Ditemukan 17375 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2010 — Putus : 11-11-2010 — Upload : 13-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/57-K/PM.I-01/AD/V/2010, 11-11-2010
Tanggal 11 Nopember 2010 — SERMA AGUS TOYIB
2715
  • olehOditur Militer dalam Dakwaan Tunggal mengandungunsur unsur sebagai berikutUnsur ke satu: Militer ;Unsur ke dua : Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidak hadirantanpa izin;Unsur ke tiga : Dalam waktu damai;Unsur ke empat : Lebih lama. daritiga puluh hari.Bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis mengemukakanpendapatnya sebagai berikutUnsur kesatu : Militer Bahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuaiPasal 46 ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatandinas secara sukarela pada Angkatan Perang
    , yangwajib berada dalam dinas secara terus menerus dalamtenggang waktu ikatan dinas tersebut.9Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang ,sesuai Pasal 45 huruf a KUHPM adalah Angkatan Daratdan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya, terhitung juga personil cadangannasional.Bahwa berdasarkan para saksi dibawah sumpah yangdibacakan dalam BAP serta alat bukti surat suratdiperoleh fakta hukum sebagai berikut1.
    Bahwa benar sebagai prajurit yang bertugas diMadenmadam Im yang merupakan bagian dari TNI AngkatanDarat, Terdakwa termasuk dalam pengertian mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang,yang berarti termasuk dalam pengertian militer.3.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian waktu perang, yangmerupakan lawan kata (acontrario) dari pengertianwaktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktuperang adalah suatu) jangka waktu' di manasuatunegara sedang berperang atau turut berperang dengannegara lainnya.11Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktuperang, di dalam Pasal 58 KUHPM dijelaskan bahwasuatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedangdiperintahkan
    untuk turut serta dalam suatu ekspedisimiliter, atau untuk memberantas suatu kekuatan yangbersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralanNegara, atau untuk melaksanakan suatu permintaanbantuan militer dari penguasa yang berhak dalam halterjadi suatu gerakan pengacauan.Maka dengan demikian di luar keadaan keadaantersebut di atas, berarti suatu) pasukan dianggaptidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkansecara acontrario, pasukan tersebut berada dalamwaktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan
Register : 26-04-2012 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 24-07-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 66-K/PM.I-01/AD/IV/2012, 21-06-2012
Tanggal 21 Juni 2012 — PRATU ENTIS SUTRISNA
2410
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dariKomandan Satuan baik kesatuan maupun Terdakwa tidak sedang di persiapkanuntuk suatu tugas Operasi Militer perang dan NKRI dalam keadaan aman dandamai.g.
    , yang wajibberada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinastersebut, sedangkan yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45huruf a KUHPM adalah Angkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yangtermasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keteranganTerdakwa, dan alat bukti lain di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagaiberikut:1 Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI
    Undangundang tersebut hanyamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalahsuatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperangdengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang,jika oleh penguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yang diperintahkan dalamPasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNIdisebut sebagai tugas operasi militer, baik operasi militer untuk perang maupunoperasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, berarti suatupasukan dianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secaraacontrario, pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keteranganTerdakwa, dan alat bukti
    dengan tanggal 9Januari 2012 Tedakwa maupun kesatuan Yonif 115/ML tidak sedangmelaksanakan tugas Operasi Militer atau tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugas Operasi Militer.4 Bahwa secara umum telah diketahui selama Terdakwa meninggalkankesatuan tanpa ijin dari Danyonif Yonif 1135/ML secara berturutturutsejak tanggal 24 Desember 2011 sampai dengan tanggal 9 Januari 2012Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Aceh, olehPejabat yang berwenang tidak dinyatakan dalam keadaan perang
Register : 11-03-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 52-K/PM I-01/AD/III/2014, 20-03-2014
Tanggal 20 Maret 2014 — SERTU HERI EFENDI
3316
  • meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak membawa barang inventaris kantor.h Bahwa dengan demikian Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dariDansat, sejak tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan tanggal 24 Juni 2013 atau selama 26(dua puluh enam) hari atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari berturutturut.i Bahwa selama Terdakwa pergi meniggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim0101/KB, baik Kesatuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugasOperasi Militer Perang
