Ditemukan 13126 data
11 — 5
sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulango Ulu,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, sedangkan syarat materil
Agama terbatas mengenai halhal yang berkenaan dengan :a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;b. hilangnya akta nikahc. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syaratperkawinand. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang nomor 1 tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan olehmereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurutUndangundang Nomor 1 Tahun 1974;Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danHal 5 dari 8 hal.Pnp.
16 — 4
No.0116/Pdt.P/2017/PA.GtloMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulango Ulu,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PengadilanNegeri
Agama terbatas mengenai halhal yang berkenaan dengan :a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;b. hilangnya akta nikahc. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syaratperkawinand. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang nomor 1 tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan olehmereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurutUndangundang Nomor 1 Tahun 1974;Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau DinasHal 5 dari 8 hal.
12 — 2
PENETAPANNomor 478/Pdt.P/2018/PA.TTEear yor sl Ul pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Pulau Ternate,Kota Ternate, telah menjatunkan penetapan pengesahan nikah (Itsbat Nikah)yang diajukan oleh:Efendi Mointi, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTP, PekerjaanWiraswasta, Tempat Kediaman di Rt.001/Rw.001, KelurahanAfe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah).Demikian penetapan ini dijatuhnkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di KacamatanPulau Ternate, Kota Ternate pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1440 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Mukhtar, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
10 — 5
auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhnkan penetapanpengesahan nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon , umur 24 tahun, Agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, selanjutnya disebutsebagai Pemohon ;Pemohon Il, umur 20 tahun, Agama Islam, pekerjaan
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Mursalin Tobuku. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
8 — 4
PENETAPANNomor 46/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Cyan atl auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (ltsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon I, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat,sebagai Pemohon ;Pemohon
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. Mukhtar, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
6 — 3
PENETAPANNomor 123/Pdt.P/2019/PA.Tteear Jl Gort al pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Jailolo Timur, KabupatenHalmahera Barat, telah menjatunkan penetapan pengesahan nikah (Itsbat Nikah)yang diajukan oleh:Hidayat Ishak, tempat dan tanggal lahir Bobaneigo, 21 April 1989, agama Islam,pekerjaan Pegawai honor Perindag, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Atas, tempat
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 356.000,(tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan Jailolo Timur,Kabupaten Halmahera Barat pada hari Jumat, tanggal 8 November 2019 Masehi,bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1441 Hijriyah, oleh kami Drs.Hasbi.M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
12 — 5
permohonan pemohon danpemohon II sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kota SelatanKota Gorontalo;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, Sementara syarat materilketerangan
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
11 — 3
Pemohon danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon II hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kabila,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Yusuf Monoarfa bin Yunus Monoarfa danRidwan Rajak bin Musa Rajak, yang telah memenuhi syarat formil pembuktianhalmana
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
12 — 6
Penetapan Nomor : 0214/Pdt.P/2018/PA.Gtlo Hal 3 darihal 8Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kabila,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Ridwan Rajak bin Musa Rajak danRantung Hulima bin Sune Hulima, yang telah memenuhi syarat formilpembuktian
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
1. Darsono bin Tamsari
2. Riska Indrayani binti Kamran
12 — 9
No.628/Pdt.P/2016/PA.MjMenimbang, bahwa karena yang menjadi wali nikah Pemohon IIbukan orang yang berhak menjadi wali maka hakim tunggal berkesimpulanbahwa pengesahan nikah yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon Iltidak beralasan hukum karenanya permohonan Pemohon dan Pemohon Iluntuk disahkan pernikahannya patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkandalam pelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Dalam RangkaPenerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, khususnyaPasal 12 ayat (4), perkara ini disidangkan dengan hakim tunggal;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Pemohon Ilsebagai penerima manfaat pelayanan terpadu, berdasarkan Pasal 89 ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta
Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan,Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka biaya dalam perkara ini dibebankankepada Pemohon dan Pemohon II;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan dan perundangundangan yang berlaku serta hukum syara yang berkaitan dengan perkaraint;MENETAPKAN Menolak Permohonan Pemohon dan Pemohon Il; Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp 91.000,00 (Sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian
11 — 5
pemohon danpemohon II sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bone Pantai,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, Sementara syarat materilketerangan
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
15 — 5
PENETAPANNomor 0350/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Pulau Kur, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Nawawi Letsoin bin Abu Letsoin, umur 42 Tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMP, pekerjaan petani, bertempat tinggal di DesaLokwirin, Kecamatan
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanPenetapan Nomor 0350/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 13 hal.yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya ItsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
15 — 4
Penetapan No. 135/Pdt.P/2017/PA.PrgiKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran, maka sesuai Pasal 12Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam
oleh Pemohon dan Pemohon Il, dan berdasarkanPengumuman Nomor 135/Pdt.P/2017/PA.Prgi tanggal 17 November 2017, JuruSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
Penetapan No. 135/Pdt.P/2017/PA.PrgiKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka biaya yang timbul
10 — 5
Il mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan itsbat nikah tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan permohonan itsbat nikah inidiselenggarakan melalui Sidang Pelayanan Terpadu secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran, maka sesuai Pasal 12Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam petitumpermohonannya angka (1) mohon kepada Hakim Pemeriksa agar mengabulkanpermohonan Para Pemohon dan oleh karena petitum tersebut sangat eratkaitannya dengan petitum Para Pemohon lainnya, maka pertimbangan untukpetitum ini menjadi satu kesatuan dengan petitum
oleh Pemohon dan Pemohon Il, dan berdasarkanPengumuman Nomor 137/Pdt.P/2017/PA.Prgi tanggal 17 November 2017, JuruSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
Namun oleh karenapelaksanaan Sidang Pelayanan Terpadu yang dilakukan secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan
17 — 9
PENETAPANNomor 0353/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Sahali Karit bin Lam Karit, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Fitarlor, DesaRumoin,
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Penetapan Nomor 0353/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 13 hal.Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
24 — 16
PENETAPANNomor 213/Pdt.P/2017/PA.TTE.er yer t Ul uwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Kecamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan Penetapan dalam perkarapermohonan Penetapan Perwalian yang diajukan oleh :Julaiha Husen binti Husen, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat kediaman di DesaSusupu, Kecamatan Jailolo,
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 591.000, (lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikian penetapan dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate, pada sidang keliling di Kecamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera Barat, hari selasa, tanggal 31 Oktober 2017 Masehi.bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1439 Hijriah, oleh kami Drs. H. Mukhtar,SH, M.H. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.,M.H dan Drs.
9 — 4
permohonan Pemohon danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon II hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Dumbo Raya,Kota Gorontalo;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Imam S.
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
14 — 6
PENETAPANNomor 284/Pdt.P/2018/PA.TTEear yor sl Ul pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah(Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Jasmin Ade, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Belum Bekerja , tempatkediaman di Desa Pateng, Kecamatan Jailolo, KabupatenHalmahera Barat, sebagai Pemohon ;Yulianti
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah ).Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di KacamatanJailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Syaban 1439 Hijriyah, oleh kami Drs.Hasbi, M.H sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.,M.H dan Drs.
10 — 3
pemohon danpemohon II sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bone Pantai,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, Sementara syarat materilketerangan
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
12 — 7
PENETAPANNomor 54/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Cyan atl auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (ltsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon I, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat,sebagai Pemohon ;Pemohon
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. Mukhtar, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.