Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855 B/PK/PJK/2019
Tanggal 4 April 2019 — BUT WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED (D/H. BUT. TALISMAN WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
    Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contractwalaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usahapatungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barangtentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional.
    Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijkesamenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yang dimuat dalamArticle 10.8 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding any otherprovisions of this Agreement, where a company which Is a resident ofone of the two States has a permanent establishment in the other State,the profits of the permanent establishment may be subjected to anadditional tax
    Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak $=melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesualdengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2)
    Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK
Register : 17-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1342 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — BUT LASMO SANGA SANGA LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
17053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang dilakukan olehTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domestic /aw,sedangkan P3B
    Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasilproduksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
    fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu : (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tariffHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43271/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19289
  • berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
    bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
    8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
    terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Register : 08-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1388 B/PK/PJK/2021
Tanggal 20 Mei 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT WIRIAGAR OVERSEAS, Ltd;
8548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • B/PK/Pjk/2021dengan Tahun Pajak saat terutangnya pajak tersebut ditambah dengansanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 beserta Penjelsan UU KUP,Pasal 33A ayat (4) UU PPh dan Section V, angka 1.2 (s) i73C;bahwa koreksi Cost Recovery sebesar USD20,681,800.00 tetapdipertahankan;bahwa sengketa yuridis yang terkait dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat(4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana PemohonBanding menggunakan tarif 10% berdasarkan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
    yang menyatakan :beeen dalam rangka menghindari penurunan penerimaan Bagian Negara sertamengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak dangas bumf dimana yang akan datang, hendaknya Bagian Negara yang diaturdi dalam "Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku saat ini perlu segeradisesuaikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atauP3B"bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan tersebut tersirat bahwa yangberlaku adalah tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atau P3B
    ;1. bahwa dasar hukum keberlakukannya aturan pemajakan dalam PSCadalah Pasal 33A ayat (4) UU Pajak Penghasilan;2. bahwa Pasal 32A UU Pajak Penghasilan dan P3B bersifat Lex Specialisdibandingkan dengan ketentuan pasal 33A ayat (4) UU PajakPenghasilan;Sehingga dalam melakukan pemajakan terhadap penghasilan (Branch OfficeTax) terkait PSC, harus berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diaturdalam P3B yang berlaku pada saat Tahun Pajak yang menjadi sengketa;bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU
Putus : 27-02-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — BUT TALISMAN (JAMBI MERANG) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
445144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum danmenggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi Merang Limited)ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UndangUndang PPh.
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5310 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — BUT NATUNA 2 B.V VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penerapan tarif pajak atas laba setelah pajak(branch profit tax/PPh Pasal 26 ayat 4) menurut Termohon PeninjauanKembali sebesar 20 % sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan peraturanpelaksanaan terkait, Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembalisebesar 10 % berdasarkan P3B (Tax Treaty) antara Pemerintah RI danBelanda tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    Ketentuan Contractdimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum /ex specialisderogat lex geralis dan lex superior derogat legi inferiori, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yangdilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Natuna 2 B.Vketimbang P3B, maka Pemohon Banding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Putus : 14-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 716/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — BUT WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED (d.h. BUT Talisman Wiriargar Overseas Limited) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsiP3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atasHalaman 5 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2019pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan Nubunganhukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B IndonesiaBelanda sebagaimana yangdimuat dalam Article
    Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2019Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalamin casu dapat dibenarkan melakukan pilihan hukum dan menggunakanasas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari10% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak $=melanggar ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi
Putus : 27-08-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. POLYFIN CANGGIH
193109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungandengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalianutang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan butir 2a Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor : SE03/PJ. 101/1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    Saat terutangnya penghasilantersebut khususnya dalam hal bunga ditentukan berdasarkan saat jatuhtempo atau saat pengakuan biaya sesuai metode pembukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut PPh.Dalam hal klien Saudara (PT ABC) menggunakan pembukuan denganmetode "akrual", dimana biaya bunga tersebut telah dicatat pada setiapakhirbulan, maka atas pencatatan biaya bunga tersebut telah terutangPPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B yang berlakuBahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur
    maka digunakan aturan dalamUndangUndang PPh yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 26 yangmenyatakan bahwa atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkanatau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajakluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajaksebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidakterdapat bukti adanya pembayaran bunga kepada kreditur luar negeriserta berdasarkan Pasal 11 P3B
    IndonesiaSingapura (atas krediturGrand Invest Ltd. dan Mensa Capital yang berdomisili di Singapura)serta P3B IndonesiaMalaysia (atas kreditur Maybank yang berdomisilidi Malaysia) bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 adalah padasaat dilakukan pembayaran, sehingga tidak mempertahankan koreksiatas Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2006 sebesarRp93.266.123.875,00 adalah tidak benar dan tidak tepat karena :19.1.