    Sedangkan yang dimaksuddengan Angkatan Perang menurut Pasal 45 KUHPM adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut,Angkatan Udara dan Militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personilcadangan (nasional).Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan para Saksi di bawah sumpah, sertabarang bukti lain yang diajukan dipersidangan, kemudian setelah menghubungkan yang satudengan yang diperoleh fakta hukum sebagai berikut :10 Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAD pada tahun
    Undangundang tersebut hanya menjelaskan mengenai perluasanpengertian waktu perang yang merupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktudamai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58 KUHPMdijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasa militerkesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPMtersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasimiliter, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, berarti suatu pasukan dianggap tidakdalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut berada dalamwaktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan barangbukti
    yang diajukan dipersidangan, kemudian setelah menghubungkan yang satu dengan yangdiperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar selama Terdakwa pergi meniggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim0101/KB, baik Kesatuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas OperasiMiliter Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ke tiga Dalam waktu damai telahterpenuhi.Unsur ke empat : Minimal satu hari
Register : 08-09-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 34-K/PM.III-13/AD/IX/ /2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — Supriyanto / Sertu / 3910638721170 / Babinsa Ramil 0811 / 14 / Kerek / Kodim 0811 / Tuban.
12052
  • Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasukdaerah Hukum Pengadilan Militer Ill13 Madiun, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang termasukpada suatu Angkatan Perang yang di siapsiagakan untuk perang tanpa mendapat izin tertulis dari atauatas nama perwira yang berhak ; menjual, menukar, menghadiahkan, menggadaikan, meminjam pakaiuntuk menyimpan ataupun menghilangkan suatu barang yang diberikan oleh negara kepadanya ataukepada seorang militer lainnya, sedang diketahuinya bahwa
    dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 huruf a KUHPM adalahAngkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung jugapersonil cadangan nasional.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimanasuatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, didalam Pasal 58 KUHPM dijelaskanbahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh
    Bahwa sebagai Babinsa yang menjadi mata dan telinganya satuan di wilayah teritorialnya, makaTerdakwa dituntut untuk selalu siap siaga menjalan tugasnya dalam waktu dinas maupun diluar kedinasanselama ia memangku tugas dan jabatannya tersebut.Dengan demikian dari faktafakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua,"Yang termasuk pada suatu angkatan perang yang disiap siagakan untuk perang telah terpenuhi.Unsur ketiga : Tanpa mendapat ijin tertulis dari atau atas nama Perwira yang
    disini adalah barangbarang/bendabendayang pergunakan untuk suatu operasi militer atau perang.
    Tidak ada penjelasan yang p asti mengenaijenisapa saja barang/benda keperluan perang tersebut namun tidak menutup kemungkinan bahwa barang/benda tersebut juga dipergunakan untuk keperluan dinas militer walau kesatuan tertentu tidak dalamkeadaan dipersiapkan melaksanakan operasi militer.
Register : 06-01-2014 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 04 -K/PM.I-01/AD/ I /2014, 24-02-2014
Tanggal 24 Februari 2014 — SERKA ANWAR
2612
  • Unsur kesatu : Militer Bahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPM adalah mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
    Bahwa benar sebagai prajurit yang berdinas di Kodim 0102 / Pidie, yang merupakan bagiandari TNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalam pengertian mereka yang berikatan dinassecara sukarela pada Angkatan Perang, yang berarti Terdakwa termasuk dalam pengertian militer.3.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskan mengenai perluasan pengertianwaktu perang, yang merupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai. Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.
    Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58 KUHPMdijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasa militer kesatuantersebut sedang diperintahkan untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untukmemberantas suatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralan negara,atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam halterjadi suatu gerakan pengacauan.
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPMtersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasimiliter, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.
