100
  • Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur - Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010 vs PT. SINAR ABADI REJEKI
    El Tari Nomor 52 KupangStaf pada Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara TimurBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Badan Ketahanan Pangan danPenyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Ketua Panitia PengadaanBarang/Jasa Pemerintah pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ProvinsiNusa Tenggara Timur Nomor: BKPP.875.1/135/VIII/2011 tanggal 23 Agustus2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang denganregister No.261/PDT/LGS/K/2011/PN.KPG tanggal 13 September 2011 Atauyang
    Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum antara Penggugat PT. yaitu PT.SINAR ABADI REJEKI dengan Tergugat I dan Tergugat II sesuai SuratPerjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor: KNBTRK.BKPP.602/96/X1/2010Tanggal 12 Nopember 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan TraktorRoda Empat dan Roda Dua Lokasi: Kantor Badan Ketahanan Pangan danPenyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sumber Pendanaan: DokumenPelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Badan Ketahanan Pangan danPenyuluhan Provinsi NTT.2010
    KP.602/96/XI/2010, tanggal 12 Nopember 2010 (vide bukti T1, T2) tentangPelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Traktor Roda Empat dan Roda Dua antara BadanKetahanan Pangan dan Penyuluhan Propinsi Nusa Tenggara Timur (Tergugat) denganPT.
Register : 18-10-2012 — Putus : 03-01-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 327/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Tanggal 3 Januari 2013 — -HASAN bin MULLAR
559
  • Menyatakan terdakwa HASAN bin MULLAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA ; ------2.
    Menyatakan terdakwa HASAN bin MULLAR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan,menyuruh lakukan, turut serta melakukan perbuatan memasukkanpangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuanUndang Undang dan peraturan pelaksananya diatur dan diancampidana dalam pasal 58 huruf k jo. pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan kedua ; 2.
    Tarakan Utara, Kota Tarakan atausetidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang melakukan, menyuruhlakukan, turut serta melakukan perbuatan memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayahIndonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang undangini dan peraturan pelaksananya sebagaimana dimaksud dalam pasal36 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awal bulan Agustus 2012 Terdakwa
    Tarakan Utara, Kota Tarakan, Terdakwatelah melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia yang tidak memenuhi ketentuan undang undang danperaturan pelaksananya yang bermula pada awal bulan Agustus 2012Terdakwa bertemu dengan H.
    bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusanini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita AcaraPersidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yangberbentuk alternatif, maka Majelis akan memilih salah satudiantara dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta dan keadaantersebut di atas, yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 58 huruf kjo pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan
    Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukanperbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia danatau. mengedarkan di wilayah Indonesia pangan yang tidakmemenuhi ketentuan Undang Undang ini dan peraturanPELAK SAM aay I IIMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperolehdari kesesuaian keterangan Saksi Saksi, keterangan Terdakwa danbarang bukti yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwamengakui telah melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalamwilayah Indonesia yang
Register : 08-09-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 465/Pid.Sus/2015/PN Gpr
Tanggal 21 Oktober 2015 — MAHFUD Bin SURATIN
596
  • 465/Pid.Sus/2015/PN.Gpr. tanggal09 September 2015 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MAHFUD Bin SURATIN, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi pangan
    Memproduksi pangan untuk diedarkan yang menggunakan bahan tambahanyang melampaui ambang batas yang ditentukan ;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Memproduksi pangan untuk diedarkan yang menggunakan bahantambahan yang melampaui ambang batas yang ditentukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUHAMADIHSANTOSO, saksi AGUS SUSANTO dan saksi dr.
    , dengandemikian unsur memproduksi pangan untuk diedarkan yangmenggunakan bahan tambahan yang melampaui ambang batas yangditentukan, telah terpenuhi dan terbukti juga ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 136 UU RI.
    Menyatakan Terdakwa MAHFUD Bin SURATIN tersebut diatas, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemproduksi pangan untuk diedarkan yang menggunakan bahantambahan yang melampaui ambang batas yang ditentukan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/PDT.SUS/2010
PANGAN LESTARI; ADRIANSYAH
5035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANGAN LESTARI; ADRIANSYAH
    PANGAN LESTARI berkantor di Komplek Muara Baru Ujung,Jalan Muara Ujung, Telp : (021) 6620002, Jakarta Utara 14450 ;Bahwa Penggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat dengan jabatanmasa kerja sebagai berikut :1. Pekerja Siti Sugih Aryani telah bekerja diperusahaan Tergugat denganPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak 14 Juli 2003 (empatHal. 3 dari 19 hal. Put.
    Pangan Lestari sehubungan dengan Pemutusan HubunganKerja antara pengusaha PT. Pangan Lestari dengan pemberi Kuasa;Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)RI Nomor 6 Tahun 1994 tertanggal 24 Oktober 1994 jo.
    Pangan Lestari (Tergugat) berkedudukan di Sidoarjo, dan beralamatdi JI. Jenggolo II/17 Sidoarjo 60265. Hal ini sejak semula telah diketahui olehPenggugat, sedangkan kedudukan kantor beralamat di Jalan Jati Raya Blok J 1Hal. 12 dari 19 hal. Put. No. 036 PK/Pdt.Sus/ 2010No.10 B, Komplek Newton Techno Park, Cikarang, Jawa Barat d/h KomplekMuara Baru Ujung, JI.