    Bahwa faktanya dalam persidangan, Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkanSKD dari masingmasing lembagalembaga pemberi pinjamantersebut, sehingga P3B IndonesiaSingapura dan P3B IndonesiaMalaysia seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasarpertimbangan Majelis;19.3. Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 26 UndangundangPPh, maka jelas bahwa Pajak Penghasilan dikenakan ataspenghasilan berupa bunga yang terutang atau dibayarkan,Halaman 15 dari 18 halaman.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — BUT BP MUTURI HOLDINGS BV vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
18173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Nomor 00007/246/11/081/14, tanggal 12 Desember 2014,masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00016/NKEB/WPJ.07/KP.10/2016, tanggal 16 Februari 2016;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintan RepublikIndonesiaKerajaan Inggris
    melepaskandiri dalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex generalis dan lexsuperior derogat legi Inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum
    Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu (a) Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b) ProductionSharing Contract (PSC) atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasarprinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanProduction Sharing Contract (PSC) lebin mendominasi pemajakan BUTHalaman 7 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 435/B/PK/Pjk/2020BV Muturi Holdings BV ketimbang Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh. Pemberlakuan inisekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasarkontrak Production Sharing Contract (PSC) sesuai prinsip bagi hasilmigas.
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1513 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT MI BERAU B.V
10562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak ada ketentuan dalam KBH yang melarang Pemohon Bandingdalam menggunakan tarif P3B dan Ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei1984 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengkoreksi PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi, sehingga koreksi atas PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi sebesar USD15.538.261,00 harus dibatalkan.Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada MajelisHakim Pengadilan Pajak yang terhormat
    Putusan Nomor 1513/B/PK/Pjk/2021Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,dengan pertimbangan:Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan Bandingoleh Pemohon Banding adalah sengketa yuridis yang terkait dengan koreksitarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding denganTerbanding dimana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
    bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukandalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunyaUndangundang ini.Bahwa berdasarkan bunyi kontrak di atas, bahwa Pajak Penghasilan,termasuk pajak final atas keuntungan setelah dikurangkan pajak yangdikenakan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan peraturanperaturanpelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu;Bahwa selain itu, sesuai ketentuan dalam P3B
    Oleh karenaditandatangani setelah tanggal 31 Desember 1983 maka Pemohon Bandingdapat menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10%sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 8 ketentuan P3B Indonesia Inggris;Bahwa berdasarkan Section V/ Subsection 6.1.3 PSC Berau, lapisantarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Minyak, yaitu Pertamina71,1538% dan Kontraktor 28,8642% dan berdasarkan Pasal VI butir 6.2.2.PCS lapisan tarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Gas Bumi, yaituPertamina
    Hal yangdiperjanjikan adalah halhal yang tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum, dan kesusilaan;Bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sehinggamenyebabkan koreksi tarif PPh terutang sebesar 20%, harus dibatalkankarena bertentangan dengan ketentuan 32A UU PPh, Pasal 10 angka 7 dan8 ketentuan P3B Indonesia, dan PSC Berau Section V Subsection 1.2 huruf(S);Bahwa dengan demikian untuk mengabulkan sebagian bandingPemohon Banding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
Register : 10-08-2015 — Putus : 08-07-2011 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN GRESIK Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.Gsk
Tanggal 8 Juli 2011 — SLAMET HARI SANTOSO melawan PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, Cq PT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;
7816
  • SLAMET HARI SANTOSO melawan PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, Cq PT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;
    PURWADI, SH, 3.MOH NURUL ALI, S.HI para Advokat SUPARMAN, SH & REKAN yang beralamat diJalan Merpati Ill Graha Kembangan Asri Gresik berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal1 Desember 2010 ;Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;Melawan ......MELAWAN:PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, CqPT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur danBali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;Selanjutnya disebut sebagai
    PT.PLN (Persero) P3B. REGION. Jawa Timur & Bali, Jl.Suningrat 45Ketegan Taman Kab. Sidoarjo dengan segala kewenangannya sebagaiPenanggung Jawab terhadap keberadaan Kabel transmisi SUTET 500.KV seluruhJawa Timur dan Bali khususnya yang berada di wilayah Kab.Gresik yang beradadiatas rumah PARA PENGGUGAT sehingga dengan demikian secara otomatissebagai penanggung jawab terhadap sengketa uang ganti rugi yang dituntut PARAPENGGUGAT;.
    PT PLN ( Persero ) P3B ( Penyalurandan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office Jl.Suningrat No. 45, Taman, Sidoarjo, sedangkan prihal gugatan dalam perkara Tahun 1994Nomor : 25/Pdt.G/1994/PN.