Register : 11-09-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 05-12-2012
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 59-K/PM.I-07/AD/IX/2012
Tanggal 21 Nopember 2012 — Zulnafrison Pratu / 31060836150385 Ta Kitank Denka-1/MTC Dam VI/Mlw
4634
  • Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan, NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatanTerdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana yang tercantum dalamPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM .Bahwa atas Dakwaan tersebut diatas Terdakwatidak hadir dipersidangan
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan, NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.SAKSI2 :Nama lengkap :TaufikPangkat/NRP : Praka / 31040277700783Jabatan : Tabantih Kompi TankKesatuan : Denkav1/MTC Dam VI/MlwTempat tanggal lahir : Sumenep, 27 Juli 1983Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamMenimbangTempat tinggal : Asrama Militer Denkav1/MTCDam
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan, NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Bahwa terlebih dahulu Majelis akanmenanggapi beberapa hal yang dikemukakan olehOditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa pada prinsipnya Majelis sependapatdengan Oditur Militer tentang terbuktinya tindakpidana yang didakwakan sebagaimana
    Unsur Kesatu: Militer .Yang dimaksud dengan Militer menurutketentuan Pasal 46 ayat (1) ke1 KUHPM adalahmereka yang berikatan dinas secara sukarela padaAngkatan Perang yang wajib berada dalam dinassecara terus menerus dalam tenggang waktu ikatandinas tersebut.Yang dimaksud Angkatan Perang adalah terdiridari Angkatan Darat, Angkatan Laut, AngkatanUdara dan mereka dalam waktu perang dipanggilmenurut Undangundang' untuk turut sertamelaksanakan pertahanan= atau pemeliharaanketertiban.Bahwa berdasarkan
    Bahwa benar selama Terdakwameninggalkan Kesatuan tanpa ijin dariKomandan Satuan, Negara Republik Indonesiatidak dalam keadaan perang dan Terdakwamaupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Bahwa dengan demikian Majelis berpendapatbahwa unsur ketiga dalam waktu damai, telahterpenuhi.4.
Register : 23-07-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 33-K/PM.III-15/AD/VII/2014
Tanggal 17 September 2014 — Pratu Budi Cahyono.
9823
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dariKaajenrem 161/WS, Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai danTerdakwa maupun Kesatuan Ajenrem 161/WS tidak sedang melaksanakan tugasOperasi Militer Perang (OMP).Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 joayat (2) KUHPM.Bahwa para Saksi tidak hadir di persidangan walaupun yang bersangkutan telahdipanggil oleh Oditur Militer secara sah dan patut sesuai Pasal 155 Undangundang Nomor 31 Tahun 1997
    Bahwa Saksi2 menerangkan pernah diadakan pencarian terhadapTerdakwa di wilayah Kupang, namun Terdakwa tidak diketemukan dan Terdakwabaru satu kali ini meninggalkan satuan tanpa ijin dan Terdakwa tidak sedangmelaksanakan tugas Operasi Militer Untuk Perang (OMP) ataupun tidak sedangpersiapan tugas Operasi serta Terdakwa tidak membawa barang inventaris milikKesatuan dan sikap Terdakwa selama berdinas di Ajenrem 161/WS cukup baik.Menimbang : Bahwa Terdakwa tidak hadir di persidangan dan tidak pernahdiperiksa
    Bahwa benar sebagai prajurit yang bertugas di Ajenrem 161/WSadalah merupakan bagian dari TNI Angkatan Darat, Terdakwa termasukdalam pengertian mereka yang berikatan dinas secara sukarela padaAngkatan Perang, yang berarti termasuk dalam pengertian Militer., Bahwa benar sesuai dengan Surat Keputusan Penyerahan Perkaradari Pangdam IX/Udayana selaku Papera Nomor Kep / 203 / IV / 2014tanggal9 April 2014, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara iniadalah Pratu Budi Cahyono NRP.31081837280988, Jabatan
    Undangundang tersebut hanyamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatujangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengannegara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang,jika oleh penguasa Militer kesatuan tersebut sedang
    diperintahkan untuk turut sertadalam suatu ekspedisi Militer, atau untuk memberantas suatu kekuatan yangbersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralan Negara, atau untukmelaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari Penguasa yang berhak dalamhal terjadi suatu gerakan pengacauan, di luar keadaankeadaan tersebut di atas,berarti suatu pasukan dianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkansecara acontrario, pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Berdasarkan keterangan para Saksi
Register : 19-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 74-K/PM I-01/AD/V/2015
Tanggal 8 Juni 2015 — Praka Muhibuddin
2413