    Pangan Lestaritersebut ;Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No.122 K/PDT.Hal. 14 dari 19 hal. Put.
    PANGAN LESTARI tersebut ;Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 12 April 2010 oleh MOEGIHARDJO, SH.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H.
Register : 27-05-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 289/Pid.Sus/2015/PN Gpr
Tanggal 27 Juli 2015 — Lilik Suryani Bin (Alm) Jasir
242
Putus : 29-10-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 K/Pdt.Sus-PHI2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — MURIYAH VS PT SENTRA PANGAN UTAMA
22787 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MURIYAH VS PT SENTRA PANGAN UTAMA
    tinggal di RT. 009, RW. 002,Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, dalam hal inimemberi kuasa kepada Marsanto, S.H. dan kawankawan,Para Pengurus dan Biro Advokasi Dewan Pimpinan CabangFederasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan MinyakGas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP KSPI) KabupatenGresik, Provinsi Jawa Timur, beralamat di Jalan Raya Krikilan,Km. 27, Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2019;Pemohon Kasasi/Penggugat;LawanPT SENTRA PANGAN
Putus : 12-03-2009 — Upload : 25-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122K/PDT.SUS/2009
Tanggal 12 Maret 2009 — PANGAN LESTARI ; ADRIANSYAH ; FIRMANSYAH, Dkk
368322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANGAN LESTARI ; ADRIANSYAH ; FIRMANSYAH, Dkk
Putus : 12-01-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 12 Januari 2012 — PANGAN LESTARI vs. ADRIANSYAH, DKK
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANGAN LESTARI tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 77/PHI.G/2011/PHI.Pn.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
    PANGAN LESTARI vs. ADRIANSYAH, DKK
    PANGAN LESTARI,Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Duri Selatan, CucakRowo Ujung No.1,RT.004/07,FIRMANSYAH, pekerjaan Karyawan PT. PANGAN LESTARI, KewarganegaraanIndonesia, bertempat tinggal di Jalan Ekor Kuning No.18, Rt.003/04,Penjaringan, Jakarta Utara ;SITI SUGIH ARYANI, pekerjaan Karyawan PT. PANGAN LESTARI,Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Keamanan Dalam IINo.12, Rt.014/06, Jakarta Barat ;SUYATMO, pekerjaan Karyawan PT.
    PANGAN LESTARI, KewarganegaraanIndonesia, bertempat tinggal di Jalan Sekolah No.58, Rt.002/06, LaranganSelatan, Cileduk, Tangerang ;Dalam hal ini semuanya diwakili oleh Kuasanya C.
    Pangan Lestari kembali melakukan upaya hukum yaknimengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepadaHal. dari 50 hal. Put.
    PANGAN LESTARI sebagai PemohonPeninjauan Kembali melawan ADRIANSYAH, Dkk, sebagai TermohonPeninjauan Kembali, dimana perkara dimaksud telah diputus pada tanggal 12April 2010, yang amarnya berbuny :MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT. PANGAN LESTARI tersebut;Membebankan biaya perkara ini kepada Negara:3.
    Pangan Lestari (Pemohon Kasasi/Tergugat) sebagai mitra kerjanya.Fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak adanya bukti bahwaFederasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia telah melaporkansecara tertulis keberadaannya kepada PT. Pangan Lestari (PemohonKasasi/Tergugat).Hal. dari 50 hal. Put.
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/PDT.SUS/2010
PANGAN LESTARI; SITI MAMASIH, DKK.
210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANGAN LESTARI; SITI MAMASIH, DKK.
Putus : 14-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Januari 2013 — PANGAN LESTARI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANGAN LESTARI tersebut
    PANGAN LESTARI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PANGAN LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh John CartiGozak selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Jenggolo IV17,Sidoarjo.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;Melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto Nomor 4042, Jakarta. Dalam hal ini memberikanKuasa kepada :1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding.Direktur Jenderal Pajak.2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat PeninjauanKembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3.
    Pangan Lestari, NPWP:01.233.603.8641.000, Alamat: Jalan Jenggolo 11/17, Sidoarjo 61219.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap putusan Pengadilan Pajak tanggal 4 Agustus 2010 No.
    Pangan Lestari telah dikirimkan oleh sekretariat pengadilanPajak tanggal 06 September 2010 dan diterima oleh PT. Pangan Lestaritanggal 6 Oktober 2010.4. Bahwa dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25129/PP/M.VV99/2010 yangdiucapkan tanggal 4 Agustus 2010 ini, masih dalam tenggang waktuyang diijinkan oleh UndangUndang Pengadilan Pajak.5.
    Pangan Lestari melalui mediasiPrakasa Jakarta untuk wajib pajak yang melakukan restrukturisasi hutangluar negeri yang dituangkan dalam surat Dirjen Pajak No. KEP363/PJ.42/2003 dimana perusahaan diberikan kemudahan untukmelakukan pengangsuran selama 5 Tahun.Tujuan utama pemberian fasilitas tersebut adalah membantumeringankan beban dari sisi cash flow untuk wajib pajak yang memilikibeban hutang luar negeri yang berlipat ganda akibat terdepresiasinyanilai rupiah.
    PANGAN LESTARI tersebut ;Halaman 9 dari 10 halaman. Putusan Nomor 388/B/PK/PJK/2012Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000, (dua juta limaratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari: Senin, tanggal 14 Januari 2013 oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H.,MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Humdan Dr.