Register : 13-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 894 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — BUT WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED (D/H. BUT. TALISMAN WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10778 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3436 1554 mulai menjabattanggal O02 Desember 2016, sehingga memiliki legalitas ataukewenangan hukum (vide Pasal 37 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak) dan terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lexgeneralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihakterikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjianyang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
    merupakan perjanjian G to G yang berlakuinternational tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telahmengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional taxakan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir ProductionSharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secaramutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.
    Putusan Nomor 894/B/PK/Pjk/201910% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang
Register : 23-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORICA MINING SERVICE;
11270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp.)Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 18.105.842.839PPh Pasal 26 yang Terhutang 2.632.050.707Kredit Pajak (1.810.584.284)PPh yang kurang / tidak bayar 821.466.423Sanksi Administrasi :Bunga Psl 13(2) KUP 394.303.883Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.215.770.3306 Bahwa dimana koreksi sebesar Rp 821.466.423,00 karena kesalahandalam penerapan tarif PPh Pasal 26 atas royalti dimana Pemohon Bandingmengenakan tarif sebesar 10% sedangkan menurut pemeriksa seharusnyatarif 15% sesuai dengan P3B
    Putusan Nomor 417/B/PK/PJK/2017bahwa berdasarkan penjelasan yang tertulis dalam Explosive TechnologyLicense Agreement (ETL Agreement), pembayaran royalti dilakukan atasKnow How, Patents, Application Software dan Trademarks, dan sesuaidengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia danAustralia, pembayaran royalti tersebut termasuk ke dalam kelompok Article12 (3a) (the use of, or the right to use, any copyright, patent, design ormodel, plan, secret formula or process, Trademark or other
    yang dilakukan olehpihak pemeriksa, bahwa jelas royalti yang Pemohon Banding bayarkansehubungan dengan perjanjian ETL Agreement merupakan royalti yangPemohon Banding bayarkan sehubungan dengan knowhow technologysehubungan dengan proses mixing dalam menghasilkan bahan peledak.Bahwa menurut hemat Pemohon Banding, pihak pemeriksa telahmelakukan kekeliruan dengan menterjemahkan bagian dari ETL Agreementsecara harafiah dan tidak secara konklusif;Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    Sebagai catatan tambahan bahwa Ammonium Nitrate yangdipergunakan dalam hal ini bukanlah merupakan milik Pemohon Bandingtetapi pihak dari pelanggan selaku pemilik tambang ataupun kontraktorutama;Bahwa berdasarkan segala keterangan diatas, sangatlah jelas bahwa OricaKnow How ini, berdasarkan Article 12 (2) dan 12 (3) (c) dari P3B Indonesiadan Australia, merupakan penyediaan pengetahuan atau informasi yangberhubungan dengan proses pencampuran bulk oxidizer dalam kaitannyapenyediaan jasa Down the hole
    Kesimpulan:Bahwa maka dari seluruh uraian dan penjelasan yang Pemohon Bandingberikan di atas, maka dapat Pemohon Banding jelaskan dan simpulkanbahwa pembayaran sehubungan royalti merupakan pembayaransehubungan dengan scientific, technical, industrial or commercialknowledge or information dan merupakan obyek PPh Pasal 26 dengan tarif10% berdasarkan P3B Indonesia Australia dan apa yang telah PemohonBanding terapkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Bahwa oleh karena itu, jumlah
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — BUT. DEUTSCHE BANK AG, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 874/B/PK/PJK/20164.Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Koreksi Sehubungandengan Imbalan Jasa Sebesar Rp1.853.495.420,00Alasan TerbandingBahwa Terbanding berpendapat bahwa imbalan jasa tersebutmerupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak didukung dengankeberadaan SKD;Penjelasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebutkarena menurut Pemohon Banding, pembayaran imbalan jasa tersebutseharusnya tidak merupakan objek PPh Pasal 26 sesuai denganketentuan dalam P3B
    Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2016 Detail KoreksiPertimbangan Majelis Hakim 5 Deutsche Knowledge Services, Philippne 504142. 370,006 Nitan Capital Services 103.500.000,00JUMLAH 1.853.495.420,00 Bahwa Terbanding menyatakan dengan memperhatikan Pasal 26 UU PPhdan Se03/PJ.101/1996 tentang Penerapan P3B diketahui bahwa jasajasatersebut masuk dalam jurisdiksi pemajakan di Indonesia karena tidakdidukung SKD.