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Dansatnya,Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas OperasiMiliter perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dandamai.Menimbang, bahwa Oditur Militer menyampaikan di persidangan para Saksi telahdipanggil secara sah sesuai ketentuan UndangUndang, namun para Saksi tidak bisahadir karena para Saksi sedang melaksanakan tugas satuan yang tidak dapatditinggalkan, para Saksi tersebut telah
    , yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Bahwa yang dimaksud dengan Angkatan perang, sesuai pasal 45 huruf a KUHPMadalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan satuansatuan militer wajidb yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personilcadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan barang bukti lainyang diajukan di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian Waktu perang, yang merupakan lawan kata(acontrario) dari pengertian Waktu damai.9Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang adalah suatu jangkawaktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negaralainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kKesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas,dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas Operasi militer,baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukan dianggaptidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebutberada Dalam waktu damai.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan barang bukti lain yangdiajukan di persidangan
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 0114/AcehJaya tanpa ijin dari Dandim 0114/Aceh Jaya IM selaku Komandan satuan atauatasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 November 2014, saat ituTerdakwa maupun kesatuan Kodim 0114/Aceh Jaya tidak sedangmelaksanakan ataupun dipersiapkan dalam suatu tugas operasi militer perangmaupun operasi militer selain perang.2.
Register : 08-01-2014 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 28-03-2014
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 01-K/PM.I-07/AD/I/2014
Tanggal 24 Februari 2014 —
4415
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijindari Komandan Satuan Negara Republik Indonesia tidak dalamkeadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi Militer.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimanadirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalampasal : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa atas Dakwaan tersebut diatas Terdakwa tidak hadirdipersidangan
    Unsur pertama : Militer Yang dimaksud dengan Militer menurut ketentuan Pasal46 ayat (1) ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinassecara sukarela pada Angkatan Perang yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinastersebut.Yang dimaksud Angkatan Perang adalah terdiri dariAngkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan merekadalam waktu perang dipanggil menurut Undangundang untuk turutserta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan ketertiban.Bahwa berdasarkan
    Unsur ketiga : Dalam waktu damai Bahwa yang dimaksud Dalam waktu damai berarti padawaktu pelaku melakukan perbuatan tersebut Negara RI tidaksedang dalam keadaan darurat perang berdasarkan Undangundang, atau Kesatuan Terdakwa pada saat itu tidak sedangdipersiapkan untuk tugas operasi militer perang yang ditentukanoleh Penguasa Militer yang berwenang untuk itu.Bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi serta barangbukti dan setelah menghubungkan satu dengan lainnya, makadiperoleh fakta hukum sebagai
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa seijin Komandan Satuan Negara RepublikIndonesia tidak dinyatakan dalam keadaan perang berarti dalamkeadaan damai.2. Bahwa benar Kesatuan Terdakwa maupun Terdakwa tidakdipersiapkan untuk operasi Militer.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga Dalamwaktu damai , telah terpenuhi.4.
Register : 20-02-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 57-K/PM.II-08/AD/II/2019
Tanggal 18 April 2019 — Oditur:
Masripin
Terdakwa:
Gerhan Lentara
568
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuaan tanpa izindari Komandan Kesatuan Negara Republik Indonesia tidak dalamkeadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwatersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindakpidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) Ke2 jo ayat (2)Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer.Bahwa para Saksi dalam perkara ini yakni Saksi atas nama KaptenInf R.
    Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izindari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer maupun perang.8. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpaizin tidak membawa barangbarang inventaris kesatuan dan tidakmembawa senjata api.9.
    Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izindari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, NegaraKesatuan republik Indonesia tidak dalam keadaan perang danTerdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugastugas operasi militer maupun perang.7.
