Ditemukan 339 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : siterancamã
Register : 13-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 17-K / PM I-03 / AD / II / 2019
Tanggal 9 April 2019 — Prada Steward Sihasale
6752
  • Oditur Militer telahmenjelaskan Bahwa yang dimaksud dengan kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHPyang berbunyi: membuat orang pingsan atau tidakberdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarikdan sembari meluncurkan celana wanita, kemudian wanitatersebut dibanting ke tanah
Register : 21-11-2016 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PN SOLOK Nomor - 117/Pid. B/2016/PN.Slk.
Tanggal 1 Maret 2017 — - INDRA PURBAYA Pgl. INDRA - TRISKA YUANDRI Pgl. TRISKA - ENDRIZAL Pgl. RIZAL
9532
  • bahwa unsur ini bersifat alternatif, dengan terbuktinya salah satuperbuatan saja dalam unsur ini maka secara hukum cukup beralasan untukmenyatakan unsur ini terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah tidakmemiliki hak, ijin atau pun kewenangan dan bertentangan dengan apa yangdibenarkan oleh hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
Register : 13-06-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MALILI Nomor 66/Pid.Sus/2019/PN Mll
Tanggal 5 September 2019 — Penuntut Umum:
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
MASJIDI R. BIN RAMMANI
3438
  • Sedang S.R.Sianturi, SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya hal 63menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan kekerasanadalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukuldengan tangan
Register : 10-06-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ERLANDO JULIMAR, S.H.
Terdakwa:
SABRAN MALISI als BUGUY SETIAWAN bin HOLAN als OYEN alm
8343
  • xxxxxxxx/Pid.Sus/2020/PN SdwMenimbang, bahwa oleh karena dalam kesengajaan melekat padasuatu. keadaan atau perbuatan tertentu, maka terlebin dahulu) akandipertimbangkan mengenai keadaan atau perbuatan tertentu tersebut dalam halini perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul:;Menimbang, bahwa kekerasan adalah setiap perobuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
Putus : 27-11-2019 — Upload : 27-03-2020
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 73-K/PM.III-16/AD/X/2019
Tanggal 27 Nopember 2019 —
364211
  • .= Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan/tindakan dengan menggunakan tenaga terhadap oranglain atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Bahwa kekerasaan adalah sarana untuk memaksa, yangmengakibatkan perlawanan dari orang yang dipaksa menjadi lemahatau tidak berdaya.
Register : 08-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 245/Pid.B/2021/PN Bks
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
1.EGHI KUNCARA
2.IKRAR SUMBARA
305
  • Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), AlumniAHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181.a.Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yangberbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakandengan menggunakan kekerasan.
Register : 24-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 313/Pid.B/2019/PN Mre
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ADE CANDRA OCTAVIA, SH
Terdakwa:
WIWIN INDRA BIN ASWAN
2627
  • Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukumdemikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena ituadalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifatkita sama kita (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa maksud Penguasa Umum adalah Pegawai
Register : 24-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 314/Pid.B/2019/PN Mre
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.Nasrudin.,SH
2.TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
3.MUNAWIR,SH
Terdakwa:
A.RAFIK BIN M. YALIM
387
  • Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukumdemikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena ituHalaman 44 dari 52Putusan Nomor 314/Pid.B/2019/PN Mreadalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifatkita sama kita (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi
Register : 24-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 312/Pid.B/2019/PN Mre
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ANTON SUJARWO
2.DESTY PUSPITA SARI, SH
Terdakwa:
MURSADAD BIN H. DUL
3010
  • Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukumdemikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, Karena ituadalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat kitasama kita (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi;Halaman 42 dari 50Putusan Nomor 312/Pid.B/2019/PN MreMenimbang
Register : 04-10-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 38/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 18 Mei 2016 — - Drg. JEREMIA TARIGAN (PEMOHON) - Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resotr Kota Medan (TERMOHON)
296141
  • Kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan bagi yang dikerasi. Mengenai perluasannya termuat dalamPasal 89 KUHP. Ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yangdiancam itu menjadi ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikandirinya dengan kekerasan.