    Di samping itu terdapat beberapa jasa kepada WPLN yangkurang dipotong PPh Pasal 26bahwa Majelis berpendapat dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagiPemohon Banding atas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalahSurat keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, untuk menentukanP3B mana yang berlaku antara Indonesia dengan negara lain, kemudianmenerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut, diketahuiPemohon Banding telah memberikan Surat keterangan Domisili (SKD) yangrelevan namun
    berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) yang sesuai dengan transaksi Pemohon Banding dan Wajib PajakLuar Negeri atau pemberi jasa tersebut, Pemohon Banding tidak memberibukti berapa lama jangka waktu penyelesaian pekerjaan atau time testnya,sehingga Majelis tidak mengetahui berapa lama pekerjaan tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan atas Imbalan Jasasebesar Rp1.853.495.420,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
    Indonesia Singapore, juncto Pasal 10 ayat(5) P3B Indonesia Republik Federal Jerman juncto Pasal 92 UndangUndang Pengadilan Pajak;b.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan BUT OCI CORPORATION
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018(d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea bukanmerupakan suatu BUT;. Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Representative Office OCI Corporation di Indonesia karena:a. Tidak ada subjek pajaknya (Representative Office OCI Corporationbukan merupakan suatu BUT);b.
    Bahwa ketentuan Pasal 15 UndangUndang PPh juncto KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 junctoKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP667/PJ/2001 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/8 hanya berlaku untukKantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal darinegara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;. bahwa penghitungan PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Mei 2010 menurutPemohon Banding menjadi sebagai berikut:MenurutMenurutPemohonTerbandingBanding
    Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018Pasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UdangUndangNomor 12 Tahun 2011;b.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1627/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS OCI CORPORATION d.h. BHLN OCI CORPORATION
22653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding yang induk perusahaannya berada diRepublik Korea berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B RepublikIndonesia dengan Republik Korea bukan merupakan suatu BUT;Halaman 1 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/20182.
    Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3.
    Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
    Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/2018UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011:b.
Register : 17-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1347 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — BUT LASMO SANGA SANGA LIMITED vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1347/B/PK/Pjk/2020Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
    Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksidi bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
    fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45353/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
226111
  • ./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
    untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% X 1% =0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena
    SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif= jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branchprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
Register : 08-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1462 B/PK/PJK/2021
Tanggal 26 April 2021 — BUT. MI BERAU B.V VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding adalah adanya kesalahan Termohon PeninjauanKembali/Terbanding menerapkan hukum dalam menentukan tarif PPh Pasal26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak JanuariDesember 2014;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah mengenai masalah hukum (/aw question) yaitu apakah tarifPPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak JanuariDesember2014 ditetapbkan 20 % atau 10% berdasarkan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
    Putusan Nomor 1462/B/PK/Pjk/2021UndangUndang Nomor Pajak Penghasilan atau berdasarkan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding karena Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandingmerupakan wajib pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berdomisili pajak diKerajaan Inggris Raya, Production Sharing Contract (PSC) Berauditandatangani pada tahun 1987, di dalam Production Sharing Contract(PSC) Berau telah disepakati bahwa mengenai Pajak Penghasilan
    (PPH)dan Pajak Bunga, Dividen, dan Royalti (PBDR)/Branch Profit Tax (BPT)sehubungan dengan Production Sharing Contract (PSC) didasarkan padaperaturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dan pada saat pajakterutang timbul terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)IndonesiaInggris yang telah diakui keberlakuannya oleh Otoritas PajakIndonesia dan Inggris knususnya mengenai Tarif Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) yang diterapkan oleh Wajib Pajak yang bergerakdalam bidang Minyak
    dan Gas Bumi, maka Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif Branch ProfitTax (BPT) sebesar 10% sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) IndonesiaInggris, sSedangkan menurut Termohon PeninjauanKembali/Terbanding bahwa dasar hukum pengenaan tarif PPh Pasal 26 ayat(4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak bagi BUT pelaksana Kontrak BagiHasil/Production Sharing Contract (PSC) adalah UndangUndang PajakPenghasilan, sehingga terjadi inkonsistensi penerapan tarif pajak
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3338/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT NESTLE INDONESIA
429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3338/B/PK/Pjk/2018yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa pemotongan pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B, telah memenuhi persyaratan administratif dan tidak terjadipenyalahgunaan P3B oleh Nestle Treasury Center MEA Ltd. sebagimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2) huruf gPER62/PJ/2009 sttd PER25/PJ/2010.
    Oleh karena itu P3B dapatditerapkan dan pemotongan PPh Pasal 26 seharusnya 5%;Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis membatalkan koreksi PPhPasal 26 atas pembayaran bunga Pemohon Banding sebesarRp2.786.563.355,00 menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut: Jenis Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Koreksi Bunga Rp 13.932.816.774 Rp 2.786.563.355 Bahwa Pemohon Banding menyandingkan perhitungan antara SPT PPhPasal 26, Surat Keputusan Terbanding, dan permohonan banding PemohonBanding dalam
    Peninjauan Kembali sebagaimana diputus olehMajelis Hakim berupa fasilitas perpajakan internasional berupakewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluhpersen) adalah sudah benar karena Negara domisili penerima manfaat(beneficial owner) adalah Switzerland dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 11 P3B