    Unsur kesatu: Militer.Bahwa yang dimaksud dengan "Militer", sesuai Pasal 46 ayat (1)ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarelapada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut Yangdimaksud dengan "Angkatan Perang", sesuai Pasal 45 huruf bKUHPM adalah Angkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yangtermasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangannasional.Bahwa seorang Militer ditandai dengan adanya tandakepangkatan
    Unsur ketiga : Dalam waktu damai.Bahwa yang dimaksud " Dalam waktu damai " berarti padawaktu pelaku melakukan perbuatan tersebut Negara RI tidak sedangdalam keadaan darurat perang berdasarkan Undangundang, atauKesatuan Terdakwa pada saat itu tidak sedang dipersiapkan untuktugas operasi militer perang yang ditentukan oleh Penguasa Militeryang berwenang untuk itu.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah yangdibacakan di persidangan serta alatalat bukti lain dipersidangansetelah dihubungkan
Register : 13-07-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 01-02-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 169-K/PM I-01/AD/VII/2015
Tanggal 17 September 2015 — Muhammad lmron, Kapten Chb, 21940133770473
6921
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dariKomandan Satuan, Terdakwa maupun Satuan Infolahtahdam IM tidak sedangmelaksanakan suatu tugas Operasi Militer untuk perang serta Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam keadaan damai dan aman.Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti, dan membenarkan telah melakukan perbuatansebagaimana yang didakwakan Oditur Militer atas dirinya.Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sahdari Komandan Satuan, Terdakwa maupun Satuan Infolahtahdam IM tidak sedangmelaksanakan suatu tugas Operasi Militer untuk perang serta Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam keadaan damai dan aman.Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapat sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim pada prinsipnya sependapat dengan Oditur
    , yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 huruf a KUHPMadalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personilcadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa,dan alat bukti lain di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian Waktu perang, yang merupakan lawan kata(acontrario) dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang adalah suatu jangkawaktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negaralainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Bahwa benar pada wakiu Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin, sejaktanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015 (laporan polisi), Terdakwamaupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan/melaksanakan tugas OperasiMiliter perang maupun selain perang.2.
Register : 10-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 73-K/PM.III-12/AL/IV/2019
Tanggal 20 Mei 2019 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
ARIS STIAWAN
5716
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkanKesatuan Satkopaska Koarmada II tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuan baik Terdakwa maupunKesatuan tidak sedang dipersiapkan melaksanakantugas Operasi Militer untuk perang atau EkspedisiMiliter.6. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkanKesatuan Satkopaska Koarmada II tanpa ijin yangHal. 7 dari 24 hal.
    Putusan Nomor 73K / PM.III12/ AL / IV / 2019tugas Operasi Militer untuk perang atau EkspedisiMiliter.Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkanKesatuan Satkopaska Koarmada II tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuan kondisi NegaraKesatuan Republik Indonesia dalam keadaandamai atau tidak sedang berperang dengan negaralain.Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sampaidengan perkaranya dilaporkan ke Polisi MiliterLantamal V tanggal 26 Desember 2018 belumkembali ke Kesatuan sampai dengan sekarang.Bahwa Saksi mengetahui
    Bahwa benar Terdakwa saat meninggalkanKesatuan Satkopaska Koarmada II tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuan baik Terdakwa maupunKesatuan tidak sedang dipersiapkan melaksanakantugas Operasi Militer untuk perang atau EkspedisiMiliter.Hal. 13 dari 24 hal.
    , yang wajibberada dalam dinas secara terus menerus dalamtenggang waktu ikatan dinas tersebut dan semuasukarelawan lainnya pada angkatan perang dan militerwajib selama mereka itu berada dalam dinas. yangHal. 15 dari 24 hal.
    Putusan Nomor 73K / PM.III12/ AL /1IV/ 2019Menimbangdimaksud dengan angkatan perang adalah anggotaTNI AD, TNI AL dan TNI AU serta satuansatuan lainyang dipanggil dalam perang menurut undangundangyang berlaku.Bahwa seorang Militer ditandai dengan Pangkat,NRP, Jabatan dan Kesatuan di dalam melaksanakantugasnya atau berdinas memakai seragam sesuaidengan Matranya, lengkap dengan tanda pangkat, lokasikesatuan dan atribut lainnya.: Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawahsumpah serta alat bukti
Register : 07-01-2016 — Putus : 29-07-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 03-K/PM.I-01/AD/I/2016
Tanggal 29 Juli 2016 — Sutopo, Sertu, NRP 21090229840888.
