Ditemukan 14218 data
MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H
Terdakwa:
MADANI bin SURAHMAT
32 — 10
Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalaidihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum makadiperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampemeriksaan diperoleh faktafakta:Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum bahwaawalnya pada hari Selasa
50 — 14
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Selasatanggal 01 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Angga Aria Putra dan saksi GeorgeRudy (anggota kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredarannarkotika jenis shabushabu di daerah Bukit Mas Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung HuluKabupaten Kampar yang dilakukan oleh seseorang
83 — 6
adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkandalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidakterjadi kesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagaiTerdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorangdipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealbaan ringan (culpalevissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 06Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kong Bur Cinta Maju tepatnyadi tanjakan
99 — 16
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) kantor cabang Mojokerto
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Terbanding/Turut Tergugat : BUDIONO
58 — 33
Ada kesalahan (schuld);namun ternyata unsurunsur Perbuatan Melawan Hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) ITIDAKTERPENUHI.
II tidak bertentangan denganPeraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang PetunjukPelaksanaan Lelang sehingga perbuatan TERGUGAT danTERGUGAT II tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yangberlaku, sedangkan perbuataan dikategorikan sebagai PerbuatanMelawan Hukum haruslah memenuhi unsurunsur sebagai berikut:1) Harus ada perbuatan;2) Perbuatan itu harus melawan hukum;3) Ada kerugian;4) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5) Ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata unsurunsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) TIDAK TERPENUHI .Maka dengan semua dalil tangkisan TERGUGAT tersebutmembuktikan jika dalil PENGGUGAT merupakan dalil yang sesat, takberdasar, dan terkesan dipaksakan.Halaman 22 dari 33 halaman Putusan No.670/PDT/2021/PT SBY16.17.TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT di dalam posita poin 14(empat belas) gugatan a quo yang merupakan pengulangan dari dalilposita
18 — 7
Polisi BK4012RAM, sehingga cukupbagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi dan terbukti, meskipundemikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan ini tergantung terhadappembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal DuniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah
1.UJANG WIJANARKO, SH
2.WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
SUPRIONO Bin SUJONO
25 — 7
.@ Van Hamel mengatakan bahwa Culpa mempunyai 2 (dua) syarat : Kurang pendugaan yang diperlukan; Kurang keberhatihatian yang diperlukan.Para ahli hukum pidana berpendapat pula bahwa untuk terjadinya Culpamaka yang harus diambil sebagai ukuran ialan bagaimanakah sebagianbesar orang dalam masyarakat bersikap, bertindak dalam suatu keadaanyang nyatanyata terjadi.Pada umumnya, kealpaan dibedakan atas:> Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)adalah si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan
besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnya tidakakan terjadi> Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld)Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinanakan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat mendugasebelumnya.Van Hattum mengatakan, bahwa kealpaan yang disadari itu adalah suatusebutan yang mudah untuk bagian kesadaran kemungkinan (yang ada padapelaku), yang tidak merupakan dolus eventualis.
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
FAHMI SETIAWAN ARFAH ALIAS FAHMI BIN ARFAH
39 — 21
Unsur Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan padaadanya kesalahan atau schuld, kesalahan tersebut menunjukan terhadap sikapbathin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidanayang dilakukanNya.
Kedua teori tersebutmengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan,berartikesengajaan itu termasuk juga akibatakibatnya dan keadaankeadaan yangmenyertainya;Menimbang, bahwa berhubung adanya asas dalam hukum pidana yangmengatakan bahwa tiada hukum tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),maka walaupun dalam perumusan pasal tidak dirumuskan secara tegas adanyaunsur kesengajaan (dolus) namun Majelis sependapat dengan Prof.Simon yangmengatakan bahwa : selama pembuat undangundang tidak
22 — 12
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;14Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa denganmembawa narkotika jenis shabushabu yang telah dimasukan ke dalam botol Redoxon CDRkemudian menyerahkan kepada sdr.Joshua Simanjuntak Als Johs (Dilakukan PenuntutanSecara Terpisah), kemudian narkotika jenis shabushabu tersebut sdr.Joshua Simanjuntak AlsJohs gunakan bersamasama dengan terdakwa,
35 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi George Rudy Bin Syafri,HS, saksi RafiMustia Putra Bin Musrizal dan saksi Nofri Irnaldi Bin Saparudin (Masingmasing AnggotaKepolisian Dari Polres Kampar) yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabushabudi Depan Rumah Makan Kurnia diJalan Prof
Halfeus Hangoluan Samosir, SH
Terdakwa:
Abdul Khodir Nasution
49 — 7
Kecelakaan Lalu Lintas berat;Halaman 12 dari 19Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pspselanjutnya pada ayat(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelenmenegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raad memutuskanbahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian ataukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr.D.
32 — 10
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabu tanggal11 Desember 2013 sekira pukul 12.00 wib saksi Herry Susanto bersamasama dengan saksiGeorge Rudy (Anggota kepolisian Resor Kampar) telah berdasarkan adanya informasi darimasyarakat serta berdasarkan pengembangan yang ada yang mana terdakwa termasuk dalamtarget operasi dalam pemberantasan kasus
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
75 — 8
Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
1.ALI ASRON HARAHAP, SH.MH
2.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
Terdakwa:
Sarwan Sihite
20 — 6
Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
31 — 11
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),19sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa ketika saksiHeri Susanto,SH dan saksi George Rudy yang keduaanya merupakan anggota PolresBangkinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Menanti DesaMuara Uwai Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar ada orang yangmembawa Narkotika jenis daun ganja kering dan selanjutnya saksi Heri Susanto
65 — 23
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena lalaiannya Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang muri dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan(lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatan terhadap nyawa, tubuhdan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman: 178). Kemudian Prof.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr. D.
30 — 14
;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
)dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumdipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisianpada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib diJl.
MAYANG RATNASARI, S.H.
Terdakwa:
RANDI SEMBIRING bin IRWAN
16 — 12
Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa pengertian dari Schuld / Culpa / Laladihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi BUDIMURJOKO Bin KASMARI, dan Saksi WALUYO Bin SUTARSO (Alm), sertaketerangan Terdakwa, bahwa
22 — 11
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (olus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 16.50 wib saksi Rudi Basri mengajakterdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabushabu secara bersamasama danterdakwa menyetujuinya.
85 — 32
yangberdasarkan alasanalasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapatmelepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbanganpenerapan Unsur setiap orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapatUnsur setiap orang telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;nsur Karena kelalaiannva men kan m.Menimbang, bahwa Undangundang sendiri tidak memberikan penjelasantentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
Di dalam Memorie Van Toelichting hanya sedikit mengenai penjelasanmengenai arti dari culpa, yang mengatakan bahwa schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan" ;Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari duaunsur yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul ;Hal. 27 dari 33 hal. Put. No.16/Pid.B/2007/PN.
Mal.Menimbang, bahwa menurut Profesor HAMEL Schuld itu sebenarnya terdiridari dua unsur yaitu 1. Kurangnya perhatian terhadap kemungkinan yang dapat timbuldan 2.
Tidak adanya kehatihatian yang diperlukan ;Menimbang, bahwa begitu juga dalam Doktrin Schuld sering juga disebutsebagai suatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungukinan timbulnyasesuatu akibat dan sebagai sesuatu kekurangan sikap berhatihati ;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan berdasarkanketerangan saksi saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, keterangan ahli, keteranganterdakwa sendiri di persidangan serta adanya alat bukti surat berupa Visum etRepertum diperoleh fakta