Register : 18-07-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MALILI Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Mll
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
ANDI IRMA PURNAMA SARI, SH
Terdakwa:
Daryono Als Yono Bin Kasino
4035
  • Sedang S.R.Sianturi, SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya hal 63menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan kekerasanadalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukuldengan tangan
Register : 16-03-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 27-07-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 153/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 8 Juli 2015 — - MAT YANI Bin SLAMET
346
  • menghindarkan diri sendiri ataupeserta lainnya dalam mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari disertai adalah suatu tindakan yangdilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya;Menimbang, bahwa pengertian diikuti adalah suatu tindakan dilakukan denganmaksud untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
Putus : 07-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 152/Pid.B/2018/PN Lbp
Tanggal 7 Mei 2018 — 1. Nama lengkap : PARIYONO Als. YAN BIN PAIRIN; 2. Tempat lahir : Sei buluh; 3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun /13 Desember 1974; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dsn. III Kampung Tempel Ds. Sei Bulu Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Supir;
6219
  • Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya),Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181, merumuskan,bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
Register : 24-04-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 114-K/PM II-08/AD/IV/2013
Tanggal 18 September 2013 — Praka Edi Hermanto
166135
  • Bahwa hukum pidana berlaku terhadap setiap orang yangmelakukan tindak pidana di Indonesia termasuk Terdakwa sebagaiPrajurit TNL.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Unsur kesatu,yaitu Barangsiapa telah terpenuhi.Unsur kedua "Dengan kekerasan atau ancaman kekerasanBahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam unsur iniadalah setiap perobuatan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi, sedangkan ancaman kekerasan adalahmembuat
Register : 10-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1796/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 14 Desember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Alfi Syahri Diwakili Oleh : Andra Pratama, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JULITA S. NABABAN, SH
3218
  • Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yangberbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakandengan menggunakan kekerasan.
Register : 04-07-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TEBO Nomor 100/Pid.B/2018/PN Mrt
Tanggal 19 September 2018 — Penuntut Umum:
TITO SUPRATMAN, SH
Terdakwa:
Satar Bin Midi
316193
  • SIANTURI, SH (Tindak Pidana diKUHP Berikut Uraian) cetakan ke dua 1989, hal 231811.Yang di maksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam,2.Yang di maksud dengan ancaman kekerasan adalah membuatseseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akanmerugikan dirinya dengan kekerasan, ancaman ini dapat berupapenembakan keatas, menodongkan senjata tajam, Sampai dengantindakan yang lebih sopan, misalnya
Register : 01-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 131/Pid.B/2021/PN Jbg
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ACHMAD JAYA MUHIDIN
Terdakwa:
FATHUR ROHMAN FIRZA BIN HASYIM PRIBADI
18566
  • Korban;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, delikPutusan Nomor 131 /Pid.B/2021/PN JbgHalaman 41 dari 47melakukan persetubuhan di dalam unsur kedua pasal dakwaan kesatuPenuntut Umum ini merupakan delik sengaja yang tersirat pada caramelakukan perbuatan tersebut haruslah dilakukan dengan kekerasan atauancaman kekerasan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
Register : 20-03-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 96/Pid.Sus/2017/PN.Mtp
Tanggal 6 Juli 2017 — MUHAMMAD KHULAIFI alias AMAT TEONG bin KASPUL ANWAR
8411
  • Undangundang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak tidak diatur secara khusus dalam UndangUndang tersebut, sehingga majelis hakim memandang perlu untuk mencaripengertian kekerasan dan ancaman kekerasan dari pengetahuankepustakaan hukum pidana yang berkembang saat ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperobuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
Putus : 24-08-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan PN BLORA Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Bla
Tanggal 24 Agustus 2016 — NYAMIN Bin YOSO;
7318
  • Sianturi, SH (Tindak Pidana diKUHP Berikut Uraiannya), yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Bla
Tanggal 24 Agustus 2016 — NYAMIN Bin YOSO;
6117
  • Sianturi, SH (Tindak Pidana diKUHP Berikut Uraiannya), yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.