4723
  • Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpaijin yang sah dari Dandenmadam IM, baik Kesatuan Denmadam IMmaupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugasOperasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalamkeadaan damai.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam berdasarkan Pasal 87 ayat (1) ke2 Jo ayat (2) KUHPM.: Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP75/A73/IX/2015/Idiktanggal 25
    maupun surat.Bahwa sepengetahuan Saksi, Kesatuan Denmadam IM sudahberupaya melakukan pencarian Terdakwa dengan caramenghubungi Handphone Terdakwa namun sudah tidak aktif danmendatangi tempattempat yang biasa dikunjungi Terdakwadiseputaran Kota Banda Aceh namun tidak diketemukan.Bahwa sepengetahuan Saksi, saat Terdakwa meninggalkanKesatuan Denmadam IM (Slogdam IM) tanpa ijin yang sah dariDansat, baik Terdakwa maupun Kesatuan Denmadam IM tidaksedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer Perang
    Bahwa benar saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan DenmadamIM (Slogdam IM) tanpa ijin yang sah dari Dansat, baik Terdakwamaupun Kesatuan Denmadam IM tidak sedang dipersiapkan untuksuatu tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Negara RepublikIndonesia dalam keadaan damai atau tidak sedang berperangdengan negara lain.10.
    dan militer wajib selama mereka itu beradadalam dinas. yang dimaksud dengan angkatan perang adalah anggotaTNI AD, TNI AL dan TNI AU serta satuansatuan lain yang dipanggildalam perang menurut undangundang yang berlaku.MenimbangBahwa seorang militer ditandai dengan : Pangkat, NRP, Jabatan danKesatuan di dalam melaksanakan tugasnya atau berdinas memakaiseragam sesuai dengan Matranya, lengkap dengan tanda pangkat, lokasikesatuan dan atribut lainnya.: Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan DenmadamIM tanpa ijin yang sah dari Dansat, baik Terdakwa maupunKesatuan Denmadam IM tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan suatu tugas operasi militer perang.2.
Register : 04-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 7-K/PM.III-17/AD/I/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — SERTU JUNAEDI SALAMUDDIN
4120
  • Unsur Kesatu : Militer*.Bahwa yang dimaksud dengan Militer menurut pasal 46 ayat (1)ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarela padaAngkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secara terus menerusdalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut, sedangkan yang dimaksuddengan Angkatan Perang menurut pasal 45 KUHPM adalah TNIAD,TNIAL dan TNIAU dan Militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya terhitung juga personil cadangan.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah dan barangbukti
    Undangundang tersebuthanya menjelaskan mengenai perluasan pengertian Waktu perang,yang merupakan lawan kata dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang,adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperang atauturut berperang dengan negara lainnya.Menimbang10Bahwa perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalamwaktu perang jika oleh penguasa militer kKesatuan tersebut sedangdiperintahkan
    Tugastugas yang diperintahkan dalamPasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam Undangundang Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas Operasi Militer, baikoperasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang,dengan demikian diluar keadaankeadaan tersebut di atas, suatupasukan dianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkansecara acontrario, pasukan tersebut berada dalam Waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah dan barangbukti yang diajukan ke persidangan
Register : 19-09-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 72-K/PM.III-17/AD/IX/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Oditur:
Yadi Mulyadi
Terdakwa:
IMRAN
11939
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yangsah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang, NKRIdalam keadaan aman dan tidak dalam keadaan perang, baik Terdakwamaupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan dalam tugasoperasi militer maupun perang.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwatersebuttelah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimanadirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa Saksi1 atas nama Serda Drajad
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijinyang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang,Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan tidakdalam keadaan perang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwatidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer maupun perang.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamTuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut : Bahwa mengenaiterbuktinya
    Unsur Kesatu : Militer*.Bahwa yang dimaksud dengan Militer menurut pasal 46 ayat (1)ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarelapada Angkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut, sedangkanyang dimaksud dengan Angkatan Perang menurut pasal 45 KUHPMadalah TNFAD, TNFAL dan TNIAU dan Militer wajib yang termasukdalam lingkungannyaterhitung juga personil cadangan.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah dan barangbukti
    Undangundangtersebut hanya menjelaskan mengenai perluasan pengertian Waktuperang, yang merupakan lawan kata dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang,adalah suatu jangka wakiu dimana suatu negara sedang berperangatau turut berperang dengan negara lainnya.Bahwa perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalamwaktu perang jika oleh penguasa militer kesatuan tersebut sedangdiperintahkan untuk turut
    Tugastugas yang diperintahkandalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UndangundangNomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas OperasiMiliter, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selainperang, dengan demikian diluar keadaankeadaan tersebut di atas,suatu. pasukan dianggap tidak dalam waktu perang, atau jikaditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut berada dalam Waktudamai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah dan barangbukti yang diajukan ke persidangan
Register : 04-01-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 1-K/PMT.III/AD/I/2018
Tanggal 14 Maret 2018 — TRI YUDIANTO, Letkol Inf NRP 11990036720577
268226
  • dan khusunya PropinsiHal. 9 dari 82 halaman Putusan Nomor 1K/PMT.II/AD//2018Maluku serta Maluku Utara tidak dalam keadaan bahaya dantidak terjadi perang dan juga tidak ada pernyataan perang olehPanglima Tertinggi yaitu Presiden.
    adalah: Menurut Pasal 46 KUHPM Militer ialah mereka yang berikatandinas secara sukarela pada Angkatan Perang dan diwajibkanberada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggangwakiu ikatan dinas tersebut (disebut wajib Militer) ataupunsemua sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan paraWajib Militer selama mereka berada dalam dinas (disebutMilwa).
    Yang termasuk pada suatu angkatan perang adalah pelakutindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang militer yangdulunya disebut angkatan perang yang saat ini disebut TNIpada saat melakukan perbuatannya adalah orangorang yangdisiapsiagakan atau akan dan sedang melakukan tugas operasimiliter perang maupun operasi militer selain perang.
    Perbedakanlah dengan pengertian dariperlengkapan perang (krijgstoerusting) pada no. 169b.
Register : 19-03-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 71-K/PM.I-01/AD/III/2014, 17-04-2014
Tanggal 17 April 2014 — PRATU HENDRI KURNIAWAN
3719
  • Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dariDandenmadam IM, baik Kesatuan Denmadam IM maupun Terdakwa tidak sedangdipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesiadalam keadaan aman dan damai.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diacam berdasarkan Pasal 87 ayat(1) ke2 Jo ayat (2) KUHPM.: Bahwa terhadap Surat Dakwaan Oditur Militer tersebut di atas,
    Lebih lama dari tiga puluh hari.1.Unsur Kesatu : MiliterBahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPM adalah merekayang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 huruf a KUHPMadalah Angkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya, terhitung juga personil cadangan nasional.Bahwa berdasarkan
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakan lawan kata(acontrario) dari pengertian waktu damai. Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatujangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengannegara lainnya.
    Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedang diperintahkan untuk turut serta dalam suatuekspedisi militer, atau untuk memberantas suatu kekuatan yang bersifat bermusuhan,atau untuk memelihara kenetralan negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaanbantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu gerakan pengacauan.Dengan demikian di
    luar keadaankeadaan tersebut di atas, berarti suatu pasukandianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukantersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keteranganTerdakwa, dan alat bukti lain di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:1 Bahwa Benar setelah lebih kurang 6 (enam) bulan berada di rumah orang tua di Desa Speed kec.Keruak, Kab.
Register : 01-12-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 733/Pdt.P/2021/PA.Pmk
Tanggal 17 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
91
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zahra Wijaya binti Limin) dengan Pemohon II (Suadah binti Enduh) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2010 Dusun Pangbeluk Desa Rang perang daya Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan ;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan untuk dicatat dalam

Register : 27-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 230-K/PM.III-12/AL/XII/2018
Tanggal 29 Januari 2019 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD DJUHARI
8834
  • Perang,sesuai Pasal 45 huruf a KUHPM adalah AngkatanDarat dan satuansatuan militer wajib yang termasukdalam lingkungannya,terhitung juga personilcadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di bawahsumpah serta barang bukti berupa surat yangdiajukan di persidangan dan setelah menghubungkansatu dengan yang lain maka diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut:1.
    Bahwa benar sebagai prajurit yang berdinas diYonif3 Marinir yang merupakan bagian dariTNI AL, Terdakwa termasuk dalam pengertianmereka yang berikatan dinas secara sukarelapada Angkatan Perang, yang berarti Terdakwatermasuk dalam pengertian Militer.as Bahwa benar berdasarkan Keputusan tentangPenyerahan perkara dari Danbrigif2 Marselaku Papera Nomor Kep/05/XII/2018 tanggal05 Desember 2018 dan Surat Dakwaan OditurHal. 15 dari 26 halaman Putusan Nomor 230K / PM.IIl 12/7 AL/ XII /2018MenimbangMiliter
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian waktu perang, yangmerupakan lawan kata (acontrario) dari pengertianwaktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud denganwaktu perang adalah suatu jangka waktu di manasuatu negara sedang berperang atau turut berperangdengan negara lainnya.Sedangkan mengenaiperluasan pengertian dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuandianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasamiliter kKesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yangdiperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut diatas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNIdisebut sebagai tugas operasi militer, baik operasimiliter untuk perang maupun operasi militer selainperang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut diatas, suatu pasukan dianggap tidak dalam waktuperang, atau jika ditafsirkan secara acontrario,pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di bawahsumpah serta barang bukti berupa surat yangdiajukan
    atau operasi militerselain perang serta ekspedisi militer lainnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaUnsur Ketiga Dalam waktu damaitelah terpenuhi.Bahwa mengenai unsur keempat Lebih lama dari tigapuluh hari dakwaan tersebut Majelis Hakimmengemukakan pendapat sebagai berikut:Bahwa unsur ini mengandung pengertian bahwaPelaku, dalam hal ini Terdakwa, telah tidak hadir dikesatuan tanpa ijin selama lebih dari 30 (tiga puluh)hari secara terus menerus.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi
Register : 04-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 21-12-2019
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 95-K/PM.I-01/AD/XI/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — Oditur:
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Ramdan Nurrohman
19757
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuantanpa jjin dari Danyonif Raider 112/DJ, baikTerdakwa maupun kesatuan Yonif Raider 112/DJtidak sedang dipersiapkan untuk tugas OperasiMiliter perang dan Negara Republik Indonesia dalamkeadaan damaiBerpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebuttelah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 87 ayat (1) ke2 Jo ayat (2) KUHPM.: Bahwa para Saksi setelah dipanggil berdasarkanketentuan undangundang, namun sampai
    kembali kekesatuan.Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa jjin,Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baikmelalui surat ataupun telepon untukmemberitahukan keberadaannya.Bahwa pada saat pergi meninggalkan kesatuantanpa ijin, Terdakwa tidak ada membawa barangbarang inventaris milik kesatuan.Bahwa ketika meninggalkan kesatuan tanpa ijin dariDanyonif Raider 112/DJ ataupun atasan lain yangberwenang, Terdakwa maupun kesatuan YonifRaider 112/DJ tidak sedang dipersiapkan untuktugas Operasi Militer perang
    Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa jjin,Tersangka maupun kesatuan Yonif Raider 112/DJtidak sedang dipersiapkan untuk tugas OperasiMiliter perang dan Negara Republik Indonesiadalam keadaan damai.
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkankesatuan tanpa izin dan komandan kesatuan negaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang danHal. 13 dari 24 Hal. Putusan Nomor 95K / PM.I01 /AD / XI / 2019MenimbangMenimbangMenimbangTerdakwa maupun Kesatuanya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militerdalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapatsebagai berikut :1.
    , yang wajibberada dalam dinas secara terus menerus dalamtenggang waktu ikatan dinas tersebut dan semuasukarelawan lainnya pada angkatan perang dan militerwajib selama mereka itu berada dalam dinas. yangdimaksud dengan angkatan perang adalah anggota TNIAD, TNIAL dan TNI AU Serta satuansatuan lain yangdipanggil dalam perang menurut undangundang yangberlaku.Hal. 14 dari 24 Hal.